Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk – Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana,

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat BPR: Istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR baru pertama kali diperkenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir tahun 1977. Ketika itu BRI mulai menjalankan tugasnya sebagai bank pembina untuk lumbung desa, bank pasar, bank desa, bank pegawai, dan bank sejenis lainnya.

Pada masa pembinaan BRI, semua bank tersebut kemudian diberi nama Bank Perkreditan Rakyat BPR.

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Perbedaan Bank Perkreditan Rakyat BPR Dengan Bank Umum

Walaupun Pada prinsipnya kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah sama dengan kegiatan Bank Umum. Namun yang membedakan adalah jumlah jasa yang dapat dilakukannya.  Jumlah produk atau jasanya lebih sedikit dibanding jasa atau produk yang ada pada Bank Umum. 

Bank Perkreditan Rakyat BPR dibatasi dengan beberapa persyaratan atau ketentuan. Hal ini membuat BPR tidak seleluasa Bank Umum. Keterbatasan ini terkait dengan misi yang harus dicapai oleh Bank Perkreditan Rakyat.

Perbedaan utama antara bank umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring. Terkait dengan hal ini, bank umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG).

Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat BPR, tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Contoh Bank Perkreditan Rakyat

Contoh bank yang termasuk Bank Perkreditan Rakyat BPR menurut Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1992 adalah Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Lumbung Putih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Kerja (BKPD) dan atau lembaga lainnya yang dipersamakan.

Dasar Hukum Bank Perkreditan Rakyat BPR

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan Undang-undang nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan, Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Peran Bank Perkreditan Rakyat
Fungsi Bank Perkreditan Rakyat

Bentuk Hukum Bank Perkreditan Rakyat BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah)/ Koperasi, Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama) dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan Bank Perkreditan Rakyat BPR

1). BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia dan pemerintah daerah.

2). BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

3). BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.

4). Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.

5). Merger dan konsolidasi antara BPR, serta akusisi BPR wajib mendapat izin Menteri Keuangan sebelumnya setelah mendenciar pertimbangan Bank Indonesia, ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan Bank Perkreditan Rakyat BPR

Adapun tujuan dari BPR adalah untuk menunjang kegiatan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah terwujudnya kesejahteraan rakyat banyak.

Peran Bank Perkreditan Rakyat

Beberapa peran yang diharapkan dengan berdirinya Bank Perkreditan Rakyat adalah

1). Bank Perkreditan Rakyat diharapkan mampu menunjang pelaksanaan pembangunan secara nasional. BPR diharapkan berperan aktif dalam peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan masyarakat.

2). Dalam merealisasikan misinya BPR melayani kebutuhan masyarakat umumnya seperti nelayan, petani, pedagang, peternak, pengusaha kecil, pegawai, dan pensiunan. Target layanan atau jasa ini masih belum terjangkau oleh bank umum. Dengan demikian BPR dapat  lebih mampu mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan pendapatan, pemerataan kesempatan berusaha, dan masyarakat terhindar dari kegiatan para rentenir dan pengijon.

Fungsi Bank Perkreditan Rakyat.

Seperti lembaga perbankan lainnya, Bank Perkreditan Rakyat BPR juga berfungsi sebagai agen pembangunan (agent of development) yang diharapkan mampu mewujudkan pemerataan pelayanan perbankan, pemerataan kesempatan berusaha dan pemerataan pendapatan masyarakat melalui pemberian bantuan kredit kepada pengusaha kecil di desa- desa.

Beberapa fungsi atau peran dari Bank Perkreditan Rakyat adalah:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  2. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit perdagangan.
  3. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
  4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI, deposito, dan tabungan pada bank lain.
  5. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Kegiatan Usaha Yang Dilarang Dilakukan Bank Perkreditan Rakyat BPR

Adapun persyaratan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh Bank Perkreditan Rakyat adalah:

  1. Tidak boleh menerima dana dari masyarakat yang disimpan dalam bentuk simpanan Giro
  2. Tidak boleh mengikuti kegiatan jasa lalu lintas pembayaran, atau kliring
  3. Tidak boleh melakukan kegiatan usaha perdagangan Valuta Asing
  4. Tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha perasuransian.
  5. Tidak boleh melaksanakan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha yang telah ditetapkan dalam undang-undang

Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat BPR

Sesuai dengan tugas dan fungsi utamanya, BPR adalah bank yang menghimpun dana dan masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dengan skala yang kecil dan jangka pendek.

Kegiatan perbankan yang dilakukan Bank Perkreditan Rakyat sangat terbatas jika dibandingkan dengan aktivitas bank umum. BPR memiliki dua kegiatan utama yaitu kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana.

a). Kegiatan Penghimpunan Dana Bank BPR

Bank Perkreditan Rakyat tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sehingga dalam menghimpun dana masyarakat, BPR tidak menawarkan simpanan giro.

Produk Bank Perkreditan Rakyat BPR – Penghimpunan Dana

BPR menghimpun dana (kredit pasif) dari masyarakat dengan menawarkan produk simpanan yaitu:

  • Tabungan BPR

Tabungan merupakan simpanan dana dari pihak ketiga yang dapat ditarik sesuai perjanjian antara bank dan nasabah pemegang rekening tabungan.

Menurut Undang Undang Perbankan No. 10 1998, Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau alat lainya yang dipersamakan dengan itu.

Dana yang berasal dari tabungan relative lebih stabil, karena terdpat beberapa keterbatasan dalam pengembaliannya. Batasannya adalah penarikan harus membawa buku tabungan dengan mengisi slip penarikan yang disediakan bank dan atau surat kuasa. Penarikan menggunakan ATM dalam jumlah terbatas,

  • Deposito BPR

Deposito merupkan jenis simpanan yang penarikannya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan antara bank dan nasabah.

Menurut Undang Undang Perbankan No. 10 1998, Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengann bank.

Deposito termasuk simpanan semi stabil. Simpanan dalam deposito akan tersimpan di bank dalam waktu tertentu sesuai perjanjian. Pemiliki deposito hanya dapat menarik dananya ketika depositonya telah jatuh tempo.

BPR hanya menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan tabungan dan depositos. Dari kedua kegiatan tersebut BPR dapat meningkatkan volume dana pihak ketiga.

b). Kegiatan Penyaluran Dana Bank BPR

Kegiatan penyaluran dana kepada pihak ketiga, BPR mengelurkan beberapa produk yang lebih banyak disbanding dengan produk untuk menghimpun dana yang umumnya berupa kredit.

Produk Bank Perkreditan Rakyat BPR – Penyaluran Dana,

Bebepa produk yang ditawarkan oleh BPR kepada masyarakat dalam penyaluran dana yang dimilikinya adalah:

1).  Kredit Usaha Tani (KUT) untuk melayani petani kecil,

2). Kredit Candak Kulak (KCK) untuk melayani pedagang kecil,

3). Kredit Investasi Kecil (KIK) untuk industri kecil (home industry), dan

4). Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP) untuk perluasan usaha bagi para pengusaha kecil

Alokasi Kredit Bank Perkreditan Rakyat BPR

Dalam mengalokasikan kredit, ada beberapa hal yang hams diperhatikan oleh BPR, yaitu:

1). Dalam memberikan kredit kepada nasabahnya, BPR wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian.

2). Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan- perusahaan dalam kelompok yang sama dengan BPR tersebut.

Batas maksimum tersebut adalah tidak melebihi 30% dari modal yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia.

3).  Dalam memberikan kredit, BPR wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia mengenai batas maksimum pemberian kredit, pemberian jaminan atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh BPR kepada pemegang saham (dan keluarga) yang memiliki 10% atau lebih dan modal setor, anggota dewan komisaris (dan keluarga), anggota direksi (dan keluarga),

Kinerja Bank Perkreditan Rakyat BPR

Pada Akhirnya Kinerja Bank Perkreditan Rakyat BPR ditunjukkan oleh seberapa pesat perkembangan dan keberhasilan BPR dalam memberikan pelayanan kepada Usaha Kecil dan Menengah UKM, seperti lokasi yang dekat dengan masyarakat, prosedur pelayanan yang sederhana yang lebih mengutamakan pendekatan personal serta lebih fleksibel dalam memberikan pinjaman.

Bank Garansi, Pengertian Manfaat Biaya Tujuan Proses

Pengertian Bank Garansi.  Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi ...

Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk - Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana,

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat BPR: Istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR baru pertama kali diperkenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir...

Bank Umum: Pengertian - Fungsi - - Financial Intermediation - Menghimpun - Menyalur Dana

Pengertian Bank Umum.  Bank umum disebut juga sebagai bank komersial. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan ...

Cara Menilai, Menentukan Kesehatan Bank

Pengertian Kesehtan Bank . Kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa aspek dengan kriteria dan tata cara penilaian sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan...

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk – Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana, Contoh Jenis Produk Penyaluran Dana BPR: Kredit Usaha Tani (KUT) – Kredit Candak Kulak (KCK) – Kredit Investasi Kecil (KIK) – Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP),
  11. Contoh Jenis Produk Penghimpunan Dana BPR: Tabungan – Deposito BPR, Contoh Bank Perkreditan Rakyat BPR: Bank Desa – Lumbung Desa – Bank Pegawai -Lumbung Putih Nagari (LPN) – Lembaga Perkreditan Desa (LPD) – Badan Kredit Kecamatan (BKK) -Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK) – Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK) – Bank Karya Produksi Kerja (BKPD), Contoh Kegiatan BPR: Menghimpun Dana Menyalurkan Dana,

error: Content is protected !!