Pengertian Modal: Modal adalah sejumlah dana yang ditempatkan oleh pihak pemegang saham sebagai pendiri badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank dan untuk memenuhi kewajiban regulasi yang telah ditetapkan oleh otoritas monoter.
Modal juga merupakan investasi yang dilakukan oleh pemegang saham yang harus selalu berada dalam bank dan tidak ada kewajiban pengembalian atas penggunaannya.
Pengertian Modal Menurut Dahlan Siamat
Modal bank adalah dana yang diinvestasikan oleh pemilik dalam rangka pendirian badan usaha yang dimaksudkan untuk membiayai kegiatan usaha bank disamping memenuhi peraturan yang ditetapkan
Pada dasarnya modal bank merupakan dana yang diinvestasikan oleh pemilik untuk membiayai kegiatan usaha bank yang jumlahnya telah ditetapkan.
Pengertian Modal Menurut Komaruddin Sastradipoera
Modal bank sebagai sejumlah dana yang diinvestasikan dalam berbagai jenis usaha (ventura) perbankan yang relevan
Pengertian Modal Menurut N Lapoliwa
Modal bank merupakan modal awal pada saat pendirian bank yang jumlahnya telah ditetapkan dalam suatu ketentuan atau pendirian bank
Fungsi Modal Bank
Beberapa fungsi dari modal bank diantaranya adalah:
a). Fungsi Modal Bank Sebagai Pelindung Deposan
Modal bank akan melindungi para deposan dari segala kerugian usaha perbankan akibat salah satu atau kombinasi risiko usaha perbankan, misalnya terjadi likuidasi dan insolvency – pailit, terutama dana yang tidak dijamin oleh pemerintah
b). Fungsi Modal Bank Untuk Kepercayaan Masyarakat
Modal bank akan memastikan bahwa bank tetap beroperasi sehingga memperoleh pendapatan yang mampu menutup semua kerugian kerugian sehingga mampu meningkatkan kepercayaan para deposan dan pengawas bank yang cukup terhadap bank.
Modal bank berkemampuan untuk memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo dan memberikan keyakinan mengenai kelanjutan operasi bank meskipun terjadi kerugian.
c). Fungsi Modal Bank Untuk Operasi Bank
Modal bank secara operasional digunakan untuk membiayai kebutuhan aktiva tetap seperti penyediaan dana untuk pembelian tanah, Gedung, peralatan sebagai sarana terlakasananya kegiatan perbankan.
d). Fungsi Modal Bank Untuk Regulasi Permodalan
Modal bank berfungsi sebagai dana yang digunakan untuk memenuhi ketentuan atau regulasi permodalan yang sehat menurut otoritas moneter.
Modal bank berfungsi untuk memenuhi persyaratan minimum yang diperlukan agar tetap dapat izin beroperasi.
e). Fungsi Modal Bank Sebagai Representatif Kepemilikan
Modal bank menjadi representasi dari kepemilikan pribadi pada bank bank komersial. Adanya saham modal akan membedakan bank komersial dari bank tabungan bersama dan asosiasi kredit lainnya.
Komponen Modal Bank
Modal bank dapat digolongkan menjadi dua golongan besar yaitu modal inti dan modal pelengkap.
1). Modal Inti – Primary Capital – Tier 1,
Modal inti merupakan modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dari cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang ditahan.
Komponen terbesar dari modal inti adalah modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya tergantung pada laba yang diperoleh dan kebijakan rapat umum pemegang saham.
Komponen modal inti pada prinsipnya terdiri atas modal disetor dan cadangan – cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan goodwill.
a). Modal Disetor – Bank
Modal disetor adalah modal yang pertama kali disetor secara efektif oleh pemilik atau pemegang saham bank pada waktu pendirian bank tersebut.
b). Agio Saham – Bank
Agio saham adalah selisih kelebihan setoran modal yang diterima oleh bank sebagai akibat harga saham yang melebihi nilai nominalnya.
c). Cadangan Umum – Bank
Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham.
d). Cadangan Tujuan – Bank
Cadangan tujuan adalah bagian laba setelah dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan pemilik – pemegang saham.
e). Laba Ditahan – Retained Earning – Bank
Laba yang ditahan (retained earnings) adalah laba bersih setelah dikurangi pajak yang disetujui oleh pemilik pemegang saham untuk tidak dibagikan.
f). Laba Tahun Lalu – Bank
Laba tahun lalu adalah laba bersih tahun- tahun lalu setelah dikurangi pajak, dan belum ditetapkan penggunaannya oleh pemiliki -pemegang saham.
Jumlah laba tahun lalu yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50 %. Jika bank mempunyai saldo rugi tahun-tahun lalu, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
g). Laba Tahun Berjalan – Bank
Laba tahun berjalan adalah laba yang diperoleh dalam tahun buku berjalan setelah dikurangi taksiran utang pajak. Jumlah laba tahun buku berjalan yang diperhitungkan sebagai modal inti hanya sebesar 50%.
Jika pada tahun berjalan bank mengalami kerugian, maka seluruh kerugian tersebut menjadi faktor pengurang dari modal inti.
h). Rugi Tahun Bejalan – Bank
Rugi tahun berjalan, merupakan rugi yang telah diderita dalam tahun buku yang sedang berjalan.
2). Modal Pelengkap – Secondary Capital – Tier 2,
Modal pelengkap terdiri atas cadangan – cadangan yang dibentuk tidak dari laba setelah pajak serta pinjaman yang sifatnya dipersamakan dengan modal.
a). Cadangan Revaluasi Aktiva Tetap – Bank
Cadangan revaluasi aktiva tetap adalah cadangan yang dibentuk dari selisih penilaian kembali aktiva tetap yang telah medapat persetujuan Direktorat Jendral Pajak
b). Cadangan Penghapusan Aktiva Produktif – PPAP – Bank
Cadangan penghapusan aktiva yang diklasifikasikan adalah cadangan yang dibentuk dengan cara membebani laba rugi tahun berjalan, dengan tujuan agar dapat menanggung kerugian yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak diterimanya kembali sebagian atau seluruh aktiva produktif.
Cadangan ini termasuk cadangan piutang ragu- ragu dan cadangan penurunan nilai surat-surat berharga. Jumlah maksimum cadangan penghapusan aktiva yang diperhitungkan adalah sebesar 1,25% dari jumlah aktiva tertimbang menurut resiko.
c). Modal Pinjaman – Modal Kuasi – Bank
Modal Pinjaman adalah modal yang didukung oleh instrumen atau warkat yang memiliki sifat seperti modal atau utang dengan nilai maksimum pinjaman 50% dari jumlah modal inti.
Ciri – Ciri Modal Pinjaman Modal Kuasi – Bank
- Bank tidak menjamin pengembalian dananya
- Pelunasan dan penarikan bukan inisiatif pemiliki namun harus persetujuan Bank Indonesia
- Modal pinjaman dapat digunakan oleh bank untuk menanggung kerugian yang melebihi retained earning dan cadangan lainnya yang termasuk modal inti.
- Bank berhak menangguhkan pembayaran bunga, jika bank mengalami kerugian atau laba bank tidak cukup untuk membayar bunga tersebut.
d). Pinjaman Subordinasi – Bank
Pinjaman subordinasi adalah pinjaman yang memenuhi syarat syarat yang sudah ditentukan oleh otoritas monoter
Syarat – Syarat Pinjaman Subordinari – Bank
- Adanya perjanjian tertulis antara bank dengan pemberi pinjaman.
- Pinjaman subordinasi harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
- Pinjaman subordiasi tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan dan perjanjian lainnya
- Bank harus menyampaikan program pembayaran kembali pinjaman subordinasi tesebut.
- Pinjaman minimal berjangka waktu 5 (lima) tahun.
- Pelunasan sebelum jatuh tempo harus mendapat persetujuan dari BI, dan pelunasan tersebut tidak mempengaruhi permodalan bank tersebut.
Modal Pelengkap Tambahan – Tier 3,- Bank
a). Bank dapat menggunakan modal pelengkap tambahan – tier 3 dengan tujuan untuk memenuhi Kebutuhan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau Capital Adequcy Ratio (CAR) secara individual dan atau secara konsolidasi dengan anak perusahaan.
b). Modal pelengkap tambahan – tier 3 pada penentuan KPMM hanya digunakan ketika bank memperhitungan risiko pasar.
Kebutuha – Kecukupan Modal Bank – Bank
Kecukupan modal bank merupakan suatu ketentuan tentang pengelolaan modal yang berlaku pada sebuah bank berdasarkan pada standar yang ditetapkan oleh otoritas monoter.
Modal harus cukup untuk memenuhi fungsi dasar sebagai sebuah badan usaha perbankan. Setidaknya setiap bank harus mempunyai jumlah modal minumun yang harus dipenuhi.
a). Modal harus cukup untuk membiayai organisai dan operasi sebuah bank
b). Modal harus dapat memberikan rasa perlindungan pada penabung dan kreditor lainnya
c). Modal harus memberikan rasa percaya pada para penabung dan pihak berwenang.
Modal Minimum Bank (Sesuai Peraturan OJK)
Ketentuan modal minimum bank umum yang berlaku di Indonesia mengikuti standar Bank for International Settlements (BIS).
Ketentuan modal minimum ditetapkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2016 tentang kewjiban penyediaan modal minimum Babk Umum.
Bank wajib menyediakan modal minimum sesuai profil risiko seperti berikut:
a). 8% (delapan persen) dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 1;
b). 9% (sembilan persen) sampai dengan kurang dari 10% (sepuluh persen) dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 2;
c). 10% (sepuluh persen) sampai dengan kurang dari 11% (sebelas persen) dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 3; atau
d). 11% (sebelas persen) sampai dengan 14% (empat belas persen) dari ATMR bagi Bank dengan profil risiko Peringkat 4 atau Peringkat 5.
Rasio Kecukupan Modal Bank
Salah satu cara untuk mengetahui kecukupan modal sebuah bank adalah dengan melihat rasio modal terhadap barbagai asset bank yang bersangkutan.
Rasio modal dapat diketahui dengan membandingkan antara modal dengan berbagai rekening (komponen) necara seperti total deposit, total asset, total asset beresiko.
Indikator yang digunakan untuk mengukur kecukupan modal adalah dengan Capital Adequacy Ratio (CAR).
Capital Adequacy Ratio (CAR) adalah rasio yang menunjukkan seberapa besar jumlah seluruh aktiva bank yang mengandung unsur risiko seperti kredit, penyertaan, surat berharga, tagihan pada bank lain yang dibiayai oleh modal sendiri.
Rumus Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank
Nilai capital adequacy ratio CAR suatu bank dapat dinyatakan dengan menggunakan persamaan berikut:
CAR = (Modal Sendiri)/(ATMR) x 100 %
ATMR = aktiva tertimbang menurut risiko
Dari rumusnya dapat diketahui bahwa Capital Adequacy Ratio CAR merupakan rasio yang membandingkan antara modal sendiri dengan aktiva berisiko.
Risiko kredit adalah risiko yang timbul akibat kegagalan pihak debitur atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada bank.
Rasio ini menunjukkan risiko atas modal yang diinvestasikan terhadap aktiva berisiko rendah maupun berisiko tinggi.
Aktiva Tertimbang Menurut Risiko merupakan penjumlahan dari nilai nominal komponen aktiva setelah dikalikan dengan masing- masing bobot risikonya.
Aktiva yang paling tidak berisiko diberi bobot 0% dan aktiva yang paling berisiko diberi bobot 100%.
Bobot risiko untuk tiap tiap komponen (pos) keuangan dalam neraca mengikuti standar yang ditetapakn dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK.03/2016 tentang kewajiban penyediaan modal minimum Babk Umum.
Bobot risiko yang digunakan untuk perhitungan nilai ATMR dapat dilihat pada table berikut:
Dengan demikian ATMR menunjukkan nilai aktiva berisiko yang memerlukan antisipasi modal dalam jumlah yang cukup.
Contoh Soal Perhitungan Capital Adequacy Ratio CAR Bank
Sebuah bank memiliki data keuangan seperti yang ditunjukkan dalam contoh laporan neraca (sisi aktiva) yang disederhanakan berikut:
Tentukanlah Aktiva Terimbang Menurut Risiko – ATMR bank, Modal minimum bank, nilai Capital Adequacy Ratio – CAR Bank tersebut.
Menghitung Aktiva Tertimbang Menurut Risiko ATMR Bank
Komponen aktiva yang dihitung dalam ATMR adalah Kas dengan bobot 0%, Penempatan pada bank dengan bobot 20%, Kredit yang diberikan dengan bobot 50%, Aktiva tetap inventaris dan Aktiva lainnya diberi bobot 100%.
Secara keseluruhan, masing masing pos aktiva dikenversi menjadi ATMR dengan bobot risikonya seperti ditunjukkan pada tabel berikut
Nilai ATMR masing masing komponen (pos) aktiva dihitung dengan mengalikan kolom (a) dan kolom (b).
Total ATMR merupakan jumlah seluruh nilai ATMR pada kolom (a x b) dan total ATMR-nya adalah Rp 994 miliar rupiah. Ini artinya, bank memiliki aktiva senilai 994 miliar rupiah yang berisiko dengan bobot antara 20 – 100%.
Rumus Menghitung Kebutuhan – Kecupkupan Modal Minimum Bank
Kecukupan penyediaan modal minimum (KPMM) atau Modal minimum yang harus dimiliki oleh bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut
Modal Minimum = ATMR x 8%
Modal Minimum = 994 x 8%
Modal Minimum = 79,52 miliar rupiah
Jadi, bank setidak tidaknya memiliki modal sebesar 79,52 miliar rupiah.
Menghitung Total – Kelebihan – Modal Bank Bank
Untuk dapat mengitung kebutuhan – kecukupan suatu bank, maka diperlukan data keuangan yang masuk dalam komponen modal bank yang terdiri dari modal inti dan modal pelengkap. Sebagai contoh modal bank ditunjukkan seperti berikut:
Rumus Menghitung Total Modal Bank
Dengan menggunakan data di atas maka total modal bank dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut:
TM = MI + MP
TM = total modal bank
MI = modal inti = 392,7
MP = modal pelengkap = 12,4
TM = 405,1 miliar
Menghitung Capital Adequacy Ratio – CAR – Bank
Rasio kecukupan penyediaan modal minimum (KPMM) atau Capital adequacy rasio CAR suatu bank dapat dihitung dengan menggunakan persamaan berikut:
CAR = (Modal)/(ATMR) x 100%
CAR = (405,1)/(994) x 100%
CAR = 40,75 %
Dengan nilai CAR sebesar 40,75% maka modal bank akan mampu menanggung risiko dari aktiva sebesar 40,75 persen. Artinya setiap 100 rupiah aktiva berisiko yang disalurkan pada masyarakat dapat ditanggung dengan 40,75 rupiah dari modal bank.
“Seandainya materi ini memberikan manfaat, dan anda ingin memberi dukungan Donasi pada ardra.biz, silakan kunjungi SociaBuzz Tribe milik ardra.biz di tautan berikut”… https://sociabuzz.com/ardra.biz/tribe
Uji Coba…Cukup dengan Intel UHD Graphic 620 bisa main game
Simak “Pieck hugged the panzer squad | Attack On Titan Final season episode 06 [ HD ]” Sangat Memukau
- Syarat Penyerahan Pembayaran Barang: Pengertian International Commercial Terms, Jenis Contoh
- Pasar Modal Bursa Efek: Pengertian Saham Obligasi Fungsi Jenis Ciri Instrumen Contoh Soal
- Produk Jasa Bank: Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,
- Rasio Likuiditas Bank: Quick Ratio – Banking Ratio – Loan to Deposit Ratio – Cash Ratio – Loan to Asset Ratio Deposit Risk Ratio – Investing Policy Ratio
- Cara Menentukan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap: Metoda Garis Lurus, Angka Tahun, Saldo Menurun, Persentase Tetap, Rumus Perhitungan
- Kredit Aktif Pasif Produk Jasa Bank, Pengertian Contoh
- 30+ Contoh Soal Ujian Jawaban: Saham Obligasi Reksadana – Pasar Perdana Sekunder Emiten Deviden Bursa Efek Capital Gain Loss
- Jenis Produktivitas: Perhitungan Single- Factor Productivity – Multifactor Productivity – Produktivitas Faktor Total – Rated Capacity – Rencana Produksi – Cycle Time Produksi- Contoh Soal Rumus
- Analisis Pemberian Kredit Bank: Pengertian Prinsip 5C 7P 3R Jenis Contoh
- Kewirausahaan: Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis
Daftar Pustaka:
- Ismail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, Jakarta
- Kasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
- Darmawi, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, Jakarta.
- Suhardjono, M.K., 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, Yogyakata.
- Taswan, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN Yogyakarta.
- Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
- Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
- Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.