Alokasi Penggunaan Dana Bank: Pengertian Tujuan Fungsi Cadangan Primer Sekunder Loan Portfolio Investment

Pengertian  Penggunaan Alokasi Dana Bank: Penggunaan atau pengalokasian dana bank adalah aktivitas bank dengan menjual kembali dana yang diperoleh dari masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bank.

Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank dalam bentuk aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat diuangkan dan siap untuk digunakan. Dana bank sifatnya wajib dalam kegiatan operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.

Jenis Sumber Dana Bank

Adapun jenis sumber-sumber dana bank, yaitu:

a). Dana yang bersumber dari bank itu sendiri yang merupakan modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan- cadangan laba yang belum digunakan.

b). Dana yang berasal dari masyarakat luas yang merupakan simpanan tabungan, rekening giro, deposito

c). Dana yang bersumber dari lembaga lain yang merupakan kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Tujuan Alokasi Pemakaian Dana Bank 

Dana bank dialokasikan untuk beragam kegiatan dengan prioritas yang terbagi menjadi Prioritas utama sebagai cadangan prier, prioritas sekunder sebagai cadangan sekunder, kredit, investasi portofolio, dan aktiva tetap.

Prioritas Utama (Primary Reserve) Penggunaan Dana Bank

Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Contoh Primary Reserve

Contoh Primary Reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

Prioritas utama dari dana bank akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang disebut dengan Giro Wajib Minimum GWM. Dana ini ditempatkan sebagai rekening giro pada Bank Indonesia.

Primary reserve merupakan sumber utama untuk likuiditas bank, terutama ketika menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement.

Tujuan – Fungsi Cadangan Primer

Pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah.

Cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.

Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

Prioritas Sekunder (Secondary Reserve) Penggunakan Dana Bank

Prioritas Sekunder dana bank adalah penempatan dana- dana ke dalam noncash liquid asset atau aset likuid yang bukan kas. Secondary Reserve ini dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.

Contoh Secondary Reserve

Contoh Secondary Reserve  adalah Surat-surat berharga yang di antaranya adalah surat berharga pasar uang (SBPU), sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat berharga jangka pendek lainnya.

Tujuan – Fungsi Secondary Reserve

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement atau pelengkap atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.

Adapun tujuan dari Cadangan sekunder atau secondary reserve adalah

a). Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.

b). Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.

c). Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.

d). Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

e). Untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank

Loan Portfolio (Kredit) Penggunakan Dana Bank

Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit atau loan. Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a). Reserve Requirement (RR)

Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

Besarnya Reserve Requirement (RR) telah mengalami perubahan sebagai berikut.

  • Sebelum tahun 1988 RR sebesar 10%
  • Setelah tahun 1988 RR sebesar 2%
  • Pada tahun 1996 RR sebesar 3%
  • Sejak tahun 1997 RR sebesar 5%

b). Loan to Deposit Ratio (LDR)

Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.

Rasio LDR dianggap sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

c). Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup atau kelompok yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.

Pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang menghasilkan keuntungan, namun risiko yang terbesar dalam bank adalah bersumber dari pemberian kredit.

Portfolio Investment

Dana bank yang dialokasikan ke dalam portfolio investment adalah dana sisa atau residual fund setelah penanaman dalam bentuk pinjaman atau kredit telah memenuhi kriteria atau target tertentu.

Contoh Portfolio Investmen

Contoh Portfolio Investment adalah penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank.

Karena penempatan dana untuk jenis ini adalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang.

Fixed Assets (Aktiva Tetap)

Penggunaan dana atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets),

Dana bank dapat digunakan untuk penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap atau fixed assets.

Contoh Alokasi Fixed Assets

Contoh Alokasi Fixed Assets adalah pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

Contoh Soal Ujian Penggunaan Dana Bank

Soal 1. Sumber-sumber dana bank salah satunya adalah modal bank sendiri. Modal bank ini berasal dari….

a). Pemegang saham bank

b). Bank Indonesia

c). Bank Lain

d). Masyarakat

e). Dunia Usaha

Soal 2. Cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham disebut ….

a). Modal sumbangan

b). Cadangan umum

c). Cadangan tujuan

d). Laba ditahan

e). Cadangan revaluasi aktiva tetap

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan: Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.
  11. Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut oleh bank akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas tersebut terbagi menjadi Prioritas utama, prioritas sekunder, kredit, investasi portofolio, dan aktiva tetap.
  12. Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga Giro Wajib Minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
  13. Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
  14. Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan).
  15. Prioritas selanjutnya di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portofolio (portfolio investment).
  16. Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets).

 

Syarat Penyerahan Pembayaran Barang: Pengertian International Commercial Terms, Jenis Contoh

Pengertian Syarat Penyerahan Barang. Syarat penyerahan barang berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjual belikan dan menyangkut ketentuan siapa yang harus menanggung biaya pengangkutan.

Syarat penyerahan barang berdasarkan Incoterms, International Commercial Terms 2000 menjelaskan tentang siapa yang menanggung biaya pengangkutan, pembagian risiko barang, dan izin kepabeanan atau clearance.

Jenis jenis dan cara penyerahan barang serta konsekuensi terhadap ekspor dan impor diantaranya adalah

Ex Works, EXW

Syarat Penyerahan Barang Ex works EXW adalah penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat penjual.

Kewajiban Penjual adalah menyediakan barang di tempatnya bisa di pabrik atau Gudang.

Kewajiban Pembeli adalah untuk mengurus pengangkutan. Biaya  pengangkutan,  izin  kepabeanan  di  wilayah  negara penjual maupun pembeli (export-import clearance), dan risiko sejak barang diangkut dari pabrik/ gudang penjual hingga ke tempat pembeli adalah tanggung jawab pembeli.

Free Carrier At, FCA

Syarat Penyerahan Barang Free Carrier At FCA merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada  pembeli  dilakukan  pada  saat barang  diserahkan kepada pihak pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

Kewajiban Penjual adalah menyiapkan pengangkutan atas nama pembeli.  Izin kepabeanan di wilayah penjual atau export clearance menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah  menentukan pengangkut atau carrier dan membuat kontrak pengangkutan atau carriage contract.

Biaya pengangkutan, risiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut atau carrier hingga ke tempat pembeli merupakan tanggung jawab pembeli.

Free Alongside Ship FAS, 

Syarat Penyerahan Barang Free Alongside Ship FAS merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang ditempatkan di samping kapal.

Kewajiban Penjual adalah menempatkan barang di samping kapal. Izin kepabeanan di wilayah penjual atau export clearance menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menentukan pengangkut dan membuat kontrak pengangkutan. Biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang ditempatkan di samping kapal oleh penjual sampai ke tempat pembeli serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.

Free On Board FOB,

Syarat Penyerahan Barang Free On Board FOB adalah penyerahan barang dan  peralihan  risiko  dari  penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal atau on board.

Kewajiban Penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat. Export clearance dan biaya muat di atas kapal menjadi beban penjual.

Kewajiban Pembeli adalah   menentukan   pengangkut,  menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar.

Biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke tempat pembeli, serta import clearance menjadi beban pembeli.

Cost and Freight CFR

Syarat Penyerahan Barang Cost and Freight biasa disebut juga dengan CNF, C&F, C and F, atau C+F. Namun penggunaan yang baku menurut Incoterms 2000 adalah CFR.

Cost and Freight merupakan penyerahan barang dan  peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, dan ongkos angkut hingga pelabuhan tujuan.

Export clearance dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual,

Kewajiban Pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke pelabuhan tujuan serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.

Syarat Penyerahan Barang Cost Insurance and Freight CIF

Syarat Penyerahan Barang Cost Insurance and Freight CIF merupakan penyerahan barang dan peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

Kewajiban   Penjual   adalah   menentukan  pengangkut (carrier),  membuat kontrak pengangkutan,  menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di pelabuhan tujuan, serta biaya asuransi.

Export clearance, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual

Kewajiban Pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Import clearance menjadi beban pembeli.

 Carriage Paid To CPT

Syarat Penyerahan Barang Carriage Paid To ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport, Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut (carrier), membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di tempat tujuan.

Export clearance, ongkos-ongkos, dan biaya pengangkutan menjadi  beban  penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Risiko  sejak  barang diserahkan kepada pengangkut pertama oleh penjual hingga ke tempat tujuan serta import clearance menjadi beban pembeli.

Carriage and Insurance Paid CIP

Syarat Penyerahan Barang Carriage and Insurance Paid digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport.

Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak   pengangkutan,   menyerahkan   barang   kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi.

Export clearance,  ongkos-ongkos, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual,

Kewajiban Pembeli adalah membayar biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Import clearance menjadi beban pembeli.

Delivered At Frontier DAF

Syarat Penyerahan Barang Delivered At Frontier digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport.

Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual.

Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko hingga di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual rnenjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah membayar biaya pengangkutan dan ongkos di luar wilayah penjual. Import clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko di tempat perbatasan di luar silayah penjual hingga tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli.

Delivered Ex Ship DES

Syarat Penyerahan Barang Delivered Ex Ship merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di atas kapal (on board) di pelabuhan tujuan.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak  pengangkutan,   membayar  biaya  muat,   ongkos angkut, menyerahkan barang di atas kapal kepada pembeli di pelabuhan tujuan.

Export clearance,  biaya  pengangkutan,  ongkos-ongkos dan  risiko  hingga  pelabuhan  tujuan  menjadi  tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah membayar biaya bongkar di pelabuhan tujuan. Import clearance, biaya bongkar di pelabuhan tujuan, dan risiko hingga tujuan akhir menjadi tanggung jawab pembeli

Delivered At Quay DEQ

Syarat Penyerahan Barang Delivered At Quay merupakan penyerahan barang dan peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang.

Kewajiban   Penjual   adalah   menentukan  pengangkut, membuat  kontrak pengangkutan,  membayar  biaya  muat, ongkos  angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang.

Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menerima barang di ternpat tujuan bongkar barang dan import clearance.

Delivered Duty Unpaid DDU

Syarat Penyerahan Barang Delivered Duty Unpaid merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, tanpa penyelesaian import clearance.

Kewajiban   Penjual   adalah   menentukan  pengangkut, membuat kontrak pengangkutan,  membayar  biaya  muat, ongkos  angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang.

Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang dan pembeli wajib menanggung import clearance-nya.

Delivered Duty Paid DDP

Syarat Penyerahan Barang Delivered Duty Paid merupakan penyerahan  barang dan peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, termasuk penyelesaian import clearance.

Kewajiban   Penjual   adalah  menentukan  pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos  angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang.

Export-import clearance,  biaya  pengangkutan,  ongkos ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang.

Syarat Pembayaran Barang

Dalam kegiatan jual beli barang dagangan, pembeli dan penjual menentukan syarat- syarat pembayaran sehingga terjadi kesepakatan harga.

Syarat pembayaran berkaitan dengan jangka kredit dan besarnya jumlah yang harus dibayar oleh si pembeli. Macam- macam syarat pembayaran yang terdapat dalam perdagangan barang sebagai berikut.

a). Syarat Pembayaran Tunai (Cash)

Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

b). Syarat Pembayaran Kredit

Syarat pembayaran secara kredit berarti pembayaran barang yang dibeli dapat dilakukan beberapa waktu setelah barang diterima biasanya 1 sampai 3 bulan. Beberapa syarat pembayaran dalam jual bell secara kredit antara lain:

  • Syarat Pembayaran Kredit n/30

Dalam syarat ini, pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

  • Syarat Pembayaran End of Month EOM

Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan setelah penyerahan barang terjadi, dengan tidak memperoleh potongan.

  • Syarat Pembayaran Kredit 2/10, n/30

Dalam syarat perabayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

Namun jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak penyerahan barang terjadi, maka yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur dikurangi potongan sebesar 2%.

Penjual kadang-kadang menerapkan syarat pembayaran 2/10, n/30 maksudnya untuk memberikan perangsang bagi pembeli untuk mempercepat pembayaran.

Pembayaran barang dagangan dengan segera merupakan keinginan penjual karena tidak mengandung risiko. Sedangkan penjualan kredit mengandung risiko tidak tertagihnya piutang.

Jadi harga barang yang dibayar secara kredit akan lebih mahal daripada pembayaran dilakukan secara tunai

  • Syarat Pembayaran Kredit n./10 EOM

Syarat pembayaran ini maksudnya harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari sesudah akhir bulan dengan tidak memperoleh potongan.

Daftar Pustaka:

  1. Amalia, Lia, 2007, “Ekonomi Internasional”, Edisi Pertma, Graha Ilmu, Yogyakarta.
  2. Hady, Hamdy, 2004, “Ekonomi Internasional”, Cetakan Kedua, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
  3. Hanafi, M., Mamduh, 2004, “Manajemen Keuangan Internasionl”,Edisi 2003/2004, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  4. Hanafi, Mamduh, 2005, “Manajemen Keuangan Internasional”, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
  5. Kuncoro, Mudrajad, 1996, “Manajemen Keuangan Internsional”, Edisi Pertama, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  6. Hady, Hamdy, 2008, “Manajemen Keuangan Internasional”, Cetakan Keempat, Penerbit Yayasan Adminitrasi Indonesia, Jakarta.
  7. Prasetyo, Handoyo. Yuliati, Handaru, Sri, 2005, “Dasar Dasar Manajemen Keuangan Internasional”, Edisi Kedua, Penerbit CV ANDI OFFSET, Yogyakarta.
  8. Jamli, Ajmad, 2001, “Dasar Dasar Keuangan Internasional, Edisi Pertama, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.

Simpanan Tabungan Bank: Pengertian Contoh Soal Rumus Perhitungan Bunga

Pengertian Tabungan. Menurut undang- undang perbankan nomor 10 tahun 1998, simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.

Pengertian Bunga Bank

Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Dari sisi bank, bunga merupakan harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah yang telah menyimpan uangnya dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang telah memberi pinjaman.

Sarana Cara Penarikan Tabungan

Beberapa sarana atau alat yang digunakan untuk penarikan tabungan, diantaranya adalah

a). Buku Tabungan Penarikan Tabungan

Buku tabungan adalah Buku yang dipegang oleh nasabah. Buku tabungan berisi catatan- catatan saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.

Buku tabungan digunakan ketika penarikan dilakukan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.

b). Slip Penarikan Penarikan Tabungan

Slip Penarikan adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Didalam formulir Slip Penarikan nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.

c). Kuitansi Penarikan Tabungan

Kuitansi adalah bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan. Pada kuitansi tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Kuitansi dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.

d). Kartu yang Terbuat dari Plastik Penarikan Tabungan

Kartu yang Terbuat dari Plastik  biasa disebut kartu ATM adalah  sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di Automated Teller Machine (ATM).

Persyaratan Simpanan Tabungan,

Menabung di bank memerlukan beberapa persyaratan. Tujuan persyaratan ini adalah agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna. Persyaratan akan memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan bagi bank maupun nasabah.

Penyelenggaraan tentang tabungan ditentukan oleh bank dengan mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan sendiri oleh maing- masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.

a). Persyaratan Bank Penyelenggara

Bank yang dapat menyelenggarakan tabungan adalah bank pemerintah maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kecuali bank asing.

b). Persyaratan Penabung

Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan. Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain

c). Persyaratan Jumlah Setoran

Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.

d). Persyaratan Pengambilan Tabungan

Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.

e). Persyaratan Bunga dan Insentif

Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.

f). Persyaratan Penutupan Tabungan

Syarat- syarat untuk menutup rekening tabungan dapat dilakukan oleh bank atau dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.

Contoh Soal Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan

Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Ardra selama bulan Juni  2020 adalah seperti ditunjukkan pada table berikut:.

Contoh Soal Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan
Contoh Soal Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan

Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga adalah 10 persen pertahun (p.a),

Pertanyaan:

a). Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Ardra selama bulan Juni.

b). Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ardra dengan menggunakan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan pajak sebesar 15%

Jawab

Membuat Laporan Buku Rekening Simpanan Tabungan

Laporan buku tabungan untuk semua transaksi keuangan Tn Ardra selama bulan Juni ditunjukkan pada table berikut

Contoh Membuat Laporan Buku Rekening Simpanan Tabungan
Contoh Membuat Laporan Buku Rekening Simpanan Tabungan

b). Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan

Bunga Simpanan Tabungan Yang Dihitung Dengan Saldo Terendah untuk satu bulan Juni dapat dihitung dengan cara berikut

Bunga = S x SB x (T/12)

S = saldo terendah yaitu pada tanggal 11 Juni

S = 12 juta rupiah

T = waktu perhitungan Bunga adalah1 bulan

SB = Suku bunga 10%

Bunga = Rp 12 Juta x 10% x (1/12)

Bunga = Rp 100.000

Menghitung Bunga Simpanan Tabungan Dengan Saldo Terendah Setelah Pajak

Pajak bunga = 15%

Pajak = 100.000 x 15%

Pajak = Rp 15.000

Bunga bersih yang diterima oleh Tuan Ardra adalah

Bunga Bersih = 100.000 – 15.000

Bunga Bersih = 85.000 rupiah

Menghitung Saldo Rata – Rata Simpanan Rekening Tabungan

Saldo rata rata dihitung dengan menjumlahkan saldo selama bulan Juni, kemudian dibagi dengan total transaksi pada bulan Juni.

Total Saldo = Rp 216 juta

Jumlah Transaksi = 6

Saldo Rata Rata = Total Saldo/Jumlah Transaksi

Saldo Rata Rata = 216/6

Saldo Rata Rata = Rp 36 juta

Menghitung Bunga Simpanan Tabungan Dengan Saldo Rata-Rata

Suku bunga = 10%

Bunga = Rp 36 juta x 10% x (1/12)

Bunga = Rp 300.000

Menghitung Bunga Bersih Simpanan Tabungan Dengan Saldo Rata-Rata Setelah Pajak

Pajak bunga = 15%

Pajak Bunga = Rp 300.000 x 15%

Pajak Bunga = Rp 45.000

Sehingga Bunga Bersih Dari Simpanan Tabungan adalah

Bunga Bersih Tabungan Setelah Pajak

Bunga Bersih  = 300.000 – 45.000

= 255.000 rupiah

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Jenis Badan Usaha: Pengertian Tujuan Fungsi Contoh Soal

Pengertian Badan Usaha. Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan factor factor produksi seperti tenaga kerja dan modal  seperti mesin- mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Jadi suatu badan usaha dapat memiliki satu atau lebih perusahaan.

Contoh Badan Usaha

Contoh Badan usaha adalah PT Gemilang berlokasi di kota Bandung memiliki perusahaan pabrik sepatu, perusahaan bengkel mobil dan perusahaan toko makanan.

Jadi badan usahanya adalah PT Gemilang, Perusahaannya adalah pabrik sepatu, bengkel mobil dan toko makanan.

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi fungsi manajemen dan fungsi operasional

a). Fungsi Manajemen Badan Usaha

Fungsi manajemen adalah fungsi yang meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan- kegiatan dalam suatu badan usaha.

Fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

b). Fungsi Operasional Badan Usaha

Fungsi opersional adalah fungsi yang berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.

Fungsi operasional mencakup bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran

Jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan mesin.

Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat dikelompokkan sebagai berikut

a). Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha pengolahan dan mengelola bahan baku yang terkandung di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Contoh Badan Usaha Ekstraktif adalah pertambangan, perminyakan, perikanan laut, perhutanan dan perusahaan pembuatan garam.

b). Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.

Contoh Badan Usaha Agraris adalah: peternakan, pertanian, perkebunan, dan perikanan darat.

c). Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.

Contoh Badan Usaha Industri adalah industry elektronik, industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.

d). Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan.

Contoh Badan Usaha Perdagangan adalah swalayan, minimarket, supermarket, toko, dan sebagainya.

e). Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen.

Contoh Badan Usaha Jasa adalah bank, leasing, salon, biro perjalanan, asuransi, pos telekomunikasi, dan sebagainya.

Badan Usaha Menurut Kepemilikannya

Menurut kepemilikannya badan usaha dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini.

a). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT Telkom, PT PLN,  PT Kereta Api, Perum Damri.

b). Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang.

Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah: PT   PT Indofood Sukses Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.

c). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modal usahanya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

d). Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Umumnya pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan sisanya dari pihak swasta.

Bentuk- Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk- bentuk badan usaha swasta ini adalah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).

a). Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha.

Contoh Perusahaan Perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

b). Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Masing masing anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.

Modal firma berasal dari anggota, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan. Segala risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas.

c). Badan Usaha Persekutuan Komanditer CV

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.

Persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh dua orang sekutu atau lebih, sebagian merupakan sekutu komplementer/sekutu aktif dan beberapa orang merupakan sekutu komanditer/sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

d). Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

e). Badan Usaha Koperasi

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Beberapa ciri -ciri yang yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Swasta BUMS diantaranya adalah

a). Pemilik badan usaha adalah perseorangan atau kelompok persekutuan dua orang atau lebih,

b). Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut

c). Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat

d). Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat

e). Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.

f). Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.

g). Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.

h). Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.

i). Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.

j). Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.

Fungsi Peran Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia

Peran badan usaha dan perusahaan miliki swasta dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.

a). Membuka peluang kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.

b). Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.

c). Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.

d). Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).

e). Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.

f). Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

g). Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.

h). Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.

Contoh Soal Ujian Jenis Badan Usaha

Soal 1. Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah ….

a). untuk melayani masyarakat tanpa memperhitungkan laba

b). menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat

c). menghasilkan jasa untuk kebutuhan masyarakat

d). memperoleh keuntungan

e). mengelola kekayaan alam

Soal 2. Suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham dan besarnya tiap saham sama adalah ….

a). perusahaan perseorangan

b). persekutuan komanditer

c). perusahaan jawatan

d). perseroan terbatas

e). firma

Soal 3. Anggota sebuah CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas berlangsungnya sebuah perusahaan adalah ….

a). sekutu aktif

b). sekutu pasif

c). persero

d). tantieme

e). direksi

Rangkuman Ringkasan Badan Usaha

  • Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
  • Ciri-ciri badan usaha antara lain:
  1. bertujuan mencari keuntungan,
  2. menggunakan modal dan tenaga kerja,
  3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
  • Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
  2. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.
  • Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
  1. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
  2. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
  • BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
  • Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.

Harga Pokok Penjualan HPP: Pengertian Contoh Soal Rumus Cara Perhitungan

Pengertian Harga Pokok Penjualan. Harga pokok penjualan atau biasa disingkat menjadi  HPP adalah istilah yang dipakai dalam laporan  akuntansi dan pajak. Nilai HPP menggambarkan biaya langsung yang timbul dari barang yang diproduksi dan dijual dalam kegiatan bisnis perusahaan.

Ini termasuk biaya bahan baku, tenaga kerja langsung, dan biaya overhead namun tidak termasuk periode (operasi) biaya untuk penjualan, iklan atau riset dan pengembangan.

HPP muncul pada laporan laba rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi. HPP juga sering disebut sebagai biaya penjualan. Perhitungan HPP dilakukan untuk mengetahui besarnya biaya produksi yang dikeluarkan oleh perusahaan dalam memproduksi barang atau jasa.

Faktor yang Mempengaruhi Harga Pokok Penjualan

Beberapa komponen yang terlibat dalam perhitunan harga pokok penjualan diataranya adalah

a). Beban Angkut Pembelian

Beban angkut pembelian akan menambah nilai pembelian. Pencatatan pengeluaran untuk beban angkut bergantung pada syarat penyerahan barang yang telah disepakati. Syarat penyerahan barang yang biasa di guna kan, di antaranya FOB shipping point dan FOB destination point.

1). Free on Board Shipping Point FOB Shipping Point

Berdasarkan syarat ini, pihak pembeli menanggung biaya angkut pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.

2). Free on Board Destination Point FOB Destination Point

Berdasarkan syarat ini, pihak penjual menanggung beban angkut pengiriman barang dari gudang penjual sampai ke gudang pembeli.

b). Potongan Tunai Pembelian

Potongan tunai pembelian akan mengurangi jumlah pem belian. Perusahaan akan mendapatkan potongan tunai pembelian pada saat membeli barang dagangan atau barang lainnya secara tunai atau membayar utang dagang sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disepakati.

Misalnya, syarat pembayarannya 3/10, n/60. Angka 3 menunjukkan besarnya potongan (dalam persen), 10 menunjukkan lamanya waktu pembayaran yang mendapatkan potongan sejak tanggal terjadinya transaksi, dan n/60 menunjukkan jangka waktu pelunasan.

Dengan demikian, syarat 3/10, n/60 berarti akan mendapat potongan sebesar 3%, jika pem bayaran dilakukan dalam jangka waktu 10 hari atau kurang dari 10 hari sejak terjadinya transaksi dan jangka waktu pelunasannya selama 60 hari.

c). Retur Pembelian dan Pengurangan Harga

Retur pembelian dan pengurangan harga akan mengurangi nilai pembelian barang dagangan. Transaksi retur pembelian dan pengurangan harga terjadi pada saat barang yang dipesan tidak sesuai dengan pesanan.

Jika ada barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau rusak, perusahaan yang membeli dapat mengembalikan barang tersebut kepada penjual. Selanjutnya, transaksi tersebut dicatat dalam akun retur pembelian dan pengurangan harga.

d). Potongan Tunai Penjualan

Potongan tunai penjualan akan mengurangi jumlah penjualan. Perusahaan akan memberikan potongan tunai penjualan pada saat menjual barang dagangan secara tunai dengan syarat-syarat tertentu atau menerima pelunasan piutang dagang sesuai dengan syarat pembayaran yang telah disepakati.

e). Retur Penjualan dan Pengurangan Harga

Retur penjualan dan pengurangan harga akan mengurangi nilai penjualan. Pengiriman barang dagangan tidak selamanya berjalan dengan baik.

Barang dagangan bisa saja mengalami kerusakan dalam perjalanan atau tidak sesuai dengan yang di pesan sehingga mungkin saja pembeli mengembalikan barang yang rusak tersebut dan perusahaan harus menerimanya.

f). Persediaan awal 

Persediaan awal adalah persediaan barang yang tersedia di awal periode atau tahun buku berjalan. Saldo persediaan awal barang dagang dapat diketahui dalam neraca saldo periode berjalan atau neraca awal perusahaan atau neraca tahun sebelumnya.

g). Persediaan akhir 

Persediaan akhir  adalah persediaan barang yang tersedia di akhir periode atau akhir tahun buku berjalan. Saldo persediaan ini dapat diketahui dalam data penyesuaian perusahaan pada akhir periode.

h). Pembelian bersih

Pembelian bersih adalah seluruh pembelian barang dagang yang dilakukan perusahaan, baik pembelian barang secara tunai maupun secara kredit, ditambah dengan biaya angkut pembelian dikurangi potongan pembelian dan retur pembelian yang terjadi.

Contoh Soal Perhitungan Harga Pokok Penjualan

Berikut ini adalah data yang dimiliki oleh sebuah Toko Persediaan barang dagangan awal (awal bulan November 2020) sebesar Rp60.000.000. Pembelian selama satu bulan sebesar Rp240.000.000. Dari pembelian tersebut diperoleh potongan pembelian sebesar Rp6.000.000,00 dan melakukan pengembalian barang yang rusak sebesar Rp6.000.000.

Dalam rangka memperoleh barang yang dibeli dikeluarkan ongkos angkut sebesar Rp2.400.000,00. Pada akhir periode dilakukan perhitungan secara fisik barang yang masih tersisa di gudang sebesar Rp70.000.000. Dari data tersebut dapat dihitung besarnya harga pokok penjualan sebagai berikut.

Membuat Laporan Harga Pokok Penjualan

Data keuangan pada soal di atas dapat dibuat laporan harga pokok penjualan seperti berikut. Satuan uang dalam jutaan rupiah

Contoh Rumus Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan
Contoh Rumus Cara Menghitung Harga Pokok Penjualan

Menghitung Pembelian Bersih

Pembelian bersih adalah jumlah pembelian kotor, baik yang dilakukan secara tunai maupun kredit dan ditambah dengan beban angkut pembelian, dikurangi dengan retur pembelian dan pengurangan harga, dan potongan pembelian.

Pembelian besih dapat dihitung dengan menggunakan degan rumus berikut

PB = (PBL + BAP) – (RP + PP)

PB =Ppembelian bersih

PBL = Pembelian

BAP =Beban angkut pembelian

RP = Retur pembelian

PP = Potongan pembelian

PB = (120 + 1,2) – (6 + 3)

PB = 121,2 – 9

PB = 112,2 juta

Nilai pembelian bersih perusahaan adalah 112,2 juta rupiah

Menghitung Barang Tersedia Siap Jual

Untuk menghitung jumlah barang yang siap untuk dijual adalah menambahkan jumlah persediaan barang dagang awal dengan jumlah pembelian bersih dalam satu periode

Barang tersedia siap jual dapat dihitung dengan menggunakan rumus seperti berikut

BTSJ = PAW + PB

BTSJ = Barang tersedia siap jual

PAW = Persediaan awal

PB = Pembelian bersih

Nilai barang tersedia siap jual dapat dihitung seperti berikut

BTSJ = 30 + 112,2

BTSJ = 142,2 juta rupiah

Jadi barang tersedia yang siap untuk dijual adalah 142,2 juta rupiah

Menghitung Harga Pokok Penjualan HPP

Nilai penjualan yang diterima dicatat sebagai penjualan, sedangkan nilai beli yang dikeluarkan untuk barang yang dijual dicatat sebagai harga pokok penjualan.

Perhitungan harga pokok penjualan adalah jumlah persediaan barang siap dijual dikurangi dengan persediaan barang dagang akhir.

Harga pokok penjualan dapat dihitung dengan rumus berikut

HPP = BTSJ – PAK

HPP = Harga pokok penjualan

BTSJ = Barang tersedia siap jual

PAK = Persediaan akhir

Sehingga harga pokok penjualan HPP dapat dihitung seperti berikut

HPP = 142,2 – 35

HPP = 107, 2 juta rupiah

Jadi Harga pokok penjualan HPP adalah 107,2 juta rupiah

Daftar Pustaka:

  1. Yusup, Al., Haryono, 2005, ”Dasar Dasar Akuntansi”, Jilid 1, Edisi Keempat, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.
  2. Kasmir, 2011, “Analisis Laporan Keuangan”, Edisi Pertama, Rajawli Pers, Jakarta.
  3. Kuswadi, “Analisis Keekonomian Projek”, Edisi Pertama, CV Andi Offset, Penerbit Andi, Yogyakarta.
  4. Sartono, Agus, R., “ 2001, “Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi”, Edisi Keempat, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  5. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Darmawi, Herman, 2006, “Pasar Finansial dan Lembaga Lembaga Finansial”, Cetakan Pertama, PT Bumi Arta, Jakarta.
  7. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  8. Jusup. A. H., 2005,”Dasar Dasar Akuntansi”, Jilid 1, Edisi ke 6, Cetakan kelima, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.
  9. Kasmir., 2008, “Analisis Laporan Keuangan”, PT Rajagrafindo, Jakarta
  10. Rangkuman Ringkasan Harga Pokok Penjualan

Kewirausahaan: Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis

Pengertian dan Teori Kewirausahaan. Kewirausahaan dapat diartikan sebagai suatu kegiatan dengan mengerahkan tenaga dan pikiran untuk mencapai suatu tujuan dengan maksud mencari untung (bisnis).

Definisi Wirausaha

Adapun Beberapa definisi wirausaha menurut para ahli diantaranya adalah:

a). Jose Carlos Jarillo Mossi

Wirausaha adalah seseorang yang merasakan adanya peluang, yang kemudian mengejar peluang peluang tersebut sesuai dengan kemampuan dirinya dan percaya bahwa kesuksesan merupakan suatu hal yang dapat dicapai.

b). John J. Kao

Wirausaha adalah katalisator yang memiliki kemampuan untuk menggerakkan sesuatu, mengerahkan kreativitas untuk menciptakan sesuatu yang baru dan mempunyai motivasi dan semangat untuk merealisasikannya. Jadi, wirausaha adalah seseoran yang selalu kreatif sekaligus inovatif.

c). J.A. Schumpeter

Wirausaha adalah orang yang kreatif atau berbakat terhadap terciptanya produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk membuat produk baru hingga memasarkan dan mengatur operasi permodalannya.

d). Syis

Wirausaha adalah kepribadian unggul yang mencerminkan budi luhur dan sifat yang patut diteladani karena dasar kemampuan sendiri dapat melahirkan sumbangan karya untuk kemajuan manusia yang berlandaskan kebenaran.

e). David Mc Clelland

Wirausaha adalah orang yang berani berusaha, mempunyai kemampuan untuk mendapatkan peluang -peluang usaha dalam memperkenalkan produk baru, teknik baru, sumber pemasukan baru, dan merancang pabrik, peralatan, manajemen, dan tenaga kerja yang diperlukan, serta mengorganisasikannya ke dalam suatu teknik pengoperasian perusahaan.

Ciri Ciri Kewirausahaan

Ciri- ciri dan karakteristik wirausaha, antara lain:

a). Percaya diri

b). Berorientasi pada tugas dan hasil

c). Berani menanggung resiko

d). Kepemimpinan

e). Keorisinilan

f). Berani ke masa depan

g). Kreativitas.

Tujuan Kewirausahaan

Beberapa Tujuan kewirausahaan diantaranya adalah:

a). Menumbuhkan kesadaran dan orientasi kewirausahaan yang luas kepada masyarakat;

b). Meningkatkan jumlah wirausaha yang berkualitas andal, tangguh, dan unggul;

c). Mewujudkan kemampuan dan kemantapan para pengusaha untuk dapat menghasilkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya dan pengusaha kecil serta koperasi pada khususnya;

d). Membudayakan semangat, sikap, perilaku, dan kemampuan kewirausahaan yang andal, tangguh, dan unggul.

Fungsi Peran Kewirausahaan Pada Perekonomian

Beberapa peran wirausaha dalam perekonomian suatu negara, yaitu sebagai berikut.

a). Kewirausahaan mampu menciptakan atau membuka lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran.

b). Kewirausahaan dapat meningkatkan pertumbuhan pendapatan nasional.

c). Kewirausahaan dapat memperkokoh perekonomian nasional.

d). Kewirausahaan dapat mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan makmur.

e). Kewirausahaan dapat mengurangi kesenjangan untuk peningkatan pemerataan ekonomi dan sosial.

Prasyarat Wirausaha

Beberapa prasyarat yang harus dimiliki seseorang untuk dapat menjadi wirausaha diantaranya adalah

a). Mempunyai modal yang memadai untuk berbisnis

b). Mampu membuat perencanaan untuk berbagai kegiatan bisnis

c). Memiliki kerpercayaan diri sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya

d). Memiliki sikap kreatif, penuh inisiatif, dan inovasi

e). Memiliki keberanian dalam mengambil risiko yang telah diperhitungkan sebelumnya

f). Memiliki jiwa kepemimpinan yang cukup baik handal

g). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

h). Memiliki watak dan kepribadian yang sangat baik

i). Memiliki dedikasi dan tanggung jawab yang tinggi

j). Memiliki kemampuan bekerja sama dalam keadaan apapun

k). Rela berkorban untuk orang lain.

Bidang Usaha Wirausaha

Sektor- sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha antara lain dapat berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal. Sektor- sektor usaha yang dapat dimasuki wirausaha adalah

a). Wirausaha sektor pertanian,

b). Wirausaha sektor pertambangan,

c). Wirausaha sektor pabrikasi,

d). Wirausaha sektor konstruksi,

e). Wirausaha sektor perdagangan,

f). Wirausaha sektor jasa keuangan (Financial service) meliputi usaha perbankan, asuransi, dan koperasi,

g) Wirausaha sektor jasa perorangan,

h). Wirausaha sektor umum dan sektor jasa wisata.

Faktor Keberhasilan Wirausaha

Faktor- faktor yang mempengaruhi keberhasilan dan kegagalan wirausaha adalah

a). Faktor manusia,

b). Faktor keuangan,

c). Faktor organisasi,

d). Faktor perencanaan,

Daftar Pustaka

Rangkuman Ringkasan Kewirausahaan

  1. Pengertian Kewirausahaan, definisi wirausaha menurut para ahli, Wirausaha Menurut Jose Carlos Jarillo Mossi, Wirausaha Menurut John J Kao, Wirausaha Menurut Schumpeter, Wirausaha Menurut Syis, Wirausaha Menurut David Mc Clelland, Ciri Ciri Kewirausahaan,
  2. Ciri- ciri dan karakteristik wirausaha, Tujuan Kewirausahaan, Fungsi Peran Kewirausahaan Pada Perekonomian, Prasyarat Wirausaha, Prasyarat menjadi wirausaha, Bidang Usaha Wirausaha, Sektor- sektor usaha wirausaha, Faktor Keberhasilan Wirausaha,

Badan Usaha Milik Negara Daerah BUMN BUMD: Pengertian, Peran Fungsi, Bentuk, Jenis Ciri Contoh

Pengertian Badan Usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis terdiri atas perorangan atau kelompok orang yang berorganisasi atau bekerja sama dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga- tenaga dan mesin- mesin serta ongkos- ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.

Pengertian Badan Usaha Milik Negara BUMN

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.

Bentuk Badan Usaha Milik Negara BUMN

Sesuai degan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

BUMN Bentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive).

Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan.

Contoh Badan Usaha Milik Negara BUMN Perseroan

Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain adalah PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain

Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Perseroan.

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:

a). Bertujuan mencari laba (profit motive),

b). Berstatus badan hukum dalam bentuk PT,

c). Usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,

d). Modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,

e). Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,

f). tidak memiliki fasilitas negara,

g). dipimpin oleh direksi, dan

h). karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.

Badan Usaha Milik Negara BUMN Bentuk Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Perum

Ciri- ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.

a). Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

b). Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang undang.

c). Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.

d). Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.

e). Dipimpin oleh dewan direksi.

f). Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.

g). Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.

h). Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.

Modal Badan Usaha Milik Negara BUMN

Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham- saham.

Bidang Usaha Badan Usaha Milik Negara BUMN

Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang- bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Beberapa Bidang usaha vital tersebut   diantaranya adalah

a). Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara.

Contoh bidang usaha industry Vital adalah industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.

b). Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Contoh bisang usaha public utilities adalah pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.

Fungsi Peran Badan Usaha Milik Negara BUMN

Adapun peranan BUMN dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:

1). Mengelola Bidang- bidang usaha yang kurang menarik bagi perusahaan swasta. Bidang bidang usaha ini dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2). Bidang- bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara supaya pemerintah bisa memberikan pelayanan yang maksimal atas kebutuhan masyarakat.

3). Untuk mencegah timbulnya monopoli di bidang ekonomi oleh pihak swasta.

4). Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena BUMN merupakan sumber penerimaan negara.

5). Dapat mengurangi jumlah pengangguran karena membutuhkan tenaga kerja.

6). Sebagai salah satu sumber penerimaan atau penghasilan pemerintah /negara.

7). Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

8). Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

9). Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

10). Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.

11). Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.

Kelebihan Badan Usaha Milik Negara BUMN

Adapun kelebihan dari BUMN adalah sebagai berikut.

a). BUMN Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta. Kalau tidak menguntungkan secara ekonomi pihak swasta tidak mungkin ikut serta.

b). BUMN Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.

c). Pendirian BUMN dapat menghindari terjadinya monopoli oleh perusahaan pihak swasta.

d). BUMN Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.

e). BUMN dapat dengan mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.

f). BUMN sebagai sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.

g). BUMN merupakan sumber pendapatan atau  penghasilan negara.

h). BUMN dapat menjadi  pelopor atau pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

Kelemahan Badan Usaha Milik Negara BUMN

beberapa kelemahan BUMN  yang sering terjadi adalah sebagai berikut.

a). BUMN sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang harus mengutamakan kepentingan publik daripada pertimbangan ekonomi.

b). Pengelolaan BUMN yang kurang profesional dan korup.

c). Lemahnya sistem pengawasan memudahkan terjadinya penyelewengan.

d). Jasa pelayanan yang diberikan biasanya relatif kurang bermutu karena tidak profit oriented.

e). Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usahausaha.

f). Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.

g). BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapatmerusak lingkungan.

h). Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan utang negara menjadi semakin besar.

i). BUMN yang terus merugi biasanya tetap diberi suntikan modal oleh pemerintah tanpa ada perbaikan manajemen, sehingga kelangsungan hidupnya hanya berdasarkan kekuatan keuangan sehingga sering membebani keuangan negara/pemerintah daerah

Badan Usaha Milik Daerah BUMD atau Perusahaan Daerah PD

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Contoh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah BUMD

Badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah perusahaan air minum seperti PDAM. Pasar seperti PD Pasar Jaya Jakarta. Bank Daerah seperti Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim, dan sebagainya

Ciri Ciri Perusahaan Umum Badan Usaha Milik Daerah BUMD

Berikut ini beberapa ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.

a). Diatur berdasarkan peraturan daerah.

b). Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.

c). Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.

d). Perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.

Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah BUMD

a). Meningkatkan perekonomian dan perkembangan swasta daerah.

b). Membantu meningkatkan produksi daerah yang otomatis adalah produk nasional.

c). Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran.

d). Mengusahakan pemerataan pembangunan di daerah dan hasil-hasilnya.

e). Sebagai sumber pendapatan daerah

f). Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

g). Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.

h). Memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kelebihan Badan Usaha Milik Daerah BUMD

a). Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.

b). Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

c). Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.

d). Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah.

e). Memperoleh fasilitas dari negara.

 Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah BUMD

a). Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawainya kurang disiplin.

b). Cara Pengelolaan BUMD terkadang kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.

Contoh Soal Ujian Badan Usaha Milik Negara Daerah

Soal 1.  Suatu kesatuan teknis ekonomi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa disebut ….

  1. badan usaha
  2. perusahaan
  3. perseroan terbatas
  4. wirausaha
  5. koperasi

Soal 2.  Di bawah ini yang merupakan contoh dari Badan Usaha Milik Negara ….

  1. persero
  2. persekutuan firma
  3. persekutuan komanditer
  4. koperasi
  5. perusahaan terbatas

Soal 3. Kesatuan yuridis dan ekonomis dari peng gunaan faktor-faktor produksi yang ber tujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat disebut ….

  1. mitra usaha
  2. badan usaha
  3. agen usaha
  4. sindikat
  5. koperasi

Soal 4. Bentuk-bentuk badan usaha dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu ….

  1. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah dan asing
  2. badan usaha publik, privat, dan monopoli
  3. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi
  4. perusahaan perseorangan, perseku tuan, dan perseroan terbatas
  5. badan usaha profit, nonprofit, dan koperasi

Soal 5.. Badan usaha yang seluruh sahamnya di miliki oleh negara disebut …..

  1. perusahaan umum (perum)
  2. perusahaan jawatan (perjan)
  3. BUMN
  4. BUMS
  5. BUMD

Soal 6 Berikut yang bukan merupakan badan usaha milik negara, yaitu ….

  1. PT Gudang Garam Tbk.
  2. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  3. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  4. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
  5. PT Pos Indonesia

Rangkuman Ringkasan:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (persero).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah.

Peranan BUMN dalam peningkatan kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:

  • melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta;
  • sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  • melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  • mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta;
  • memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran; dan
  • mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.

Peranan BUMD adalah sebagai berikut:

  • membantu meningkatkan pendapatan daerah;
  • meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
  • membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
  • memperluas lapangan kerja di daerah; dan
  • mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.

Bill of Lading B/L: Pengertian Fungsi Jenis Contoh Pihak Terlibat

Pengertian Fungsi Jenis Contoh Bill of Lading B/L. Bill of Lading, B/L adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut. Bill of lading merupakan bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Beberapa istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan bill of lading B/L diantaranya adalah Air Waybill untuk pengangkutan yang menggunakan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan yang menggunakan kereta api dan sebagainya.

Dalam bahasa Indonesia bill of lading B/L sering disebut sebagai konosemen yang merupakan dokumen pengapalan yang penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan.

Bill of lading B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang- barang, sehingga jika transaksi tanpa dilengkapi dengan bill of lading B/L, maka seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang- barang yang disebutkan di dalam bill of lading B/L.

Pihak Yang Terlibat Dalam Bill of Lading

Penggunaan bill of lading B/L sebagai bagian dari dokumen yang pergunakan dalam transaksi perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara adalah

a). Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary atau pengirim atau eksportir.

b). Consignee yaitu pihak yang akan menerima barang atau impotir

c). Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam letter of credit L/C

d). Carrier yaitu pihak transportasi atau pengangkutan atau perusahaan pelayaran

Fungsi Bill of Lading

Adapun fungsi dari dokumen bill of lasinga B/L diantaranya adalah

a). Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut atau transportir (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang- barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)

b). Bukti kepemilikan atas barang (document of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang bill of lading B/L merupakan pemilik dari barang- barang yang tercantum pada B/L tersebut.

c). Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

Jenis Jenis Bill of Lading  B/L

Beberapa jenis Bill of Lading  B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, beberapa jenis diataranya adalah

a). Received for Shipment Bill of Lading

Received for Shipment B/L adalah bill of lading yang menunjukkan bahwa barang- barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar- benar  dimuat  atau  dikapalkan  pada  batas  waktu yang ditetapkan dalam letter of credit L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :

1). Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.

2). Bila terjadi pemogokan, barang- barang tersebut terbengkalai  dan rusak.

3). Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.

b). Shipped on Board Bill of Lading

Shipped on Board B/L adalah bill of lading yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang- barang yang akan dikirim benar -benar telah berada atau dimuat di atas kapal.

d). Short Form Bill of Lading

Short Form B/L adalah bill of lasing yang  hanya  mencantumkan  catatan  singkat  tentang barang  ynag  dikapalkan (tidak  termasuk  syarat-syarat pengangkutan).

e) Long Form Bill of Lading

Long Form B/L adalah bill of lading yang memuat seluruh syarat- syarat pengangkutan secara terperinci.

f). Through Bill of Lading

Through B/L adalah bill of lading yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.

g). Combined Transport Bill of Lading

Combined Transport B/L adalah bill of lading yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan dapat.

h). Charter Party Bill of Lading

Charter Party B/L adalah bill of lading   yang   digunakan   apabila   pengangkutan   barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).

i). Liner Bill of Lading

Liner B/L adalah bill of lading yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik

Sifat Ciri Bill of Lading

Kondisi suatu bill of lading B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima

a). Clean Bill of Lading

Clean B/L adalah merupkan bill of lading yang didalamnya tidak mencantumkan catatan- catatan tentang kekurangan- kekurangan mengenai  barang  dan  menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik serta lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat pernyataan yang tertulis seperti ini: “Shipped in apparent good order and conditions on board”

b). Unclean Bill of Lading

Unclean B/L adalah bill of lading yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat- syarat letter of credit L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam pernyataan sebagai berikut: old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan seterusnya.

c). Stale Bill of Lading

Stale B/L adalah bill of lading yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal   pembawa barang- barang  telah tiba di pelabuhan tujuan .

Masalah yang timbul bila barang- barang tidak segera diambil di pelabuhan tujuan maka dapat terjadi hal hal berikut :

1). Kemungkinan terjadi pencurian dan kehilanga sebagian kecil dari barang yag dimuat (pilferage)

2). Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari sehingga mumcul biaya demurrage

3).  Terjadinya kerusakan pada barang

4).  Penjualan melalui lelang umum

Untuk itu kondisi Stale B/L harus dihindarkan dengan melakukan beberapa cara berikut:

1). Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank

2). Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli

3). Mengizinkan pengiriman  B/L  langsung  kepada kapal pengangkut

Contoh Bill of Lading

Contoh Bill of Lading
Contoh Bill of Lading

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  3. Krugman, R. Paul. Obstfeld, Maurice, 2005, “Ekonomi Internasionl, Teori dan Kebijakan”, Edisi Kelima, PT Indeks, Jakarta.

Cara Menentukan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap: Metoda Garis Lurus, Angka Tahun, Saldo Menurun, Persentase Tetap, Rumus Perhitungan

Pengertian Penyusutan Aktiva Tetap. Penyusutan adalah jumlah suatu aktiva yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang telah diestimasi. Biaya penyusutan untuk periode akuntansi dibebankan pada pendapatan, baik secara langsung atau tidak langsung.

Biaya penyusutan akan mengurangi laba dan mengurangi pendapatan kena pajak, namun tidak mengurangi kas atau uang tunai.

Jumlah biaya yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aktiva atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya.

Penghapusan aktiva adalah penghapusan nilai buku suatu aktiva yang dilakukan apabila nilai buku yang tercamtum tidak lagi menggambarkan manfaat dari aktiva tersebut.

Aktiva yang dapat disusutkan adalah aktiva yang diharapkan dapat digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi, memiliki masa manfaat yang terbatas, ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok produk dan jasa, untuk disewakan atau untuk tujuan admisnistrasi.

Faktor Yang Mempengaruhi Biaya Penyusutan Aktiva Tetap

Beberapa factor yang mempengaruhi nilai atau biaya penyusutan adalah

Nilai Perolehan Aktiva,

Nilai perolehan aktiva adalah harga pembelian bersih ditambah semua beban sampai aktiva tersebut terpasang dan dapat dipakai atau dioperasikan untuk produksi, termasuk biaya untuk percobaan mesin atau trial-run, biaya konsultan mesin dan sebagainya

Perkiraaan Umur Pakai Aktiva

Perkiraan umur pakai aktiva atau masa manfaat adalah periode suatu aktiva yang diharapkan dapat digunakan oleh perusahaan, atau yang berkaitan degan perhitungan jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperpoleh dari aktiva oleh perusahaan.

Nilai Sisa Aktiva (resale atau salvage)

Harga atau nilai sisa suatu aktiva sering tidak signifikan atau terlalu kecil sehingga dapat diabaikan dalam perhitungan jumlah yang dapat disusutkan. Namun, jika nilia sisa cukup besar atau signifikan, nilai tersebut akan diestimasi pada tanggal perolehan atau pada tanggal dilakukannya ervaluasi aktiva.

Metode Perhitungan Penyusutan

Metoda yang dipilih harus menunjukkan konsitensi tanpa memandang tingkat profitabilitas perusahaan dan pertimbangan perpajakan, agar dapat menyediakan daya banding hasil operasi perusahaan dari periode ke periode.

Menghitung Nilai Penysutan Aktiva Tetap

1. Metoda Garis Lurus (Straight Line Method)

Pada Metoda garis lurus, besarnya nilai penyusutan aktiva tetapa dari waktu ke waktu adalah sama, baik dalam hitungan satu tahun maupun dalam hitungan hari atau bulan.

Contoh Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Garis Lurus.

Suatu mesin yang digunakan untuk produksi dibeli dengan harga Rp 200 juta. Perkiraan umur pakai mesin adalah 5 tahun dan nilai sisa atau salvage value adalah Rp 40 juta. Hitunglah nilai penyusutan mesin tersebut

Nilai penyusutan aktiva (mesin) dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut

BP = (HP – NS)/UP

BP = biaya penyusutan

HP = harga perolehan, Harga beli atau nilai buku NB tahun ke 0

NS = nilai sisa, salvage value, resale value

UP = umur pakai mesin

BP = (200 – 40)/5

BP = 32 juta rupiah untuk satu tahun

atau jika dihitung untuk satu bulan

BP = Rp 32 juta/12 bulan

BP =2,667juta rupiah per bulan

Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Garis Lurus

Biaya penyusutan selama 5 tahun dapat dibuatkan dalam table seperti berikut. Tabel menunjukkan penyusutan tiap tahun. Satuan uang dalam juta rupiah.

Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Garis Lurus
Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Garis Lurus

Menghitung Akumulasi Penyusutan AKP Aktiva dan Nilai Buku NB Metoda Garis Lurus

Pada tahun ke 1 nilai BP adalah 32 juta rupiah

Besar akumulasi penyusutan AKP untuk tahun ke 1 adalah

AKP1 = BP0 + BP1

BP1 = 32 juta rupiah

Nilai buku NB tahun ke 1 adalah

NB1 = HP – AKP1

NB1 = 200 – 32

NB1 = 168 juta rupiah

Pada tahun ke 2 nilai penyusutan adalah 32 juta rupiah

Besar akumulasi penyusutan AKP untuk tahun ke 2 adalah

AKP2 = BP1 + BP2

BP2 = 32 + 32

BP2 = 64 juta rupiah

Nilai buku tahun ke 2 adalah

NB2 = HP – AKP2

NB2 = 200 – 64

NB2 = 136 juta rupiah dan seterusnya sampai tahun ke 5

Seandainya, diakhir tahun ke 5 mesin tersebut terjual dengan harga lebih tinggi dari nilai sisa yang diperkirakan, maka kelebihannya dapat dicatat dalam pembukuan sebagai laba non operasi.

Jad, jika setelah 5 tahun mesin dijual dengan harga 150 juta, maka selisishnya dengan nilai sisa yang ditaksir adalah 150 – 140 = 10 juta rupiah dan dapat dianggap sebagai keuntungan non produksi.

2. Metoda Jumlah Unit Produksi (Production Output Method)

Pada Metoda ini, nilai penyusutan didasarkan pada jumlah unit yang diproduksi selama umur pakai mesinnya.

Contoh Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Unit Produksi (Production Output Method)

Suatu mesin yang digunakan untuk produksi dibeli dengan harga Rp 200 juta. Perkiraan umur pakai mesin adalah 5 tahun dan nilai sisa atau salvage value adalah Rp 40 juta. Prakiraan jumlah unit produksi selama pemakaian adalah 40.000 unit. Hitunglah nilai penyusutan mesin tersebut

Nilai penyusutan aktiva tetap (mesin) dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut

BPP = (HP – NS)/TP

BPP = biaya penyusutan per unit produksi

HP = harga perolehan, Harga beli

NS = nilai sisa, salvage value, resale value

TP = Total Produksi / Jumlah produksi

BPP = (200 – 40)/40.000

BPP = 160 juta/40.000

BPP = 4000 rupiah per unit produk

Tabel Hasil Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Unit Produksi (Production Output Method)

Pembebanan biaya penyusutan pertahunnya disesuaikan dengan jumlah produksi pada tahun bersangkutan. Tebel di bawah menunjukkan produksi tiap tahun selama 5 tahun berturut turut dengan jumlah produksi yang berbeda beda. Satuan uang dalam juta rupiah.

Tabel Hasil Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Unit Produksi (Production Output Method)
Tabel Hasil Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Unit Produksi (Production Output Method)

Menghitung Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Unit Produki

Pada tahun ke 1 jumlah unit produksi TP adalah 6000 unit, sehingga biaya penyusutannya BP adalah;

BP1 = TP1 x BPP

BP1 = 6000 x 4000 Rp/unit

BP1 = 24 juta rupiah

Besarnya Akumulasi penyusutan AKP untuk tahun ke 1 adalah

AKP1 = BP0 + BP1

AKP1 = 0 + 24

AKP1 = 24 juta rupiah

Nilai buku aktiva pada tahun ke 1 adalah

NB1 = HP – AKP1

NB1 = 200 – 24

NB1 = 176 juta rupiah

Pada tahun ke 2 jumlah unit produksi TP adalah 8000 unit, sehingga nilai penyusutanya BP adalah

BP2 = 8000 x 4000 Rp/unit

BP2 = 32 juta rupiah

Besar akumulasi penyusutan AKP pada tahun ke 2 adalah

AKP2 = BP1 + BP2

AKP2 = 24 + 32

AKP2 = 56 juta rupiah

Nilai buku aktiva pada tahun ke 2 adalah

NB2= HP – AKP2

NB2 = 200 – 56

NB2 = 144 juta rupiah dan seterusnya sampai tahun ke 5.

3. Penyusutan Secara Persentase Tetap

Biaya penyusutan aktiva tetap dengan Metoda Secara persentase ditentukan berdasarkan persentase yang nilainya dibuat tetap selama umur pakai aktivanya. Sehingga biaya penyusutan tiap tahunnya juga tetap. Sebenarnya Metoda ini sama dengan metoda garis lurus, yaitu dengan cara mengitung terlebih dahulu besar persentase penyusutannya.

Contoh Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Secara Persentase Tetap.

Suatu mesin yang digunakan untuk produksi dibeli dengan harga Rp 200 juta. Perkiraan umur pakai mesin adalah 5 tahun dan nilai sisa atau salvage value adalah Rp 40 juta. Hitunglah nilai penyusutan mesin tersebut

Nilai persentase penyusutan NPP aktiva tetap (mesin) dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut

NPP = (100%)/UP

NPP = nilai atau besar prosentase penyusutan tiap tahun

UP = umur pakai mesin

NPP = 100%/5

NPP = 20 persen

Jadi persentase penyusutan tiap tahunnya adalah 20 persen

Beban biaya penyusutan BP aktiva tetap selama 5 tahun dapat dihitung dengan rumus berikut

BP = (HP – NS) x NPP

HP = Harga perolehan, harga pembelian

NS = nilai sisa, salvage value, resale value

BP = (200 – 40) x 20 %

BP = 160 x 20%

BP = 32 juta rupiah

Jadi beban biaya penyusutan per tahunnya adalah tetap sebesar 32 juta rupiah.

Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Persentase Tetap

Biaya penyusutan selama 5 tahun dapat dibuatkan dalam table seperti berikut. Tabel menunjukkan penyusutan tiap tahun selalu tetap. Satuan uang dalam juta rupiah.

Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Garis Lurus
Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Garis Lurus

Cara mencari atau menghitung akumulasi penyusutan dan nilai sisa dari aktiva tetapnya sama dengan cara metoda garis lurus.

4. Metoda Jumlah Angka Tahun, Sum of the Years Digit Mothod

Metoda jumlah angka tahun menghitung biaya penyusutan berdasarkan pada rasio sisa umur pakai dengan jumlah seluruh angka tahun umur pakai dari aktiva tetap yang disusutkan. Biaya penyusutan menurun dari tahun ke tahun.

Contoh Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Angka Tahun,

Suatu mesin yang digunakan untuk produksi dibeli dengan harga Rp 200 juta. Perkiraan umur pakai mesin adalah 5 tahun dan nilai sisa atau salvage value adalah Rp 20 juta. Hitunglah nilai penyusutan aktiva tetap dari mesin tersebut.

Menghitug Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Angka Tahun,

Besar penyusutan pada tahun ke 1 dapat dihitung dengan rumus berikut

BP = (SUP1/JAT) x (HP – NS)

SUP1 = sisa umur pakai pada tahun ke 1

SUP1 = 5 tahun

JAT = jumlah angka tahun umur pakai

JAT = 1 + 2 + 3 + 4 + 5 =15

BP = Biaya penyusutan

HP = Harga perolehan

NS = Nilai sisa

Sehingga biaya penyusutan pada tahun ke 1 adalah

BP1 = 5/15 x (200 – 20)

BP1 = 5/15 x (180)

BP1 = 60 juta rupiah

Besarnya Akumulasi penyusutan AKP untuk tahun ke 1 adalah

AKP1 = BP0 + BP1

AKP1 = 0 + 60

AKP1 = 60 juta rupiah

Nilai buku NB aktiva pada tahun ke 1 adalah

NB1 = HP – AKP1

NB1 = 200 – 60

NB1 = 140 juta rupiah

Besar penyusutan pada tahun ke 2 dapat dihitung dengan rumus berikut

BP2 = (SUP2/JAT) x (HP – NS)

SUP2 = 4 (sisa umur pakai tahun ke 2)

JAT = 1 + 2 + 3 + 4 + 5 =15

Sehingga biaya penyusutan pada tahun ke 2 adalah

BP2 = 4/15 x (200 – 20)

BP2 = 4/15 x (180)

BP2= 48 juta rupiah

Besar akumulasi penyusutan AKP pada tahun ke 2 adalah

AKP2 = BP1 + BP2

AKP2 = 60 + 48

AKP2 = 108 juta rupiah

Nilai buku NB aktiva pada tahun ke 2 adalah

NB2= HP – AKP2

NB2 = 200 – 108

NB2 = 92  juta rupiah dan seterusnya sampai tahun ke 5.

Tabel Hasil Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Angka Tahun,  Sum of the Years Digit Mothod

Biaya penyusutan selama 5 tahun dapat dibuatkan dalam table seperti berikut. Tabel menunjukkan penyusutan tiap tahun semakin menurun. Satuan uang dalam juta rupiah.

Tabel Hasil Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Angka Tahun,  Sum of the Years Digit Mothod
Tabel Hasil Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metoda Jumlah Angka Tahun,  Sum of the Years Digit Mothod

5. Metode Penyusutan Saldo Menurun (Double Declining Balance Method)

Metode ini merupakan metode penyusutan aktiva tetap yang ditentukan berdasarkan dua kali persentase yang telah ditentukan dari harga perolehan dikurang nilai sisa.

Contoh Perhitungan Penyusutan Aktiva Tetap Metode Saldo Menurun (Double Declining Balance Method)

Suatu mesin yang digunakan untuk produksi dibeli dengan harga Rp 200 juta. Perkiraan umur pakai mesin adalah 5 tahun dan nilai sisa atau salvage value yang ditetapkan adalah Rp 40 juta. Hitunglah nilai penyusutan aktiva tetap mesin tersebut

Nilai persentase penyusutan NPP aktiva tetap (mesin) dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut

NPP = 2 x (100%)/UP

NPP = nilai atau besar prosentase penyusutan tiap tahun

UP = umur pakai mesin

NPP = 2 x (100%/5)

NPP = 40 persen

Jadi persentase penyusutan tiap tahunnya adalah 40 persen

Beban biaya penyusutan BP aktiva tetap tahun ke 1 dapat dihitung dengan rumus berikut

BP1 = (NB0 – NS) x NPP

NB0 = nilai buku tahun ke 0 sama dengan harga perolehan, harga beli HP

NS = nilai sisa akhir, salvage value, resale value

Biaya penyusutan BP pada tahun ke 1 adalah

BP1 = (200 – 40) x 40 %

BP1 = 160 x 40%

BP1 = 64 juta rupiah

Akumulasi Penyusutan pada tahun ke 1 adalah

AKP1 = BP0 + BP1

AKP1 = 0 + 64

AKP1 = 64 juta rupiah

Nilia buku NB pada tahun ke 1 sama dengan nilai sisa tahun ke 1 adalah

NB1 = HP – AKP1

NB1 = 200 – 64

NB1 =136 juta rupiah

Biaya Penyusutan pada tahun ke 2 adalah

BP2 = (NB1 – 40) x NPP

BP2 = (136 – 40) x 40%

BP2 = 38,4 juta rupiah

Nilai Akumulasi Penyusutan AKP pada tahun ke 2 adalah

AKP2 = BP1 + BP2

AKP2 = 64 + 38,4

AKP2 = 102,4 juta rupiah

Nilai buku NB pada tahun ke 2 adalah

NB2 = HP – AKP2

NB2 = 200 – 102,4

NB2 = 97,6 juta rupiah

Biaya penyusutan tahun ke 3 adalah

BP3 = (NB2 – NS) x 40%

BP3 = (97,6 – 40) x 40%

BP3 = 23,04 juta rupiah

Biaya akumulasi penyusutan tahun ke 3 adalah

AKP3 = BP1 + BP2 + BP3

AKP3 = 64 + 38,4 + 23.0

AKP3 = 124,44 juta rupiah

Nilai buku NB tahun ke 3 adalah

NB3 = HP – AKP3

NB3 = 200 – 125,4

NB3 = 74,6 juta rupiah dan seterusnya sampai tahun ke 5

Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap (Double Declining Balance Method)

Biaya penyusutan selama 5 tahun dapat dibuatkan dalam table seperti berikut. Tabel menunjukkan penyusutan tiap tahun selalu menurun. Satuan uang dalam juta rupiah.

Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap (Double Declining Balance Method)
Tabel Hasil Perhitungan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap (Double Declining Balance Method)

Pada akhir tahun ke 5 nilai buku yang dihitung lebih besar daripada nilai sisa yang telah ditetapkan. Sehingga perlu penyesuaian nilai buku agar sama dengan nilai sisa.

Pada tahun ke 5 nilai buku harus 40 juta rupiah. Sedangan Hasil perhitungan dengan metoda Double Declining Balance Method adalah 52,44 juta rupiah. Selisih hasil perhitungan dengan perkiraan adalah

52,44 – 40 = 12,44 juta rupiah.

Selisih ini kemudian ditambakan ke biaya penyusutan tahun ke 5 sehingga pada tahun ke 5 biaya penyusutan yang harus dibayarkan adalah

BP5 = 8,29 + 12,44 = 20,73 juta rupiah

Akibat penyesuaian ini, maka akumulasi penyusutan pada tahun ke 5 menjadi

AKP5 = BP1 + BP2 + BP3 + BP4 + BP5

AKP5 = 64,00 + 38,40 + 23,04 + 13,82 + 20,74

AKP5 = 160 juta rupiah

Table hasil perhitungan  yang sudah disesuaikan menjadi seperti berikut

Tabel Hasil Setelah Perhitungan Ulang Biaya Penyusutan Aktiva Tetap (Double Declining Balance Method)
Tabel Hasil Setelah Perhitungan Ulang Biaya Penyusutan Aktiva Tetap (Double Declining Balance Method)

Daftar Pustaka:

  1. Yusup, Al., Haryono, 2005, ”Dasar Dasar Akuntansi”, Jilid 1, Edisi Keempat, Bagian Penerbitan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.
  2. Kasmir, 2011, “Analisis Laporan Keuangan”, Edisi Pertama, Rajawli Pers, Jakarta.
  3. Kuswadi, “Analisis Keekonomian Projek”, Edisi Pertama, CV Andi Offset, Penerbit Andi, Yogyakarta.
  4. Sartono, Agus, R., “ 2001, “Manajemen Keuangan Teori dan Aplikasi”, Edisi Keempat, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  5. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Darmawi, Herman, 2006, “Pasar Finansial dan Lembaga Lembaga Finansial”, Cetakan Pertama, PT Bumi Arta, Jakarta.
  7. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.

Pasar Modal Bursa Efek: Pengertian Saham Obligasi Fungsi Jenis Ciri Instrumen Contoh Soal

Pengertian Pasar Modal – Bursa Efek – Capital Market secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

Pengertian Penjual Pasar Modal,

Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal dan disebut emiten..

Pengertian Pembeli Pasar Modal,

Pembeli dalam pasar modal adalah pihak atau perusahaan yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Perusahaan yang membeli modal disebut investor.

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1995,

Berdasarkan Undang – undang No 8  tahun 1995 pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan efek.

fungsi-pasar-modal-bursa-efek-bagi-perekonomian-negara
fungsi-pasar-modal-bursa-efek-bagi-perekonomian-negara

Pengertian Efek

Efek adalah surat berharga adalah surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi.

Termasuk dalam pengertian efek adalah kontrak berjangka dan setiap derivatif lainnya dari efek.

Pengertian dan Contoh Derivatif Efek –  Saham Indonesia,

Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.

Contoh  Pasar Modal – Bursa Efek Indonesia,

Di Indonesia terdapat dua jenis bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Fungsi Pasar Modal

Beberapa fungsi dari pasar modal adalah:

  • Mempertemukan permintaan dan penawaran efek atau surat berharga.
  • Sebagai sarana penambahan modal bagi dunia usaha
  • Sarana peningkatan pendapatan negara
  • Memdorong pertumbuhan ekonomi
  • Sebagai indicator perekonomian negara

Manfaat atau Peran Bursa Efek Bagi Pemerintah.

  • Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui penerimaan pajak
  • Mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi negara
  • Menjadi indicator utama perkembangan perekonomian suatu negara.

Manfaat atau Peran Bursa Efek Bagi Investor.

  • Mengembangkan nilai investasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
  • Mendapatkan deviden bagi mereka yang memiliki atau memegang saham.
  • Menyediakan atau memberikan alternative investasi berupa instrument yang dapat mengurangi resiko.

Manfaat atau Peran Bursa Efek Bagi Emiten.

  • Memdapatkan dana dalam jumlah yang cukup besar yang bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas produksi.
  • Meningkatkan citra atau nilai perusahaan melelui tingginya solvabilitas. Perusahaan mempunyai kemampuan untuk memenuhi semua kewajibannya.
  • Mengurangi ketergantungan emiten terhadap bank.

Macam Jenis Pasar Modal

Ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

a). Pasar Modal Perdana (Primer)

Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa.

Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

Ciri Ciri Pasar Modal Primer    

Adapun beberapa ciri pasar primer di antaranya adalah:

– harga saham tetap;

– tidak dikenakan komisi;

– hanya untuk pembelian saham;

– pemesanan dilakukan melaui agen penjualan; dan

– jangka waktu terbatas.

b). Pasar Modal Sekunder

Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.

Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Tidak semua efek dapat diperjualbelikan di bursa efek. Hanya efek yang memenuhi syarat listing (pertama didaftarkan) saja yang dapat diperjualbelikan di bursa efek. Efek yang tidak memenuhi syarat listing hanya bisa dijual di luar bursa efek.

Ciri Ciri Pasar Modal Sekunder 

Adapun Beberapa ciri pasar sekunder di antaranya adalah:

– harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar;

– dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan;

– pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;

– jangka waktu tidak terbatas.

Instrumen Pasar Modal

Beberapa Instrumen atau surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal diantaranya adalah

a). Instrumen Pasar Modal Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD).

Jenis Saham,

Jenis Saham yang diperdagangkan di bursa efek pasar modal diantaranya adalah saham biasa, saham preferen.

Saham Biasa – Common Stock

– Saham Biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba Perusahaan Terbatas) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.

Saham Preferen – Preffered Stock,

– Saham Preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.

b). Instrumen Pasar Modal Obligasi,

Obligasi adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan obligasi tersebut.

c). Instrumen Pasar Modal Warant,

Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.

d). Instrumen Pasar Modal Right Issue

Right merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

e). Instrumen Pasar Modal Option

Option merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang atau lembaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

f). Instrumen Pasar Modal Sertifikat Danareksa

Sertifikat Danareksa  adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek atau surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya.

Sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.

Pelaku Pasar Modal

Adapun para pelaku yang terlibat dalam kegiatan pasar modal adalah emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal dan dll.

a). Emiten Pasar Modal

Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat – surat berharga atau perusahaan yang melakukan emisi. Emiten melakukan emisi dapat bersifat kepemilikan dalam bentuk saham atau utang dalam bentuk obligasi.

b). Investor Pasar Modal

Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat – surat berharga, investor melakukan penelitian dan analisis terlebih dahulu terhadap perusahaan penjual.

c). Perusahaan Efek Pada Pasar Modal

Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:

– perantara perdagangan efek;

– penjamin emisi efek;

– manajer investasi; dan

– penasihat investasi.

d). Reksadana Mutual Fund Pada Pasar Modal

Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal.

Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal local untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.

 Lembaga Penunjang Pasar Modal.

Lembaga penunjang pasar modal berfungsi mendukung terlaksananya operasi pasar modal, seperti penjamin emisi efek atau underwriter, perantara perdagangan efek atau broker atau pialang, wali amanat, kantor administrasi efek, perusahaan surat berharga, dan perusahaan pengelola dana atau reksa dana.

a). Bank Kustodian Pada Pasar Modal

Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.

b). Biro Administrasi Efek (BAE) Pasar Modal

Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.

c). Wali Amanat Pada Pasar Modal

Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.

d). Penasihat Investasi Pada Pasar Modal

Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Namun, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.

e). Pemeringkat Efek Pada Pasar Modal

Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.

Penjamin Emisi (Underwriter) Pasar Modal

Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjamin emisi bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.

Penjaminan emisi dapat dibagi menjadi:

a). Full Commitment

Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga penawaran pasar (kesanggupan penuh).

b). Best Effort Commitment

Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten. Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).

c). Standby Commitment

Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).

d). All or None Commitment

Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan oleh penjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.

Mekanisme Transaksi Pasar Modal – Bursa Efek – BEJ – BES,

1). Pemodal – Investor menjual saham/oblogasi melalui pialang A

2). Pialang A membeli saham tersebut dan menawarkan kepada masyarakat di bursa efek

3). Bursa efek adalah tempat dilaksanakannya penawaran dan permintaan saham/obligasi

4). Pemodal – investor yang berminat dapat membeli saham/ obligasi melalui pialang B

5). Pialang/ broker adalah perusahaan yang mengkhususkan kegiatannya sebagai perantara jual beli efek. Pialang harus mempunyai modal untuk menyediakan efek,

Mekanisme Transaksi Pasar Modal Primer Sekunder– Bursa Efek – BEJ – BES,
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Primer Sekunder– Bursa Efek – BEJ – BES,

1). Contoh Soal Ujian Nasional Pasar Modal atau Burssa Efek

Manfaat pasar modal adalah.

  • Meningkatkan kapastas prosuksi
  • Memperoleh tambahan modal
  • Investasi secara langsung
  • Mempertemukan penawaran jual dan beli efek
  • Alternative sumber dana

Manfaat pasar modal untuk emiten adalah:

  1. (1), (2), dan (3)
  2. (1), (2), dan (5)
  3. (2), (3), dan (5)
  4. (2), (4), dan (5)
  5. (3), (4), dan (5)

Jawaban: B

Pembahasan:

Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek. Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:

  • Meningkatakan kapasitas produksi (1)
  • Memperoleh tambahan modal bagi perusahaan (2)
  • Sebagai jalan alternative sumber perolehan dana selain bank (5)

2). Contoh Soal Ujian Pialang Pihak Perantara Jual Beli Saham,

Perantara yang terlibat dalam transaksi jual beli saham dikenal dengan istilah . . .

a).  konsultan

b).  pialang

c).  makelar

d).  analis

e).  penasihat Investasi

Jawaban: b

3). Contoh Soal Konfirmasi Pialang Pemberitahuan Tertulis Rincian Transaksi Saham,

Setelah transaksi saham dilakukan, pialang harus  mengirim pemberitahuan  tertulis  kepada nasabah berisikan semua rincian  transaksi. Surat pemberitahuan ini disebut . . .

a).  amanat

b). komparasi

c). pemberitahuan transaksi

d). kontrak

e). konfirmasi

Jawaban: e

4). Contoh Soal Jawaban Capital Gain Keuntungan Saham,

Keuntungan yang diperoleh dari  hasil penjualan saham  disebut . . .

a).  capital loss

b).  gain          

c).   capital gain

d).  capital

e).   return

Jawaban: c

5). Contoh Soal Nama Lain Perusahaan Sekuritas Adalah Perusahan Efek,

Nama lain untuk Perusahaan Efek adalah . . .

a).        perusahaan publik

b).        perseroan terbatas

c).        perusahaan tercatat

d).        perusahaan terbatas

e).        perusahaan sekuritas

Jawaban: e

6). Contoh Soal Ujian Pasar Modal

Soal 1. Transaksi pinjam meminjam atau jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan dengan jangka waktu transaksi lebih dari satu tahun di sebut pasar ….

a). barang

b). valas

c). uang

d). modal

e). keuangan

Soal 2. Pasar modal disebut juga sebagai ….

a). pasar uang

b). pasar dana

c). pasar keuangan

d). bursa efek

e). pasar valas

Soal 3. Pelaku pasar modal, antara lain ….

a). emiten

b). investor

c). lembaga penunjang

d). notaris

e). konsultan hukum

Soal 4. Pasar modal dapat dikatakan sebagai ….

a). pasar dana

b). bursa efek

c). pasar valas

d). pasar uang

e). pasar sekunder

Soal 5. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 mengatur tentang ….

a). ketentuan pasar modal

b). investasi jangka menengah

c). jual beli saham

d). ketentuan pasar valas

e). perdagangan efek

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan: Pasar modal atau yang sering disebut juga dengan bursa efek merupakan tempat menampung transaksi finansial dengan menggunakan kontrak jangka panjang.
  11. Secara umum fungsi pasar modal adalah sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memiliki kelebihan dana.
  12. Fungsi pasar modal secara spesifik, antara lain sebagai sumber penghimpun dana, sebagai alternatif investasi bagi pemilik modal (investor), dan sebagai pendorong perkembangan investasi.
  13. Pelaku pasar modal, antara lain emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal.
  14. Beberapa instrumen yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, antara lain saham biasa, obligasi, saham preferens atau saham istimewa, waran, dan reksadana.
  15. Terdapat dua jenis penawaran di pasar modal, yaitu penawaran di pasar perdana dan pasar sekunder.
  16. Pasar perdana, ialah penawaran surat berharga secara langsung oleh perusahaan (emiten) kepada investor tanpa melalui pasar modal. Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
  17. Pasar sekunder ialah bentuk interaksi permin taan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di bursa efek dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar.
  18. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
  19. Indeks Harga Saham Individual (IHSI) merupakan suatu nilai yang memiliki fungsi untuk mengukur kinerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.
  20. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek dan dipakai sebagai acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.

error: Content is protected !!