Unsur Unsur Kredit: Pengertian –Kreditor – Debitur – Kepercayaan – Kesepakatan – Jangka Waktu – Risiko – Balas Jasa

Pengertian Kredit. Istilah kredit berasal dari bahasa Latin credere yang artinya percaya . Seseorang atau badan usaha yang memberi kredit (disebut kreditur) percaya bahwa peminjam (disebut debitur) pada masa mendatang akan sanggup memenuhi segala kewajibannya seperti yang telah diperjanjikan.

Beberapa Arti kredit diantaranya adalah

Kredit adalah semua jenis pinjaman yang harus dibayar kembali bersama bunganya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Kredit adalah hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk melakukan pembayaran pada waktu diminta atau pada waktu yang akan datang karena penyerahan barang-barang sekarang.

Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga, atau imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.

Unsur- Unsur Kredit.

Kredit diberikan oleh bank atau Lembaga keuangan lainnya didasarkan pada unsur unsur pertimbangan kepercayaan, waktu, risiko, dan prestasi.

1). Unsur Kredit: Kreditor

Kreditor adalah pihak yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman kepada pihak lain yang memerlukan pinjaman dana.

Pihak yang memberi kredit bisa peroerangan datau banda usaha. Bank adalah banda usaha yang memiliki fungsi sebagai pemberi kredit kepada pihak peminjam. Bank dalam hal ini disebut kreditor.

2) .Unsur Kredit – Debitur

Debitur adalah merupakan pihak yang membutuhkan dana atau pihak yang mendapatkan pinjaman dari pihak lain (kreditor)

3). Unsur Kredit – Kepercayaan

Unsur kepercayaan adalah suatu keyakinan pemberian kredit bahwa yang diberikan baik berupa uang, barang atau jasa akan benar-benar diterima kembali dimasa tertentu di masa datang.

Kepercayaan ini diberikan oleh Bank pemberi kredit, karena sebelum dana dikucurkan, sudah dilakukan penelitian dan penyelidikan yang mendalam tentang nasabah.

Penelitian dan penyelidikan dilakukan untuk mengetahui kemampuannya dalam membayar Kredit yang disalurkan.

4). Unsur Kredit – Kesepakatan

Unsur kesepakatan merupakan unsur kredit dimana adanya kesepakatan antara penerima Kredit dengan pemberi Kredit. Kesepakatan  dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak menandatangani hak dan kewajibannya masing- masing.

Kesepakatan penyaluran Kredit dituangkan dalam akad Kredit yang ditangani oleh kedua belah pihak yaitu pihak Bank dan nasabah.

5). Unsur  Kredit – Jangka Waktu

Kredit yang diberikan memiliki jangka waktu tertentu untu dapat dilunasi. Jangka waktu ini mencangkup masa pengembalian Kredit yang telah disepakati. Hampir dapat dipastikan bahwa tidak ada Kredit yang tidak memiliki jangka waktu.

Analisis waktu bagi pihak kreditur merupakan analisis dalam bentuk calculation of time value of money atau hitungan nilai waktu dari uang yaitu nilai uang pada saat sekarang adalah berbeda dengan nilai uang pada saat yang akan datang.

6). Unsur Kredit – Risiko

Faktor risiko kerugian dapat diakibatkan oleh dua hal yaitu resiko kerugian yang diakibatkan nasabah sengaja tidak mau membayar kreditnya pada hal mampu dan resiko kerugian yang diakibatkan karena nasabah tidak sengaja yaitu akibat terjadinya musibah seperti bencana alam.

Penyebab tidak tertagih sebenarnya dikarenakan adanya suatu tenggang waktu pengembalian ( jangka waktu). Semakin panjang waktu suatu kredit semakin besar resikonya tidak tertaagih, demikian pula sebaliknya. Resiko ini menjadi tanggungan Bank, baik resiko yang disengaja mauun resiko yang tidak disengaja.

7). Unsur  Kredit – Balas Jasa

Akibat dari pemberian fasilitas Kredit Bank tentu mengharapkan suatu keuntungan dalam jumlah tertentu. Keuntungan atas pemberian suatu Kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga bagi Bank prinsip konvensional.

Balas jasa dalam bentuk bunga, biaya provisi dan komisi serta biaya administrasi Kredit ini merupakan keuntungan utama bank. Sedangkan bagi bank yang berdasarkan prinsip Syariah balas jasanya ditentukan dengan bagi hasil.

Fungsi Kredit:

Beberapa fungsi pemberikan kredit kepada masyarakat umum, industry, lembaga keuangan dan lainnya adalah sebagai berikut:

a). Kredit Berfungsi Meningkatkan Arus Transaksi Barang Dan Jasa

Kredit dapat membantu meningkatan arus pertukaran barang dan jasa terutama pada masyarakat dengan perekonomian yang rendah. Kredit yang disalurkan ke masyarakat industry dapat meningkatkan produksi dan yang disalurkan pada masyarakat umum dapat meningkatkan daya beli.

b). Kredit Berfungsi Sebagai Sarana Untuk Idle Fund

Kredit dapat dimanfaat untuk dana dana yang belum termanfaat secara optimal. Adanya kredit dana dana yang nganggur dapat disalurkan untuk kegiatan perekonomian yang produktif.

c). Kredit Berfungsi Menciptakan Sarana Pembayaran Baru

Sarana kredit dari bank dapat digunakan untuk pembayaran transaksi para nasabah ketika melakukan transaksi perdagangan atau transaksi perekonomian lainnya.

d). Kredit Berfungsi Pengendali Harga.

Kredit yang disalurkan secara ekspansif dapat mendorong meningkatnya jumlah uang beredar, sehingga dapat meningkatkan harga barang dan jasa.

Sebaliknya, penyaluran kredit yang terbatas akan membatasi jumlah uang yang beredar di masyarakat sehingga harga barang dan jasa juga dapat turun.

e). Kredit Sebagai Aktivator Meningkatkan Perekonomian.

Kredit yang digunakan untuk kegiatan perekonomian produktif, investasi atau modal kerja dapat mempengaruhi perekonomian secara makro. Kredit akan meningkatan produksi, dengan penambahan tenaga kerja.

Manfaat Kredit

Kredit akan memberikan manfaat bagi Bank dan Debitur.

1). Manfaat Kredit Bagi Bank

a). Bank akan mendapat balas jasa dari kredit yang disalurkan berupa bunga kredit.

b). Kredit akan meningkatkan keutungan yang diterima bank

c). Kredit yang disalurkan secara sinergi dapat memasarkan produk produk bank yang lainnya.

d). Kredit dapat meningkatkan keahlian pada pegawai bank terhadap aktivitas usaha para debitur.

2). Manfaat Kredit Bagi Debitur

a). Meningkatkan usaha nasabah dengan memperluas jenis usaha, penambahan mesin atau peralatan, penambahan modal kerja atau usaha.

b). Biaya kredit bank (provisi dan administrasi) yang pada umumnya relative murah.

c). Terdapatnya berbagai jenis kredit, sehingga debitur dapat memilih jenis kredit sesuai dengan kebutuhannya.

d). Fasilitas kredit lainnya yang dapat dimanfaatkan oleh debitur seperti letter of credit, transfer, bank garansi dan sebagainya.

e). Jangka waktu kredit yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan debitur.

3). Manfaat Kredit Bagi Pemerintah

Beberapa manfaat kredit bagi pemerintah diantarannya adalah

a). Kredit dapat digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Kredit dapat disalurkan pada industry untuk modal dan investasi, sehingga produksi meningkat dengan penambahan tenaga. Pada akhirnya, dengan kredit dapat meningkatan pendapatan nasional dan pengurangan pengangguran.

b). Kredit bank dapat meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat. Kredit dapat disalurkan pada usaha usaha yang padat karya sehingga dapat menyerap tenaga kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.

c). Kredit dapat digunakan untuk pengendali moneter. Ketika uang beredar terlalu banyak, maka suku bunga kredit dapat dinaikkan agar permintaan kredit berkurang.

Sebaliknya, jika uang beredar terlalu sedikit, maka suku bunga kredit dapat diturunkan, agar permintaan kredit meningkat.

d). Kredit dapat meningkatkan pendapatan negara secara tidak langsung, melalui pendapatan pajak. Pemerintah mendapat pajak dari bank yang memberikan kredit.

Pemerintah mendapat pajak dari transaksi akibat terjadinya peningkatan produksi dan pendapatan masyarakat.

4). Manfaat Kredit Bagi Masyarakat Luas.

a). Kredit dapat mengurangi tingkat pengangguran.

b). Sebagai tempat untuk menyimpan dana bagi masyarakat yang kelebihan dana agar mendapatkan balas jasa dari bank.

c). Mendapat rasa aman terhadap transaksi yang menggunakan jasa kredit seperti letter of credit, bank garansi, kliring, inkas dan jasa kredit lainnya.

Tujuan Pemberian Kredit

Tujuan pemberian kredit umumnya adalah untuk mencari keuntungan berbentuk imbalan atau bagi hasil. Namun demikian, tujuan utama pemberian kredit di negara Indonesia adalah agar terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

Tujuan pemberian kredit dapat dibedakan atas kepentingan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

Risiko Pemberian Kredit

Risiko dalam pemberian kredit dapat dikelompokan menjadi risiko yang bersifat jangka pendek maupun panjang

1). Risiko Yang Bersifat Jangka Pendek (Short Term Risk)

Short term risk adalah risiko yang disebabkan karena ketidakmampuan suatu perusahaan memenuhi dan menyelesaikan kewajibannya yang bersifat jangka pendek terutama kewajiban likuiditas.

2). Risiko Yang Bersifat Jangka Panjang (Long Term Risk)

Long term risk adalah ketidakmampuan suatu perusahaan menyelesaikan berbagai kewajibannya yang bersifat jangka panjang, seperti kegagalan untuk menyelesaikan utang perusahaan yang bersifat jangka panjang dan kemampuan untuk menyelesaikan proyek hingga tuntas.

Syarat Pemberian Kredit

Pemberian kredit oleh bank kepada perorangan atau perusahaan harus mempertimbangkan hal-hal yang dikenal dengan istilah 5C. Lima C tersebut adalah Karakter (character), Kemampuan (capabilit ), Modal (capital), Jaminan (collateral), Kondisi ekonomi (condition of econom ).

Jenis Jenis Kredit

Adapun jenis jenis kredit yang umum diberikan oleh perbankan kepada para nasabahnya diantaranya adalaha:

Jenis Kredit Menurut Tujuan Pemakaian

Berdasarkan tujuan pemakaiannya, kredit dapat dikelompokkan menjadi kredit konsumtif dan produktif.

  1. Kredit Konsumtif

Kredit konsumtif adalah kredit yang digunakan oleh konsumen atau  nasabah bank untuk tujuan konsumtif, misalnya kredit yang digunakan untuk membeli peralatan elektronik, pembelian kendaraan bermotor, dan lain lain..

  1. Kredit Produktif

Kredit produktif adalah kredit yang digunakan untuk meningkatkan usaha bisnis para nasabah. Contoh kredit produktif adalah kredit untuk pembelian mesin- mesin pabrik, kredit untuk menambah modal kerja dan lainnya.

Jenis Kredit Menurut Waktu Pengembalian

Berdasarkan tempo pengembalian kredit dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu, kredit jangka pendek, kredit jangka menengah, dan kredit jangka Panjang.

  1. Kredit Jangka Pendek

Kredit jangka pendek adalah kredit yang diberikan kepada nasabah bank dengan jangka waktu pengembaliannya kurang dari satu tahun.

Kredit ini umumnya digunakan untuk keperluan modal kerja. Kredit ini digunakan untuk keperluan pembayaran bahan baku, upah karyawan atau untuk melunasi kewajiban jangka pendek perusahaan.

  1. Kredit Jangka Menengah

Kredit jangka menengah adalah kredit yang diberikan kepada nasabah dengan jangka waktu pengembaliannya antara satu sampai tiga tahun.

Kredit ini dapat  digunakan untuk investasi. Contoh kredit pertanian utnuk perkebunan jeruk. Kredit peternakan untuk peternakan kambing atau ayam.

  1. Kredit Jangka Panjang

Kredit jangka panjang adalah kredit yang diberikan kepada nasabah bank dengan jangka waktu pengembaliannya lebih dari tiga tahun.

Kredit ini umumnya digunakan untuk keperluan investasi jangka panjang seperti perkebunan karet, perkebunan kelapa sawit atau pambangunan pabrik atau untuk kredit konsumtif seperti pembelian rumah.

Jenis Kredit Menurut Jaminan

  1. Kredit Tanpa Jaminan

Kredit tanpa jaminan adalah kredit yang didasarkan hanya pada kepercayaan saja. Di Indonesia,  kredit tanpa jaminan ini dilarang. Pelarangan ini berdasarkan pada Undang-Undang bank No. 7 Tahun 1992).

  1. Kredit Dengan Jaminan

Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan kepada nasabah bank dengan jaminan berupa barang tetap atau tidak tetap. Contoh jaminan kredit bank adalah jaminan obligasi atau surat- surat berharga lainnya.

Jenis  Kredit Menurut Sumber

  1. Kredit Dalam Negeri

Kredit dalam negeri adalah kredit yang sumber dana dan pemakaiannya berasal dari dalam negeri.

  1. Kredit Luar Negeri

Kredit luar negeri adalah kredit yang sumber dananya berasal dari luar negeri namun digunakan oleh nasabah kredit dalam negeri.

Jenis Kredit Menurut Subjek

  1. Kredit Penjual

Kredit penjual adalah kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli dengan cara menyerahkan barang terlebih dahulu, dan pembayaran diterima kemudian.

  1. Kredit Pembeli

Kredit pembeli adalah kredit yang diberikan oleh pembeli kepada penjual dengan cara pembayaran lebih dahulu, barang diserahkan kamudian. Istilah kredit pembeli sekarang ini lebih dikenal dengan sistem prabayar.

  1. Kredit Perbankan

Kredit perbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah atau pelanggan bank.

  1. Kredit Pemerintah

Kredit pemerintah adalah kredit yang diberikan pemerintah kepada rakyatnya atau jajaran bawahannya.

  1. Kredit Luar Negeri

Kredit luar negeri adalah kredit yang dananya berasal dari luar negeri baik pemerintah atau swasta dalam rangka kerja sama antarpemerintah atau swasta.

Prosedur dalam pemberian kredit

Prosedur pemberian kredit oleh perbankan secara umum antara bank yang satu dengan yang lain relative sama. Yang menjadi perbedaan mungkin hanya terletak dari persyaratan yang ditetapkan dengan pertimbangan masing – masing.

Prosedur pemberian kredit secara umum dapat dibedakan antara pinjaman perseorangan dengan pinjaman oleh suatu badan hukum, kemudian dapat pula ditinjau dari segi tujuannya apakah untuk konsumtif atau produktif.

Adapun secara umum prosedur pemberian Kredit adalah sebagai berikut :

1). Pengajuan Proposal

Yang diperlu diperhatikan dalam setiap pengajuan proposal suatu proposal suatu kredit hendaknya yang berisi keterangan tentang : Riwayat perusahaan, Tujuan pengambilan Kredit, Besarnya Kredit dan jangka waktu, Cara pemohon pengembalian Kredit, Jaminan Kredit

2). Penyelidikan Berkas Pinjaman

Penyelidikan berkas pinjama bertujuan untuk memastikan bahwa berkas adalah valid benar dan asli.

3). Penilaian Kelayakan Kredit

Penilaian kelayakan mempelajari apakah pengajuan kredit layak atau tidak untuk disetujui. Penilaian kelayakan suatu kredit dapat dilakukan dengan 5C atau 7P namun untuk Kredit yang lebih besar jumlahnya perlu dilakukan metode penilaian dengan studi kelayakan.

4). Wawancara Pertama

Wawancara merupakan metoda penyidikan kepada calon peminjam dengan cara berhadapan langsung dengan calon peminjam. Tujuan wawancara adalah untuk mendapatkan keyakinan apakah berkas-berkas tersebut sesuai dan lengkap seperti yang bank inginkan.

Wawancara bertujuan untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan nasabah yang sebenarnya. Hendaknya dalam wawancara ini dibuat serilek mungkin sehingga diharapkan hasil wawancara akan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

5). Peninjauan Ke Lokasi

Peninjauan lokasi on the spot merupakan memverifikasi data hasil wawancara pertama.  Tujuan peninjauan kelapangan adalah untuk memastikan bahwa obyek yang akan dibiayai benar-benar ada dan sesuai dengan apa yang tertulis dalam proposal.

6). Wawancara Kedua

Wawancara kedua ini merupakan kegiatan perbaikan berkas, jika mungkin ada kekurangan-kekurangan pada saat melakukan on the spot di lapangan. Catatan yang ada pada permohonan dan pada saat wawancara pertama dicocokkan dengan pada saat on the spot apakah ada kesesuaian dan mengandung suatu kebenaran.

7). Keputusan Kredit

Keputusan Kredit adalah untuk menentukan apakah Kredit layak untuk diberikan atau ditolak. Keputusan Kredit biasanya untuk jumlah tertentu merupakan keputusan tim. Begitu pula bagi Kredit yang ditolak maka hendaknya dikirim surat penolakan sesuai dengan alasannya masing-masing.

8). Penandatangan Akad Kredit

Sebelum Kredit dicairkan maka terlebih dahulu calon nasabah menandatangani akad Kredit, kemudian mengikat jaminan Kredit dengan hipotik atau suarat perjanjian yang di anggap perlu.

9). Realisasi Kredit.

Realisasi Kredit diberikan setelah penandatanganan suarat-surat yang diperlukan dengan membuka rekening giro atau tabungan di bank yang bersangkutan. Dengan demikian penarikan dana

Kredit dapat dilakukan melalui rekening yang telah dibuka. Pencairan atau pengambilan uang dari rekening sebagai realisasi dari pemberian Kredit dapat diambil sesuai ketentuan dan tujuan

Kredit. Pencairan dana Kredit tergantung dari kesepakatan kedu belah pihak dan dapat dilakukan secara Sekaligus atau Secara bertahap.

Contoh Soal Ujian Produk dan Jasa Bank Kredit

Kredibilitas seseorang dalam menerima kredit ditentukan oleh jaminan yang dimilikinya. Pernyataan tersebut dikenal dengan ….

  1. character
  2. collateral
  3. condition of econom
  4. capacit
  5. capital

Daftar Pustaka:

  1. Mankiw, N., Gregory, 2003, “Teori Makroekonomi”, Edisi Kelima, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  2. Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  3. Samuelson, A., Paul. Nordhaus, D., William, 2004, “Ilmu Makro Ekonomi”, Edisi 17, PT Media Global Edukasi, Jakarta.
  4. Sukirno, Sadono, 2008, “Makroekonomi Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
  5. Prasetyo, P., Eko, 2011, “Fundamental Makro Ekonomi”, Edisi 1, Cetakan Kedua, Beta Offset, Yogyakarta.
  6. Putong, Iskandar. Andjaswati, N.D., 2008, “Pengantar Ekonomi Makro”, Edisi Pertama, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta.
  7. Firdaus, R., Ariyanti, M., 2011, ”Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah”, Cetakan Kesatu, AlfaBeta, cv, Bandung.
  8. Unsur Unsur Kredit –Kreditor – Debitur – Kepercayaan – Kesepakatan – Jangka Waktu – Risiko – Balas Jasa, Risiko Pemberian Kredit – Risiko Yang Bersifat Jangka Pendek Short Term Risk -Risiko Yang Bersifat Jangka Panjang – Long Term Risk, Fungsi dan Manfaat Kredit Bagi Bank – Debitur – Pemerintah – Mayarakat Luas, Kredit Berfungsi Meningkatkan Arus Transaksi Barang Dan Jasa – Sarana Untuk Idle Fund – Menciptakan Sarana Pembayaran Baru – Pengendali Harga – Aktivator Meningkatkan Perekonomian, Prosedur dalam pemberian kredit: Pengajuan Proposal – Penyelidikan Berkas Pinjaman – Penilaian Kelayakan Kredit – Wawancara Pertama – Peninjauan Ke Lokasi – Wawancara Kedua – Keputusan Kredit – Penandatangan Akad Kredit – Realisasi Kredit,
error: Content is protected !!