Simpanan Tabungan Bank: Pengertian Contoh Soal Rumus Perhitungan Bunga

Pengertian Tabungan. Menurut undang- undang perbankan nomor 10 tahun 1998, simpanan tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainya yang dipersamakan itu.

Pengertian Bunga Bank

Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.

Dari sisi bank, bunga merupakan harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah yang telah menyimpan uangnya dan harga yang harus dibayar oleh nasabah kepada bank yang telah memberi pinjaman.

Sarana Cara Penarikan Tabungan

Beberapa sarana atau alat yang digunakan untuk penarikan tabungan, diantaranya adalah

a). Buku Tabungan Penarikan Tabungan

Buku tabungan adalah Buku yang dipegang oleh nasabah. Buku tabungan berisi catatan- catatan saldo tabungan, transaksi penarikan, transaksi penyetoran, dan pembebanan-pembebanan yang mungkin terjadi.

Buku tabungan digunakan ketika penarikan dilakukan sehingga langsung dapat mengurangi atau menambah saldo yang ada pada buku tabungan tersebut.

b). Slip Penarikan Penarikan Tabungan

Slip Penarikan adalah Formulir untuk menarik sejumlah dana dari rekening tabungannya. Didalam formulir Slip Penarikan nasabah cukup menulis nama, nomor rekening, jumlah uang, serta tanda tangan nasabah untuk menarik sejumlah uang. Formulir penarikan ini disebut juga slip penarikan dan biasanya digunakan bersamaan dengan buku tabungan.

c). Kuitansi Penarikan Tabungan

Kuitansi adalah bukti penarikan yang dikeluarkan oleh bank yang fungsinya sama dengan slip penarikan. Pada kuitansi tertulis nama penarik, nomor penarik, jumlah uang, dan tanda tangan penarik. Kuitansi dapat digunakan secara bersamaan dengan buku tabungan.

d). Kartu yang Terbuat dari Plastik Penarikan Tabungan

Kartu yang Terbuat dari Plastik  biasa disebut kartu ATM adalah  sejenis kartu kredit yang terbuat dari plastik yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik di bank maupun di Automated Teller Machine (ATM).

Persyaratan Simpanan Tabungan,

Menabung di bank memerlukan beberapa persyaratan. Tujuan persyaratan ini adalah agar pelayanan yang diberikan kepada para nasabah menjadi sempurna. Persyaratan akan memberikan keamanan dan kemudahan serta keuntungan bagi bank maupun nasabah.

Penyelenggaraan tentang tabungan ditentukan oleh bank dengan mengikuti ketentuan Bank Indonesia. Pengaturan sendiri oleh maing- masing bank agar tabungan dibuat semenarik mungkin sehingga, nasabah bank tertarik untuk menabung di bank yang mereka inginkan.

a). Persyaratan Bank Penyelenggara

Bank yang dapat menyelenggarakan tabungan adalah bank pemerintah maupun bank swasta dan semua bank umum serta Bank Perkreditan Rakyat (BPR), kecuali bank asing.

b). Persyaratan Penabung

Untuk syarat-syarat menabung tergantung bank yang bersangkutan. Seperti prosedur yang harus dipenuhi, yaitu jumlah setoran/penarikan, umur penabung, alamat penabung, dan lain-lain

c). Persyaratan Jumlah Setoran

Baik untuk setoran minimal waktu pertama kali menabung maupun setoran selanjutnya serta jumlah minimal yang harus tersedia di buku tabungan, juga terserah kepada bank penyelenggara.

d). Persyaratan Pengambilan Tabungan

Merupakan jumlah maksimal yang harus ditarik, yaitu tidak melebihi saldo minimal dan frekuensi penarikan dalam setiap harinya, apakah setiap saat atau setiap hari tergantung bank yang bersangkutan.

e). Persyaratan Bunga dan Insentif

Besarnya bunga tabungan dan cara perhitungan bunga didasarkan pada bunga harian, saldo rata-rata atau saldo terendah diserahkan kepada bank-bank penyelenggara. Begitu pula dengan insentif baik berupa hadiah, cendramata dan lainnya dengan tujuan untuk menarik nasabah agar menabung.

f). Persyaratan Penutupan Tabungan

Syarat- syarat untuk menutup rekening tabungan dapat dilakukan oleh bank atau dilakukan oleh nasabah sendiri atau ditutup oleh bank dengan alasan tertentu.

Contoh Soal Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan

Transaksi yang terjadi di rekening tabungan Tn. Ardra selama bulan Juni  2020 adalah seperti ditunjukkan pada table berikut:.

Contoh Soal Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan
Contoh Soal Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan

Untuk perhitungan saldo terendah dan saldo rata-rata suku bunga adalah 10 persen pertahun (p.a),

Pertanyaan:

a). Susunlah lapotan rekening tabungan nasabah Tn. Ardra selama bulan Juni.

b). Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ardra dengan menggunakan saldo terendah, saldo rata-rata dan saldo harian. Bunga tabungan dikenakan pajak sebesar 15%

Jawab

Membuat Laporan Buku Rekening Simpanan Tabungan

Laporan buku tabungan untuk semua transaksi keuangan Tn Ardra selama bulan Juni ditunjukkan pada table berikut

Contoh Membuat Laporan Buku Rekening Simpanan Tabungan
Contoh Membuat Laporan Buku Rekening Simpanan Tabungan

b). Perhitungan Bunga Simpanan Tabungan

Bunga Simpanan Tabungan Yang Dihitung Dengan Saldo Terendah untuk satu bulan Juni dapat dihitung dengan cara berikut

Bunga = S x SB x (T/12)

S = saldo terendah yaitu pada tanggal 11 Juni

S = 12 juta rupiah

T = waktu perhitungan Bunga adalah1 bulan

SB = Suku bunga 10%

Bunga = Rp 12 Juta x 10% x (1/12)

Bunga = Rp 100.000

Menghitung Bunga Simpanan Tabungan Dengan Saldo Terendah Setelah Pajak

Pajak bunga = 15%

Pajak = 100.000 x 15%

Pajak = Rp 15.000

Bunga bersih yang diterima oleh Tuan Ardra adalah

Bunga Bersih = 100.000 – 15.000

Bunga Bersih = 85.000 rupiah

Menghitung Saldo Rata – Rata Simpanan Rekening Tabungan

Saldo rata rata dihitung dengan menjumlahkan saldo selama bulan Juni, kemudian dibagi dengan total transaksi pada bulan Juni.

Total Saldo = Rp 216 juta

Jumlah Transaksi = 6

Saldo Rata Rata = Total Saldo/Jumlah Transaksi

Saldo Rata Rata = 216/6

Saldo Rata Rata = Rp 36 juta

Menghitung Bunga Simpanan Tabungan Dengan Saldo Rata-Rata

Suku bunga = 10%

Bunga = Rp 36 juta x 10% x (1/12)

Bunga = Rp 300.000

Menghitung Bunga Bersih Simpanan Tabungan Dengan Saldo Rata-Rata Setelah Pajak

Pajak bunga = 15%

Pajak Bunga = Rp 300.000 x 15%

Pajak Bunga = Rp 45.000

Sehingga Bunga Bersih Dari Simpanan Tabungan adalah

Bunga Bersih Tabungan Setelah Pajak

Bunga Bersih  = 300.000 – 45.000

= 255.000 rupiah

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
error: Content is protected !!