Produk Jasa Bank: Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,

Pengertian Produk Jasa Bank. Jasa- jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang bertujuan untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya yang ditawarka oleh perbankan diantaranya jasa transfer, Letter of Credit, inkaso, safe deposit box, bank garansi, payment point, bank note, kliring, travellers cheque, dan lain sebagainya.

Produk Jasa Bank, Transfer

Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, antar kota atau luar kota, atau antar negara atau ke luar negeri.

Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan.

Lama pengiriman tergantung sistem atau sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung pada nasabah.

Contoh system atau Sarana yang biasa digunakan untuk transfer adalah surat, telex, telepon, faksimile, on line komputer, dan sarana lainnya.

Transfer dapat dilakukan dalam hitungan menit dengan on line komputer. Jasa transfer on line komputer ini dikenal dengan BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan SKKNI. Sarana yang digunakan ini juga akan mempengaruhi kecepatan pengiriman.

Biaya Transfer

Nasabah pengirim akan diminta biaya kirim yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan, apakah nasabah yang bersangkutan memiliki rekening di bank tersebut atau tidak.

Selain itu besarnya biaya kirim juga dipengaruhi oleh sarana yang digunakan. Biaya kirim lewat telepon akan lebih mahal daripada lewat telex, begitupun apabila kita menggunakan on line komputer biaya dengan fasilitas BI-RTGS lebih mahal daripada SKKNI.

Manfaat Fungsi Transfer

Keuntungan Bagi Nasabah adalah

  • Pengiriman uang lebih cepat
  • Aman sampai tujuan
  • Pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembebanan rekening
  • Prosedur lebih mudah dan cepat

Keuntungan Bagi Bank adalah

  • Biaya kirim
  • Biaya provisi dan komisi
  • Pelayanan kepada nasabah

Pihak Yang Terlibat Pada Mekanisme Transfer

Adapun pihak yang terlibat pada Transaksi transfer

– Pengirim dana sebagai pihak yang menggunakan jasa bank. Pihak ini dapat sebagai nasabah bank pelaksana atau pihak lain.

– Bank pelaksana transfer keluar (drawer bank) sebagai pihak penerima dana dan amanat dari pihak pengirim untuk melaksanakan transfer kepada pihak yang ditunjuk pengirim.

– Bank tertarik (drawer bank) yang menerima transfer masuk sebagai pihak yang akan meneruskan kepada pihak yang ditunjuk pengirim.

– Penerima dana terakhir (beneficiary) adalah pihak yang berhak menerima transfer dana dari pengirim. Pihak ini akan menerima dana transfer dari bank penerima transfer masuk (drawer bank)

Macam Jenis Transfer

Transfer dibagi dalam dua jenis yaitu transfer keluar dan transfer kedalam. Perbedaan utama kedua jenis transfer di atas terletak pada pihak pemberi amanat. Pada transfer masuk, pihak pemberi amanat adalah bank, sedangkan pada transfer keluar, pihak pemberi amanat adalah nasabah pengirim.

a). Produk Jasa Bank, Transfer keluar

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar (transfer keluar). Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis (mail transfer) ataupun melalui kawat (wire transfer). Pengamanan dalam transfer keluar ini adalah kode rahasia seperti nomor tes dari setiap transfer masuk dan keluar.

b). Produk Jasa Bank, Transfer masuk

Transfer masuk, di mana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary jika ia memiliki rekening di bank pembayar.

Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisis karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer. Keuntungan yang diharapkan adalah dari lamanya dana mengendap, yaitu selisih waktu antara penerima perintah untuk membayar hingga hasil transfer dibayarkan.

Produk Jasa Bank, Safe Deposit Box SDB

Safe deposit box SDB merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya untuk pengamanan dokumen- dokumen ataupun benda- benda berharga miliknya. Safe deposit box SDB berbentuk kotak (box) dengan ukuran yang berbeda- beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya.

Safe Deposit Box SDB terbuat dari baja tahan api dan memiliki dua buah anak kunci, satu dipegang oleh bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.

Keuntungan Safe Deposit Box

Keuntungan bagi bank dengan membuka jasa Safe deposit box adalah mendapat imbal jasa sebagai keuntungan dari biaya sewa, uang setoran jaminan yang mengendap, dan pelayanan nasabah.

Biaya sewa tergantung ukuran box yang diinginkan serta jangka waktu sewa. Biaya sewa dibayar biasanya per tahun.

Setoran jaminan, merupakan biaya pengganti, apabila kunci yang dipegang oleh nasabah hilang dan box harus dibongkar. Akan tetapi, jika tidak terjadi masalah, maka apabila Safe deposit box tidak diperpanjang setoran jaminan dapat diambil kembali.

Keuntungan bagi nasabah pemegang Safe deposit box adalah:

– Menjamin kerahasiaan barang-barang yang disimpan, karena pihak bank tidak perlu tahu isi Safe deposit box selama tidak melanggar aturan yang telah ditentukan sebelumnya.

– Keamanan dokumen juga terjamin, hal ini disebabkan peralatan keamanan canggih,

Produk Jasa Bank, Inkaso

Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Semarang melalui jasa inkaso. Bank yang di Semarang yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini kita sebut inkaso dalam negeri.

Besar biaya penagihan tergantung pada bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya. Proses penagihan lewat inkaso tergantung pada jarak lokasi penagihan dan biasanya memerlukan waktu antara satu minggu sampai satu bulan.

Bank yang terlibat dalam inkaso adalah sebagai berikut:

a). Bank pemrakarsa adalah bank penerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga tersebut.

c).  Bank pelaksana adalah bank yang melakukan penagihan kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanah dari bank pemrakarsa dan hasilnya untuk kepentingan pihak ketiga (nasabah bank pemrakarsa).

Produk Jasa Bank, Collection

Collection Sama dengan inkaso, tetapi collection menggunakan jasa bank koresponden luar negeri untuk menagihkan warkat- warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan. Collection hanya dapat dilakukan oleh bank devisa karena yang memiliki jaringan ke luar negeri hanyalah bank devisa.

Jenis Jenis Produk Jasa Bank Collection

Adapun collection dapat dibagi dalam tiga macam cara, yaitu:

a). Full Collection – Individual Collection

Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.

b).  Cash Collection

Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.

c). Cash Letter

Cash letter hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.

Objek Inkaso

Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya.

Sedangkan warkat -warkat (objek inkaso collection) luar negeri adalah:

a). Draft / Wesel,

Draft / Wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.

b). Travelers Check,

Travelers Check yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.

c). Treasury check,

Treasury check yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.

Jenis Warkat

Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas warkat inkaso tanpa dokumen dan warkat inkaso berdokumen.

a). Warkat Inkaso Tanpa Dokumen

Warkat Warkat Inkaso Tanpa Dokumen adalah warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa dilampiri (disertai) dengan dokumen-dokumen lain. Misalnya cek, bilyet giro, wesel, dan surat-surat berharga lainnya.

b). Warkat Inkaso Berdokumen

Warkat Warkat Inkaso Berdokumen adalah warkat- warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen-dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan seperti faktur, kuitansi, konosemen (bill of lading), polis asuransi, dan dokumen lainnya.

Manfaat Inkaso

Beberapa Manfaat Inkaso adalah

a).  Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih. Ia cukup menyerahkan surat tagihannya kepada bank untuk inkaso.

b). Nasabah dapat menghemat biaya dan memperoleh keamanan.

c). Sedangkan untuk bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar adalah sebagai sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pengendapan dana, selain itu juga sebagai salah satu cara untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.

Jenis Jenis Inkaso

Inkaso dilihat dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu inkaso masuk dan inkaso keluar.

Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Untuk inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan untuk inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat

a). Inkaso Keluar

Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar yaitu:

  • Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
  • Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
  • Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
  • Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.

b), Inkaso Masuk

Inkaso masuk merupakan tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:

  • Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank penerima inkaso.
  • Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
  • Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan: Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan perbankan yang ketiga. Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kegiatan menghimpun dana dan menyalurkan dana. Jasa-jasa bank lainnya yang ditawarka oleh perbankan diantaranya jasa transfer, Letter of Credit, inkaso, safe deposit box, bank garansi, payment point, bank note, kliring, travellers cheque, dan lain sebagainya.
  11. Transfer merupakan jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota, atau ke luar negeri. Khusus untuk pengiriman uang ke luar negeri dari harus melalui bank devisa. Pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan. Lama pengiriman tergantung sarana yang digunakan untuk mengirim. Sarana yang digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah.
  12. L/C merupakan suatu pernyataan dari bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (penerima L/C atau eksportir). L/C sering disebut dengan kredit berdokumen atau documentary credit.
  13. Safe deposit box merupakan jasa bank yang diberikan kepada para nasabahnya yang membutuhkan keamanan pada dokumen-dokumen ataupun benda-benda berharga miliknya. Bentuknya berupa kotak dimana terdapat ukuran yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan dari para nasabahnya. Pembukaan SDB dilakukan dengan dua buah anak kunci, dimana satu dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.
  14. Inkaso merupakan jasa bank untuk menagihkan warkat-warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Contohnya, apabila kita memperoleh selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Surabaya, maka cek tersebut dapat dicairkan di Jakarta melalui jasa inkaso.
  15. Bank garansi adalah jaminan pembayaran dari bank yang diberikan kepada pihak penerima jaminan (bisa perorangan maupun perusahaan dan biasa disebut beneficiary) apabila pihak yang dijamin (biasanya nasabah bank penerbit dan biasa disebut applicant) tidak dapat memenuhi kewajiban atau cidera janji (wanprestasi).
  16. Payment point adalah salah satu jasa perbankan untuk melayani masyarakat yang akan melakukan pembayaran-pembayaran yang relatif rutin dan nilainya relatif kecil.
error: Content is protected !!