Kredit Aktif Pasif Produk Jasa Bank, Pengertian Contoh

Pengertian. Pada dasarnya pasilitas kredit yang ditawarkan oleh Bank ada dua yakni kredit aktif dan kredit pasif.  Kredit aktif merupakan bagian dari produk kredit yang sering ditawarkan oleh Bank kepada nasabah yakni kredit yang uangnya selalu bergerak.

Kredit pasif merupakan bentuk kredit yang berbentuk penghimpunan dana dari masyarakat atau nasabah. Bank mengelola dana yang dimiliki oleh masyarakat sesuai mekanisme standar pengelolaan bank. Dana pada jenia kredit ini sifatnya pasif atau tidak bergerak, dan bergerak ketika diperlukan saja.

  1. Produk Jasa Bank, Kredit Pasif

Kredit pasif merupakan kegiatan Bank dalam menghimpun dana dari masyarakat melalui fasikitas simpanan yang terdiri dari, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan surat berharga.

a). Produk Jasa Bank Giro

Giro adalah simpanan yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, sarana perintah pembayaran lainnya, atau dengan cara pemindahbukuan.

b). Produk Jasa Bank, Deposito Berjangka

Deposito berjangka adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpanan dengan bank yang bersangkutan.

c). Produk Jasa Bank, Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito adalah bentuk deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperjualbelikan atau diperdagangkan.

d). Produk Jasa Bank, Tabungan

Tabungan adalah simpanan yang yang penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Penarikan tabungan hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dipersamakan dengan itu.

Untuk mempermudah nasabah, bank menyediakan ATM (Automatic Teller Machine) yang dapat melayani penarikan (pengambilan) uang selama 24 jam nonstop

e). Produk Jasa Bank, Surat berharga

Surat berharga adalah surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.

f). Produk Jasa Bank, Loan Deposit,

Loan Deposit adalah pinjaman dari bank yang kemudian dititipkan lagi di bank untuk diambil sewaktu- waktu.

g). Produk Jasa Bank, Deposit on Call

Deposit on Call adalah simpanan yang tetap berada di bank, dan bisa diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dulu dari nasabah.

h). Produk Jasa Bank, Deposit Automatic Roll Over

Deposit Automatic Roll Over adalah jenis deposito yang jika jatuh tempo uangnya tidak diambil, secara otomatis deposito tersebut langsung diperpanjang disertai dengan penghitungan bunganya.

  1. Produk Jasa Bank,  Kredit Aktif

Bank menyalurkan atau melayani pemberian kredit kepada masyarakat, baik berupa kredit jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang. Adapun jenis kredit yang termasuk kredit aktif antara lain sebagai berikut.

a). Produk Jasa Bank, Kredit Rekening Koran (R/K),

Kredit rekening koran (R/K), adalah  kredit yang diberikan kepada nasabah sesuai dengan kebutuhannya dengan jaminan surat- surat berharga, barang dalam gudang atau barang bergerak seperti kendaraan mobil sepeda motor dll.

b). Produk Jasa Bank, Kredit Reimburs (Letter of Credit),

Kredit Reimburs (Letter of Credit) adalah kredit yang diberikan dengan cara mambayar harga pembelian suatu barang setelah nasabah memperlihatkan bukti-bukti pengiriman barang antarnegara.

c). Produk Jasa Bank, Kredit Aksep

Kredit Aksep adalah kredit yang diberikan kepada nasabah dengan cara menandatangani wesel (aksep) yang ditarik oleh nasabah. Aksep dapay dijualbelikan oleh nasabah.

d). Produk Jasa Bank, Kredit Dokumenter,

Kredit Dokumenter adalah  kredit yang diberikan kepada nasabah dengan jaminan dokumen milik nasabah yang diserahkan ke bank. Contoh dokumen yang bisa diberi kredit adalah surat pengiriman barang dan sejenisnya.

e). Produk Jasa Bank, Kredit Jaminan Surat- surat Berharga,

Kredit jaminan surat berharga adalah kredit yang diberikan kepada nasabah untuk membantu membeli surat- surat berharga. Sebagai jaminannya, surat berharga disimpan di bank pemberi kredit.

  1. Produk Jasa Bank,  Jasa Pembayaran

Bank memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, baik lalu lintas pembayaran dalam negeri maupun pembayaran internasional. Sebagaimana bank, lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk- produk tertentu dalam kegiatannya.

Adapun produk- produk lembaga keuangan bukan bank antara lain sebagai berikut.

  1. Perusahaan pembiayaan.
  2. Perusahaan sewa-guna (leasing).
  3. Perusahaan anjak piutang.
  4. Perusahaan pegadaian.
  5. Perusahaan kartu kredit.
  6. Perusahaan asuransi.
  7. Perusahaan penyelenggara dana pensiun.

Daftar Pustaka:

  1. Mankiw, N., Gregory, 2003, “Teori Makroekonomi”, Edisi Kelima, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  2. Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  3. Samuelson, A., Paul. Nordhaus, D., William, 2004, “Ilmu Makro Ekonomi”, Edisi 17, PT Media Global Edukasi, Jakarta.
  4. Sukirno, Sadono, 2008, “Makroekonomi Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  5. Prasetyo, P., Eko, 2011, “Fundamental Makro Ekonomi”, Edisi 1, Cetakan Kedua, Beta Offset, Yogyakarta.
  6. Putong, Iskandar. Andjaswati, N.D., 2008, “Pengantar Ekonomi Makro”, Edisi Pertama, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta.
  7. Firdaus, R., Ariyanti, M., 2011, ”Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah”, Cetakan Kesatu, AlfaBeta, cv, Bandung.
  8. Ardra.Biz, 2019, “Produk Jasa Bank Lembaga Keuangan, Pengetian Kredit Pasif dan Aktif, Jenis Kredit Pasif dan Aktif, Pengertian Kredit Bank, Jenis Kredit Bank, Contoh Kredit Pasif dan Aktif, Pengertian dan Contoh Giro, Pengertian dan Contoh Deposito Berjangka, Pengertian dan Contoh Sertifikat Deposito,
  9. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian dan Contoh Tabungan, Pengertian da Contoh Surat berharga, Pengertian dan Contoh Loan Deposit, Pengertian dan Contoh Deposit on Call, Pengertian dan Contoh Deposit Automatic Roll Over, Pengertian Kredit Rekening Koran (R/K), Contoh Kredit Rekening Koran (R/K), Pengertian dan Contoh Kredit Reimburs (Letter of Credit),
  10. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian dan Contoh Kredit Aksep, Contoh Kredit yang Diperjual belikan, Pengertian Kredit Dokumenter, Contoh Kredit Dokumenter, Pengertian dan Contoh Kredit Jaminan Surat- surat Berharga, Contoh Surat Jaminan Kredit, Pengertian Jasa Pembayaran, Jenis pembiayaan bank, Contoh produk lembaga keuangan,

Pengertian, Contoh Perhitungan Deposit On Call

Pengertian Deposit On Call, Deposit on call dapat diartikan sebagai simpanan yang  berjangka waktu  antara  3 hari sampai 30 hari atau satu bulan.  Jadi jangka waktu deposit terpendek adalah 3 hari, dan deposit terlama 30 hari, tergantung perjanjian antara nasabah dengan bank penerbit.

Uang yang disimpan dalam bentuk Deposit ini biasanya bernilai relatif besar, misal 100 juta rupiah, tergantung bank penerbit yang bersangkutan. Pencairan bunganya dilakukan pada saat pencairan deposit on call itu sendiri. Sebelum melakukan pencairan bunganya, nasabah harus sudah memberikan informasi terlebih dahulu tiga hari sebelumnya.

Besar bunga yang dibayarkan biasanya dihitung per bulan dan nilai bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank penerbit. Tiap bank bisa saja memberikan nilai bunga yang berbeda-beda.

Contoh Perhitungan Bunga Deposit On Call

Hitung jumlah bunga yang diperoleh jika Uang senilai Rp 300.000.000 disimpan dalam Deposit on Call selama 10 hari dengan bunga 5 persen dan pajak untuk deposit on call adalah 10 persen ?

Catatan: bunga yang dibayarkan dihitung dengan ketentuan bahwa satu bulan adalah 30 hari.

Jawab:

Jumlah Bunga = 5% x (10hari/30hari) x Rp 300.000.000

Jumlah Bunga = Rp 5.000.000

Pajak = 10% x 5.000.000 = Rp 500.000

Jumlah Bunga bersih = Rp 5.000.000 – Rp 500.000

Jumlah Bunga bersih = Rp 4.500.000

Bank Garansi, Pengertian Manfaat Biaya Tujuan Proses

Pengertian Bank Garansi.  Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi ...

Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk - Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana,

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat BPR: Istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR baru pertama kali diperkenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir...

Bank Umum: Pengertian - Fungsi - - Financial Intermediation - Menghimpun - Menyalur Dana

Pengertian Bank Umum.  Bank umum disebut juga sebagai bank komersial. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan ...

Cara Menilai, Menentukan Kesehatan Bank

Pengertian Kesehtan Bank . Kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa aspek dengan kriteria dan tata cara penilaian sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan...

Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Penyelamatan Kredit Macet

Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet.  Kredit macet dapat ditimbulkan oleh dua kemungkinan yaitu disebabkan oleh pihak perbankan dan atau disebabkan ...

Faktor Yang Menentukan Bunga Kredit Bank, Pengertian Contoh Soal Perhitungan.

Pengertian Bunga Bank.  Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual ...

Jenis Instrumen Pasar Modal

Pengertian Instrumen Pasar Modal.  Instrumen pasar modal adalah sekuritas yang memiliki waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Instrumen utamanya adalah ...

Jenis Instrumen Pasar Uang: Sertifikat Bank Indonesia SBI - Surat Berharga Pasar Uang SBPU - Commercial Paper CP - Sertifikat Deposito - Banker’s Acceptance BA - Interbank Call Money

Pengertian Instrumen Pasar Uang.  Instrumen yang diperdagangkan pada pasar uang merupakan surat berharga jangka pendek yang memiliki jatuh tempo kurang...

Jenis Jenis Bank, Pengertian Contoh

Pengertian Bank. B ank merupakan suatu perusahaan atau lembaga yang dipercaya masyarakat untuk mengamankan yang mengelola uangnya dengan memberi imbala...

Jenis Jenis Kredit Bank, Pengertian Contoh Kredit

Pengertian Kredit . Kredit berasal dari kata Italia yaitu Credere yang memiliki arti kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan...

Daftar Pustaka:

  1. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  2. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  3. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  4. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  9. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  10. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian dan Contoh Deposit on call dengan simpanan berjangka 3 hari sampai 30 hari. Fungsi Tujuan Deposit On Call dengan Contoh Perhitungan Bunga Deposit On Call dan Rumus Persamaan Menghitung Deposit On Call.
  11. Ardra.biz, 2019, “Contoh Soal Perhitungan Bunga Deposit on Call dan Menghitung Pajak Bunga Deposit On Call dengan Contoh Menghitung Bunga Bersih Deposit On Call. Waktu Terpendek Deposit On Call dari Bank,
  12. Ardra.Biz, 2019, ” Rumus perhitungan bunga Deposit on call, Pengertian Deposit On Call, Jangka Waktu Hari Deposite On Call,
error: Content is protected !!