Pengertian Tujuan Fungsi Tugas Wewenang Hak Kewajiban MPR DPR DPD BPK MA KY Presiden Wakil Presiden

Pengertian Lembaga Negara: Lembaga Negara adalah lembaga pemerintahan atau “Civilizated Organization” yang dibentuk oleh negara, dari negara, dan untuk negara yang bertujuan untuk menjalankan dan membangun negara.

Tujuan Lembaga Negara:

Tujuan diadakan lembaga lembaga negara atau sering disebut alat kelengkapan negara adalah sebagai berikut:

a). Untuk menjalankan atau melaksanakan fungsi negara.

b). Menjalankan fungsi pemerintahan secara actual.

Dengan kata lain, lembaga- lembaga negara harus membentuk suatu kesatuan proses yang satu sama lain saling berhubungan dalam rangka menyelenggarakan fungsi negara.

Peran Lembaga Negara Dalam Pelaksanaan Kedaulatan Rakyat

Lembaga-lembaga negara yang ada dalam pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah MPR. Presiden, DPR, BPK, MA, Mahkamah Konstitusi, DPD, Pemerintah Daerah, DPRD, KPU, dan Komisi Yudisial.

Majelis Permusyawaratan Rakyat – MPR – RI

Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah Lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Keanggotaan MPR – RI

Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945, jumlah anggota MPR terdiri dari anggota DPR dan anggota DPD. Jumlah anggota DPR sebanyak 550 orang (Pasal 27 ayat (1) UU No 22 Tahun 2003).

Adapun jumlah anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang dan jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih  dari jumlah anggota DPR.

Alat Kelenkapan MPR – RI

Alat kelengkapan MPR terdiri atas Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan.

Tugas Wewenang MPR – RI

Sesuai dengan pasal 3 UUD 1945, maka Tugas dan wewenang MPR adalah

a). Berwenang untuk mengubah dan menetapkan UUD;

b). Berwenang melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden;

c). Berwenan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa j batan nya menurut Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Ayat 3).

d). Berwenang nelantik wakil presiden menjadi presiden, apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanaka kewajibannya dalam masa jabatannya (Pasal 8 Ayat 1).

Hak Hak – MPR – RI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak, yaitu

a). Hak mengajukan usul perubahan pasal- pasal dalam undang-undang dasar;

b). Hak enentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;

c). Hak untuk memilih dan dipilih;

d). Hak untuk membela diri;

e). Hak imunitas/ Kekebalan dan Protokoler;

g). Hak keuangan dan administrasi

Kewajiban MPR – RI

Selain memiliki hak, MPR mempunyai beberapa kewajiban, yaitu sebagai berikut:

a). Wajib mengamalkan Pancasila dan melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;

b). Berkewajiban menjaga keutuhan Negara Kesatuan RI dan kerukunan nasional;

c). Berkewajiban untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

d). Berkeajiban untuk melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.

Dewan Perwakilan Rakyat DPR – Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara dalam system ketatanegaraan Republik Indonesia yang menjadi lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.

Keanggotaan DPR – Indonesia

Keanggotaan DPR berasal dari para wakil partai politik yang dipilih melalui pemilu. Masa jabatan keanggotaan DPR selama 5 tahun.

Seluruh anggota DPR secara otomatis menjadi anggota MPR.  Anggota DPR berdomisili di ibu kota negara dan anggota DPR berjumlah 550 orang.

Alat Kelengkapan DPR

Alat kelengkapan DPR terdiri atas: Pimpinan, Komisi, Badan Musyawarah, Badan Legislasi, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerjasama Antar-Parlemen, Panitia Anggaran, dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

Fungsi Tugas Wewenang DPR

Fungsi DPR ditegaskan dalam pasal 20A (1) UUD 1945 bahwa DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.

a). Fungsi Tugas Wewenang Legislasi – DPR,  

Fungsi legislasi DPR adalah membuat Undang- Undang bersama- sama dengan Presiden. Usulan Rancangan Undang -Undang dapat diajukan oleh Presiden, dapat pula berdasarkan hak inisiatif DPR.

b). Fungsi Anggaran – Budget – DPR,

Fungsi Anggaran (budget) DPR adalah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diajukan oleh pemerintah (Presiden).

c). Fungsi Pengawasan – Kontrol – DPR,

Fungsi Pengawasan (kontrol) DPR adalah menjalankan pengawasan terhadap pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. Pengawasan DPR merupakan  pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, anggaran pendapatan dan Belanja negara maupun kebijakan pemerintah lainnya berdasarkan UUD 1945.

Tugas Dan Wewenang DPR – Indonesia

Adapun menurut UU No. 22/2003 Pasal 26 Ayat (1), tugas dan wewenang DPR, antara lain, sebagai berikut:

a). Membentuk undang- undang yang dibahas dengan presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama;

b). Memerhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama;

c). Menetapkan APBN bersama presiden dengan memerhatikan pertimbangan DPD;

d). Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.

Hak – Kewajiban DPR

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak dan kewajiban

Hak – Hak DPR

Dalam melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak hak sebagai berikut.

a). Hak Inisiatif DPR

Hak inisiatif DPR adalah hak untuk mengajukan suatu usulan rancangan undang -undang (diatur dalam Pasal 20A Ayat 3).

b). Hak Angket DPR

Hak angket DPR adalah hak untuk menyelidiki terhadap sesuatu hal (diatur dalam Pasal 20A Ayat 2).

c). Hak Budget DPR

Hak budget DPR adalah hak untuk menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara (diatur dalam Pasal 23 Ayat 3).

d). Hak Interpelasi DPR

Hak interpelasi DPR adalah hak meminta penjelasan kepada presiden tentang suatu kebijakan pemerintah (yang diatur dalam Pasal 20A Ayat 2).

e). Hak Bertanya DPR

Hak bertanya DPR adalah hak untuk mengajukan pertanyaan- pertanyaan secara tertulis kepada pemerintah (diatur dalam Pasal 20A Ayat 3).

f ). Hak Imunitas DPR

Hak imunitas DPR adalah hak yang dilindungi oleh hukum (diatur dalam Pasal 20A Ayat 3)

Kewajiban Kewajiban DPR

Sebagai lembaga ataupun individu, DPR juga mempunyai kewajiban. Kewajiban anggota DPR, antara lain:

a). Mempertahankan, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan UUD 1945.

b). Bersama-sama pihak eksekutif menyusun anggaran pendapatan dan belanja negara.

c). Memerhatikan sepenuhnya aspirasi masyarakat dan memajukan tingkat kehidupan rakyat.

d). Melaksanakan dan mempertahankan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Presiden dan Wakil Presiden

Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut Undang-Undang Dasar 1945. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden.

Pada dasarnya presiden Republik Indonesia mempunyai dua kedudukan, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (pasal 7 UUD 1945).

Syarat Calon Presiden Dan Wakil Presiden RI

UUD 1945 mengharuskan bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagai berikut.

a). Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri (pasal 6 (1)).

b). Tidak pernah mengkhianati negara (pasal 6 (1)).

c). Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Presiden dan Wakil Presiden.

d). Dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6A (1)).

e). Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelum pelaksanaan pemilu (pasal 6A (2)).

Syarat- syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur dengan UU Nomor 23 Tahun 2003 yang diantaranya adalah

a). Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b). Warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

c). Tidak pernah mengkhianati negara;

d). Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;

e). bertempat tinggal dalam wilayah negara kesatuan RI;

Tugas Wewenang Presiden Sebagai Kepala Negara

Sebagai kepala negara, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut.

a). Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (Pasal 10 ).

b). Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain (Pasal 11 Ayat 1).

c). Menyatakan negara dalam keadaan bahaya (Pasal 12).

d). Mengangkat duta dan konsul (Pasal 13 Ayat 1).

e). Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memerhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1).

f). Memberikan amnesti dan abolisi dengan memerhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 14 Ayat 2).

g). Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lain (Pasal 15).

Tugas Wewenang Preseden Sebagai Kepala Pemerintahan

Sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:

a). memimpin kabinet;

b). mengangkat dan melantik dan memberhentikan menteri-menteri;

c).  mengawasi jalannya pembangunan;

d). memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD;

e). berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR;

f). menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang undang;

g). menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undangundang.

Dewan Perwakilan Daerah – DPD – RI

DPD merupakan bagian dari keanggotaan MPR, dipilih melalui pemilihan umum dari setiap propinsi. DPD dibentuk untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan daerahnya masing- masing.

Keanggotaan DPD – RI

Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya satu tahun.

Fungsi Dewan Perwakilan Daerah – DPD – RI

a). Pengajuan usul, ikut pembahasan dan pemberian pertimbangan yang berkaitan dengan legislasi tertentu;

b). Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu

Tugas dan Wewenang Dewan Perwakilan Daerah DPD – RI

Tugas dan wewenang DPD, antara lain sebagai berikut.

a). DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang- undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

b). Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;

c). Dapat memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan belanja negara dan rancangan undang undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

d). Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,

e). DPD dapat melakukan pengawasan atas pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta penyampaian hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan perimbangan untuk ditindaklanjuti.

f). DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari Badan Pemeriksaan Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.

Hak – Hak Dewan Perwakilan Daerah DPD – RI

Sebagai Lembaga dan perorangan DPD mempunyai hak-hak sebagai berikut:

a). DPD memiliki hak untuk membahas RUU bersama DPR dan presiden;

b). DPD memiliki hak untuk  mengajukan RUU kepada DPR.

c). DPD memiliki hak menyampaikan usul dan pendapat,

d). DPD memiliki hak untuk memilih dan dipilih,

e). Memiliki hak keuangan dan administratif,

f). DPD memiliki hak untuk membela diri,

g). DPD memiliki hak imunitas, dan protokoler.

Kewajiban Dewan Perwakilan Daerah DPD – RI

Selain hak sebagai lembaga dan individu, anggota DPD juga mempunyai kewajiban yang harus dijalankannya.

a). DPD berkewajiban mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundangundangan;

b). DPD wajib melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;

c). DPD wajib mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia;

d). DPD wajib memerhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat;

e). DPD wajib menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan daerah;

f). DPD bekewajiban untuk mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;

g). DPD wajib memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada pemilih dan daerah pemilihannya;

h). DPD wajib menaati kode etik dan peraturan tata tertib DPD;

  1. i) DPD wajib menjaga etika dan norma adat daerah yang diwakilinya.

Badan Pemeriksa Keuangan – BPK – RI

BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Pasal 23 E (1) UUD 1945 hasil amandemen).

Kedudukan BPK bebas dan mandiri terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah tetapi tidak berdiri di atas pemerintah

Tugas Badan Pemeriksa Keuangan – BPK – RI

a). BPK bertugas mengawasi apakah kebijakan dan arah keuangan negara yang dilaksanakan pemerintah sudah sesuai dengan tujuan dan dilaksanakan dengan tertib. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23 E (2) UUD 1945 hasil amandemen.

b). Badan Pemeriksa Keuangan bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Daerah, Anggaran Badan Usaha Milik Negara dan Daerah berdasarkan ketentuan undang-undang.

Fungsi Badan Pemeriksa Keuangan – BPK – RI

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, BPK mempunyai tiga macam fungsi, yaitu sebagai berikut.

a). Fungsi Operatif BPK

Fungsi operatif BKP adalah fungsi untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, serta penelitian atas penguasaan dan pengurusan keuangan negara.

b). Fungsi Rekomendatif BPK

Fungsi rekomendatif adalah fungsi yang bertujuan untuk memberikan pertimbangan kepada pemerintah tentang pengurusan keuangan negara.

c). Fungsi Yudikatif BPK

Fungsi yudikatif adalah fungsi untuk melakukan tuntutan pembendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap pembendaharaan atau pegawai negeri lainnya karena perbuatannya melanggar hukum atau perbuatannya melalai kan kewajibannya sehingga menimbulkan kerugian besar negara.

Mahkamah Agung – MA – Ri

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping Mahkamah Konstitusi di Indonesia (pasal 24 (2)).

Tugas Wewenang Mahkamah Agung – MA – Ri

Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi mempunyai beberapa tugas dan wewenang sebagai berikut.

a). Di Bidang Peradilan, Memeriksa, dan Memutuskan

Permohonan Kasasi (tingkat banding terakhir).

– Sengketa tentang kewenangan mengadili.

– Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

– MA memiliki tugas dan wewenang untuk menguji keabsahan peraturan perundang-undangan terhadap undang-undang.

b). Di Bidang Nasehat dan Pertimbangan Hukum

– MA memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan nasihat hukum kepada presiden selaku kepala negara untuk memberikan atau penolakan grasi dan rehabilitasi.

– MA memiliki tugas dan wewenang untuk memberikan pertimbangan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak kepada lembaga-lembaga tinggi negara.

c). Di Bidang Pengawasan

–  MA memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi jalannya pengadilan-pengadilan di semua lingkungan peradilan.

–  MA memiliki tugas dan wewenang untuk membuat atau membentuk peraturan peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran jalannya peradilan.

Mahkamah Konstitusi – MK

Mahkamah Konstitusi adalah salah satu kekuasaan kehakiman di Indonesia.

Keanggotaan Mahkamah Konstitusi – MK

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 hakim konstitusi, yang ditetapkan Presiden. Hakim konstitusi yang berjumlah 9 orang tersebut, 3 anggota diajukan oleh MA, 3 anggota diajukan oleh DPR, 3 anggota diajukan oleh Presiden (Pasal 24C ayat (3) UUD 1945).

Kewenangan Mahkamah Konstitusi – MK

Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk

a).  MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD;

b). MK bwewenang memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD;

c). MK berwenang memutus pembubaran partai politik;

d). MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilu (pasal 24C (2) UUD 1945).

e). MK  wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/ atau wakil presiden menurut UUD 1945.

Komisi Yudisial – KY

Komisi Yudisial adalah lembaga mandiri yang dibentuk oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Keanggotaan Komisi Yudisial – KY

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Kewenangan Komisi Yudisial – KY

Komisi Yudisial mempunyai wewenang sebagai berikut:

a). KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung;

b). KY berwenang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hukum.

error: Content is protected !!