Teori Sistem Pemberian Upah, Penjelasan Kebijakan Upah Minimum dan Contoh Soal

Pengertian Upah.  Pada prinsipnya upah merupakan hak harus diterima bagi pekerja atau karyawan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Pengertian Upah Menurut Padar Ahli

Beberapa Pengertian Upah Menurut Para Ahli diantaranya adalah:

Upah Menurut Edwin B. Flippo

Edwin B. Flippo dalam Principles of Personal Management menyatakan, bahwa upah adalah Harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.

Upah Menurut Iman Soepomo

Iman Soepomo mendefinisikan, bahwa upah adalah Pembayaran yang diterima buruh selama ini melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan.

Upah Menurut Gunawi Kartasapoetra

Gunawi Kartasapoetra menyatakan bahwa upah adalah Pembayaran atau imbalan yang wujudnya dapat bermacam-macam yang dilakukan atau diberikan oleh seseorang/suatu kelembagaan atau instansi terhadap orang lain atas usaha, kerja dan prestasi kerja atau pelayanan (servicing) yang telah dilakukannya.

Upah Menurut Siswanto Sastrohadiwiryo

Siswanto Sastrohadiwiryo, menyatakan bahwa upah adalah imbalan jasa atau balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerja, karena tenaga kerja tersebut telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

Upah Menurut Konvesni ILO

Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 100 yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100.

Menurut konvensi ILO, pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga yang secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha kepada pekerja berhubungan dengan pekerjaan pekerja

Upah Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Upah Menurut PP RI No 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah

Berdasarkan Peraturan Permirintah Tentang Perlindungan Upah, dinyatakan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/ buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh termasuk tunjangan, baik untuk sendiri maupun keluarga.

Pengertian Teori Upah Normal. 

Teori ini disebut juga teori upah alami atau natural wages. Pada teori ini dinyatakan bahwa besarnya tingkat upah yang diberikan kepada pekerja didasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk kelangsungan hidup pekerja beserta keluarganya dan tentu saja tingkat upah ini akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Teori upah ini merepresentasikan bahwa besarnya tingkat upah akan selalu mengalami perubahan, baik naik maupun turun. Perubahan upah ini dipengaruhi oleh jumlah penawaran tenaga kerja.

teori-sistem-pemberian-upah
teori-sistem-pemberian-upah

Jika upah rendah, maka kesejahteraan pegawai dan keluarganya menjadi kurang terjamin. Kondisi ini akan menimbulkan pertambahan penduduk rendah. Pengaruh selanjutnya adalah jumlah penawaran tenaga kerja menjadi kurang. Sehingga mengakibatkan upah cenderung naik.

Demikian puka sebaliknya, jika upah tinggi, maka kesejahteraan pegawai dan keluarganya akan terjamin. Pertambuahan penduduk meningkat. Pengaruh selanjutnya, penawaran tenaga kerja ikut naik. Akibatnya melimpahnya tenaga kerja maka, upah cenderung turun. Teori ini dikemukakan oleh ilmuwan David Ricardo.

Teori Upah Besi

Teori upah ini menjelaskan adanya tingkat upah yang ditetapkan oleh perusahaan. Penetapan bertujuan agar tingkat upah menjadi rendah. Hal ini dilakukan agar perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih besar.

Pada tingkat upah yang rendah, pekerja hanya dapat menerima kenyataan dan tidak dapat mempengaruhi tingkat upah. Konsekuensinya adalah para pekerja hanya dapat memenuhi hidupnya pada tingkat yang sangat minimal.

Pekerja terpaksa menerima pekerjaan dengan tingkat upah yang rendah karena kedudukan pekerja di mata perusahaan sangat lemah. Teori ini disampaikan oleh Ferdinand Lasalle.

Teori Upah Etika.

Teori upah ini menjelaskan tentang tingginya upah yang diterima para pekerja agar dapat menjamin kehidupan pekerja yang bersangkutan beserta keluarganya secara layak atau baik.

Tingkat upah ini merupakan upah yang seharusnya diterima olah para pekerja. Teori ini tidak semata – mata hanya memperhatikan pekerja saja, namun juga memperhatikan keluarganya.

Teori Upah Produktivitas Batas Kerja           

Teori upah ini termasuk sebagai teori upah modern. Tinggi rendahnya tingkat upah tergantung dari kemampuan atau produktivitas tenaga kerja itu sendiri. Untuk membatasi agar  produktivitas tenaga kerja tidak berlebihan, maka ditetapkan batas produktivitas tenaga kerja yang biasa disebut dengan marginal productivity.

Teori upah ini awalnya dikemukakan oleh Von Thunen dan disempurnakan oleh J.B Clark

Sistem Pemberian Upah

Pada dasarnya upah dapat dibedakan menjadi upah nominal dan upah riil.

Upah Nominal

Upah nominal adalah besarnya uang yang diterima para pekerja sebagai balas jasa atas faktor produksi tenaga kerja yang mereka serahkan.

Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan atau pekerja yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa- jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan atau suatu organisasi kerja.

Dalam upah nominal tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain yang diberikan kepadanya.

Upah nominal ini sering disebut sebagai upah uang (money woges) karena dibayarkan uang uang secara keseluruhannya.

Upah Riil (riil wage)

Upah rill adalah besarnya barang dan jasa yang dapat diperoleh atau dibeli dengan jumlah upah yang mereka terima.

Upah nyata atau riil adalah upah uang yang nyata yang benar- benar harus diterima oleh pekerja karyawan yang berhak. Upah riil atau nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak tergantung pada besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima dan besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.

Upah riil dapat diterima dalam bentuk uang dan fasilitas atau lainnya, sehingga upah nyata riil yang diterimanya merupakan jumlah upah uang dan nilai rupiah dari fasilitas tersebut.

 Jenis Jenis Sistem Pemberian Upah

Beberapa sistem pemberian upah dapat dibagi sebagai berikut:

Sistem Upah Jangka Waktu.

Sistem Pemberian upah Menurut waktu, berdasarkan lamanya waktu bekerja.

Menurut sistem pengupahan ini upah ditetapkan menurut jangka waktu buruh melakukan pekerjaan. Untuk tiap jam diberi upah jam-jaman, untuk bekerja harian diberi upah harian, untuk seminggu bekerja diberi upah mingguan, untuk sebulan bekerja dibari upah bulanan dan sebagainya.

Cara ini memungkinkan mutu pekerjaan yang baik karena karyawan tidak tergesaa-gesa, tetapi perlu pengawasan dan regulasi untuk memastikan karyawan benar-benar bekerja selama jam kerja.

Sistem Upah Borongan

System Pemberian upah Borongan, berdasarkan pada prestasi kerja sampai dengan selesainya pekerjaan yang diserahkan.

Sistem upah borongan adalah balas jasa yang dibayar untuk suatu pekerjaan yang diborongkan. Cara memperhitungkan upah ini kerap kali dipakai pada suatu pekerjaan yang diselesaikan oleh suatu kelompok pekerja.

Untuk seluruh pekerjaan ditentukan suatu balas jasa, yang kemudian dibagi-bagi antara para pelaksanan. Misalnya untuk peembangunan gedung, pembuatan sumur dan lainnya.

Sistem Upah Prestasi, Potongan

Sistem upah prestasi, pemberian upah per satuan, berdasarkan banyaknya, jumlah satuan hasil pekerjaan

Sistem upah potongan atau prestasi sering digunakan untuk mengganti sistem upah jangka waktu, ketika hasil pekerjaan tidak memuaskan. Karena upah ini hanya dapat ditetapkan jika hasil pekerjaan dapat diukur menurut ukuran tertentu, misalnya jumlah banyaknya, jumlah beratnya, jumlah luasnya dari apa yang dikerjakan, maka sistem pengupahan ini tidak dapat digunakan di semua perusahaan.

Sistem  Upah Premi Atau Bonus

System pemberian upah Bonus, berdasarkan perpaduan antara upah menurut waktu dan upah per satuan.

 Upah dasar untuk prestasi normal berdasarkan waktu atau jumlah hasil. Apabila seorang karyawan mencapai prestasi yang lebih dari itu, ia diberi premi.

Premi dapat juga diberikan misalnya untuk penghematan waktu dan bahan baku, kualitas produk yang baik dan lain sebagainya.

Sistem Upah Bagi Hasil

Sistem ini banyak dipakai di bidang pertanian dan dalam usaha keluarga, namun juga di kenal di luar kalangan itu, yang mana karyawan ikut menerima bagian dari keuntungan bersih perusahaan, bahkan diberi saham perusahaan tempat mereka bekerja sehingga ikut menjadi pemilik dan mendapat bagi hasil.

Sistem Upah Permupakatan

Sistem pengupahan ini pada dasarnya adalah upah potongan, yaitu upah untuk hasil pekerjaan tertentu, misalnya pada pembuatan jalan, pekerjaan memuat, membongkar dan mengangkut barang dan sebagainya, tetapi upah itu bukanlah diberikan kepada buruh masing-masing, melainkan kepada sekumpulan buruh yang bersama-sama melakukan pekerjaan.

Sistem Pemberian Upah Indeks

System pemberian upah Indeks, berdasarkan indeks harga kebutuhan pokok sehari – hari.

Sistem Pemberian Upaj Mitra Kerja

System pemberian upah mitra kerja atau mitra usaha, pekerja mendapat upah dan bagian laba usaha dari perusahaan tempat pekerja bekerja.

Sistem Pemberian Upah Skala

System pemberian upah skala, berdasarkan pada perhitungan skala hasil penjualan perusahaan

Sistem Pemberian Upah Partisipatif

System pemberian upah secara partisipasi (profit sharing), berdasarkan ketentuan perusahaan yang berlaku dan ditambah dengan bagian keuntungan perusahaan.

Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Nilai Upah

Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya upah diantaranya adalah

1). Penawaran dan Permintaan

Suatu penawaran dari tenaga kerja tinggi karena mempunyai keahlian/ skill, sedang permintaan untuk rekrutannya sedikit maka upah yang ditawarkan cenderung tinggi, tetapi apabila penawaran rendah/under skill sedang permintaan banyak upah cenderung rendah.

2). Organisasi Serikat Pekerja

Lemah dan kuatnya serikat pekerja di dalam melakukan bargaining akan mempengaruhi tinggi rendahnya upah.

3). Kemampuan Membayar

Meskipun ada tuntutan dari pekerja kalau tidak ada kemampuan membayar maka upah belum tentu naik, hal ini dikarenakan upah merupakan salah satu komponen harga produksi yang sangat diperhitungkan oleh seorang pengusaha.

4). Produktivitas

Upah sebenarnya merupakan imbalan atas prestasi kerja, semakin tinggi prestasi yang diberikan upah cenderung naik.

5). Biaya Hidup

Lingkungan tempat tinggal akan mempengaruhi kebutuhan hidup seseorang, dengan biaya hidup tinggi seperti yang terjadi di kota-kota besar upah cenderung tinggi, tetapi apabila di daerah terpencil upah cenderung rendah.

6). Pemerintah

Kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan ketenagakerjaan juga dapat mempengaruhi tinggi rendahnya upah. Misalnya dengan penetapan upah minimum provinsi.

Kebijaksanaan Pemerintah Tentang Upah

Kebijakan pemerintah tentang upah yang bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh dituangkan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat 3 yang meliputi:

a). Upah minimum;

b). Upah kerja lembur;

c). Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;

d). Upah tidak masuk kerja melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;

e). Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;

f). Bentuk dan cara pembayaran upah;

g). Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;

h). Struktur dan skala pengupahan yang proposional;

i). Upah untuk pembayaran pesangon;

j). Upah untuk perlindungan pajak penghasilan

Kebijakan Upah Minimum

Upah minimum bisa ditetapkan jika pihak pemerintah menetapkan upah paling rendah yang mungkin bisa dibayar kepada seorang pekerja untuk satu jangka waktu tertentu.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengontrol para majikan yang memperalat pekerja untuk mendapatkan keuntungan maksimum dengan cara menyeimbangkan antara upah dan hasil produksi.

Ketentuan mengenai upah minimum diatur dalam pasal Pasal 88 sampai dengan 92 Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No 7 Tahun 2013 tentang Upah minimum.

Upah minimum menurut Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No 7 Tahun 2013 adalah upah terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap oleh Gubernur sebagai jarring pengaman.

Tujuan Penentuan Upah Minimum

Tujuan utama penentuan upah minimum adalah untuk mengontrol kesewenang-wenangan majikan dalam menentukan upah. Oleh sebab itu, majikan tidak dapat membayar upah pekerja kurang dari upah yang telah ditentukan kadar minimumnya.

Upah minimum telah digunakan untuk melindungi dan menjamin jerih payah serta keringat para buruh dibayar sesuai dengan ketentuan. Aturan tersebut merupakan tinjauan moral bukan tinjauan ekonomi.

Contoh Soal Ujian Teori Sistem Pemberian Upah, Penjelasan Contoh Soal.

Soal 1. revisi

Daftar Pustaka:

  1. Sukirno, S, 2011, “Mikroekonomi Teori Pengantar”, PT Raja Grafindo Persada, Edisi Ketiga, Cetatakan Ke 26, Jakarta.
  2. Joesron, Suharti, Tati. Fathorrrazi, M., 2012, “Teori Ekonomi Mikro”, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
  3. Sartono, Agus, R., “ 2001, “Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi”, Edisi Keempat, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  4. Ahman, H., E., Rohmana, Y., 2007,”Ilmu Ekonomi Dalam PIPS”, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
  5. Ahman H., Eeng. Rohmana, Yana, 2007, “Ilmu Ekonomi dalam PIPS”, Edisi Pertama, Penerbit Unuversitas Terbuka, Jakarta.
  6. Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  7. Ardra.Biz, 2019, “Sistem Pemberian Upah, Teori Sistem Pemberian Upah dan Teori Upah Besi atau Teori Upah Etika. Teori Upah Produktivitas Batas Kerja dengan Contoh Upah Besi. 
  8. Ardra.Buz, 2019, “Teori Upah Besi Ferdinand Lasalle dengan Contoh Teori Upah Etika dan Contoh Teori Upah Produktivitas Batas Kerja. Teori upah modern dan Teori upah Von Thunen serta Teori Upah JB Clark dengan Contoh Sistem Pemberian Upah.
  9. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian upah nominal dan upah riil dengan Contoh upah nominal dan upah riil. Jenis sistem pemberian upah dengan Sistem Pemberian upah Menurut waktu dan berdasarkan lamanya waktu bekerja
  10. Ardra.Biz, 2019, “Sistem Pemberian upah per satuan dengan System Pemberian upah Borongan dan System pemberian upah Bonus.
  11. Ardra.Biz, 2019, “System pemberian upah Indeks dengan System pemberian upah mitra kerja atau mitra usaha atau System pemberian upah skala. System pemberian upah secara partisipasi (profit sharing).

Faktor Penyebab Timbulnya Pasar Oligopoli

Pengertian Ciri-Ciri Pasar Oligopoli. Oligopoli berasal dari kata olio yang berarti beberapa, dan kata poli yang berarti penjual. Secara sederhana Oligopoli adalah pasar yang terdiri dari beberapa penjual.

Dalam ilmu ekonomi, Pasar oligopoli didefinisikan sebagai suatu bentuk pasar yang terdiri dari beberapa produsen atau penjual yang menguasai penawaran. Biasanya terdiri dari dua sampai 10 penjual. Penguasaan penawaran dalam pasar oligopoli dapat dilakukan secara independen atau sendiri-sendiri ataupun secara diam-diam bekerja sama.

Ciri Pasar Oligolpoli.

Ciri keterkaitan yang khas pada pasar oligopoli adalah kebijakan penurunan harga barang oleh suatu perusahaan cenderung akan diikuti oleh perusahaan lannnya. Hal ini tidak terjadi ketika perusahaan lainnya menaikkan harga barannya.

Tiap-tiap perusahaan menetapkan kebijakan sendiri-sendiri, dan setiap kebijakan yang telah dikeluarkan dari suatu perusahaan akan segera direspon oleh perusahaan lainnya.  Setiap Perusahaan yang ada dalam pasar oligopoli berkeyakinan bahwa kebijakan dari suatu perusahaan akan mempengaruhi penjualan dan keuntungan perusahaan lainnya.

Contoh pasar oligopoli antara lain pasar bagi perusahaan industri motor, industri baja, industri rokok, dan industri sabun mandi. Dalam perekonomian yang sudah maju, pasar oligopoli banyak dijumpai karena didukung oleh teknologi yang sangat modern.

Teknologi modern akan memberikan efisiensi yang sangat optimum ketika jumlah produksi mencapai jumlah yang sangat besar. Keadaan ini menimbulkan  jumlah perusahaan yang terlibat dalam pasar oligopoli menjadi sangat sedikit sekali.

Faktor Penyebab Timbulnya Pasar Oligopoli

Beberapa faktor yang dapat menimbulkan terbentuknya sistem pasar model oligopoli di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Skala Ekonomis.

Pada umumnya, perusahaan dalam pasar oligopoli didukung oleh teknologi padat modal dalam proses produksinya. Hal ini menyebabkan efisiensi biaya rata-rata minimum akan tercapai apabila output diproduksi dalam jumlah yang sangat besar. Dengan kata lain, Untuk dapat membangun suatu industri di dalam sisitem pasar oligopoli membutuhkan dana yang cukup besar dengan dukungan sumber daya yang besar pula.

Industri otomotif merupakan contoh industri yang berada dalam sistem pasar oligopoli. Pada industri otomotif, produksi akan mencapai skala ekonomis bila jumlah produk yang dihasilkan sangat besar. Dengan demikian perusahaan membutuhkan dana besar pula. Dana yang besar menjadi hambatan perusahaan baru untuk dapat masuk dalam pasar. Hal ini menyebabkan tidak banyak perusahaan yang mampu mendirikan industri otomotif.

2. Kompleksitas Manajemen

Struktur industri oligopoli ditandai dengan adanya kompetisi harga dan non harga. Kompetisi ini cenderung membuat sulit untuk beberapa perusahaan lain dapat masuk dalam pasar oligopoli.  Perusahaan harus cermat dalam memperhitungkan setiap keputusan agar tidak menimbulkan reaksi yang merugikan dari perusahaan pesaing.

Pada pasar oligopoli, selain harus memiliki modal cukup besar, perusahaan juga harus memiliki kemampuan manajemen yang sangat baik agar mampu bertahan dalam struktur industri yang persaingannya cukup kompleks. Kondisi ini, pada akhirnya membuat pasar oligopoli hanya terdiri dari beberapa perusahaan saja.

Kerja Sama Dalam Pasar Oligopoli

Konsekuensi dari ciri-ciri yang dimiliki oleh pasar oligopoli, seringkali dimanfaatkan para produsen pasar oligopoli melakukan beberapa kesepakatan atau kerja sama dalam bentuk formal atau tidak yang diantaranya adalah :

a). Para produsen bekerja sama (membentuk kerjasama tidak formal dalam bentuk kolusi/Collusive atau bentuk kerja sama formal dalam bentuk Kartel/ Trust). Bentuk kerja sama ini misalnya dalam pembentukan kesepakatan harga atau dalam bentuk kuota produksi.

b). Para produsen tidak bersaing dalam harga (non price competition), tetapi bersaing dalam bentuk lain, seperti : kemasan, kupon berhadiah, pelayanan/ service, dan lainnya.

c). Kemungkinan timbulnya tindakan yang merugikan konsumen akan sangat besar kalau diantara para oligopolis melakukan kesepakatan harga, dampak yang ditimbulkan akan sama seperti dalam pasar monopoli.

Kebaikan Keunggulan Pasar Oligopoli

Beberapa keuggulan dari pasar oligopoly diantaranya adalah

1). Pada pasar oligopoli ada kecenderungan produsen bersaing baik dalam harga maupun bukan dalam hal harga. Sehingga, jika diantara produsen melakukan persaingan bukan dalam harga (seperti dalam kualitas dan service/pelayanan) akan ada kecenderungan konsumen untuk mendapatkan mutu produk dan pelayanan secara baik.

2). Jika produsen oligopoli melakukan persaingan dalam harga, maka konsumen juga cenderung akan mendapatkan harga yang lebih stabil atau justru mendapatkan harga yang lebih murah.

3) Pelaku pasar Oligopoli umumnya perusahaan besar, sehingga mempunyai dana untuk penelitian dan pengembangan yang cukup. Di sisi lain suasana persaingan ada, sehingga dorongan untuk melakukan inovasi proses produksi baru, penemuan produk baru dan penurunan biaya produksi menjadi cukup kuat, tentunya semua hal itu akan menguntungkan konsumen.

Keburukan Kelemahan Pasar Oligopoli:

Beberapa dampak negatif dari Pasar Oligopoli diantaranya adalah :

1). Dalam oligopoli cenderung terjadi pemborosan penggunaan sumber daya ekonomi, karena produsen tidak beroperasi pada biaya rata rata (AC) minimum artinya perusahaan sering beroperasi secara tidak efisien.

2). Pasar oligopoli akan berdampak negatif bagi konsumen jika diantara para oligopolis melakukan kerjasama (collusive). Dampak oligopoli dengan kerjasama hampir sama dengan dampak monopoli, hanya kadarnya lebih ringan.

3). Ditinjau dari segi distribusi pendapatan masyarakat, pasar oligopoly sering menimbulkan ketidakadilan. Dalam jangka panjang produsen oligopoli cenderung mendapatkan keuntungan berlebih, sementara produsen yang berada pada persaingan sempurna hanya akan memperoleh keuntungan normal.

3). Pada pasar oligopoli sering terjadi eksploitasi baik terhadap konsumen maupun pemilik faktor produksi. Konsumen cenderung membayar produk dengan harga tinggi, sementara pemilik faktor produksi dibayar dengan harga yang rendah.

Campur Tangan Pemerintah Pada Pasar Oligopoli

Beberapa langkah yang diambil dalam campur tangan pemerintah pada pasar oligopoli adalah

1). Pemerintah dapat memfasilitasi untuk mempermudah kemungkinan masuknya perusahaan/produsen baru ke dalam pasar sehingga akan meningkatkan tingkat persaingan.

2) Pemerintah dapat mengeluarkan regulasi dengan mengeluarkan peraturan-peraturan seperti melarang terjadinya kerjasama antar perusahaan yang berada dalam pasar oligopoli, misal dengan peraturan/undang-undang anti collusive/ kartel/ trust.

Contoh Soal Ujian Pasar Oligopoli

Soal 1. Jika suatu produk yang dihasilkan oleh produsen dapat dianggap sejenis tetapi dapat dibedakan karena berbeda bentuk, merk, kemasan atau kualitas merupakan ciri dari pasar ….

  1. Persaingan sempurna
  2. Persaingan monopolistik
  3. Oligopoli
  4. Duopoli
  5. Monopoli

Soal 2. Pasar yang terdiri atas sekelompok kecil perusahaan-perusahaan raksasa adalah ….

  1. pasar monopoli
  2. pasar monopsoni
  3. pasar monopolistik
  4. pasar oligopoli
  5. pasar oligopsoni

Soal 3. Di bawah ini yang merupakan salah satu ciri pasar oligopoli adalah ….

  1. mempunyai banyak penjual dan pembeli
  2. penjual sedikit, pembeli banyak
  3. tidak ada barang pengganti
  4. mudah keluar masuk pasar
  5. pembeli setia pada satu produsen sehingga sulit pindah ke produk lain

Fungsi, Peran Bank Perkreditan Rakyat, BPR.

Pada prinsipnya kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah sama dengan kegiatan Bank Umum. Namun yang membedakan adalah jumlah jasa yang dapat dilakukannya.  Jumlah produk atau jasanya lebih sedikit dibanding ……

Pengertian, Jenis Jenis Bank Garansi

Bank garansi dapat diartikan sebagai jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perusahaan, perorangan, atau badan atau lembaga, atau institusi lainnya apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi……

Pengertian, Mekanisme Penciptaan Uang Kartal Giral Bank

Salah satu fungsi dari bank adalah sebagai pencipta uang. Bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia menciptakan uang kartal dan bank umum menciptakan uang giral. Sedangkan uang kuasi dapat diciptakan oleh bank umum dan Bank…….

Pengertian, Contoh Perhitungan Bunga Simpanan Deposit On Call

Deposit on call dapat diartikan sebagai simpanan yang  berjangka waktu  antara  3 hari sampai 30 hari atau satu bulan.  Jadi jangka waktu deposit terpendek adalah 3 hari, dan deposit terlama 30 hari, tergantung perjanjian antar…….

Pengertian, Contoh Perhitungan Nilai Bunga Bank

Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Dari sisi bank, bunga merupakan harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah yang…

Pengertian, Contoh Perhitungan Bunga Simpanan Deposito

Simpanan deposito dapat diartikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Deposito atau Time Deposito merupakan salah satu tempat……

Daftar Pustaka:

Daftar Pustaka:

  1. Ahman H., Eeng. Rohmana, Yana, 2007, “Ilmu Ekonomi dalam PIPS”, Edisi Pertama, Penerbit Unuversitas Terbuka, Jakarta.
  2. Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  3. Sukirno, S, 2011, “Mikroekonomi Teori Pengantar”, PT Raja Grafindo Persada, Edisi Ketiga, Cetatakan Ke 26, Jakarta.
  4. Joesron, Suharti, Tati. Fathorrrazi, M., 2012, “Teori Ekonomi Mikro”, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
  5. Sartono, Agus, R., “ 2001, “Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi”, Edisi Keempat, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  6. Ahman, H., E., Rohmana, Y., 2007,”Ilmu Ekonomi Dalam PIPS”, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
  7. Ardra.Biz, 2019, “Kata dalam artikel Pengertian pasar oligopoly dan Ciri-Ciri Pasar Oligopoli Contoh Pasar Oligopoli. Contoh Produk Pasar Oligopoli dan Faktor Penyebab Timbulnya Pasar Oligopoli.
  8. Ardra.biz, 2019, “Skala Ekonomis Pasar Oligopoli yang teknologi padat modal pasar oligopoly dengan Kompleksitas Manajemen Pasar Oligopoli. Kebijakan pelaku pasar oligopoly
  9. Ardra.biz, 2019, “Contoh Produk Pasar oligpoli Indonesia dan jumlah pelaku pasar oligopoli dengan kebijakan penurunan harga barang pasar oligopoli.
error: Content is protected !!