Pengertian Badan Usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis terdiri atas perorangan atau kelompok orang yang berorganisasi atau bekerja sama dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
Pengertian Perusahaan
Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga- tenaga dan mesin- mesin serta ongkos- ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.
Pengertian Badan Usaha Milik Negara BUMN
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.
Bentuk Badan Usaha Milik Negara BUMN
Sesuai degan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
BUMN Bentuk Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive).
Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan.
Contoh Badan Usaha Milik Negara BUMN Perseroan
Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain adalah PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain
Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Perseroan.
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:
a). Bertujuan mencari laba (profit motive),
b). Berstatus badan hukum dalam bentuk PT,
c). Usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,
d). Modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,
e). Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,
f). tidak memiliki fasilitas negara,
g). dipimpin oleh direksi, dan
h). karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan Usaha Milik Negara BUMN Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.
Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).
Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Perum
Ciri- ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.
a). Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
b). Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang undang.
c). Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.
d). Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.
e). Dipimpin oleh dewan direksi.
f). Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.
g). Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.
h). Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.
Modal Badan Usaha Milik Negara BUMN
Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham- saham.
Bidang Usaha Badan Usaha Milik Negara BUMN
Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang- bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Beberapa Bidang usaha vital tersebut diantaranya adalah
a). Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara.
Contoh bidang usaha industry Vital adalah industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.
b). Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Contoh bisang usaha public utilities adalah pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.
Fungsi Peran Badan Usaha Milik Negara BUMN
Adapun peranan BUMN dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:
1). Mengelola Bidang- bidang usaha yang kurang menarik bagi perusahaan swasta. Bidang bidang usaha ini dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2). Bidang- bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara supaya pemerintah bisa memberikan pelayanan yang maksimal atas kebutuhan masyarakat.
3). Untuk mencegah timbulnya monopoli di bidang ekonomi oleh pihak swasta.
4). Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena BUMN merupakan sumber penerimaan negara.
5). Dapat mengurangi jumlah pengangguran karena membutuhkan tenaga kerja.
6). Sebagai salah satu sumber penerimaan atau penghasilan pemerintah /negara.
7). Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
8). Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
9). Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
10). Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.
11). Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.
Kelebihan Badan Usaha Milik Negara BUMN
Adapun kelebihan dari BUMN adalah sebagai berikut.
a). BUMN Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta. Kalau tidak menguntungkan secara ekonomi pihak swasta tidak mungkin ikut serta.
b). BUMN Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.
c). Pendirian BUMN dapat menghindari terjadinya monopoli oleh perusahaan pihak swasta.
d). BUMN Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.
e). BUMN dapat dengan mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.
f). BUMN sebagai sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.
g). BUMN merupakan sumber pendapatan atau penghasilan negara.
h). BUMN dapat menjadi pelopor atau pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.
Kelemahan Badan Usaha Milik Negara BUMN
beberapa kelemahan BUMN yang sering terjadi adalah sebagai berikut.
a). BUMN sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang harus mengutamakan kepentingan publik daripada pertimbangan ekonomi.
b). Pengelolaan BUMN yang kurang profesional dan korup.
c). Lemahnya sistem pengawasan memudahkan terjadinya penyelewengan.
d). Jasa pelayanan yang diberikan biasanya relatif kurang bermutu karena tidak profit oriented.
e). Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usahausaha.
f). Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.
g). BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapatmerusak lingkungan.
h). Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan utang negara menjadi semakin besar.
i). BUMN yang terus merugi biasanya tetap diberi suntikan modal oleh pemerintah tanpa ada perbaikan manajemen, sehingga kelangsungan hidupnya hanya berdasarkan kekuatan keuangan sehingga sering membebani keuangan negara/pemerintah daerah
Badan Usaha Milik Daerah BUMD atau Perusahaan Daerah PD
Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.
Contoh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah BUMD
Badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah perusahaan air minum seperti PDAM. Pasar seperti PD Pasar Jaya Jakarta. Bank Daerah seperti Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim, dan sebagainya
Ciri Ciri Perusahaan Umum Badan Usaha Milik Daerah BUMD
Berikut ini beberapa ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.
a). Diatur berdasarkan peraturan daerah.
b). Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.
c). Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.
d). Perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.
Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah BUMD
a). Meningkatkan perekonomian dan perkembangan swasta daerah.
b). Membantu meningkatkan produksi daerah yang otomatis adalah produk nasional.
c). Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran.
d). Mengusahakan pemerataan pembangunan di daerah dan hasil-hasilnya.
e). Sebagai sumber pendapatan daerah
f). Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.
g). Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.
h). Memenuhi kebutuhan masyarakat.
Kelebihan Badan Usaha Milik Daerah BUMD
a). Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.
b). Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
c). Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.
d). Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah.
e). Memperoleh fasilitas dari negara.
Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah BUMD
a). Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawainya kurang disiplin.
b). Cara Pengelolaan BUMD terkadang kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.
Contoh Soal Ujian Badan Usaha Milik Negara Daerah
Soal 1. Suatu kesatuan teknis ekonomi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa disebut ….
- badan usaha
- perusahaan
- perseroan terbatas
- wirausaha
- koperasi
Soal 2. Di bawah ini yang merupakan contoh dari Badan Usaha Milik Negara ….
- persero
- persekutuan firma
- persekutuan komanditer
- koperasi
- perusahaan terbatas
Soal 3. Kesatuan yuridis dan ekonomis dari peng gunaan faktor-faktor produksi yang ber tujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat disebut ….
- mitra usaha
- badan usaha
- agen usaha
- sindikat
- koperasi
Soal 4. Bentuk-bentuk badan usaha dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu ….
- badan usaha swasta, badan usaha pemerintah dan asing
- badan usaha publik, privat, dan monopoli
- badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi
- perusahaan perseorangan, perseku tuan, dan perseroan terbatas
- badan usaha profit, nonprofit, dan koperasi
Soal 5.. Badan usaha yang seluruh sahamnya di miliki oleh negara disebut …..
- perusahaan umum (perum)
- perusahaan jawatan (perjan)
- BUMN
- BUMS
- BUMD
Soal 6 Berikut yang bukan merupakan badan usaha milik negara, yaitu ….
- PT Gudang Garam Tbk.
- Perusahaan Listrik Negara (PLN)
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
- PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
- PT Pos Indonesia
- Produk Jasa Bank: Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,
- Mekanisme Inkaso: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting Bank
- Jurnal Laporan Keuangan, Pengertian Fungsi Bentuk Jenis Contoh Soal
- Investasi: Tujuan Jenis Contoh Risiko Instrumen Investasi Riil Finansial Direct Investing Indirect Investing
- Kewirausahaan: Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis
- Rumus Cara Menghitung Harga Obligasi: Pengertian YTM YTC YTP Contoh Soal
- Pengendalian Sistem Pencatatan Dana Kas Kecil: Pengertian Imprest Fluctuating
- Reksa Dana: Jenis Reksa Dana Pasar Uang Pendapatan Tetap Reksa Dana Saham Campuran Reksa Dana Indeks
- Rumus Cara Menentukan Harga Saham: Teoritis Wajar Intrinsik, Pengertian Contoh Soal Perhitungan,
- Badan Usaha Milik Negara Daerah BUMN BUMD: Pengertian, Peran Fungsi, Bentuk, Jenis Ciri Contoh
Rangkuman Ringkasan:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (persero).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah.
Peranan BUMN dalam peningkatan kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:
- melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta;
- sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
- melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak;
- mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta;
- memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran; dan
- mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.
Peranan BUMD adalah sebagai berikut:
- membantu meningkatkan pendapatan daerah;
- meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
- membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
- memperluas lapangan kerja di daerah; dan
- mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.