Pengertian Definisi Pajak. Beberapa pengertian atau definisi dari pajak adalah sebagai berikut:
Pajak adalah iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pegeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berdasarkan pasal 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oelh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ciri Ciri Pajak
Ada beberapa Hal mendasar yang dapat diambil dari pengetian-pengertian pajak di atas yaitu:
- Pajak sifatnya wajib, dapat dipaksakan terhadap perorangan atau badan usaha/perusahaan
- Pajak diberlakukan berdasarkan undang-undang atau peraturan, regulasinya jelas
- Negara tidak memberikan imbal balik atau prestasi secara langsung terhadap pembayar pajak
- Pajak digunakan untuk keperluan atau pembiayaan negara dan kemakmusran rakyat.
- Pajak merupakan peralihan kekayaan dari individu / badan ke pemerintah
- Pajak dipungut berdasarkan undang- undang dan dapat dipaksakan.
- Pajak dipungut oleh negara baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah, yang bila dari pemasukannya masih terdapat surplus, dipergunakan untuk membiayai public investment
Fungsi Pajak
Beberapa fungsi dari pajak adalah:
- Pajak berfungsi sebagai anggaran atau budgeter. Pajak merupakan bagian dari sumber pendapatan negara dan berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara.
- Pajak berfungsi sebagai pengatur atau regulerend. Pajak merupakan bagian dari intrumen permerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Di sini pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mecapai tujuan ekonomi negara.
- Pajak berfungsi sebagai stabilisator. Pajak merupakan bagian dari sumber dana yang dapat digunakan oleh negara untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan
- Pajak berfungsi sebagai distributor pendapatan. Pajak daapat digunakan untuk membiayai fasilitas umum yang dapat bermanfaat untuk kepentingan umum. Dana dari pajak dapat pula digunakan untuk pembiayaan pembangunan, sehingga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Asas Pemungutan Pajak
Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak yaitu, asas domisili, asas sumber, asas kebangsaan,
a). Asas Domisili – Asas Negara Tempat Tinggal,
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau yang bertempat tinggal di wilayahnya.
Asas tempat tinggal ini mengandung arti bahwa negara mempunyai hak yang tak terbatas untuk mengenakan pajak terhadap orang-orang yang berdomisili di negara -nya tanpa menghiraukan di mana pendapatan itu diperoleh.
Wajib Pajak yang berdomisili di Negara Indonesia akan dikenakan pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
b). Asas Sumber – Asas Negara Asal,
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
Wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia tanpa memperhatikan wilayah tempat tinggal wajib pajak.
c). Asas Kebangsaan
Asas kebangasaan mendasarkan pengenaan pajak seseorang pada status kewarganegaraannya. Jadi pemungutan pajak dilakukan oleh negara asal wajib pajak. Yang dikenakan pajak ialah semua orang yang mempunyai kewarganegaraan negara tersebut, tanpa memandangi tempat tinggalnya
Faktor Yang Timbulkan Utang Pajak
Adapun ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak adalah ajaran materiil dan ajaran formal:
Ajaran Materiil
Utang pajak timbul karena adanya undang- undang dan adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak.
Wajib pajak tidak perlu menunggu untuk membayar pajak setelah diperoleh surat ketetapan pajak, akan tetapi pajak harus dibayar apabila sudah diperoleh atau diterima obyek yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ajaran Formal
Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh Lembaga resmi pajak. Ajaran ini tidak melihat tentang adanya sesuatu yang menyebabkan yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan sebagai dasar yang menimbulkan utang pajak tetapi tergantung pada adanya surat ketetapan pajak.
Utang pajak baru timbul apabila Wajib Pajak telah menerima pemberitahuan dari administrasi yang menyatakan besarnya jumlah pajak yang harus dibayar.
Faktor Yang Mengakhiri Utang Pajak
Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal berikut:
a). Pembayaran/pelunasan
b). Kompensasi
c). Penghapusan utang
d). Daluwarsa
e). Pembebasan
Penghindaran Pajak – Tax Avoidance,
Penghindaran pajak (tax avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara legal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan yang berlaku.
Pengelakan Pajak – Tax Evasion,
Pengelakan pajak (tax evasion) adalah manipulasi ilegal terhadap system perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak.
Tax evasion adalah pengabaian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindari pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak.
Faktor Penyebab Penghidaran Pengelakan Pajak,
Penyebab dari penghindaran dan pengelakan pajak(tax avoidance and
tax evasion) diantaranya adalah
a). tarif pajak yang terlalu tinggi,
b). undang-undang yang tidak tepat,
c). hukuman yang tidak memberikan efek jera
d). ketidakadilan yang nyata.
Pengampunan Pajak – Tax Amnesty,
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
Pengampunan Pajak diberikan kepada Wajib Pajak melalui pengungkapan harta yang dimilikinya dalam Surat Pernyataan.
Contoh Pengampunan Pajak,
Pengampunan Pajak meliputi pengampunan atas kewajiban Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan akhir tahun pajak terakhir, yang belum atau belum sepenuhnya diselesaikan oleh Wajib Pajak.
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak kecuali Wajib Pajak yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukum pidana atas tindakan pidana di bidang perpajakan.
Sunset Policy,
Sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan yang berbentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan berupa bunga untuk pajak penghasilan orang pribadi atau badan yang diatur dalam Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berdasarkan Undang- Undang ini diatur hal-hal terkait Sunset Policy sebagai berikut.
a). Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
b). Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama satu tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Alasan Motif Orang Menyimpan Memegang Uang Tunai
Cara Pemerintah Mengatasi Menanggulangi Pengangguran.
Cara Pemerintah Mengatasi-Menanggulangi Inflasi
Dampak-Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Tingkat Pengangguran
Faktor Mempengaruhi Investasi: Suku Bunga Pengembalian - Internal - Eksternal
Faktor Yang Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar
Faktor Penyebab Terjadinya Deflasi
Faktor Penyebab Terjadinya Inflasi
Faktor Penyebab Terjadinya Pengangguran.
Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi.
Daftar Pustaka:
- Wahono, S., 2012., “ Teori dan Aplikasi, Mengurus Pajak Itu Mudah”, Cetakan Pertama, PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
- Pandiangan, L., 2009.,”Cara Menghindari 37 Larangan Perpajaka”, Cetakan Ketiga, , PT Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, Jakarta.
- Pengertian Dan Contoh Pajak adalah iuran wajib kepada ke Negara berdasarkan undang-undang sifat iuran tanpa jasa timbal kontraprestasi. Nomor Undang undang pajak dengan Pajak sifatnya wajib. Pajak berdasarkan undang-undang atau peraturan dan regulasinya jelas dan Fungsi Pajak.
- Pajak sebagai anggaran atau budgeter dan Pajak sebagai sumber pendapatan negara. Pajak berfungsi sebagai pengatur atau regulerend dan Pajak sebagai intrumen kebijakan permerintah. Contoh Pajak sebagai stabilisator dan Pajak sebagai distributor pendapatan dan Pajak sumber dana negara.