Pengertian Perusahaan Anjak Piutang. Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember Tahun 1988 perusahaan anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusann piutang dagang perusahaan – perusahaan lain atas dasar tanggung jawab tertentu, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual belinya.
Pihak Yang Terlibat Pada Transaksi Anjak Piutang.
Kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang melibatkan tiga pihak yang saling berkepentingan. Ketiga pihak tersebut adalah:
- Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihanya kepada perusahaan factoring untuk ditagihkan atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
- Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih atau mengelola piutang atau menjual kredit debiturnya.
- Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kepada kreditor (klien).
Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang.
Mekanisme transaksi perusahaan anjak piutang dengan kreditor dan debitur dapat dilihat pada gambar.
- Kreditor menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak.
- Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang punya utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor.
- Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati.
- Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan.
Jenis Obligasi Pengertian Kelebihan Kekurangan Contoh
Jenis Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura.
Jenis Perusahaan Leasing, Sewa Guna Usaha
Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang, Factoring.
Otoritas Jasa Keuangan OJK: Fungsi, Tujuan, Tugas, Misi, Landasan Filosofis Yuridis.
Wewenang Dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan.
Pengertian Perusahaan Anjak Piutang dan Contoh Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring. Perusahaan penagihan atau pembelian utang tapi Kegiatan utama perusahaan Anjak Piutan Factoring. Perusahaan pembiayaan ketika Pihak Yang Terlibat Pada Transaksi Anjak Piutang. Kreditor klien Debitur Perusahaan Anjak Piutang dengan Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang. Peraturan Perusahaan Anjak Piutang dan Contoh Soal Ujian.