Pengertian Simpanan Deposito. Simpanan deposito dapat diartikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Deposito atau Time Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito biasa disebut sebagai deposan. Deposan akan menerima imbal jasa atas depositonya dalam bentuk bunga.
Bunga merupakan suatu bentuk pendapatan atau penghasilan bagi pemilik dana yang telah mengorbankan dananya dalam beberapa waktu merelakan kesempatan untuk tidak menggunakan dananya karena digunakan oleh pihak lain. Bunga ini merupakan nilai atau harga yang harus dibayar oleh peminjam atau pengguna untuk memperoleh dana dari pemberi atau pemilik dana dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Bunga deposito yang diberikan kepada deposan (nasabah) merupakan bunga tertinggi dibanding dengan bunga simpanan Giro atau Tabungan. Oleh karenanya, Deposito dianggap oleh sebagian bank sebagai dana mahal.
Bank mendapatkan keuntungan dari simpanan deposito mengingat jangka waktu simpanan relatif lama, sehingga frekuensi pencairan yang jarang. Bank dapat dengan leluasa menggunakan dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.
Uang yang disimpan dalam bentuk Deposito dapat dicairkan pada waktu tertentu sesuai dengan perjajiannya. Jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat ditarik atau dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setelah tiga bulan. Tanggal pada saat Penarikan dapat dilakukan disebut dengan tanggal jatuh tempo. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo pada bank tertentu akan dikenakan denda atau penalty rate sebagai denda akibat pembatalan perjanjian.
Jenis Jenis Deposito
Adapun deposito dibagi menjadi deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.
Pengertian Deposito Berjangka
Deposito berjangka dapat diartikan sebagai deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Umumnya jangka waktu deposito adalah 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito diterbitkan bisa atas nama perorangan atau lembaga. Artinya dalam bilyet deposito (dokumen resmi yang dikeluarkan bank sebagai bukti deposito) tercantum nama indentitas seseorang atau lembaga bisa perusahaan atau lainnya.
Deposan mendapat imbalan berupa bunga yang nilainya sesuai dengan yang berlaku saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikannya dapat secara tunai maupun nontunai. Deposan akan dikenai pajak atas bunga yang diterimanya.
Contoh Soal Perhitungan Deposito Berjangka
Nasabah menyimpan uangnya sebesar Rp 100.000.000 dalam deposito berjangka untuk 6 bulan dengan bunga deposito12 persen pertahun dan pajak atas bunga yang diterima sebesar 15 persen. Pembayaran bunga secara tunai dan diambil tiap bulan.
Pertanyaan:
Berapa jumlah bunga yang diterima nasabah setiap bulan?
Jawab:
Jumlah Bunga = Rp 100.000.000 x 12% x (1 bulan/12 bulan)
Jumlah Bunga = Rp 1.000.000
Pajak atas Bunga = 15% x Rp 1.000.000 = 150.000
Sehingga jumlah bunga bersih yang diterima adalah:
Jumlah Bunga Bersih = Rp 1.000.000 – Rp 150.000
Jumlah Bunga Bersih = Rp 850.000 ini adalah bunga yang diterima oleh Nasabah setiap bulan selama enam bulan.
Pengertian Sertifikat Deposito
Sertifikat Deposito adalah suatu deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan.
Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk “sertifikat”. Artinya di dalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu.
Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik “tunai” maupun “non tunai”. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.
Contoh Perhitungan Sertifikat Deposito
Tuan Ardra bermaksud membeli 20 lembar sertifikat deposito (SD) dengan nominal Rp 25.000.000,-. Bunga 10 persen Pa dan di ambil di muka. Jangka waktu deposito adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak yang dikenakan adalah 15 persen
Pertanyaan :
Berapakah jumlah yang harus Tuang Ardra bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang di ambil di muka.
Jawab :
Menghitung Total Nominal Sertifikat Deposito
untuk mempermudah nilai uang diringkas dalam juta rupiah
TNSD = JSD x NSD
TNSD = Total Nominal Sertifikat Deposito
JSD = Jumlah Lembar Sertifikat Deposito
JSD = 20 lembar
NSD = Nilai Nominal Sertifikat Deposito
NSD = 25 juta rupiah
TNSD = 20 x Rp 25. = Rp 500 juta
Jadi total nominal sertifikat deposito adalah 250 juta rupiah
Menghitung Nilai Bunga Sertifikat Deposito
besarnya nilai bunga dapat dinyatakan dengan persamaan rumus berikut
JB = TNSD x PB x T/12
JB = nilai bunga
PB = persentase bunga setahun (12 bulan)
PB = 10 persen
T = jangka waktu sertifikat
JB = 500 x 10% x 12/12
JB = 50 juta rupiah
Jadi nilai bunga sertifikat deposito untuk 12 bulan adalah 50 juta rupiah
Mengitung Pajak Bunga Sertifikat Deposito
NP = PSD x NB
NP = nilai pajak
PSD = persentase pajak sertifikat deposito
PSD = 15 persen
NP = 15 % x 50
NP = 7,5 juta rupiah
Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah 7,5 juta rupiah
Nilai Bunga Bersih Sertifikat Deposito Setelah Pajak
= 50 – 7,5
= 42,5 juta rupah
Nilai bunga yang diterima di muka oleh Tuan Ardra adalah 42,5 juta rupiah.
Menghitung Jumlah Nilai Sertifikat Deposito
= 500 – 42,5
= 457,5 juta rupiah
nilai 20 lembar sertifikat deposito yang harus dibayar oleh Tuan Ardra setelah bunga diambil di muka adalah Rp 457,5 juta;
Pengertian Deposit On Call,
Deposit on call dapat diartikan sebagai simpanan yang berjangka waktu antara 3 hari sampai 30 hari atau satu bulan. Jadi jangka waktu deposit terpendek adalah 3 hari, dan deposit terlama 30 hari, tergantung perjanjian antara nasabah dengan bank penerbit.
Uang yang disimpan dalam bentuk Deposit ini biasanya bernilai relatif besar, misal 100 juta rupiah, tergantung bank penerbit yang bersangkutan. Pencairan bunganya dilakukan pada saat pencairan deposit on call itu sendiri. Sebelum melakukan pencairan bunganya, nasabah harus sudah memberikan informasi terlebih dahulu tiga hari sebelumnya.
Besar bunga yang dibayarkan biasanya dihitung per bulan dan nilai bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank penerbit. Tiap bank bisa saja memberikan nilai bunga yang berbeda-beda
Contoh Perhitungan Bunga Deposit On Call
Hitung jumlah bunga yang diperoleh jika Uang senilai Rp 300.000.000 disimpan dalam Deposit on Call selama 10 hari dengan bunga 5 persen dan pajak untuk deposit on call adalah 10 persen ?
Catatan: bunga yang dibayarkan dihitung dengan ketentuan bahwa satu bulan adalah 30 hari. Uang diringkas dalam juta rupiah
Jawab:
Menghitung Jumlah Bunga Deposito On Call
jumlah bunga deposito dapat dihitung dengan menggunakan persamaan rumus berikut
JB = TNDC x PB x T/30
JB = jumlah bunga
TNDC = total nominal Deposito on call
TNDC = 300 juta rupiah
T = jangka waktu deposito
T = 10 hari
JB = 300 x 5 % x (10hari/30hari)
JB = 15 x (1/3)
JB = 5 juta rupiah
Menghitung Pajak Bunga Deposito On Call
besar pajak bunga deposito on call dapat dihitung dengan rumus berikut
NP = PDC x JB
NP = nilai pajak
PDC = persentase pajak deposito on call
PDC = 10 persen
NP = 10 % x 5
NP = 0,5 juta rupiah
Menghitung Jumlah Bunga Bersih Deposito On Call
Jumlah Bunga bersih = Rp 5 juta – Rp 0,5
Jumlah Bunga bersih = Rp 4,5 juta rupiah
Bank Garansi, Pengertian Manfaat Biaya Tujuan Proses
Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk - Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana,
Bank Umum: Pengertian - Fungsi - - Financial Intermediation - Menghimpun - Menyalur Dana
Cara Menilai, Menentukan Kesehatan Bank
Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Penyelamatan Kredit Macet
Faktor Yang Menentukan Bunga Kredit Bank, Pengertian Contoh Soal Perhitungan.
Jenis Instrumen Pasar Modal
Jenis Instrumen Pasar Uang: Sertifikat Bank Indonesia SBI - Surat Berharga Pasar Uang SBPU - Commercial Paper CP - Sertifikat Deposito - Banker’s Acceptance BA - Interbank Call Money
Jenis Jenis Bank, Pengertian Contoh
Jenis Jenis Kredit Bank, Pengertian Contoh Kredit
Daftar Pustaka:
- Kasmir, 2012,”Dasar Dasar Perbankan”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
- Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Ardra.Biz, 2019, “Pengertian dan Contoh Simpanan Deposito Bank dengan Fungsi dan Tujuan Simpanan deposito dan Pengertian Deposito atau Time Deposito Bank.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
- Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
- Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
- Ardra.Biz, 2019, “Pemilik deposito sebagai deposan dengan Bunga imbal jasa deposito dan Bunga deposito. Waktu pencairan bunga deposito dengan dana mahal bank deposito yang penalty rate deposito.
- Ardra.Biz, 2019, “Pengertian Deposito Berjangka dengan bilyet deposito dan pajak bunga deposito atau Contoh Soal Perhitungan Deposito Berjangka. Contoh Perhitungan jumlah bunga deposito bank dan contoh menghitung pajak bunga deposito.
- Ardra.Biz, 2019 “Contoh Soal Peritungan Bunga Bersih deposito dengan Contoh Simpanan deposito Bank.