Mekanisme Kliring: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Syarat Sistem Lembaga Kliring Cek Bilyet Giro

Pengertian Kliring: Kliring berasal kata bahasa inggris yaitu Clearing, istilah dalam perbankan dan keuangan yang menunjukkan aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Kliring sebenarnya merupakan transaksi lalu lintas pembayaran yang bertujuan untuk memudahkan penyelesaian hitang piutang antar bank yang timbul dari transaksi giral.

Pengertian Kliring Menurut Veithzal.

Kliring adalah  sarana perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat berharga dan surat dagang antara bank -bank peserta kliring yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang mengatur memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral serta terselenggara secara mudah, cepat dan aman

Pengertian Kliring Menurut Kasmir

Kliring adalah jasa penyelesaian hutang pihutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Kliring juga dapat diartikan sebagai suatu proses penyelesaian pembukuan dan pembayaran antar bank dengan memindahkan saldo kepada pihak yang berhak.

Pengertian Kliring Menurut Irsyad

Kliring adalah penyelesaian hutang piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring yang dikoordinir oleh Bank Indonesia.

Pengertian Kliring Menurut Muhammad dan Dwi Suwiknyo

Kliring adalah proses penyelesaian utang piutang antar bank yang diselenggarakan pada suatu tempat dan waktu tertentu.

Pengertian Kliring Menurut Totok Budisantoso dan Sigit Triandaru.

Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Pengertian Kliring Menurut The New Glorier Webster International Dictionary of The English Language.

Kliring adalah the act exchanging draft and each other and settling the differences yang dapat diartikan sebagai kegiatan tukar menukar warkat dari bank satu dengan bank lainnya dan menetapkan perbedaan–perbedaannya.

Pengertian Kliring Menurut Peraturan Bank Indonesia

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.1/3/PBI/1999 tanggal 13 Agustus 1999. Kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antarbank (DKE), baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Menurut Peraturan Bank Indonesia No.7/18/PBI/2005 tanggal 22 Juli 2005. Kliring adalah  pertukaran warkat atau data keuangan elektronik – DKE antar bank baik atas nama bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu”.

Menurut Peraturan bank Indonesia Nomor 12/5/PBI/2010. Kliring adalah pertukaran Data Keuangan Elektronik (DKE) dan/atau warkat antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

Dengan mengacu pada beberapa pengertian kliring seperti dijelaskan di atas, maka pengertian kliring dapat dirangkum menjadi seperti ini:

Kliring adalah jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat–warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Penyelesaian hutang pihutang yang dimaksud adalah penagihan cek atau bilyet giro melalui bank dengan menggunakan warkat (surat perintah pembayaran/penagihan).

Kliring adalah proses perhitungan, pelunasan, dan pertukaran warkat–warkat kliring antar bank anggota yang dikoordinasi Bank Indonesia.

Tujuan Dan Manfaat Kliring Clearing Antar Bank

Adapun beberapa tujuan utama dilakukannya kliring diantaranya adalah :

a). Mendorong dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral antar bank.

b). Memperudah perhitungan penyelesaian hutang pihutang antar bank

c). Menjaga transaksi lalu lintas pembayaran lebih aman dan efisien.

d). Memberikan pelayanan kepada nasabah bank dengan keamanan dan biaya yang dikeluarkan lebih hemat.

e). Mempermudah penarikan bagi nasabah dan penyelesaian inkaso atau transfer bagi bank peserta kliring

Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya kliring adalah sebagai berikut :

a). Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi

b). Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah

Jenis Warkat / Nota Kliring Antar Bank

Warkat kliring adalah dokumen, surat berharga dan surat dagang yang diperhitungkan dan diselesaikan di lembaga kliring. Warkat kliring merupakan alat lalu lintas pembayaran giral yang diperhitungkan dalam kliring.

Warkat warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di Lembaga kliring adalah warkat yang berasal dari dalam kota seperti cek, bilyet giro BG, wesel bank, surat bukti penerimaan transfer dari luar kota dan Lalu Lintas Giral LLG.

a). Warkat Kliring – CekCheque Bank

Cek adalah salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro.

Pengertian cek adalah surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang penyimpan rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pemegang atau pembawa cek tersebut

b). Warkat Kliring – Bilyet Giro (BG)

Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan Namanya, baik pada bank yang sama maupun pada bank yang lainnya.

c). Warkat Kliring – Wesel Bank

Wesel adalah surat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.

d). Warkat Kliring – Surat Bukti Penerimaan dari Luar Kota

Surat bukti penerimaan transfer dari luar kota adalah  surat bukti yang menunjukkan perimaan transfer dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank penerima dana transfer melalui kliring local.

e). Warkat Kliring – Lalu Lintas Giral (LLG) / Nota Kredit

LLG Nota Kredit adalah warkat atau sarana yang digunakan untuk mengirimkan dana dari suatu bank kepada bank lain dalam suatu wilayah kliring yang sama.

f). Warkat Kliring – Nota Debet

Nota Debet adalah warkat atau sarana yang digunakan oleh bank untuk menagih dana kepada bank lain atas permintaan nasabah atau bank itu sendiri. Nota debet harus dikonfirmasi dahulu ke bank yang menerima tagihan.

Syarat Warkat Kliring

Adapun syarat – syarat warkat yang dapat dikliringkan adalah :

  • Dinyatakan dalam mata uang rupiah.
  • Telah dapat ditagih pada saat dikliringkan.
  • Telah jatuh tempo pada saat dikliringkan.
  • Telah dibubuhi cap atau stempel kliring.

Jenis Warkat Kliring

Warkat Kliring terdiri dari dua jenis, yaitu:

a). Warkat Debet Kliring

Warkat debet adalah warkat – warkat penagihan piutang uang giral (cek, bilyet giro, wesel, draft L/C, Promes nota, dan lain – lain yang disetorkan nasabah kepada bank peserta kliring untuk ditagihkan kepada bank yang menerbitkannya.

Warkat debit kliring dibedakan menjadi 2 macam yaitu warkat debet masuk dan warkat debet keluar:

  • Warkat Debet Masuk (Incoming Clearing )

Wakat debet masuk adalah warkat uang giral dari bank bersangkutan yang diterima bank lain.

  • Warkat Debet Keluar (Outgoing Clearing )

Warkat debet keluar adalah warkat uang giral dari bank lainnya yang disetorkan pada bank untuk ditagih kepada bank penerbitnya.

b). Warkat Kredit Kliring

Warkat kredit yaitu warkat perintah pembayaran yang diberikan nasabahnya untuk membayar kewajibannya melalui kliring. Warkat kredit dibagi kedalam 2 macam yaitu warkat kredit masuk dan warkat krdit keluar.

  • Warkat Kredit Masuk (Incoming Clearing)

Warkat kredit masuk adalah warkat kredit yang diterima dari bank lain.

  • Warkat Kredit Keluar (Outgoing Clearing)

Warkat kredit keluar adalah warkat kredit yang diterima bank untuk dibayar kepada bank lain melalui kliring.

Jenis Jenis Sistem Kliring

Pelaksanaan dari kegiatan kliring dilakukan dengan menggunakan lima macam sistem kliring yaitu system manual, system semi otomatis, system otomatis, system elektronik, dan system kliring nasional Bank Indonesia.

a). Kliring Sistem Manual

Kliring sistem manual merupakan system penyelenggaraan kliring local yang perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring serta pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring.

Kliring manual dilakukan dengan menghadirkan petugas kliring di suatu tempat yang disediakan oleh penyelenggara kliring dan melakukan pertukaran warkat-warkat kliring secara manual.

Kliring system manual dilakukan oleh non-BI yang lokasi wilayahnya jauh dari BI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkatnya sedikit.

b). Kliring Sistem Semi Otomasi

Kliring sistem semi otomatisasi merupakan system penyelenggaraan kliring local yang perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dilakukan secara otomasi, sedangkan pemilahan warkat dilakukan secara manual oleh peserta kliring.

Perhitungan kliring pada proses Sistem Semi Otomasi mengacu pada DKE yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkannya.

Kliring system semi otomasi umumnya dilakukan oleh BI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sedikit melalui system kliring Semi Otomasi Kliring Lokal (SOKL).

Informasi catatan kliring diberikan oleh bank dalam format softcopy (CD, Flash disk, dsb) ke penyelenggara kliring yaitu BI atau bank pemerintah yang ditunjuk.

c). Kliring Sistem Otomasi

Kliring sistem otomasi adalah system pelaksanaan kegiatan kliring lokal yang pelaksanaan perhitungan, pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilahan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi.

Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dibuat oleh peserta kliring sesuai dengan warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. Semua proses perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring dilakukan secara otomasi.

Sistem otomasi kliring dimulai dari penerimaan warkat kliring dari semua peserta kliring oleh KBI penyelenggara kliring sebagai input untuk mesin reader/sorter.

d). Kliring Sistem Elektronik

Kliring yang dilakukan oleh BI dengan jumlah bank peserta dan jumlah warkat sangat banyak dilakukan dengan system kliring elektronik.

Perhitungan, rekapitulasi, dan pembuatan laporan kliring (Bilyet Saldo Kliring) dilakukan secara elektronik melalui terminal elektronik di bank peserta kliring, sehingga tidak perlu datang ke tempat kliring untuk menyampaikan warkat kliring.

Untuk pertukaran warkat dan rekonsiliasi dilakukan secara otomasi melalui computer pusat kliring elektronik.

Dengan system ini, proses kliring dapat diselesaikan dengan lebih cepat, akurat, dan aman, serta mengurangi resiko tidak terprosesnya warkat kliring.  Perangkat yang digunakan dalam kliring elektronik adalah MICR Reader Sorter dan MICR Encoder.

Dalam pemrosesan data secara elektronik, mesin akan membaca Magnetic Ink Character Renognition atau MICR pada tiap lembar cek nasabah.

e). Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

Peserta Kliring

Kegiatan kliring melibatkan berbagai anggota dan peserta yang berupa bank. Adapun peserta dalam kliring dibedakan menjadi tiga macam yaitu :

a). Peserta Langsung Aktif (PLA)

Peserta Langsung Aktif (PLA) adalah bank- bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan Bank Indonesia selaku lembaga kliring atau dapat juga dengan PT. Trans Warkat yang berperan sebagai  perantara yang ditugasi oleh Bank Indonesia.

Peserta langsung aktif memiliki wewenang untuk mengirimkan DKE ke Sistem Pusat Komputer Kliring Elektronik (SPKE) dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara.

Peserta langsung aktif (PLA) juga menerima hasil perhitungan kliring dan warkatnya dari penyelenggara dengan menggunakan identas peserta dan PLA wajib menyediakan sarana Terminal Peserta Kliring (TPK).

b). Peserta Langsung Pasif (PLP)

Peserta langsung pasif mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA. Peserta langsung pasif tidak dapat menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara menggunakan identitasnya.

c). Peserta Tidak Langsung (PTL)

Peserta tidak langsung adalah peserta kliring yang mempunyai wewenang mengirimkan DKE ke SPKE dan menyampaikan warkat kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas PLA.

Bank Indonesia sebagai lembaga kliring mempunyai kepentingan dan tugas untuk meningkatkan kelancaran sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta kliring yang secara umum meliputi penyediaan akses informasi dan saran untuk dapat mengikuti proses kliring secara aman, lancar, efisien, dan handal.

Fasilitas Yang Diterima Peserta Kliring

Adapun fasilitas–fasilitas yang diterima oleh peserta kliring adalah :

a). Informasi Hasil Kliring

Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui posisi perhitungan kliring masing–masing peserta dan selanjutnyadapat digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management) perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.

b). Laporan Hasil Proses Kliring

Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun rincian warkat yang dikeluarkan dan diterima.

c). Rekaman Data Warkat Yang Diterima

Peserta kliring yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntasinya akan mendapatkan informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.

d). Salinan Warkat dan Permintaan Ulang atas Laporan Hasil Proses Kliring

Salinan warkat adalah reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam bentuk image atau microfilm.

e). Investigasi Selisih Kliring

Investigasi selisih adalah fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil proses kliring dengan warkat yang diserahkan.

f). Pengujian Kualitas MICR Code Line

Peserta dapat meminta kepada penyelenggara kliring elektronik untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya dinilai tinggi menurut pandangan peserta kliring elektronik.

Penyelenggaraan / Pelaksanaan Kliring

Penyelenggaraan kliring terdiri dari 2 (dua) sub sistem, yaitu kliring debet dan kliring kredit

1). Kliring Debet

a). Meliputi kegiatan kliring penyerahan dan kliring pengembalian, digunakan untuk transfer debet antar Bank yang disertai dengan penyampaian fisik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan lain-lain).

b). Penyelenggaan kliring debet dilakukan secara lokal di setiap wilayah kliring oleh PKL (Penyelenggara Kliring Lokal).

c). PKL akan melakukan perhitungan kliring debet berdasarkan DKE (data keuangan elektonik) debet yang dikirim oleh peserta.

  1. d) . Hasil perhitungan kliring debet secara lokal tersebut selanjutnya dikirim ke Sistem Sentral Kliring (SSK) untuk diperhitungkan secara nasional oleh PKN (Penyelenggara Kliring Nasional.

2). Kliring Kredit

a). Digunakan untuk transfer kredit antar bank tanpa disertai penyampaian fisik warkat (paperless).

b). Penyelenggaraan kliring kredit dilakukan secara nasional oleh PKN.

c). Perhitungan kliring kredit dilakukan oleh PKN atas dasar DKE kredit yang dikirim peserta.

Contoh Mekanisme Transaksi Kliring

Setiap melaksanakan kegiatan kliring terdapat tahap transaksi kliring yaitu pelimpahan dana dari nasabah atau bank satu ke nasabah bank lainnya dan penagihan oleh bank satu terhadap bank lainnya.

Mekanisme kliring yang terbentuk dari transaksi jual beli dapat dilihat pada gambar beikut:

Contoh Mekanisme Transaksi Kliring
Contoh Mekanisme Transaksi Kliring

a). Tuan Ardra dan Tuan Razen melakukan transaksi jual beli. Tuan Razen menyerahkan barang beserta faktur penjualannya.

b). Tuan Ardra membayar dengan menyerahkan warkat berupa cek atau bilyet giro yang diterbitkan Bank ABC.

c). Tuan Razen sebagai nasabah giro bank XYZ menyerahkan warkat kepada Bank XYZ untuk dikliringkan.

d). Bank XYZ menyerahkan warkat untuk dikliringkan/ ditagihkan ke lembaga kliring (kliring keluar bagi Bank XYZ).

e). Lembaga kliring menyerahkan warkat yang diterima untuk ditagihkan ke Bank ABC (kliring masuk bagi Bank ABC).

f). Bank ABC memeriksa saldo Tuan Ardra.

g). Bank ABC mendebet rekening giro Tuan Ardra sejumlah nominal yang tercantum dalam warkat.

h). Setelah proses pengecekan dan warkat dinyatakan sah, maka diinformasikan kepada lembaga kliring untuk mendebet rekening Giro Bank ABC di Bank Indonesia.

i). Lembaga kliring menginformasikan kepada Bank XYZ bahwa kliring berhasil ditagihkan (kliring efektif). Kemudian lembaga kliring mengkredit rekening Giro Bank XYZ di Bank Indoneisa.

j). Karena kliring efektif maka Bank XYZ mengkredit saldo rekening giro Tuan Razen.

Dokumen Kliring

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari

a). Bukti penyerahan warkat debet kliring penyerahan (BPWD).

b). Bukti penyerahan warkat kredit penyerahan (BPWK).

c). Kartu batch warkat untuk kliring debet dan kliring kredit.

  1. d) Lembar Subsitusi.

e). Bukti penyerahan rekaman warkat kliring pengembalian (BPRWKP).

Dokumen kliring dalam kliring elektronik, wajib memiliki Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line.

Dokumen kliring harus memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, seperti ukuran dan kualitas dan rancang bangun, serta harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.

Setiap percetakan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia.

Tolakan Kliring

Beberapa alasan penolakan kliring pada saat penerimaan warkat-warkat kliring dalam kliring masuk diantaranya adalajh

a). Asal cek atau Bilyet Giro (BG) salah.

b). Tanggal cek atau Bilyet Giro (BG) belum jatuh tempo.

c). Materai tidak ada atau tidak cukup sesuai dengan peraturan yang berlaku.

d). Jumlah yang tertulis di angka dan huruf berbeda.

e). Tanda tangan dan atau cap perusahaan tidak sama dengan spicemen (Contoh tanda tangan) atau tidak lengkap.

f). Coretan atau perubahan tidak ditandatangani.

g). Cek atau Bilyet Giro (BG) sudah kadaluwarsa.

h). Resi belum kembali.

i). Endorsment cek tidak benar.

j). Rekening sudah ditutup.

k). Dibatalkan penarik.

l). Rekening diblokir oleh berwajib

m). Kondisi cek atau Bilyet Giro (BG) tidak sempurna

Jadwal Kliring

Penyelenggaraan kliring di masing-masing wilayah kliring dilaksanakan sesuai dengan dengan jadwal kliring yang berlaku di wilayah tersebut.

Jadwal kliring ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara dengan menbacu pada ketentuan Bank Indonesia.

Jadwal kliring ditetapkan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna uang giral, kondisi berbankan, kuantitas warkat yang akan dikliringkan dalam satu hari, kebijakan waktu penyelesaian akhir (same day settlement or next day settlement) dan kemampuan teknis penyelenggara dalam memproses warkat kliringsesuai dengan sistem kliring yang digunakan.

Dalam rangka memberikan keleluasaan kepada pelaku ekonomi di seluruh Indonesia yang terdiri dari 3 (tiga) zona waktu untuk dapat melakukan transfer kredit dengan lancar, maka kliring kredit dilaksanakan dalam 2 (dua) siklus kliring.

Pengiriman DKE kredit pada siklus pertama dilakukan mulai pukul 08.15 s.d. 11.30 WIB sedangkan pengiriman DKE kredit pada siklus kedua dilakukan mulai pukul 12.45 WIB s.d. 15.30 WIB.

Untuk kliring debet pengiriman DKE debet ditetapkan oleh masing-masing PKL dengan batas maksimal pengiriman hasil perhitungan kliring lokal ke SSK pada pukul 15.30 WIB

Biaya Kliring

Dalam penyelenggaraan SKNBI, Bank Indonesia mengenakan biaya proses kepada peserta yang besarnya adalah sebagai berikut :

1). Kliring Debet

a). Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara otomasi sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per transaksi dengan rincian Rp1.000,00 (seribu rupiah) untuk proses DKE debet dan Rp500,00 (lima ratus rupiah) untuk proses warkat debet.

b). Biaya proses kliring debet untuk wilayah kliring yang pemilahan warkat debetnya dilakukan secara manual sebesar Rp1.000,00 per transaksi yang merupakan biaya proses DKE Debet.

2). Kliring Kredit

Biaya proses kliring kredit sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah) per transaksi.

Istilah Penting Dalam Kliring,

Istilah-istilah yang digunakan dalam kliring antara lain:

a). Kliring

Kliring adalah pertukaran warkat atau Data Keuangan Elektronik (DKE) antar peserta kliring baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.

b). Data Keuangan Elektronik – DKE

Data Keuangan Elektronik (DKE) adalah data transfer dana dalam format elektronik yang digunakan sebagai dasar perhitungan dalam SKNBI.

c). Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia – SKNBI

Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, yang selanjutnya disebut SKNBI adalah system kliring Bank Indonesia yang meliputi kliring debet dan kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional.

d). Wilayah Kliring

Wilayah kliring adalah suatu lingkungan tertentu yang memungkinkan kantor, kantor bank memperhitungkan warkat- warkatnya dalam jadwal kliring yang telah di tetapkan oleh Bank Indonesia

e). Lalu Lintas Pembayaran Giral

Lalu lintas pembayaran giral adalah kegiatan bayar membayar dengan warkat bank yang di perhitungkan atas beban dan untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.

f). Kliring Pengembalian – Tolakan Kliring

Kliring pengembalian (tolakan kliring) adalah warkat kliring yang di kembalikan oleh bank tertarik karena dana tidak cukup atau disebabkan oleh hal-hal lain yang menyebabkan warkat tersebut tidak dapat di bayarkan kepada bank penarik.

g). Menang Kliring

Menang kliring adalah apabila dalam satu hari transaksi kliring, satu bank peserta kliring menerima dana lebih besar dari pada pengeluaran dana

h). Kalah Kliring

Kalah kliring adalah apabila dalam satu hari transaksi kliring menerima dana lebih kecil dari pada pengeluaran dana

 j). Cross Clearing

Cross Clearing adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada nasabah dalam bentuk pembelian cek/bilyetgiro bank lain yang disetorkan oleh nasabah dengan maksimum sebesar nilai cek/bilyet giro setoran tersebut.

Hal ini terjadi karena warkat kliring yang disetorkan dananya masih belum efektif namun nasabah sudah melakukan penarikan atas dana tersebut sehingga timbul resiko overdraft (cerukan) atas rekening nasabah tersebut

k). Kliring Debet

Kliring debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet.

l). Kliring Debet Pengembalian

Kliring debut pengembalian adalah kegiatan dalam SKNBI untuk menolak atau mnegembalikan transfer debet yang telah dilakukan melalui Kliring Debet

m). Kliring Kredit

Kliring kredit adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer kredit.

n). Bank Peserta Kliring

Bank peserta kliring adalah kantor Bank yang terdaftar untuk mengikuti kegiatan SKNBI.

Daftar Pustaka

  1. Ismail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, Jakarta
  2. Kasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
  3. Darmawi, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, Jakarta.
  4. Suhardjono, M.K., 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, Yogyakata.
  5. Taswan, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN Yogyakarta.
  6. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  7. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  8. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  9. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  11. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  12. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  13. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  14. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  15. Mekanisme Kliring: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Syarat Sistem Lembaga Kliring Dokumen Warkat Nota Kliring Cek Bilyet Giro Wesel Jadwal Biaya Kliring, Peserta Kliring Peserta Langsung Aktif (PLA) Peserta Langsung Pasif (PLP) Peserta Tidak Langsung (PTL),
  16. Fasilitas Yang Diterima Peserta Kliring Informasi Hasil Kliring Laporan Hasil Proses Kliring Rekaman Data Warkat Yang Diterima Salinan Warkat dan Permintaan Ulang atas Laporan Hasil Proses Kliring Investigasi Selisih Pengujian Kualitas MICR Code Line,
  17. Jenis Jenis Sistem Kliring: Kliring Sistem Manual Kliring Sistem Semi Otomasi Kliring Sistem Otomasi Kliring Sistem Elektronik Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia, Warkat / Nota Kliring Cek Bilyet Giro Wesel Bank Surat Bukti Penerimaan dari Luar Kota Lalu Lintas Giral (LLG) / Nota Kredit Nota Debet,
error: Content is protected !!