Pengertian Koperasi dan Sumber Dananya. Koperasi adalah suatu kumpulan dari orang – orang yang mempunyai tujuan atau kepentingan bersama. Artinya, koperasi dibentuk atau didirikan oleh sekelompok orang yang memiliki tujuan bersama.
Kelompok orang – orang ini kemudian secara otomatis menjadi anggota koperasi yang didirikannya. Asas pendirian koperasi adalah kekeluargaan dan gotong royong dalam membantu para anggotanya yang memerlukan bantuan dalam bentuk barang ataupun dalam bentuk pinjaman dana.
Arti Lambang Koperasi Indonesia dan Maknanya
Lambang Koperasi Indonesia berupa gambar bunga yang memberikan kesan terhadap perkembangan dan kemajuan koperasi di Indonesia. Gambar bunga mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi yang selalu berubah.
Landasan Koperasi Indonesia,
Menurut Undang- Undang No. 25 tahun 1992, landasan koperasi Indonesia adalah sebagai berikut.
1). Landasan Idiil Koperasi
Landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Artinya, koperasi Indonesia harus mendasarkan dirinya kepada Pancasila dalam mencapai cita-citanya, dan menjadi landasan moral bagi seluruh anggota koperasi di Indonesia.
2). Landasan Struktural Koperasi
Landasan Struktural koperasi adalah UUD 1945Koperasi berlandaskan UUD 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) yang mengandung pengertian sebagai berikut.
– Segala kegiatan koperasi adalah usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
– Mengutamakan kesejahteraan seluruh anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya dan bukan kemakmuran perseorangan.
3). Landasan Mental Koperasi
Landasan Mental koperasi berupa Kesetiakawanan dan Kesadaran Berpribadi Artinya di antara sesama anggota koperasi harus ada rasa kesetiakawanan, kebersamaan, rasa kekeluargaan, dan masing masing anggota tidak tergantung pada orang lain.
4). Landasan Operasional Koperasi
Landasan operasional merupakan tata aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati oleh semua anggota, pengurus, badan pemeriksa, manajer, dan karyawan koperasi dalam melaksanakan tugas masing- masing.
Tujuan Koperasi
Tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan dan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945.
Prinsip Koperasi
Prinsip- prinsip koperasi, antara lain sebagai berikut.
1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2). Pengawasan demokratis oleh anggota.
3). Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi.
4). Otonomi dan kemandirian.
5). Pendidikan, pelatihan, dan penerangan.
6). Kerjasama antarkoperasi.
7). Kepedulian terhadap masyarakat.
Fungsi Koperasi
1). Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan masyarakat.
2). Alat pendemokrasian ekonomi nasional sebab koperasi merupakan salah satu wadah untuk menghimpun kekuatan ekonomi yang lemah.
3). Sebagai salah satu urat nadi perekonomian Indonesia.
4). Sebagai alat pembina masyarakat untuk memperkokoh kehidupan dan kedudukan ekonomi bangsa Indonesia.
Sumber Dana Modal Koporasi
Setiap anggota koperasi diwajibkan untuk menyetor sejumlah dana atau modal sebagai sumbangan pokok anggota, disamping itu, ditetapkan juga sumbangan wajib kepada para anggotannya. Sumber dana lain umumnya diperoleh dari berbagai lembaga keuangan atau non keuangan baik pemerintah ataupun swasta. Adapun Secara umum sumber – sumber dana koperasi adalah:
Sumber atau jenis dana yang diperoleh koperasi Dari para anggotanya diantaranya adalah:
- Modal Dana dari Iuran Wajib Koperasi
Iuran pokok merupakan setoran dalam bentuk uang tunai yang wajib dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi ketika menjadi anggota. Iuran pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Iuran pokok nilainya sama untuk setiap anggota. Iuran ini hanya dibayarkan satu kali selama menjadi anggota.
- Modal Dan dari Iuran Pokok Koperasi
Iuran pokok merupakan setoran dalam bentuk uang tunai yang wajib dibayarkan oleh setiap anggota kepada koperasi ketika menjadi anggota. Iuran pokok ini tidak dapat diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Iuran pokok nilainya sama untuk setiap anggota. Iuran ini hanya dibayarkan satu kali selama menjadi anggota.
- Modal Dana dari Iuran Sukarela Koperasi
Iuran sukarela merupakan setoran yang besarannya tidak ditentukan, tetapi tergantung kepada kemampuan anggotanya. Iuran ini dapat disetorkan dan diambil setiap saat sesuai kebutuhan anggota.
Sumber atau jenis dana yang diperoleh koperasi Dari luar anggotanya dapat berupa sebagai berikut:
- Modal Dana dari Badan pemerintah
- Modal Dana dari Perbankan
- Modal Dana dari Lembaga swasta lainnya
Pembagian keuntungan diberikan kepada anggota tergantung pada keaktifan para anggotannya dalam meminjam dana.
Contoh, seorang anggota yang sering meminjam dana atau membeli barang dari koprasi akan memperoleh keuntungan yang lebih tinggi dibandingkan dengan anggota yang kurang aktif dalam meminjam dana atau membeli barang dari koperasi.
Jenis – Jenis Koperasi
Yang membedakan jenis koperasi adalah perbedaan usaha yang mereka lakukan. Kegiatan usahannya disesuaikan dengan tujuan pendirian koperasinya. Perbedaan ini menyebabkan koperasi dibentuk dalam beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan anggotannya.
- Koperasi Produksi
Koperasi produksi diutamakan untuk para anggotanya yang memiliki usaha produksi yang menghasilkan barang dan jasa. Produksi dapat dilakukan dalam beragam bidang industri seperti industri rumah tangga, pengolahan hasil pertanian, perikanan, ternak dan jasa layanan lainnya.
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama- sama. Terdapat berbagai jenis koperasi produksi, misalnya koperasi produksi untuk para petani, koperasi peternak sapi, koperasi pengrajin, dan seterusnya.
Koperasi produksi atau Koperasi Produsen dapat diartikan sebagai koperasi yang para anggotanya merupakan pengusaha kecil menengah (UKM). Koperasi yang menjalankan kegiatan pengadaan atau penyediaan bahan baku untuk membantu para anggotanya.
Secara sederhananya dapat definisikan sebagai organisasi koperasi yang menghasilkan atau membuat atau menciptakan barang dan jasa ataupun produk yang dibutuhkan oleh anggota koperasi tersebut pada khususnya serta masyarakat luas pada umumnya.
Koperasi produsen dapat membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi atau tanaman lainnya. Para pelaku usaha yang tergabung didalamnya dapat berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan terbaik dari permasalahan yang timbul secara bersama-sama.
Koperasi dapat membantu untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi dapat menampung seluruh hasil produksi dari para anggotanya dan menjual barang hasil usahanya kepada yang membutuhkannya.
- Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi utamanya melakukan kegiatan usaha dalam penyediaan kebutuhan akan barang – barang pokok sehari – hari. Contoh koperasi sandang, papan dan kebutuhan yang berbentuk barang lain seperti barang elektronik.
Koperasi konsumsi banyak didirikan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.
- Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan usahanya dengan memberikan fasilitas pinjaman sejumlah dana atau uang untuk keperluan para anggotanya.
Koperasi ini disebut juga Koperasi Kredit. Koperasi yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang membutuhkannya dengan biaya lebih murah dibanding lembaga keuangan lain.
Pinjaman Jangka Pendek Koperasi.
Pinjaman jangka pendek merupakan pinjaman yang berjangka waktu satu bulan dan batas maksimal pengembaliannya adalah satu bulan. Pinjaman jangka pendek ini dapat dicicil secara harian atau mingguan atau dua mingguan, sesuai kemampuan anggota atas kesepakatan. Biaya pinjaman atau suku Bunga pinjaman relative rendah sehingga tidak akan memberatkan para anggotanya atau peminjam.
Pinjaman Jangka Panjang Koperasi
Pinjaman koperasi jangka panjang merupakan pinjaman yang berjangka waktu lebih dari satu bulan. Kewajiban Cicilannya dibayarkan atau disetor setiap satu bulan sekali, dan jangka waktu peminjaman adalah tiga bulan hingga satu tahun atau lebih sesuai dengan kesepakatan dengan suku bunga pinjaman lebih tinggi dari bunga pinjaman jangka pendek, namun tidak terlalu tinggi.
- Koperasi Serbaguna
Koperasi serbaguna memberikan produk layanan yang lebih beragam, mulai dari konsumsi, pinjaman dana / kredit dan lainnya.
Keuntungan Koperasi
Keuntungan koperasi adalah bunga (untuk simpan pinjam dan produksi) atau selisih harga (untuk konsumsi) yang dibebankan kepada anggota yang memanfaatkan fasilitas atau menggunakan membeli produk koperasi.
Keuntungan lain adalah biaya administrasi yang dibebankan kepada anggotanya setiap yang menggunakan fasilitas dan produk koperasi. Koperasi juga mendapatkan bunga bank untuk dana yang disetor / didepositkan di bank.
Keuntungan anggota diberikan kepada anggota yang tidak pernah lalai dalam memenuhi kewajibannya. Keuntungan akan diberikan sesuai dengan jumlah atau keaktifan anggota dalam melakukan transaksi atau menggunakan fasilitas dan produk dari koperasi.
Semakin aktif anggota dalam melakukan transaksi dengan koperasi, maka semakin besar anggota tersebut mendapatkan keuntungan dari koperasi.
Sisa Hasil Usaha Koperasi SHU,
Sisa hasil usaha koperasi, SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Penggunaan SHU, Sisa Hasil Usaha,
Penggunaan SHU antara lain adalah digunakan sebagai dana cadangan, untuk biaya pendidikan koperasi, untuk dana sosial, dan dibagikan kepada anggota koperasi berdasarkan jasa yang telah disumbangkannya.
Secara lengkap, penggunaan SHU ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi yang diputuskan melalui rapat anggota koperasi.
Pada umumnya, pembagian SHU terdiri atas pos- pos sebagai berikut.
a). Cadangan
b). Jasa anggota berdasarkan simpanan/modal
c). Jasa anggota berdasarkan pinjaman
d). Dana pengurus
e). Pengelola koperasi
f). Dana pendidikan pegawai
g). Dana pengembangan koperasi
h). Dana sosial
Persentase besarnya alokasi pembagian sisa hasil usaha SHU tersebut ditentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AD/ART koperasi yang diputuskan dalam rapat anggota.
Berikut disajikan beberapa contoh perhitungan sisa hasil usaha SHU koperasi yang merupakan soal ujian nasional pada tahun yang berbeda.
Contoh Soal Ujian Perhitungan Rumus Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi.
Diketahui Sisa hasil usaha SHU Koperasi “Ardra.Biz” pada tahun lalu adalah 36 juta rupiah. Berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi, SHU tersebut akan dibagikan kepada anggotanya dengan ketentuan seperti berikut:
Jasa Modal JM = 25 persen
Jasa Usaha JA = 30 persen
Dana Pengurus DP = 10 persen
Dana Sosial DS = 10 persen
Dana Pendidikan DPK = 15 persen
Cadangan C = 10 persen
Jumlah simpanan anggota adalah 60 juta rupiah, Penjualan 100 juta rupiah. Jika tuan Gemilang sebagai anggota koperasi memiliki simpanan pokok 200 ribu rupiah dan simpanan wajib 500 ribu rupiah serta berbelanja sebesar 1,5 juta rupiah. Hitung SHU yang diterima tuan Gemilang.
Jawab
SHU koperasi = 36 juta
Jasa Modal = 36 x 25%
Jasa Modal = 9 juta
Jasa Usaha = 36 x 30%
Jasa Usaha = 10,8 juta
Jumlah Pinjaman = 60 juta
Penjualan = 100 juta
Simpanan pokok Gemilang = 200 ribu = 0,2 juta
Simpanan wajib Gemilang = 500 ribu = 0,5 juta
Belanja Gemilang = 1,5 juta
Menghitung Sisa Hasil Usaha SHU Jasa Modal Koperasi
Jasa Modal yang diterima Gemilang dari Sisa Hasil Usaha dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut
JM.G = SG/JS x JM
JM.G = jasa modal yang diterima Gemilang
SG = simpanan Gemilang
JS = Jumlah Simpanan koperasi
JM = Jasa modal koperasi
Dengan demikian SHU jasa modal yang diterima Gemilang adalah
JM.G = [(0,2 + 0,5)/60] x 9
JM.G = 0,105 juta rupiah atau
JM.G= 105 ribu rupiah
Jadi jasa modal yang diterima tuan Gemilang adalah 105 ribu rupiah
Menghitung Sisa Hasil Usaha SHU Jasa Usaha Koperasi
Besarnya jasa usaha yang diterima tuan Gemilang dapat dihitung dengan menggunakan rumus berikut
JU.G= (PG/P) x JU
JU.G = jasa usaha Gemilang
PG = Belanja atau Pembelian Gemilang
P = Penjualan koperasi
JU = Jasa usaha koperasi
JU.G = (1,5/100) x 10.8
JU.G = 0,162 juta atau
JU.G = 162 ribu rupiah
Jadi jasa usaha yang diterima tuan Gemilang adalah 162 ribu rupiah
Dengan demikian, sisa hasil usaha SHU yang diterima tuan Gemilang adalah
SHU.G = JM.G + JU.G
SHU.G = SHU yang diterima Gemilang
SHU.G = 105rb + 162rb
SHU.G = 267 ribu rupiah
Jadi sisa hasil usaha SHU yang diterima tuan Gemilang adalah 267 ribu rupiah.
Contoh Soal Ujian Perhitungan Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi
Koperasi simpan pinjam Ardra.Biz pada akhir tahun tutup buku memiliki data keuangan seperti berikut
SHU = 72 juta
Simpanan pokok = 3 juta
Simpanan wajib = 11,4 juta
Simpanan sukarela = 4,8 juta
Jasa Simpanan atau Modal = 20%
Jasa pinjaman = 25%
Cadangan = 25%
Total piutang koperasi ke anggota = 380 juta
Jika Gemilang merupakan anggita koperasi Ardra.Biz tersebut memiliki simpann pokok 50 ribu rupiah dan simpanan wajib 400 ribu rupiah serta angsuran yang telah dibayarkan selama satu tahun sebasar 9,5 juta rupiah. Hitung SHU yang diterima tuan Gemilang.
Jawab.
Menghitung Jasa Modal Atau Jasa Simpanan Koperasi
Besar jasa modal atau jasa simpanan yang diterima tuan Gemilang dapat dihitung seperti berikut
JS.G = (SG/JMLS) x JS
JS.G = jasa simpanan Gemilang
SG = simpanan total Gemilang
SG = 40rb + 450rb
SG = 450 ribu atau 0,45 juta
JMLS = Jumlah simpanan anggota koperasi
JMLS = simpanan pokok + Simpanan wajib
JMLS = 3 + 11,4
JMLS = 14,4 juta
JS = jasa simpanan/ modal koperasi
JS = jasa simpanan x SHU
JS = 20% x 72 juta
JS = 14,4 juta rupiah
Jadi jasa simpanan atau modal yang diterima Gemilang dari total simpanannya adalah
JS.G = (0,45/14,4) x 14,4
JS.G = 0,45 juta atau 450 ribu rupiah.
Besar angsuran atau pinjaman tuan Gemilang yang sudah dibauyarkan adalah 9,5 juta rupiah, maka besar jasa pinjaman Gemilang adalah
JP.G = PG/TP x JP
JP.G = jasa pinjaman Gemilang
PG = pinjaman Gemilang
TP = total piutang koperasi
JP = jasa pinjaman koperasi
JP = 25% x 72 juta
JP = 18 juta rupiah
maka jasa pinjaman yang diterima oleh Gemilang
JP.G = (9,5/380) x 18
JP.G = 0,45 juta = 450 ribu rupiah
Dengan demikian, besar SHU yang diterima tuan Gemilang adalah
SHU.G = JS.G + JP.G
SHU.G = 450 + 450
SHU.G = 900 ribu rupiah.
Jadi sisa hasil usaha yang diterima oleh tuan Gemilang adalah 900 ribu rupiah.
Contoh Soal Ujian materi Koperasi.
Sebutkan Jenis jenis koparasi dan keuntungan yang diperoleh masyarakat ketika menjadi anggota koperasi.
Contoh Soal Koperasi dan Pembahasan
Sebutkan perbedaan antara koperasi Konsumsi dengan koperasi simpan pinjam.
Pembahasan:
Koperasi konsumsi tugas utamanya melakukan usaha dalam penyediaan kebutuhan akan barang pokok sehari – hari. Koperasi konsumsi lebih banyak didirikan oleh karyawan suatu perusahaan dengan menyediakan berbagai kebutuhan bagi para anggotanya.
Sedangkan Koperasi simpan pinjam melakukan usahanya dengan memberikan sejumlah fasilitas pinjaman sejumlah uang atau dana yang diperlukan para anggotanya.
Koperasi ini biasa disebut juga dengan koperasi kredit. Koperasi yang khusus menyediakan dana bagi anggota yang membutuhkannya. Adapun biaya lebih murah dibanding lembaga keuangan lain seperti bank.
- Kredit Aktif Pasif Produk Jasa Bank, Pengertian Contoh
- Unsur Unsur Kredit: Pengertian –Kreditor – Debitur – Kepercayaan – Kesepakatan – Jangka Waktu – Risiko – Balas Jasa
- Alokasi Penggunaan Dana Bank: Pengertian Tujuan Fungsi Cadangan Primer Sekunder Loan Portfolio Investment
- Reksa Dana: Jenis Reksa Dana Pasar Uang Pendapatan Tetap Reksa Dana Saham Campuran Reksa Dana Indeks
- Mekanisme Inkaso: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting Bank
- Jenis Badan Usaha: Pengertian Tujuan Fungsi Contoh Soal
- Simpanan Tabungan Bank: Pengertian Contoh Soal Rumus Perhitungan Bunga
- Pegadaian: Tujuan Fungsi Peran Manfaat Ciri Prinsip Kerja Produk Jasa Layanan Usaha Gadai
- Cara Menentukan Persediaan Barang
- Analisis Pemberian Kredit Bank: Pengertian Prinsip 5C 7P 3R Jenis Contoh
Daftar Pustaka
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi
- Ardra.Biz, 2019, “Pengertian Koperasi adalah Manfaat koperasi dengan Arti Lambang Koperasi Indonesia dan Maknanya serta Fungsi Koperasi Bagi Perekonomian dan Jenis – Jenis Koperasi. Jenis Keuntungan Koperasi Simpan Pinjam dengan Keuntungan Koperasi dan Koperasi Konsumsi.
- Ardra.Biz, 2019, “Koperasi Produksi, Koperasi Serbaguna, Koperasi Simpan Pinjam dengan Sumber Dana koperasi Yang menjadi anggota koperasi. Contoh soal ujian koperasi atau Contoh soal ujian nasional koperasi dengan Bapak Koperasi Indonesia.
- Ardra.Biz, 2019, “Contoh Koperasi Sekolah dan Contoh koperasi perusahaan serta Pengaruh koperasi pada perkonomian.
- Sisa Hasil Usaha Koperasi SHU, Pengertian Sisa Hasil Usaha SHU, Penggunaan SHU, Rumus pembagian SHU koperasi, Pembagian SHU terdiri atas pos- pos keuangan, Contoh Soal Ujian Perhitungan Rumus Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi, Menghitung Jasa Modal Koperasi, Menghitung Jasa Simpanan,
- Menghitung Jasa Usaha, Pengertian jasa modal koperasi, Pengertian jasa usaha koperasi, Menghitung Sisa Hasil Usaha SHU Anggota Koperasi, Menghitung Sisa Hasil Usaha SHU Jasa Usaha Koperasi, Contoh Soal Ujian Perhitungan Sisa Hasil Usaha SHU Koperasi, Menghitung Jasa Modal Atau Jasa Simpanan Koperasi,