Fungsi Contoh Pajak: Budgeter Regulasi Distribusi Stabilisasi Proteksi – Retribusi Jasa Usaha Umum Perizinan,

Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran kolektif negara.

Pajak merupakan kontribusi wajib masyarakat terhadap negara yang berdasarkan undang undang yang bersifat memaksa.

Tujuan Fungsi Peran dan Manfaat Pajak,

Pajak mempunyai tujuan untuk meniningkatkan penerimaan negara, namun juga digunakan sebagai alat untuk kebijakan fiscal dan menjaga perekonomian nasional sehingga tercapai tujuan tujuan tertentu.

Pajak mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi anggaran – budgeter dan fungsi mengatur – regulator

Fungsi Pajak Sebagai Budgeter – Pendapatan Negara,

Sebagai budgeter, pajak adalah salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN)

Pada saat ini, pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah atau negara. Hal ini dapat dilihat dan diamati pada APBN. Sebelumnya, beberapa tahun lalu, Indonesia pernah menggantungkan pendapatan negara dari sector minyak dan gas.

Namun seiring dengan harga minyak dan gas yang menurun dan produksinya yang tidak seimbang dengan jumlah konsumsi di dalam negeri, pemerintah kemudian mengalihkan sumber pendapatan negara kepada sektor pajak.

Hal ini diiringi dengan perbaikan tata cara perpajakan, sehingga saat ini pajak menjadi sumber utama pendapatan negara.

Fungsi Pajak Sebagai Regulasi – Pengatur Kegiatan Ekonomi,

Sebagai regulator, pajak dipergunakan sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujua tertentu. Sebagai contoh, pajak dapat difungsikan sebagai alat untuk menarik modal luar negeri dan dalam negeri dengan cara memberikan keringan pajak.

Contoh Fungsi Pajak Sebagai Regulasi,

Pajak dapat digunakan oleh pemerintah untuk merekayasa kegiatan ekonomi, contohnya, ketika pemerintah ingin meningkatkan daya saing barang dalam negeri, pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan atau regulasi dengan menurunkan tarif pajak ekspor.

Hal ini dilakukan agar barang dalam negeri bisa dijual dengan harga yang lebih murah di luar negeri. Harga yang lebih murah akan lebih menarik atau kompetitif di negara lain.

Masyarakat Negara lain lebih tertarik untuk membeli barang Indonesia. Di sini, pajak digunakan untuk pendorong barang yang diproduksi di dalam negeri untuk diekspor ke luar negeri.

Namun jika pemerintah ingin melindungi industri dalam negeri, pemerintah dapat membuat kebijkan atau regulasi dengan menaikkan tarif pajak impor untuk barang -barang yang sudah diproduksi di dalam negeri.

Sedangkan untuk bahan baku industri yang masih diimpor, pemerintah dapat menetapkan tarif pajak impor yang sangat rendah atau bahkan bila perlu tarif pajak impornya = 0 (tidak ada pajaknya sama sekali walaupun hal ini sangat sulit dilakukan). Dalam hal ini, pajak digunakan untuk memproteksi barang yang diproduksi di dalam negeri.

Fungsi Pajak Sebagai Distribusi – Pemerataan Pendapatan,.

Pajak dapat digunakan oleh negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan pembangunan. Penggunaan pajak untuk pembangunan dilakukan secara merata di seluruh wilayah tanah air.

Pembangunan secara langsung dapat mengurangi pengangguran dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Dengan demikian terjadi pemerataan terhadap lapangan kerja.

Contoh Fungsi Pajak Sebagai Distribusi,

Kegiatan pereonomian yang dibiayai oleh negara tidak terpusat di satu wilayah saja. Pemerintah dapat mensubsidi masyarakat kurang mampu,seperti subsidi pupuk bagi petani atau subsidi dalam bentuk beras untuk rakyat masyarakat kurang mampu agar menghindari ketimpangan pendapatan di masyarakat.

Untuk mengurangi kesenjangan pendapatan antara yang mampu  dan tidak mampu, pemerintah bisa menaikkan tarif pajak atas penjualan barang barang mewah yang umumnya hanya dibeli oleh orang mampu.

Dalam hal ini, pajak dapat digunakan untuk mendistribusikan iuran wajib dalam bentuk pajak dari orang mampu kepada orang kurang mampu.

Fungsi Pajak Untuk Stabilisasi – Penstabil Kegiatan Ekonomi,

Pajak dapat digunakan untuk menstabilkan kondisi ekonomi dengan mengeluarkan beberapa kebijakan. Pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas ekonomi seperti stabilitas harga.

Contoh Fungsi Pajak Untuk Stabilisasi,

Contoh fungsi pajak sebagai stabilator misalnya pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan pajak yang tinggi, untuk mengatasi inflasi.

Hal ini dapat terjadi karena jumlah uang yang beredar menjadi berkurang. Pajak tinggi berdampak pada pengurangan pendapatan.

Sebaliknya untuk mengatasi deflasi atau kelesuan ekonomi,pemerintah dapat menurunkan nilai pajak. Dengan menurunkan pajak ini, jumlah uang yang beredar dapat ditambah sehingga kelesuan ekonomi dapat diatasi.

Kelesuan ekonomi di antaranya ditandai dengan sulitnya pengusaha memperoleh modal. Penambahan uang beredar akan mampu disalurkan kepada perusahaan yang membutuhkan modal.

Fungsi Pajak Sebagai Proteksi – Pelindung

Pajak dapat digunakan sebagai sarana untuk perlindungan barang barang industry dalam negeri. Perlindungan dilakukan dengan penerapan pajak terhadap barang barang impor. Barang impor dikenai pajak yang relative tinggi. Sehingga harga barang dalam negeri dapat bersaing di dalam negeri.

Contoh Fungsi Pajak Sebagai Proteksi,

Barang seperti televisi dikenai pajak impor sebagai perlindungan terhadap televisi buatan local.

Fungsi dan Peran Pajak Dalam APBN,

Dalam APBN, penerimaan pajak merupakan bagian terbesar dari keseluruhan penerimaan negara. Artinya pajak menjadi sumber penerimaan yang menentukan apakah APBN dapat terlaksana atau tidak.

Alokasi dana dalam APBN digunakan untuk pembiayaan atau pengeluaran termasuk pembangunan.

Dengan demikian dapat dikatakan bahwa Pajak merupakan kontribusi langsung masyarakat dalam pembangunan yang digunakan sebesar besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.

Pungutan Resmi Selain Pajak,

Dalam kehidupan sehari hari, selain pajak ada pengutan yang didasarkan pada tujuan dan manfaat yang akan dicapai. Jenis pungutan tersebut adalah retribusi dan sumbangan.

Pungutan Retribusi,

Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan / atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Orang pribadi yang membayar retribusi dapat langsung mendapatkan manfaat dari pembayaran retribusinya.

Jenis Retribusi,

Adapun jenis jenis retribusi diantaranya retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan perizinan tertentu.

Retribusi Jasa Umum,

Retribusi Jasa Umum merupakan pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan

Contoh Retribusi Jasa Umum,

Contoh retribusi jasa umum adalah: retribusi pelayanan Kesehatan, retribusi pelayanan sampah atau kebersihan, retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat, retribusi pelayanan parkir tepi jalan, retribusi pelayanan pasar, retribusi pegujian kendaraan bermotor.

Retribusi Jasa Usaha,

Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa tertentu yang disediakan daerah untuk melakukan usaha dan memperoleh keuntungan.

Contoh Retribusi Jasa Usaha,

Contoh Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas jasa pada tempat layanan umum yang berupa retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan, retribusi terminal, retribusi tempat parkir.

Restribusi Perizinan Tertentu,

Retribusi Perizinan Tertentu adalah restibusi atas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah baik untuk Orang Pribadi atau Badan. Retribusi ini ditujukan untuk pengaturan dan pengawasan atas aktivitas pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Contoh Restribusi Tertentu,

Contoh Restribusi perizinan adalah pungutan atas izin tertentu yang dikeluarkan yang berupa retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi izin trayek dan retribusi izin usaha perikanan.

Sumbangan,

Sumbangan adalah pungutan yang mengedepankan unsur gotong royong kelompok masyarakat tertentu. Sumbangan tidak mengadung unsur paksaan melainkan bersifat sukarela.

Contoh Sumbangan,

Contoh sumbangan adalah sumbangan kepada korban bencana alam, sumbangan ke panti asuhan dan lainnya.

Daftar Pustaka

Fungsi Pajak Bagi Pemerintan dan Perekonomian dengan Pengaruh pajak pada Pendapatan Negara dan Fungsi Pajak Sebagai Budgeter. Pajak Pengatur Kegiatan Ekonomi dengan Fungsi Pajak Sebagai Regulasi dan Pajak Sektor Minyak dan Gas Migas. Contoh Pajak Sebagai Budgeter dengan Pajak Untuk Pemerataan Pendapatan dan Fungsi Pajak Sebagai Distribusi.

Contoh Pajak Sebagai Distribusi yang Penstabil Kegiatan Ekonomi namun Fungsi Pajak Untuk Stabilisasi. Contoh pajak sebagai penstabil ekonomi dan Pajak sebagai pelindung barang domestic dalam negeri,

error: Content is protected !!