Simpanan Sertifikat Deposito Berjangka, Pengertian Jenis Contoh Perhitungan

Pengertian Simpanan Deposito. Simpanan deposito dapat diartikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Deposito atau Time Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito biasa disebut sebagai deposan. Deposan akan menerima imbal jasa atas depositonya dalam bentuk bunga.

Bunga merupakan suatu bentuk pendapatan atau penghasilan bagi pemilik dana yang telah mengorbankan dananya dalam beberapa waktu merelakan kesempatan untuk tidak menggunakan dananya karena digunakan oleh pihak lain. Bunga ini merupakan nilai atau harga yang harus dibayar oleh peminjam atau pengguna untuk memperoleh dana dari pemberi atau pemilik dana dalam jangka waktu yang telah disepakati bersama.

Bunga deposito yang diberikan kepada deposan (nasabah) merupakan bunga tertinggi dibanding dengan bunga simpanan Giro atau Tabungan.   Oleh karenanya, Deposito dianggap oleh sebagian bank sebagai dana mahal.

Bank mendapatkan keuntungan dari simpanan deposito mengingat jangka waktu simpanan relatif lama, sehingga frekuensi pencairan yang jarang. Bank dapat dengan leluasa menggunakan dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.

Uang yang disimpan dalam bentuk Deposito dapat dicairkan pada waktu tertentu sesuai dengan perjajiannya. Jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu tiga bulan, maka uang tersebut baru dapat ditarik atau dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir yaitu setelah tiga bulan. Tanggal   pada saat Penarikan dapat dilakukan disebut dengan tanggal jatuh tempo. Penarikan deposito sebelum jatuh tempo pada bank tertentu akan dikenakan denda atau penalty rate sebagai denda akibat pembatalan perjanjian.

Jenis Jenis Deposito

Adapun deposito dibagi menjadi deposito berjangka, sertifikat deposito, dan deposito on call.

Pengertian Deposito Berjangka

Deposito berjangka dapat diartikan sebagai deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Umumnya jangka waktu deposito adalah 1, 2, 3, 6, 12, 18 sampai dengan 24 bulan. Deposito diterbitkan bisa atas nama perorangan atau lembaga. Artinya dalam bilyet deposito (dokumen resmi yang dikeluarkan bank sebagai bukti deposito) tercantum nama indentitas seseorang atau lembaga bisa perusahaan atau lainnya.

Deposan mendapat imbalan berupa bunga yang nilainya sesuai dengan yang berlaku saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktunya. Penarikannya dapat secara tunai maupun nontunai. Deposan akan dikenai pajak atas bunga yang diterimanya.

Contoh Soal Perhitungan Deposito Berjangka

Nasabah menyimpan uangnya sebesar Rp 100.000.000 dalam deposito berjangka untuk 6 bulan dengan bunga deposito12 persen pertahun dan pajak atas bunga yang diterima sebesar 15 persen. Pembayaran bunga secara tunai dan diambil tiap bulan.

Pertanyaan:

Berapa jumlah bunga yang diterima nasabah setiap bulan?

Jawab:

Jumlah Bunga = Rp 100.000.000 x 12% x (1 bulan/12 bulan)

Jumlah Bunga = Rp 1.000.000

Pajak atas Bunga = 15% x Rp 1.000.000 = 150.000

Sehingga jumlah bunga bersih yang diterima adalah:

Jumlah Bunga Bersih = Rp 1.000.000 – Rp 150.000

Jumlah Bunga Bersih = Rp 850.000 ini adalah bunga yang diterima oleh Nasabah setiap bulan selama enam bulan.

Pengertian Sertifikat Deposito

Sertifikat Deposito adalah suatu deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2, 3, 6, dan 12 bulan.

Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk “sertifikat”. Artinya di dalam sertifikat deposito tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu.

Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan kepada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dapat dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik “tunai” maupun “non tunai”. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.

Contoh Perhitungan Sertifikat Deposito

Tuan Ardra bermaksud membeli 20 lembar sertifikat deposito (SD) dengan nominal Rp 25.000.000,-. Bunga 10 persen Pa dan di ambil di muka. Jangka waktu deposito adalah 12 bulan dan pembayaran secara tunai. Pajak yang dikenakan adalah 15 persen

Pertanyaan :

Berapakah jumlah yang harus Tuang Ardra bayar kepada pihak bank, jika langsung dipotong bunga yang di ambil di muka.

Jawab :

Menghitung Total Nominal Sertifikat Deposito

untuk mempermudah nilai uang diringkas dalam juta rupiah

TNSD = JSD x NSD

TNSD = Total Nominal Sertifikat Deposito

JSD = Jumlah Lembar Sertifikat Deposito

JSD = 20 lembar

NSD = Nilai Nominal Sertifikat Deposito

NSD = 25 juta rupiah

TNSD = 20 x Rp 25. = Rp 500 juta

Jadi total nominal sertifikat deposito adalah 250 juta rupiah

Menghitung Nilai Bunga Sertifikat Deposito

besarnya nilai bunga dapat dinyatakan dengan persamaan rumus berikut

JB = TNSD x PB x T/12

JB = nilai bunga

PB = persentase bunga setahun (12 bulan)

PB = 10 persen

T = jangka waktu sertifikat

JB = 500 x 10% x 12/12

JB = 50 juta rupiah

Jadi nilai bunga sertifikat deposito untuk 12 bulan adalah 50 juta rupiah

Mengitung Pajak Bunga Sertifikat Deposito

NP = PSD x NB

NP = nilai pajak

PSD = persentase pajak sertifikat deposito

PSD = 15 persen

NP = 15 % x 50

NP = 7,5 juta rupiah

Nilai pajak yang harus dibayarkan adalah 7,5 juta rupiah

Nilai Bunga Bersih Sertifikat Deposito Setelah Pajak

= 50 – 7,5

= 42,5 juta rupah

Nilai bunga yang diterima di muka oleh Tuan Ardra adalah 42,5 juta rupiah.

Menghitung Jumlah Nilai Sertifikat Deposito

= 500 – 42,5

= 457,5 juta rupiah

nilai 20 lembar sertifikat deposito yang harus dibayar oleh Tuan Ardra setelah bunga diambil di muka adalah Rp 457,5 juta;

Pengertian Deposit On Call, 

Deposit on call dapat diartikan sebagai simpanan yang  berjangka waktu  antara  3 hari sampai 30 hari atau satu bulan.  Jadi jangka waktu deposit terpendek adalah 3 hari, dan deposit terlama 30 hari, tergantung perjanjian antara nasabah dengan bank penerbit.

Uang yang disimpan dalam bentuk Deposit ini biasanya bernilai relatif besar, misal 100 juta rupiah, tergantung bank penerbit yang bersangkutan. Pencairan bunganya dilakukan pada saat pencairan deposit on call itu sendiri. Sebelum melakukan pencairan bunganya, nasabah harus sudah memberikan informasi terlebih dahulu tiga hari sebelumnya.

Besar bunga yang dibayarkan biasanya dihitung per bulan dan nilai bunga ditentukan dengan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank penerbit. Tiap bank bisa saja memberikan nilai bunga yang berbeda-beda

Contoh Perhitungan Bunga Deposit On Call

Hitung jumlah bunga yang diperoleh jika Uang senilai Rp 300.000.000 disimpan dalam Deposit on Call selama 10 hari dengan bunga 5 persen dan pajak untuk deposit on call adalah 10 persen ?

Catatan: bunga yang dibayarkan dihitung dengan ketentuan bahwa satu bulan adalah 30 hari. Uang diringkas dalam juta rupiah

Jawab:

Menghitung Jumlah Bunga Deposito On Call

jumlah bunga deposito dapat dihitung dengan menggunakan persamaan rumus berikut

JB = TNDC x PB x T/30

JB = jumlah bunga

TNDC = total nominal Deposito on call

TNDC = 300 juta rupiah

T = jangka waktu deposito

T = 10 hari

JB = 300 x 5 % x (10hari/30hari)

JB = 15 x (1/3)

JB = 5 juta rupiah

Menghitung Pajak Bunga Deposito On Call

besar pajak bunga deposito on call dapat dihitung dengan rumus berikut

NP = PDC x JB

NP = nilai pajak

PDC = persentase pajak deposito on call

PDC = 10 persen

NP = 10 % x 5

NP = 0,5 juta rupiah

Menghitung Jumlah Bunga Bersih Deposito On Call

Jumlah Bunga bersih = Rp 5 juta – Rp 0,5

Jumlah Bunga bersih = Rp 4,5 juta rupiah

Bank Garansi, Pengertian Manfaat Biaya Tujuan Proses

Pengertian Bank Garansi.  Bank Garansi merupakan jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi ...

Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk - Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana,

Pengertian Bank Perkreditan Rakyat BPR: Istilah Bank Perkreditan Rakyat BPR baru pertama kali diperkenalkan oleh Bank Rakyat Indonesia BRI pada akhir...

Bank Umum: Pengertian - Fungsi - - Financial Intermediation - Menghimpun - Menyalur Dana

Pengertian Bank Umum.  Bank umum disebut juga sebagai bank komersial. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan ...

Cara Menilai, Menentukan Kesehatan Bank

Pengertian Kesehtan Bank . Kesehatan bank dapat dilihat dari beberapa aspek dengan kriteria dan tata cara penilaian sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan...

Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Penyelamatan Kredit Macet

Faktor Penyebab Terjadinya Kredit Macet.  Kredit macet dapat ditimbulkan oleh dua kemungkinan yaitu disebabkan oleh pihak perbankan dan atau disebabkan ...

Faktor Yang Menentukan Bunga Kredit Bank, Pengertian Contoh Soal Perhitungan.

Pengertian Bunga Bank.  Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual ...

Jenis Instrumen Pasar Modal

Pengertian Instrumen Pasar Modal.  Instrumen pasar modal adalah sekuritas yang memiliki waktu jatuh tempo lebih dari satu tahun. Instrumen utamanya adalah ...

Jenis Instrumen Pasar Uang: Sertifikat Bank Indonesia SBI - Surat Berharga Pasar Uang SBPU - Commercial Paper CP - Sertifikat Deposito - Banker’s Acceptance BA - Interbank Call Money

Pengertian Instrumen Pasar Uang.  Instrumen yang diperdagangkan pada pasar uang merupakan surat berharga jangka pendek yang memiliki jatuh tempo kurang...

Jenis Jenis Bank, Pengertian Contoh

Pengertian Bank. B ank merupakan suatu perusahaan atau lembaga yang dipercaya masyarakat untuk mengamankan yang mengelola uangnya dengan memberi imbala...

Jenis Jenis Kredit Bank, Pengertian Contoh Kredit

Pengertian Kredit . Kredit berasal dari kata Italia yaitu Credere yang memiliki arti kepercayaan, yaitu kepercayaan dari kreditor bahwa debitornya akan...

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012,”Dasar Dasar Perbankan”, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  6. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian dan Contoh Simpanan Deposito Bank dengan Fungsi dan Tujuan Simpanan deposito dan Pengertian Deposito atau Time Deposito Bank.
  7. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  8. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  9. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  10. Ardra.Biz, 2019, “Pemilik deposito sebagai deposan dengan Bunga imbal jasa deposito dan Bunga deposito. Waktu pencairan bunga deposito dengan dana mahal bank deposito yang penalty rate deposito.
  11. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian Deposito Berjangka dengan bilyet deposito dan pajak bunga deposito atau Contoh Soal Perhitungan Deposito Berjangka. Contoh Perhitungan jumlah bunga deposito bank dan contoh menghitung pajak bunga deposito.
  12. Ardra.Biz, 2019 “Contoh Soal Peritungan Bunga Bersih deposito dengan Contoh Simpanan deposito Bank.
error: Content is protected !!