Alokasi Penggunaan Dana Bank: Pengertian Tujuan Fungsi Cadangan Primer Sekunder Loan Portfolio Investment

Pengertian  Penggunaan Alokasi Dana Bank: Penggunaan atau pengalokasian dana bank adalah aktivitas bank dengan menjual kembali dana yang diperoleh dari masyarakat dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan bank.

Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank dalam bentuk aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat diuangkan dan siap untuk digunakan. Dana bank sifatnya wajib dalam kegiatan operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.

Jenis Sumber Dana Bank

Adapun jenis sumber-sumber dana bank, yaitu:

a). Dana yang bersumber dari bank itu sendiri yang merupakan modal sendiri, yaitu setoran modal dari para pemilik atau bank mengeluarkan atau menjual saham baru kepada pemilik baru atau cadangan- cadangan laba yang belum digunakan.

b). Dana yang berasal dari masyarakat luas yang merupakan simpanan tabungan, rekening giro, deposito

c). Dana yang bersumber dari lembaga lain yang merupakan kredit likuiditas dari Bank Indonesia, Pinjaman antar bank, Pinjaman dari bank-bank luar negeri, Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).

Tujuan Alokasi Pemakaian Dana Bank 

Dana bank dialokasikan untuk beragam kegiatan dengan prioritas yang terbagi menjadi Prioritas utama sebagai cadangan prier, prioritas sekunder sebagai cadangan sekunder, kredit, investasi portofolio, dan aktiva tetap.

Prioritas Utama (Primary Reserve) Penggunaan Dana Bank

Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Contoh Primary Reserve

Contoh Primary Reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

Prioritas utama dari dana bank akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum yang disebut dengan Giro Wajib Minimum GWM. Dana ini ditempatkan sebagai rekening giro pada Bank Indonesia.

Primary reserve merupakan sumber utama untuk likuiditas bank, terutama ketika menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement.

Tujuan – Fungsi Cadangan Primer

Pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah.

Cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar.

Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.

Prioritas Sekunder (Secondary Reserve) Penggunakan Dana Bank

Prioritas Sekunder dana bank adalah penempatan dana- dana ke dalam noncash liquid asset atau aset likuid yang bukan kas. Secondary Reserve ini dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.

Contoh Secondary Reserve

Contoh Secondary Reserve  adalah Surat-surat berharga yang di antaranya adalah surat berharga pasar uang (SBPU), sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan surat berharga jangka pendek lainnya.

Tujuan – Fungsi Secondary Reserve

Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai suplement atau pelengkap atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.

Adapun tujuan dari Cadangan sekunder atau secondary reserve adalah

a). Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan.

b). Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.

c). Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.

d). Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.

e). Untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank

Loan Portfolio (Kredit) Penggunakan Dana Bank

Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit atau loan. Dasar pemikirannya adalah setelah bank mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.

Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a). Reserve Requirement (RR)

Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia.

Besarnya Reserve Requirement (RR) telah mengalami perubahan sebagai berikut.

  • Sebelum tahun 1988 RR sebesar 10%
  • Setelah tahun 1988 RR sebesar 2%
  • Pada tahun 1996 RR sebesar 3%
  • Sejak tahun 1997 RR sebesar 5%

b). Loan to Deposit Ratio (LDR)

Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber.

Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank.

Rasio LDR dianggap sebagai salah satu tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.

c). Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup atau kelompok yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan.

Pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang menghasilkan keuntungan, namun risiko yang terbesar dalam bank adalah bersumber dari pemberian kredit.

Portfolio Investment

Dana bank yang dialokasikan ke dalam portfolio investment adalah dana sisa atau residual fund setelah penanaman dalam bentuk pinjaman atau kredit telah memenuhi kriteria atau target tertentu.

Contoh Portfolio Investmen

Contoh Portfolio Investment adalah penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank.

Karena penempatan dana untuk jenis ini adalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang.

Fixed Assets (Aktiva Tetap)

Penggunaan dana atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets),

Dana bank dapat digunakan untuk penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap atau fixed assets.

Contoh Alokasi Fixed Assets

Contoh Alokasi Fixed Assets adalah pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.

Contoh Soal Ujian Penggunaan Dana Bank

Soal 1. Sumber-sumber dana bank salah satunya adalah modal bank sendiri. Modal bank ini berasal dari….

a). Pemegang saham bank

b). Bank Indonesia

c). Bank Lain

d). Masyarakat

e). Dunia Usaha

Soal 2. Cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak, dan mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham disebut ….

a). Modal sumbangan

b). Cadangan umum

c). Cadangan tujuan

d). Laba ditahan

e). Cadangan revaluasi aktiva tetap

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan: Dana bank adalah uang tunai yang dimiliki bank/aktiva lancar bank yang setiap waktu dapat diuangkan. Dana bank mutlak ada dalam kegiatan operasional bank karena dana bank memiliki fungsi yang sangat krusial.
  11. Dana bank yang diperoleh dari beberapa sumber tersebut oleh bank akan dialokasikan untuk berbagai kegiatan dengan prioritas tertentu. Prioritas tersebut terbagi menjadi Prioritas utama, prioritas sekunder, kredit, investasi portofolio, dan aktiva tetap.
  12. Prioritas utama (primary reserve) dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga Giro Wajib Minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia.
  13. Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada bank dan setiap saat dapat dijadikan uang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank.
  14. Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan).
  15. Prioritas selanjutnya di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portofolio (portfolio investment).
  16. Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets).

 

error: Content is protected !!