Pasar Modal Bursa Efek: Pengertian Saham Obligasi Fungsi Jenis Ciri Instrumen Contoh Soal

Pengertian Pasar Modal – Bursa Efek – Capital Market secara umum adalah suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.

Pengertian Penjual Pasar Modal,

Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal dan disebut emiten..

Pengertian Pembeli Pasar Modal,

Pembeli dalam pasar modal adalah pihak atau perusahaan yang ingin membeli modal di perusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Perusahaan yang membeli modal disebut investor.

Pengertian Pasar Modal Menurut Undang Undang No 8 Tahun 1995,

Berdasarkan Undang – undang No 8  tahun 1995 pasar modal didefinisikan sebagai kegiatan yang berkaitan dengan penawaran umum dan perdagangan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan efek.

fungsi-pasar-modal-bursa-efek-bagi-perekonomian-negara
fungsi-pasar-modal-bursa-efek-bagi-perekonomian-negara

Pengertian Efek

Efek adalah surat berharga adalah surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, dan unit penyertaan kontrak investasi.

Termasuk dalam pengertian efek adalah kontrak berjangka dan setiap derivatif lainnya dari efek.

Pengertian dan Contoh Derivatif Efek –  Saham Indonesia,

Derivatif merupakan bentuk turunan dari saham. Derivatif yang ada di Indonesia berupa warrant dan right.

Contoh  Pasar Modal – Bursa Efek Indonesia,

Di Indonesia terdapat dua jenis bursa efek yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya (BES).

Fungsi Pasar Modal

Beberapa fungsi dari pasar modal adalah:

  • Mempertemukan permintaan dan penawaran efek atau surat berharga.
  • Sebagai sarana penambahan modal bagi dunia usaha
  • Sarana peningkatan pendapatan negara
  • Memdorong pertumbuhan ekonomi
  • Sebagai indicator perekonomian negara

Manfaat atau Peran Bursa Efek Bagi Pemerintah.

  • Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui penerimaan pajak
  • Mendorong peningkatan laju pertumbuhan ekonomi negara
  • Menjadi indicator utama perkembangan perekonomian suatu negara.

Manfaat atau Peran Bursa Efek Bagi Investor.

  • Mengembangkan nilai investasi sesuai dengan pertumbuhan ekonomi
  • Mendapatkan deviden bagi mereka yang memiliki atau memegang saham.
  • Menyediakan atau memberikan alternative investasi berupa instrument yang dapat mengurangi resiko.

Manfaat atau Peran Bursa Efek Bagi Emiten.

  • Memdapatkan dana dalam jumlah yang cukup besar yang bisa digunakan untuk peningkatan kapasitas produksi.
  • Meningkatkan citra atau nilai perusahaan melelui tingginya solvabilitas. Perusahaan mempunyai kemampuan untuk memenuhi semua kewajibannya.
  • Mengurangi ketergantungan emiten terhadap bank.

Macam Jenis Pasar Modal

Ada dua macam pasar yang dikenal dalam pasar modal, yaitu pasar perdana dan pasar sekunder.

a). Pasar Modal Perdana (Primer)

Pasar perdana merupakan penawaran efek oleh emiten setelah izin emisi keluar sampai dengan pencatatan di bursa.

Efek dijual dengan harga emisi (penawaran efek yang dilakukan oleh emiten untuk diperdagangkan), sehingga perusahaan yang menerbitkan emisi hanya memperoleh dana dari penjualan tersebut.

Ciri Ciri Pasar Modal Primer    

Adapun beberapa ciri pasar primer di antaranya adalah:

– harga saham tetap;

– tidak dikenakan komisi;

– hanya untuk pembelian saham;

– pemesanan dilakukan melaui agen penjualan; dan

– jangka waktu terbatas.

b). Pasar Modal Sekunder

Pasar sekunder dimulai setelah berakhirnya masa pencatatan di bursa perdana. Dalam pasar sekunder perdagangan efek terjadi antara pemegang saham dengan calon pemegang saham.

Uang yang berputar di pasar sekunder tidak lagi masuk ke perusahaan yang menerbitkan efek, tetapi berpindah tangan dari satu pemegang saham ke pemegang saham berikutnya.

Tidak semua efek dapat diperjualbelikan di bursa efek. Hanya efek yang memenuhi syarat listing (pertama didaftarkan) saja yang dapat diperjualbelikan di bursa efek. Efek yang tidak memenuhi syarat listing hanya bisa dijual di luar bursa efek.

Ciri Ciri Pasar Modal Sekunder 

Adapun Beberapa ciri pasar sekunder di antaranya adalah:

– harga berfluktuasi sesuai kekuatan pasar;

– dibebankan komisi untuk pembelian dan penjualan;

– pemesanan dilakukan melalui anggota bursa;

– jangka waktu tidak terbatas.

Instrumen Pasar Modal

Beberapa Instrumen atau surat berharga yang diperdagangkan pada pasar modal diantaranya adalah

a). Instrumen Pasar Modal Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang undang Hukum Dagang (KUHD).

Jenis Saham,

Jenis Saham yang diperdagangkan di bursa efek pasar modal diantaranya adalah saham biasa, saham preferen.

Saham Biasa – Common Stock

Saham Biasa (common stock), yaitu saham yang tidak memperoleh hak istimewa. Pemegang saham biasa mempunyai hak untuk memperoleh dividen (bagian laba Perusahaan Terbatas) sepanjang perseroan memperoleh keuntungan.

Saham Preferen – Preffered Stock,

Saham Preferen (preffered stock), yaitu saham yang memiliki hak istimewa untuk mendapatkan lebih dulu atas dividen dan atau bagian kekayaan pada saat pembubaran perseroan dari saham biasa. Di samping itu, mempunyai preferensi untuk mengajukan usul pencalonan Direksi/Komisaris.

b). Instrumen Pasar Modal Obligasi,

Obligasi adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1tahun. Jadi, pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan/ mengeluarkan obligasi tersebut.

c). Instrumen Pasar Modal Warant,

Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.

d). Instrumen Pasar Modal Right Issue

Right merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.

e). Instrumen Pasar Modal Option

Option merupakan surat pernyataan yang dikeluarkan oleh seseorang atau lembaga yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli saham (call option) dan menjual saham (put option) pada harga yang telah ditentukan sebelumnya.

f). Instrumen Pasar Modal Sertifikat Danareksa

Sertifikat Danareksa  adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek atau surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya.

Sertifikat dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan danareksa yang dipisahkan, yang terdiri atas saham, obligasi dan surat berharga pasar uang di mana pengelola portepelnya dilakukan oleh danareksa selaku pengelola dana.

Pelaku Pasar Modal

Adapun para pelaku yang terlibat dalam kegiatan pasar modal adalah emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal dan dll.

a). Emiten Pasar Modal

Emiten adalah perusahaan yang melakukan penjualan surat – surat berharga atau perusahaan yang melakukan emisi. Emiten melakukan emisi dapat bersifat kepemilikan dalam bentuk saham atau utang dalam bentuk obligasi.

b). Investor Pasar Modal

Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi. Sebelum membeli surat – surat berharga, investor melakukan penelitian dan analisis terlebih dahulu terhadap perusahaan penjual.

c). Perusahaan Efek Pada Pasar Modal

Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:

– perantara perdagangan efek;

– penjamin emisi efek;

– manajer investasi; dan

– penasihat investasi.

d). Reksadana Mutual Fund Pada Pasar Modal

Reksadana merupakan sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, memiliki keinginan berinvestasi, tetapi hanya memiliki waktu dan pengetahuan terbatas tentang pasar modal.

Selain itu, dengan adanya reksadana diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal local untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Ada dua bentuk reksadana, yaitu bentuk perseroan dan bentuk kontrak.

 Lembaga Penunjang Pasar Modal.

Lembaga penunjang pasar modal berfungsi mendukung terlaksananya operasi pasar modal, seperti penjamin emisi efek atau underwriter, perantara perdagangan efek atau broker atau pialang, wali amanat, kantor administrasi efek, perusahaan surat berharga, dan perusahaan pengelola dana atau reksa dana.

a). Bank Kustodian Pada Pasar Modal

Bank kustodian adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik dokumen-dokumen efek.

b). Biro Administrasi Efek (BAE) Pasar Modal

Biro administrasi adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan, transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan lain-lain.

c). Wali Amanat Pada Pasar Modal

Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili kepentingan pedagang obligasi.

d). Penasihat Investasi Pada Pasar Modal

Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer investasi. Namun, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.

e). Pemeringkat Efek Pada Pasar Modal

Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko suatu efek.

Penjamin Emisi (Underwriter) Pasar Modal

Penjamin emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya efek yang diterbitkan emiten sampai batas waktu tertentu. Penjamin emisi bertugas memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.

Penjaminan emisi dapat dibagi menjadi:

a). Full Commitment

Penjamin emisi mengambil seluruh resiko tidak terjualnya efek secara penuh sesuai dengan harga penawaran pasar (kesanggupan penuh).

b). Best Effort Commitment

Penjamin emisi dituntut agar efek yang dikeluarkan semuanya laku dan apabila tidak laku maka dikembalikan kepada emiten. Jadi penjamin emisi tidak berkewajiban membeli saham yang tidak laku (kesanggupan terbaik).

c). Standby Commitment

Apabila efek yang dijual tidak laku, maka penjamin emisi bersedia membeli dengan ketentuan biasanya harga yang dibeli di bawah harga penawaran untuk umum (kesanggupan siaga).

d). All or None Commitment

Artinya transaksi resmi akan terjadi jika penjamin emisi dapat menjual semua efek yang ditawarkan, jika ada yang tidak laku, maka semua transaksi yang dilakukan oleh penjamin emisi dan investor dibatalkan dan semua efek dikembalikan kepada emiten.

Mekanisme Transaksi Pasar Modal – Bursa Efek – BEJ – BES,

1). Pemodal – Investor menjual saham/oblogasi melalui pialang A

2). Pialang A membeli saham tersebut dan menawarkan kepada masyarakat di bursa efek

3). Bursa efek adalah tempat dilaksanakannya penawaran dan permintaan saham/obligasi

4). Pemodal – investor yang berminat dapat membeli saham/ obligasi melalui pialang B

5). Pialang/ broker adalah perusahaan yang mengkhususkan kegiatannya sebagai perantara jual beli efek. Pialang harus mempunyai modal untuk menyediakan efek,

Mekanisme Transaksi Pasar Modal Primer Sekunder– Bursa Efek – BEJ – BES,
Mekanisme Transaksi Pasar Modal Primer Sekunder– Bursa Efek – BEJ – BES,

1). Contoh Soal Ujian Nasional Pasar Modal atau Burssa Efek

Manfaat pasar modal adalah.

  • Meningkatkan kapastas prosuksi
  • Memperoleh tambahan modal
  • Investasi secara langsung
  • Mempertemukan penawaran jual dan beli efek
  • Alternative sumber dana

Manfaat pasar modal untuk emiten adalah:

  1. (1), (2), dan (3)
  2. (1), (2), dan (5)
  3. (2), (3), dan (5)
  4. (2), (4), dan (5)
  5. (3), (4), dan (5)

Jawaban: B

Pembahasan:

Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan efek. Manfaat pasar modal bagi emiten yaitu:

  • Meningkatakan kapasitas produksi (1)
  • Memperoleh tambahan modal bagi perusahaan (2)
  • Sebagai jalan alternative sumber perolehan dana selain bank (5)

2). Contoh Soal Ujian Pialang Pihak Perantara Jual Beli Saham,

Perantara yang terlibat dalam transaksi jual beli saham dikenal dengan istilah . . .

a).  konsultan

b).  pialang

c).  makelar

d).  analis

e).  penasihat Investasi

Jawaban: b

3). Contoh Soal Konfirmasi Pialang Pemberitahuan Tertulis Rincian Transaksi Saham,

Setelah transaksi saham dilakukan, pialang harus  mengirim pemberitahuan  tertulis  kepada nasabah berisikan semua rincian  transaksi. Surat pemberitahuan ini disebut . . .

a).  amanat

b). komparasi

c). pemberitahuan transaksi

d). kontrak

e). konfirmasi

Jawaban: e

4). Contoh Soal Jawaban Capital Gain Keuntungan Saham,

Keuntungan yang diperoleh dari  hasil penjualan saham  disebut . . .

a).  capital loss

b).  gain          

c).   capital gain

d).  capital

e).   return

Jawaban: c

5). Contoh Soal Nama Lain Perusahaan Sekuritas Adalah Perusahan Efek,

Nama lain untuk Perusahaan Efek adalah . . .

a).        perusahaan publik

b).        perseroan terbatas

c).        perusahaan tercatat

d).        perusahaan terbatas

e).        perusahaan sekuritas

Jawaban: e

6). Contoh Soal Ujian Pasar Modal

Soal 1. Transaksi pinjam meminjam atau jual beli dengan menggunakan surat-surat berharga yang lazim diperdagangkan dengan jangka waktu transaksi lebih dari satu tahun di sebut pasar ….

a). barang

b). valas

c). uang

d). modal

e). keuangan

Soal 2. Pasar modal disebut juga sebagai ….

a). pasar uang

b). pasar dana

c). pasar keuangan

d). bursa efek

e). pasar valas

Soal 3. Pelaku pasar modal, antara lain ….

a). emiten

b). investor

c). lembaga penunjang

d). notaris

e). konsultan hukum

Soal 4. Pasar modal dapat dikatakan sebagai ….

a). pasar dana

b). bursa efek

c). pasar valas

d). pasar uang

e). pasar sekunder

Soal 5. Dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1995 mengatur tentang ….

a). ketentuan pasar modal

b). investasi jangka menengah

c). jual beli saham

d). ketentuan pasar valas

e). perdagangan efek

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan: Pasar modal atau yang sering disebut juga dengan bursa efek merupakan tempat menampung transaksi finansial dengan menggunakan kontrak jangka panjang.
  11. Secara umum fungsi pasar modal adalah sebagai sarana untuk memperoleh modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memiliki kelebihan dana.
  12. Fungsi pasar modal secara spesifik, antara lain sebagai sumber penghimpun dana, sebagai alternatif investasi bagi pemilik modal (investor), dan sebagai pendorong perkembangan investasi.
  13. Pelaku pasar modal, antara lain emiten, investor, dan lembaga penunjang pasar modal.
  14. Beberapa instrumen yang lazim diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, antara lain saham biasa, obligasi, saham preferens atau saham istimewa, waran, dan reksadana.
  15. Terdapat dua jenis penawaran di pasar modal, yaitu penawaran di pasar perdana dan pasar sekunder.
  16. Pasar perdana, ialah penawaran surat berharga secara langsung oleh perusahaan (emiten) kepada investor tanpa melalui pasar modal. Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
  17. Pasar sekunder ialah bentuk interaksi permin taan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar secara terus-menerus di bursa efek dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar.
  18. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek.
  19. Indeks Harga Saham Individual (IHSI) merupakan suatu nilai yang memiliki fungsi untuk mengukur kinerja suatu saham tertentu terhadap harga dasarnya.
  20. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menunjukkan pergerakan harga saham secara umum yang tercatat di bursa efek dan dipakai sebagai acuan tentang perkembangan kegiatan di pasar modal.

error: Content is protected !!