Sistem Asas Stelsel Pajak: Official Semi Self Assessment System – Riel Fictive Stelsel Campuran Stelsel – Four Canons Taxation Adam Smiths

Pengertian Pajak: menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani: Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukkan dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan

Pengertian Pajak Menurut UU No. 16 Tahun 2009,

Definisi pajak menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan: Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Cara Pemungutan Pajak

Cara pemungutan pajak meliputi system, asas dan stelsel pajak.

Sistem Pemungutan Pajak

Supaya berjalan lancar tanpa mengalami hambatan yang berarti, maka pelaksanaan pemungutan pajak terhadap masyarakat harus menggunakan sistem yang sudah diberlakukan oleh pemerintah atau negara.

Ada empat macam sistem pemungutan pajak yang bisa digunakan, yaitu sebagai berikut.

1). Official Assesment System,

Dalam sistem ini, penghitungan pajak dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak. Para wajib pajak dapat langsung membayar sesuai hasil perhitungan yang sudah dilakukan oleh aparatur pajak atau kantor pajak.

2). Self Assesment System,

Dalam sistem ini, penghitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan kemudian pajak dibayarkan sesuai dengan yang sudah dihitungnya.

3). Semi-Self Assesment System,

Dalam sistem ini penghitungan pajak dilakukan oleh wajib pajak bersama dengan aparatur pajak. Kemudian wajib pajak dapat membayar pajak yang sudah dihitung secara bersama.

4). With Holding System,

Dalam sistem ini penghitungan pajak tidak dilakukan oleh wajib pajak dan aparatur pajak, tetapi dilakukan oleh pihak ke tiga yang ditunjuk. Berdasarkan UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan, pemungutan pajak penghasilan menggunakan Self Assesment System dan pemungutan pajak penjualan atas barang mewah menggunakan With Holding System.

Asas Pemungutan Pajak – Four Canons Taxation – Adam Smith

Supaya tercipta keadilan dan tidak memberatkan anggota masyarakat, pemungutan pajak perlu memperhatikan asas- asas atau prinsip- prinsip pemungutan pajak yang sudah diperkenalkan  oleh Adam Smith dengan istilah Smith’s Canon, yang terdiri dari:

1). Prinsip Keadilan/ Kesamaan (Equity),

Pemungutan pajak harus dilakukan seara adil dan sesuai dengan kemampuan masing masing individu wajib pajak.

Pembebanan pajak di antara subjek pajak hendaknya seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang dengan penghasilan yang dinikmatinya dibawah perlindungan pemerintah.

2). Prinsip Kepastian (Certainly),

Pemungutan pajak harus jelas dan pasti sehingga dapat dipahami atau dimengerti oleh wajib pajak agar mudah dalam perhitungan dan administrasinya.

Dalam asas ini kepastian hukum yang diutamakan adalah mengenai subjek pajak, objek pajak, tariff pajak, dan ketentuan mengenai pembayarannya.

3). Prinsip Kelayakan (Convenience of Payment)

Pemungutan pajak tidak boleh memberatkan wajib pajak sehingga wajib pajak bisa merasa nyaman dan sukarela dalam membayar pajak. Jika ada kelebihan dalam pembayaran pajak, pemerintah wajib mengembalikannya pada wajib pajak dalam jangka waktu satu bulan.

Pajak hendaknya dipungut pada saat yang paling baik bagi wajib pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan saat diterimanya penghasilan/keuntungan yang dikenakan pajak.

4). Prinsip Ekonomi (Economy of Collections)

Pemungutan pajak harus memenuhi syarat ekonomi, yaitu hasil pajak mampu memenuhi kebutuhan negara dan pemungutan pajak tidak menghambat kemajuan ekonomi.

Pemungutan pajak hendaknya dilakukan sehemat (seefisien) mungkin, jangan sampai biaya pemungutan pajak lebih besar dari penerimaan pajak itu sendiri. Karena tidak ada artinya pemungutan pajak kalau biaya yang dikeluarkan lebih besar dari penerimaan pajak yang akan diperoleh.

Asas Pemungutan Pajak – W.J. de Langen,

W.J. de Langen merupakan seorang ahli pajak berkebangsaan Belanda dan menyebutkan asas pokok dalam pemungutan pajak, yaitu sebagai berikut:

Asas Kesamaan

Asas kesamaan berarti setiap orang dalam keadaan yang sama seharusnya dikenakan pajak yang sama pula. Dalam asas ini tidak boleh ada diskriminasi dalam pemungutan pajak.

Asas Daya Pikul

Asas daya pikul menyatakan bahwa setiap wajib pajak hendaknya dikenakan beban pajak sesuai dengan tingkat pendapatannya. Ini berarti semakin tinggi pendapatan seseorang, maka semakin tinggi pula beban pajak yang harus dibayar.

Asas Keuntungan Istimewa

Asas keuntugan istimewa mengatakan bahwa seseorang yang mendapatkan keuntungan istimewa, maka harus dikenakan pajak yang istimewa pula. Artinya semakin besar keuntungan yang didapatkan maka akan semakin besar pula pajak yang

Asas Manfaat

Asas Manfaat menjelaskan bahwa pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.

Asas Beban Yang Sekecil- Kecilnya,

Asas Beban Yang Sekecil-kecilnya menjelaskan bahwa pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah- rendahnya) jika dibandingkan dengan nilai obyek pajak sehingga tidak memberatkan para wajib pajak.

Asas Kesejahteraan

Asas Kesejahteraan mengatakan bahwa pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Asas Keseimbangan

Asas Keseimbangan Asas ini menyatakan bahwa dalam melaksanakan berbagai asas tersebut mungkin saling bertentangan. Akan tetapi hendaknya selalu diusahakan sebaik mungkin. Artinya tidak mengganggu pelaksanaan hukum, perasaan dan kepastian hukum.

Asas Pemungutan Pajak – Adolf Wagner

Adapun Adolf Wagner menjelaskan asas asas pemungutan pajak seperti berikut:

Asas Politik Finansial

Asas Politik Finansial menjelaskan bahwa pajak yang dipungut negara jumlahnya memadai sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.

Asas Ekonomi

Asas Ekonomi menyatakan bahwa penentuan obyek pajak harus tepat, misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah

Asas Keadilan

Asas Keadilan menyatakan bahwa pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.

Asas Administrasi

Asas Administrasi menyatakan bahwa menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.

Asas Yuridis

Asas Yuridis menjelaskan bahwa segala pungutan pajak harus berdasarkan undang-undang.

Stelsel Pajak

Stelsel pajak terdiri dari stelsel nyata, stelsel anggapan dan stelsel campuran dengan penjelasan seperti berikut:

a). Stelsel Nyata – Riel Stelsel

Menurut stelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilan atau penghasilan yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan riel diketahui secara pasti.

Kelebihan stelsel ini adalah pajak yang dipungut lebih realistis, sedangkan kekurangannya adalah pajak dapat dipungut pada akhir periode setelah penghasilan riil diketahui. Sedangkan pemerintah butuh penerimaan pajak di sepanjang tahun

b). Stelsel Anggapan – Fictive Stelsel,

Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang.

Misalnya, penghasilan tahun ini dianggap sama dengan tahun sebelumnya. Dengan demikian pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan untuk tahun pajak berjalan.

Kelebihan stelsel adalah pajak dapat dibayarkan sepanjang tahun berjalan, tanpa menunggu akhir tahun. Dengan demikian penerimaan pajak pemerintah dapat diperoleh sepanjang tahun. Sedangkan kekurangnya adalah pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya atau tidak realistis.

c). Stelsel Campuran

Stelsel campuran merupakan perpaduan antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak ditentukan berdasarkan stelsel anggapan, pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan hitungan stelsel nyata.

Ketika besarnya pajak menurut stelsel nyata lebih besar daripada pajak menurut stelsel anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, jika besar pajak menurut stelsel nyata lebih kecil dari stelsel anggapan maka kelebihannya dapat diminta kembali (restitusi) atau dikompensasi pada periode berikutnya.

Teori Pemungutan Pajak – Teori Asuransi,

Teori Asuransi menyatakan negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya.

Teori asuransi menyatakan bahwa pajak seperti premi asuransi, di mana pembayar pajak (wajib pajak) disamakan dengan pembayar premi asuransi, yakni pihak tertanggung.

Sedangkan Negara disamakan dengan perusahaan asuransi yang memberikan perlindungan dan warga negara membayar pajak sebagai premi.

Negara menjadi pihak penanggung dalam perjanjian asuransi. Dalam perjanjian asuransi, hubungan antara prestasi dan kontraprestasi itu terjadi secara langsung.

Adanya pembayar premi yang merupakan kewajiban tertanggung berhubungan langsung dengan haknya untuk menerima ganti rugi bila terjadi evenement.

Sebaliknya, hak sipenanggung untuk menerima pembayaran premi itu diimbangi dengan adanya kewajiban untuk membayar ganti rugi bila terjadi evenement

Teori Pemungutan Pajak – Teori Kepentingan (Aequivalentie),

Teori Kepentingan menekankan pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara/pemerintah (yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya.

Pembayaran pajak dihubungkan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara, maka semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara semakin besar pajak yang harus dibayar.

Teori ini mengatakan bahwa negara mengenakan pajak terhadap rakyat karena negara telah melindungi kepentingan rakyat.

Teori ini menunjukkan bahwa dasar pembenar mengapa negara mengenakan pajak adalah karena negara telah berjasa kepada rakyat selaku wajib pajak, di mana pembayaran pajak itu besarnya ekuivalen (setara) besarnya jasa yang sudah diberikan oleh negara kepadanya.

Teori ini mengukur besarnya pajak sesuai dengan besarnya kepentingan wajib pajak yang dilindungi. Jadi semakin besar kepentingan yang dilindungi maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar

Makin banyak individu yang mendapatkan jasa dari pekerjaan pemerintah, maka makin besar pajaknya. Walaupun teori ini masih berlaku, namun sulit untuk dipertahankan karena orang kurang mampu dan pengangguran memperoleh bantuan dari pemerintah namun mereka tidak membayar pajak

Teori Pemungutan Pajak – Teori Kewajiban Pajak Mutlak

Teori ini sering disebut juga Teori Bakti. Teori Pajak Mutlak   pada organ theory dari Otto Von Gierke.

Teori Bakti didasarkan pada paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum.

Tanpa ada “organ” atau Lembaga – organisasi, individu tidak mungkin dapat hidup. Karena Lembaga telah memberi hidup kepada warganya, maka Lembaga dapat membebani setiap anggota masyarakatnya dengan kewajiban- kewajiban, yang antara lain kewajiban membayar pajak, kewajiban ikut mempertahankan hidup/negara dengan milisi/wajib militer.

Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya terhadap negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terletak pada hubungan masyarakat dengan negara

Teori Pemungutan Pajak – Teori Daya Pikul

Teori Daya Pikul berkesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemungutan pajak adalah terletak pada jasa jasa yang diberikan oleh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya

Untuk mendapatkan kepentingan tersebut diperlukan biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat yang berbentuk pajak. Pokok teori daya beli adalah asas pajak, yaitu beban pajak itu harus sama beratnya untuk setiap orang.

Pajak harus dibayar sesuai dengan daya pikul seseorang dan untuk mengukur daya pikul dapat dilihat dari penghasilan, kekayaan dan besarnya pengeluaran seseorang dan memperhatikan besar kecilnya jumlah tanggungan keluarga

Teori Pemungutan Pajak – Teori Asas Daya Beli

Teori Asas Daya Beli menjelaskan fungsi pemungutan pajak yaitu memindahkan daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan tujuan untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk kesejahteraan.

Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, juga bukan kepentingan negara, melainkan kepentingan-kepentingan masyarakat yang meliputi keduanya.

Syarat – Syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak yang dilaksanakan tidak menimbulkan hambatan atau tentangan dari masyarakat, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat seperti berikut:

Pemungutan Pajak Harus Adil – Syarat Keadilan

Pemungutan pajak harus memenuhi syarat keadilan dalam hak dan kewajiban para wajib pajak. Pajak berlaku bagi setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak, serta memberikan sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Pemungutan Pajak Berdasarkan Undang- Undang – Syarat Yuridis

Pemungutan pajak mengacu kepada undang-undang yang telah dibuat agar dapat menjamin hukum untuk menyatakan keadilan, baik bagi Negara maupun warga negaranya. Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang”.

Tidak Mengganggu Perekonomian – Syarat Ekonomis

Pemungutan pajak tidak boleh mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak tidak boleh merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat sebagai wajib pajak, terlebih masyarakat kecil dan menengah.

Pemungutan Pajak Harus Efisiensi – Syarat Finansial

Biaya- biaya yang timbul dalam pemungutan pajak harus benar- benar efisien. Biaya yang digunakan untuk melakukan pemungutan pajak tidak lebih besar dari jumlah pajak yang diterima.

Sistem Pemungutan Pajak Harus Sederhana

Sistem pemungutan harus sederhana untuk memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai. Sistem yang sederhana akan memberikan dampak positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak.

Contoh Soal Ujian Sistem Asas Teori Pemungutan Pajak,

1). System self-assessment adalah sistem pemungutan pajak yang memberikan…

a). kebebasan kepada masyarakat untuk membayar pajak sesuai kemampuannya

b). kepercayaan kepada masyarakat untuk membayar pajak sesuai kemampuannya

c). kepercayaan kepada masyarakat untuk membayar pajak sesuai undang-undang perpajakan

d). semua jawaban benar

Jawab: c

2). Keunggulan system self assessment adalah….

a). memberikan kemudahan bagi anggota masyarakat untuk berpartisipasi membayar pajak

b). memberikan kemudahan bagi untuk mendaftar menjadi Wajib Pajak

c). memberikan wewenang bagi anggota masyarakat turut memungut pajak

d). semua jawaban benar

Jawab : a

3). Keberhasilan system self assessment sangat ditentukan oleh…

a). peran dari kejelasan Undang-undang perpajakan

b). peran masyarakat dalam memetuhi undang undang

c). peran administrasi dalam membina dan mengawasi pelaksanaannya

d). semua jawaban benar

Jawab; d

4). Pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak memotong atau memungut pajak pihak lain mempunyai kelemahan, oleh karenanya…

a). kebijakan itu perlu dicabut karena bertentangan dengan hak asasi manusia

b). kebijakan itu efektif sepanjang diikuti dengan pengawasan yang ketat

c). kebijakan itu menguntungkan masyarakat karena kesederhanaannya.

d). semua jawaban salah

Jawab: c

5). Agar system self-assessment bermanfaat bagi masyarakat maka langkah yang perlu dilakukan adalah …

a). administrasi perpajakan meningkatkan pemberian sanksi perpajakan

b). administrasi perpajakan meningkatkan kualitas pelayanan

c). penyuluhan kepada masyarakat ditingkatkan

d). semua jawaban salah

Jawab: b

6). Menurut UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang- undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan …

a). Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan Untuk keperluan pribadi

b). Untuk membiayai keperluan pembuat Undang-Undang Perpajakan

c). Untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

d). Untuk keperluan eksekutif dan legislative

Jawab c

7). pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Fungsi ini disebut ..…

a). Fungsi distribusi dan alokasi

b). Fungsi budgetair

 c). Fungsi mengatur (Regulerend)

d). Fungsi pengawasan

Jawab b

8). Pengenaan pajak yang tinggi terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras adalah contoh dari …..

a). Fungsi pengawasan

b). Fungsi distribusi dan alokasi

c). Fungsi budgetair

d). Fungsi mengatur (Regulerend)

Jawab d

9). Negara bertugas melindungi orang dan/atau warganya dengan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Teori ini sesuai dengan …….

a). Teori Kepentingan

b). Teori Asuransi

c). Teori Bakti

d). Teori Daya Pikul

Jawab b

10). Pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara/pemerintah (yang bermanfaat baginya), termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Hal ini mengacu pada ……

a). Teori Bakti

b). Teori Asuransi

c). Teori Kepentingan

d). Teori Asas Daya Beli

Jawab c

Pajak: Ciri Asas Domisili Negara Tempat Tinggal Kebangsaan – Tax Amnesty Tax Evasion Tax Avoidance -Ajaran Materiil Ajaran Formal

Pengertian Definisi Pajak. Beberapa pengertian atau definisi dari pajak adalah sebagai berikut:

Pajak adalah iuran kepada kas Negara  berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pegeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang  dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Berdasarkan pasal 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oelh orang pribadi  atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Ciri Ciri Pajak

Ada beberapa Hal mendasar yang dapat diambil dari pengetian-pengertian pajak di atas yaitu:

  • Pajak sifatnya wajib, dapat dipaksakan terhadap perorangan atau badan usaha/perusahaan
  •  Pajak diberlakukan berdasarkan undang-undang atau peraturan, regulasinya jelas
  • Negara tidak memberikan imbal balik atau prestasi  secara langsung terhadap pembayar pajak
  • Pajak digunakan untuk keperluan atau pembiayaan negara dan kemakmusran rakyat.
  • Pajak merupakan peralihan kekayaan dari individu / badan ke pemerintah
  • Pajak dipungut berdasarkan undang- undang dan dapat dipaksakan.
  • Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment

Fungsi Pajak

Beberapa fungsi dari pajak adalah:

  1. Pajak berfungsi sebagai anggaran atau budgeter. Pajak merupakan bagian dari sumber pendapatan negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
  2. Pajak berfungsi sebagai pengatur atau regulerend. Pajak merupakan bagian dari intrumen permerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Di sini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mecapai tujuan ekonomi negara.
  3. Pajak berfungsi sebagai stabilisator. Pajak merupakan bagian dari sumber dana yang dapat digunakan oleh negara untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan
  4. Pajak berfungsi sebagai distributor pendapatan. Pajak daapat digunakan untuk membiayai fasilitas umum yang dapat bermanfaat untuk kepentingan umum. Dana dari pajak dapat pula digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

Asas Pemungutan Pajak

Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak yaitu, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan,

a). Asas Domisili – Asas Negara Tempat Tinggal,

Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal di wilayahnya.

Asas tempat tinggal ini mengandung arti bahwa negara mempunyai hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang yang berdomisili di negara -nya tanpa menghiraukan di mana pendapatan itu diperoleh.

Wajib Pajak yang berdomisili di Negara Indonesia akan dikenakan pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

b). Asas Sumber – Asas Negara Asal,

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.

Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal wajib pajak.

c). Asas Kebangsaan

Asas kebangasaan mendasarkan pengenaan pajak seseorang pada status kewarganegaraannya. Jadi pemungutan pajak dilakukan oleh negara asal wajib pajak. Yang dikenakan pajak ialah semua orang yang mempunyai kewarganegaraan negara tersebut, tanpa memandangi tempat tinggalnya

Faktor Yang Timbulkan Utang Pajak

Adapun ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak adalah ajaran materiil dan ajaran formal:

Ajaran Materiil

Utang pajak timbul karena adanya undang- undang dan adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak.

Wajib pajak tidak perlu menunggu untuk membayar pajak setelah diperoleh surat ketetapan pajak, akan tetapi pajak harus dibayar apabila sudah diperoleh atau diterima obyek yang ditetapkan oleh undang-undang.

Ajaran Formal

Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh Lembaga resmi pajak. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.

Utang pajak baru timbul apabila Wajib Pajak telah menerima pemberitahuan dari administrasi yang menyatakan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.

Faktor Yang Mengakhiri Utang Pajak

Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut:

a). Pembayaran/pelunasan

b). Kompensasi

c). Penghapusan utang

d). Daluwarsa

e). Pembebasan

Penghindaran Pajak – Tax Avoidance,

Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.

Pengelakan Pajak – Tax Evasion,

Pengelakan pajak (tax evasion) adalah manipulasi ilegal terhadap system perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak.

Tax evasion adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindari pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak.

Faktor Penyebab Penghidaran Pengelakan Pajak,

Penyebab dari penghindaran dan pengelakan pajak(tax avoidance and

tax evasion) diantaranya adalah

a). tarif pajak yang terlalu tinggi,

b). undang-undang yang tidak tepat,

c). hukuman yang tidak memberikan efek jera

d). ketidakadilan yang nyata.

Pengampunan Pajak – Tax Amnesty,

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.

Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.

Contoh Pengampunan Pajak,

Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.

Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.

Sunset Policy,

Sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berbentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga untuk pajak penghasilan orang pribadi atau badan yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berdasarkan Undang- Undang ini diatur hal-hal terkait Sunset Policy sebagai berikut.

a). Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

b). Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.

 

Alasan Motif Orang Menyimpan Memegang Uang Tunai

Pengertian Uang. Pada kenyataannya definisi uang selalu berubah sesuai dengan dinamika perkembangan masyarakat dalam perekonomian. Namun demikian, para...

Cara Pemerintah Mengatasi Menanggulangi Pengangguran.

Ringkasan . Pengangguran terjadi ketika jumlah lapangan kerja yang tersedia lebih sedikit dibandingkan jumlah tenaga kerja yang butuh pekerjaan. Penawaran...

Cara Pemerintah Mengatasi-Menanggulangi Inflasi

Ada beberapa metoda atau cara yang diambil pemerintahan untuk mengatasi masalah inflasi yang umumnya dituangkan dalam kebijakan. Pemerintah dapat menanggulangi...

Dampak-Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Tingkat Pengangguran

Ringkasan . Konsep  yang mempelajari hubungan antara tingkat pengangguran dengan Gross Domestic Product, GDP dikenal dengan Hukum Okun yang dikemukakan ...

Faktor Mempengaruhi Investasi: Suku Bunga Pengembalian - Internal - Eksternal

Pengertian dan Contoh Investasi. Dalam ilmu ekonomi dijelaskan bahwa investasi merupakan pembelian modal atau barang yang tidak untuk dikonsumsi, namun...

Faktor Yang Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar

Pengertian Jumlah Uang Beredar dan Faktor Yang Mempengaruhinya. Jumlah uang beredar dapat didefinisikan menjadi dua pengertian. Pertama, uang beredar...

Faktor Penyebab Terjadinya Deflasi

Pengertian Deflasi.  Deflasi merupakan  kebalikan dari fenomena inflasi. Walaupun demikian, dampak terhadap perekonomian tidak persis berlawanan dengan i...

Faktor Penyebab Terjadinya Inflasi

Pengetian Inflasi.  Inflasi adalah kenaikan harga-harga umum yang terjadi secara terus-menerus selama periode tertentu. Inflasi menunjukkan kecenderungan ...

Faktor Penyebab Terjadinya Pengangguran.

Pengertian Pengangguran.  Pengangguran atau orang yang menganggur adalah  mereka yang tidak mempunyai perkerjaan dan sedang aktif mencari pekerjaan. K...

Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi.

Ringkasan.  Faktor-factor penting yang dianggap berpengaruh cukup besar terhadap pertumbuhan ekonomi suatu Negara diantaranya, tanah dan kekayaan alam, ...

Daftar Pustaka:

  1. Wahono, S., 2012., “ Teori dan Aplikasi, Mengurus Pajak Itu Mudah”, Cetakan Pertama, PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
  2. Pandiangan, L., 2009.,”Cara Menghindari 37 Larangan Perpajaka”, Cetakan Ketiga, , PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
  3. Pengertian Dan Contoh Pajak adalah iuran wajib kepada ke Negara berdasarkan undang-undang sifat iuran tanpa jasa timbal kontraprestasi. Nomor Undang undang pajak dengan Pajak sifatnya wajib. Pajak berdasarkan undang-undang atau peraturan dan regulasinya jelas dan Fungsi Pajak.
  4. Pajak sebagai anggaran atau budgeter dan Pajak sebagai sumber pendapatan negara. Pajak berfungsi sebagai pengatur atau regulerend dan Pajak sebagai intrumen kebijakan permerintah.  Contoh Pajak  sebagai stabilisator dan Pajak  sebagai distributor pendapatan dan Pajak sumber dana negara.
error: Content is protected !!