Pengertian Upah. Pada prinsipnya upah merupakan hak harus diterima bagi pekerja atau karyawan yang dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Pengertian Upah Menurut Padar Ahli
Beberapa Pengertian Upah Menurut Para Ahli diantaranya adalah:
Upah Menurut Edwin B. Flippo
Edwin B. Flippo dalam Principles of Personal Management menyatakan, bahwa upah adalah Harga untuk jasa yang telah diterima atau diberikan oleh orang lain bagi kepentingan seseorang atau badan hukum.
Upah Menurut Iman Soepomo
Iman Soepomo mendefinisikan, bahwa upah adalah Pembayaran yang diterima buruh selama ini melakukan pekerjaan atau dipandang melakukan pekerjaan.
Upah Menurut Gunawi Kartasapoetra
Gunawi Kartasapoetra menyatakan bahwa upah adalah Pembayaran atau imbalan yang wujudnya dapat bermacam-macam yang dilakukan atau diberikan oleh seseorang/suatu kelembagaan atau instansi terhadap orang lain atas usaha, kerja dan prestasi kerja atau pelayanan (servicing) yang telah dilakukannya.
Upah Menurut Siswanto Sastrohadiwiryo
Siswanto Sastrohadiwiryo, menyatakan bahwa upah adalah imbalan jasa atau balas jasa yang diberikan oleh perusahaan kepada para tenaga kerja, karena tenaga kerja tersebut telah memberikan sumbangan tenaga dan pikiran demi kemajuan perusahaan guna mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Upah Menurut Konvesni ILO
Pasal 1 Konvensi ILO Nomor 100 yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 80 Tahun 1957 tentang Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 100.
Menurut konvensi ILO, pengupahan meliputi upah atau gaji biasa, pokok atau minimum dan pendapatan-pendapatan tambahan apapun juga yang secara tunai atau dengan barang oleh pengusaha kepada pekerja berhubungan dengan pekerjaan pekerja
Upah Menurut UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/ buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk bagi pekerja/ buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Upah Menurut PP RI No 8 Tahun 1981 Tentang Perlindungan Upah
Berdasarkan Peraturan Permirintah Tentang Perlindungan Upah, dinyatakan bahwa upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada pekerja/ buruh untuk suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang yang ditetapkan menurut suatu persetujuan, atau peraturan perundang-undangan dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh termasuk tunjangan, baik untuk sendiri maupun keluarga.
Pengertian Teori Upah Normal.
Teori ini disebut juga teori upah alami atau natural wages. Pada teori ini dinyatakan bahwa besarnya tingkat upah yang diberikan kepada pekerja didasarkan pada biaya yang dikeluarkan untuk kelangsungan hidup pekerja beserta keluarganya dan tentu saja tingkat upah ini akan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.
Teori upah ini merepresentasikan bahwa besarnya tingkat upah akan selalu mengalami perubahan, baik naik maupun turun. Perubahan upah ini dipengaruhi oleh jumlah penawaran tenaga kerja.
Jika upah rendah, maka kesejahteraan pegawai dan keluarganya menjadi kurang terjamin. Kondisi ini akan menimbulkan pertambahan penduduk rendah. Pengaruh selanjutnya adalah jumlah penawaran tenaga kerja menjadi kurang. Sehingga mengakibatkan upah cenderung naik.
Demikian puka sebaliknya, jika upah tinggi, maka kesejahteraan pegawai dan keluarganya akan terjamin. Pertambuahan penduduk meningkat. Pengaruh selanjutnya, penawaran tenaga kerja ikut naik. Akibatnya melimpahnya tenaga kerja maka, upah cenderung turun. Teori ini dikemukakan oleh ilmuwan David Ricardo.
Teori Upah Besi
Teori upah ini menjelaskan adanya tingkat upah yang ditetapkan oleh perusahaan. Penetapan bertujuan agar tingkat upah menjadi rendah. Hal ini dilakukan agar perusahaan memperoleh keuntungan yang lebih besar.
Pada tingkat upah yang rendah, pekerja hanya dapat menerima kenyataan dan tidak dapat mempengaruhi tingkat upah. Konsekuensinya adalah para pekerja hanya dapat memenuhi hidupnya pada tingkat yang sangat minimal.
Pekerja terpaksa menerima pekerjaan dengan tingkat upah yang rendah karena kedudukan pekerja di mata perusahaan sangat lemah. Teori ini disampaikan oleh Ferdinand Lasalle.
Teori Upah Etika.
Teori upah ini menjelaskan tentang tingginya upah yang diterima para pekerja agar dapat menjamin kehidupan pekerja yang bersangkutan beserta keluarganya secara layak atau baik.
Tingkat upah ini merupakan upah yang seharusnya diterima olah para pekerja. Teori ini tidak semata – mata hanya memperhatikan pekerja saja, namun juga memperhatikan keluarganya.
Teori Upah Produktivitas Batas Kerja
Teori upah ini termasuk sebagai teori upah modern. Tinggi rendahnya tingkat upah tergantung dari kemampuan atau produktivitas tenaga kerja itu sendiri. Untuk membatasi agar produktivitas tenaga kerja tidak berlebihan, maka ditetapkan batas produktivitas tenaga kerja yang biasa disebut dengan marginal productivity.
Teori upah ini awalnya dikemukakan oleh Von Thunen dan disempurnakan oleh J.B Clark
Sistem Pemberian Upah
Pada dasarnya upah dapat dibedakan menjadi upah nominal dan upah riil.
Upah Nominal
Upah nominal adalah besarnya uang yang diterima para pekerja sebagai balas jasa atas faktor produksi tenaga kerja yang mereka serahkan.
Upah nominal adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan atau pekerja yang berhak secara tunai sebagai imbalan atas pengerahan jasa- jasa atau pelayanannya sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang terdapat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan atau suatu organisasi kerja.
Dalam upah nominal tidak ada tambahan atau keuntungan yang lain yang diberikan kepadanya.
Upah nominal ini sering disebut sebagai upah uang (money woges) karena dibayarkan uang uang secara keseluruhannya.
Upah Riil (riil wage)
Upah rill adalah besarnya barang dan jasa yang dapat diperoleh atau dibeli dengan jumlah upah yang mereka terima.
Upah nyata atau riil adalah upah uang yang nyata yang benar- benar harus diterima oleh pekerja karyawan yang berhak. Upah riil atau nyata ini ditentukan oleh daya beli upah tersebut yang akan banyak tergantung pada besar atau kecilnya jumlah uang yang diterima dan besar atau kecilnya biaya hidup yang diperlukan.
Upah riil dapat diterima dalam bentuk uang dan fasilitas atau lainnya, sehingga upah nyata riil yang diterimanya merupakan jumlah upah uang dan nilai rupiah dari fasilitas tersebut.
Jenis Jenis Sistem Pemberian Upah
Beberapa sistem pemberian upah dapat dibagi sebagai berikut:
Sistem Upah Jangka Waktu.
Sistem Pemberian upah Menurut waktu, berdasarkan lamanya waktu bekerja.
Menurut sistem pengupahan ini upah ditetapkan menurut jangka waktu buruh melakukan pekerjaan. Untuk tiap jam diberi upah jam-jaman, untuk bekerja harian diberi upah harian, untuk seminggu bekerja diberi upah mingguan, untuk sebulan bekerja dibari upah bulanan dan sebagainya.
Cara ini memungkinkan mutu pekerjaan yang baik karena karyawan tidak tergesaa-gesa, tetapi perlu pengawasan dan regulasi untuk memastikan karyawan benar-benar bekerja selama jam kerja.
Sistem Upah Borongan
System Pemberian upah Borongan, berdasarkan pada prestasi kerja sampai dengan selesainya pekerjaan yang diserahkan.
Sistem upah borongan adalah balas jasa yang dibayar untuk suatu pekerjaan yang diborongkan. Cara memperhitungkan upah ini kerap kali dipakai pada suatu pekerjaan yang diselesaikan oleh suatu kelompok pekerja.
Untuk seluruh pekerjaan ditentukan suatu balas jasa, yang kemudian dibagi-bagi antara para pelaksanan. Misalnya untuk peembangunan gedung, pembuatan sumur dan lainnya.
Sistem Upah Prestasi, Potongan
Sistem upah prestasi, pemberian upah per satuan, berdasarkan banyaknya, jumlah satuan hasil pekerjaan
Sistem upah potongan atau prestasi sering digunakan untuk mengganti sistem upah jangka waktu, ketika hasil pekerjaan tidak memuaskan. Karena upah ini hanya dapat ditetapkan jika hasil pekerjaan dapat diukur menurut ukuran tertentu, misalnya jumlah banyaknya, jumlah beratnya, jumlah luasnya dari apa yang dikerjakan, maka sistem pengupahan ini tidak dapat digunakan di semua perusahaan.
Sistem Upah Premi Atau Bonus
System pemberian upah Bonus, berdasarkan perpaduan antara upah menurut waktu dan upah per satuan.
Upah dasar untuk prestasi normal berdasarkan waktu atau jumlah hasil. Apabila seorang karyawan mencapai prestasi yang lebih dari itu, ia diberi premi.
Premi dapat juga diberikan misalnya untuk penghematan waktu dan bahan baku, kualitas produk yang baik dan lain sebagainya.
Sistem Upah Bagi Hasil
Sistem ini banyak dipakai di bidang pertanian dan dalam usaha keluarga, namun juga di kenal di luar kalangan itu, yang mana karyawan ikut menerima bagian dari keuntungan bersih perusahaan, bahkan diberi saham perusahaan tempat mereka bekerja sehingga ikut menjadi pemilik dan mendapat bagi hasil.
Sistem Upah Permupakatan
Sistem pengupahan ini pada dasarnya adalah upah potongan, yaitu upah untuk hasil pekerjaan tertentu, misalnya pada pembuatan jalan, pekerjaan memuat, membongkar dan mengangkut barang dan sebagainya, tetapi upah itu bukanlah diberikan kepada buruh masing-masing, melainkan kepada sekumpulan buruh yang bersama-sama melakukan pekerjaan.
Sistem Pemberian Upah Indeks
System pemberian upah Indeks, berdasarkan indeks harga kebutuhan pokok sehari – hari.
Sistem Pemberian Upaj Mitra Kerja
System pemberian upah mitra kerja atau mitra usaha, pekerja mendapat upah dan bagian laba usaha dari perusahaan tempat pekerja bekerja.
Sistem Pemberian Upah Skala
System pemberian upah skala, berdasarkan pada perhitungan skala hasil penjualan perusahaan
Sistem Pemberian Upah Partisipatif
System pemberian upah secara partisipasi (profit sharing), berdasarkan ketentuan perusahaan yang berlaku dan ditambah dengan bagian keuntungan perusahaan.
Faktor Yang Mempengaruhi Besarnya Nilai Upah
Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi tinggi rendahnya upah diantaranya adalah
1). Penawaran dan Permintaan
Suatu penawaran dari tenaga kerja tinggi karena mempunyai keahlian/ skill, sedang permintaan untuk rekrutannya sedikit maka upah yang ditawarkan cenderung tinggi, tetapi apabila penawaran rendah/under skill sedang permintaan banyak upah cenderung rendah.
2). Organisasi Serikat Pekerja
Lemah dan kuatnya serikat pekerja di dalam melakukan bargaining akan mempengaruhi tinggi rendahnya upah.
3). Kemampuan Membayar
Meskipun ada tuntutan dari pekerja kalau tidak ada kemampuan membayar maka upah belum tentu naik, hal ini dikarenakan upah merupakan salah satu komponen harga produksi yang sangat diperhitungkan oleh seorang pengusaha.
4). Produktivitas
Upah sebenarnya merupakan imbalan atas prestasi kerja, semakin tinggi prestasi yang diberikan upah cenderung naik.
5). Biaya Hidup
Lingkungan tempat tinggal akan mempengaruhi kebutuhan hidup seseorang, dengan biaya hidup tinggi seperti yang terjadi di kota-kota besar upah cenderung tinggi, tetapi apabila di daerah terpencil upah cenderung rendah.
6). Pemerintah
Kebijakan pemerintah dalam mengeluarkan peraturan ketenagakerjaan juga dapat mempengaruhi tinggi rendahnya upah. Misalnya dengan penetapan upah minimum provinsi.
Kebijaksanaan Pemerintah Tentang Upah
Kebijakan pemerintah tentang upah yang bertujuan untuk melindungi para pekerja atau buruh dituangkan dalam Undang Undang Ketenagakerjaan Pasal 88 ayat 3 yang meliputi:
a). Upah minimum;
b). Upah kerja lembur;
c). Upah tidak masuk kerja karena berhalangan;
d). Upah tidak masuk kerja melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e). Upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
f). Bentuk dan cara pembayaran upah;
g). Hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
h). Struktur dan skala pengupahan yang proposional;
i). Upah untuk pembayaran pesangon;
j). Upah untuk perlindungan pajak penghasilan
Kebijakan Upah Minimum
Upah minimum bisa ditetapkan jika pihak pemerintah menetapkan upah paling rendah yang mungkin bisa dibayar kepada seorang pekerja untuk satu jangka waktu tertentu.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengontrol para majikan yang memperalat pekerja untuk mendapatkan keuntungan maksimum dengan cara menyeimbangkan antara upah dan hasil produksi.
Ketentuan mengenai upah minimum diatur dalam pasal Pasal 88 sampai dengan 92 Undang-undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga kerja dan Transmigrasi No 7 Tahun 2013 tentang Upah minimum.
Upah minimum menurut Pasal 1 angka 1 Permenakertrans No 7 Tahun 2013 adalah upah terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap oleh Gubernur sebagai jarring pengaman.
Tujuan Penentuan Upah Minimum
Tujuan utama penentuan upah minimum adalah untuk mengontrol kesewenang-wenangan majikan dalam menentukan upah. Oleh sebab itu, majikan tidak dapat membayar upah pekerja kurang dari upah yang telah ditentukan kadar minimumnya.
Upah minimum telah digunakan untuk melindungi dan menjamin jerih payah serta keringat para buruh dibayar sesuai dengan ketentuan. Aturan tersebut merupakan tinjauan moral bukan tinjauan ekonomi.
Contoh Soal Ujian Teori Sistem Pemberian Upah, Penjelasan Contoh Soal.
Soal 1. revisi
- Tujuan dan Fungsi APBN
- Circular Flow Diagram: Peran Fungsi Pelaku Ekonomi Rumah Tangga Konsumsi Produsen Pemerintah Luar Negeri.
- Konsep Isoquant Isocost: Fungsi Produksi Dua Input Variabel, Pengertian, Contoh Soal Rumus Perhitungan
- 25+ Contoh Soal Manfaat Ilmu Ekonomi Faktor Masalah Kelangkaan Sumber Daya Skala Proritas Kebutuhan Manusia
- Sumber Pendapatan Pemerintah Indonesia
- Jenis Barang Pemuas Kebutuhan Manusia. Pengertian dan Contoh,
- 10 + Contoh Soal Ujian Jawaban: Ekonomi Pembangunan Nilai Inti Tambah Pengangguran Tenaga Kerja,
- Keseimbangan Ekonomi Tiga Sektor: Pengertian: Contoh Rumus Perhitungan Fungsi Multiplier Government Expenditure
- Pengaruh Inflasi Terhadap Pendapatan Masyarakat
- Pengaruh Jumlah Uang Beredar Terhadap Inflasi
Daftar Pustaka:
- Sukirno, S, 2011, “Mikroekonomi Teori Pengantar”, PT Raja Grafindo Persada, Edisi Ketiga, Cetatakan Ke 26, Jakarta.
- Joesron, Suharti, Tati. Fathorrrazi, M., 2012, “Teori Ekonomi Mikro”, Edisi Pertama, Graha Ilmu, Yogyakarta.
- Sartono, Agus, R., “ 2001, “Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi”, Edisi Keempat, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
- Ahman, H., E., Rohmana, Y., 2007,”Ilmu Ekonomi Dalam PIPS”, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
- Ahman H., Eeng. Rohmana, Yana, 2007, “Ilmu Ekonomi dalam PIPS”, Edisi Pertama, Penerbit Unuversitas Terbuka, Jakarta.
- Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Ardra.Biz, 2019, “Sistem Pemberian Upah, Teori Sistem Pemberian Upah dan Teori Upah Besi atau Teori Upah Etika. Teori Upah Produktivitas Batas Kerja dengan Contoh Upah Besi.
- Ardra.Buz, 2019, “Teori Upah Besi Ferdinand Lasalle dengan Contoh Teori Upah Etika dan Contoh Teori Upah Produktivitas Batas Kerja. Teori upah modern dan Teori upah Von Thunen serta Teori Upah JB Clark dengan Contoh Sistem Pemberian Upah.
- Ardra.Biz, 2019, “Pengertian upah nominal dan upah riil dengan Contoh upah nominal dan upah riil. Jenis sistem pemberian upah dengan Sistem Pemberian upah Menurut waktu dan berdasarkan lamanya waktu bekerja
- Ardra.Biz, 2019, “Sistem Pemberian upah per satuan dengan System Pemberian upah Borongan dan System pemberian upah Bonus.
- Ardra.Biz, 2019, “System pemberian upah Indeks dengan System pemberian upah mitra kerja atau mitra usaha atau System pemberian upah skala. System pemberian upah secara partisipasi (profit sharing).