Nilai Objektif Subjektif Pancasila: Pengertian Fungsi Pokok Pikiran Dasar Negara Ideologi Pandangan Hidup

Pengertian Pancasila Secara Yuridis: Secara yuridis artinya pengertian menurut hukum. Pancasila adalah dasar negara dari Negara Republik Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Pengertian secara etimologis artinya pengertian ditinjau dari asal usul kata. Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta “panca” berarti lima dan “syila” berarti alas, dasar atau “syiila” berarti peraturan tentang tingkah laku yang baik.

Pengertia Pancasila Secara historis

Makna Pancasila secara historis artinya makna Pancasila ditinjau dari sejarahnya. Pancasila sebagai dasar negara pertama kali dibicarakan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 oleh Jepang dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menetapkan berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila. Dan sejak saat itu,  Pancasila berfungsi sebagai dasar Negara Republik Indonesia.

Fungsi Pancasila sebagai Iedologi

  • Menyatukan bangsa Indonesia, memperkokoh dan memelihara kesatuan dan persatuan.
  • Membimbing dan mengarahkan bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya.
  • Memberikan kemauan untuk memelihara dan membawakan identitas bangsa Indonesia.
  • Menerangi dan mengawasi keadaan serta kritis kepada adanya upaya untuk mewujudkan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila.
  • Sebagai pedoman bagi kehidupan bangsa Indonesia dalam upaya menjaga keutuhan negara dan memperbaiki kehidupan dari bangsa Indonesia.

Nilai Objektif Dan Subjektif Pancasila

Nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila bersifat objektif dan subjektif.

Nilai Objektif Pancasila

Nilai objektif Pancasila merupakan Nilai- Nilai Pancasila yang diwujudkan dalam rumusan lima sila dari Pancasila dan tercamtum dalam pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945.

Contoh Nilai-Nilai Pancasila bersifat objektif diantaranya adalah sebagai berikut.

a). Rumusan setiap sila pada Pancasila sebenarnya mempunyai sifat umum dan abstrak. Hal ini karena rumusan itu merupakan nilai.

b). Nilai-nilai Pancasila akan tetap berlaku sepanjang masa dalam kehidupan bangsa Indonesia baik dalam adat istiadat, kebudayaan, kegiatan kenegaraan, maupun dalam keagamaan.

c). Nilai pancasila tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, sebagai pokok kaidah yang fundamental (staats fundamental norm). Sehingga, Pancasila menjadi sumber hukum tertinggi Indonesia yang isi dan kedudukannya tidak dapat diubah.

Nilai Subjektif Pancasila

Nilai subjektif Pancasila merupakan Nilai- Nilai Pancasila yang diwujudkan dalam perilaku berbangsa dan bernegara sesuai dengan semua aturan dan undang undang yang berlaku,

Adapun Contoh nilai-nilai subjektif Pancasila diantaranya adalah  sebagai berikut.

a). Nilai-nilai Pancasila mengandung nilai-nilai kerohanian, seperti kebenaran, keadilan, kebaikan, kebijaksanaan, etika, keindahan (estetika), dan agama (religius) yang perwujudannya sesuai hati nurani bangsa Indonesia yang bersumber pada kepribadian bangsa Indonesia.

b). Nilai-nilai dalam Pancasila timbul dari bangsa Indonesia sebagai hasil pemikiran, penilaian kritis, serta perenungan (refleksi) filosofis bangsa Indonesia.

c). Nilai-nilai dalam Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia yang menjadi jati diri bangsa dan sumber nilai kebenaran, keadilan, dan kebijaksanaan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila ditetapkan sebagai dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dasar negara adalah dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan suatu negara dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.

Dasar negara merupakan falsafah negara yang berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi sumber nilai, norma, dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang-undangan yang dibuat dan berlaku di Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara di jabarkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan termasuk proses informasi dalam segala bidang kehidupan.

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia atau disebut juga dengan dasar falsafah negara atau ideologi negara, menunjukkan bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar dalam mengatur pemerintahan negara dan penyelenggaraan negara.

Empat Pokok Pikiran Panacasila Dalam Pembukaan UUD 1945

Keempat pokok pikiran sila-sila Pancasila adalah

a). Pokok Pikiran Pertama Pancasila

Pokok pikiran pertama menyebutkan bahwa negara Indonesia adalah negara persatuan, yakni negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mengatasi perseorangan dan golongan. Hal ini merupakan penjabaran sila ketiga.

b). Pokok Pikiran Kedua Pancasila

Pokok pikiran kedua menyebutkan bahwa negara hendak mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hal ini berarti negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan umum bagi seluruh warga negara, mencerdasakan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial. Hal ini sebagai penjabaran sila kelima.

c). Pokok Pikran Ketiga Pancasila

Pokok pikiran ketiga menyebutkan bahwa negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan. Pokok pikiran ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara demokrasi. Hal ini merupakan penjabaran sila keempat.

d). Pokok Pikiran Keempat Pancasila

Pokok pikiran keempat  menyebutkan bahwa negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

Pokok pikiran keempat mengandung pengertian bahwa negara Indonesia menjunjung tinggi nilai -nilai kemanusiaan dan agama dalam pergaulan hidup bermasyarakat dan bernegara. Hal ini merupakan penjabaran sila pertama dan kedua.

Pancasila Sebagai Ideologi Negara

Ideologi merupakan gabungan dua kata, yaitu idea dan logos. Idea berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, dan cita-cita; sedangkan logos berarti ilmu atau pengetahuan.

Ideologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang ide-ide atau ajaran tentang pengertian- pengertian dasar

Ideologi adalah suatu doktrin, tata pendapat, atau pikiran dari seseorang atau sekelompok manusia berdasarkan pemikiran filsafat yang diyakini kebenarannya.

Ideologi merupakan kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh suatu negara sehingga menimbulkan tekad untuk mewujudkannya.

Nilai Nilai Ideologi Pancasila

Secara umum Pancasila mengandung dua nilai, yakni nilai dasar dan nilai instrumental.

a). Nilai Dasar Pancasila

Nilai dasar hakikatnya merupakan nilai yang terdapat di dalam kelima sila Pancasila dalam bentuk asli atau pokok yang belum dikaitkan dengan hal lain, yaitu

Ketuhanan (sila pertama), Kemanusiaan (kedua), Persatuan (ketiga), Kerakyatan (keempat), dan Keadilan (kelima).

Nilai-nilai dasar ini tertuang dalam Pembukaan UUD 1945; karena itu, Pembukaan UUD 1945 merupakan norma dasar yang menjadi sumber tertib hukum tertinggi.

b). Nilai Instrumental Pancasila

Nilai Instrumental merupakan nilai nilai Pancasila sebagai arahan, kebijakan, strategi, serta terkait pula dengan lembaga pelaksananya. Nilai instrumental merupakan penjabaran lebih lanjut dari nilai-nilai dasar ideologi Pancasila.

Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pancasila dalam pengertian ini sering juga disebut way of life, Weltanschauung, Wereldberschouwing, Wereld en levens beschouwing, pandangan dunia, pandangan hidup, pegangan hidup, pedoman hidup, dan petunjuk hidup.

Hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia adalah semua sila dalam Pancasila merupakan pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang rakyat Indonesia terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia (Kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (Persatuan Indonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan), dan terhadap kepentingan bersama (Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia).

Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia

Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, berarti Pancasila merupakan cerminan tertulis dari pola sikap dan perilaku bangsa Indonesia yang khas yang beda dengan bangsa bangsa lain. Ciri -ciri khas kepribadian bangsa Indonesia tercermin dalam sila- sila Pancasila.

Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia

Pancasila dinyatakan sebagai perjanjian luhur seluruh rakyat Indonesia, memiliki arti bahwa Pancasila harus dibela untuk selama-lamanya.

Perjanjian luhur yang dimaksud telah dilakukan pada 18 Agustus 1945, yakni pada saat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) (sebagai wakil seluruh rakyat Indonesia) menetapkan dasar negara Pancasila secara konstitusional dalam Pembukaan UUD 1945.

Pancasila Sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia

Dasar negara Pancasila yang dirumuskan dan terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, juga memuat cita-cita dan tujuan nasional.

Cita-cita dan tujuan nasional dijabarkan dalam tujuan pembangunan nasional. Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu:

  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • memajukan kesejahteraan umum;
  • mencerdaskan kehidupan bangsa;
  • ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Nilai-Nilai Terkandung Dalam Sila  Pancasila

Adapun nilai luhur yang tercermin dalam Pancasila dan merupakan gagasan atau doktrin yang menyatakan kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita tunjuk, antara lain sebagai berikut.

Nilai Nilai Sila Pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa

Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung arti bahwa bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Tuhan Pencipta Alam Semesta beserta isinya.

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, yaitu zat yang maha kuasa, yang menciptakan alam semesta.

Tuhan sering disebut Causa Prima, yaitu penyebab pertama yang tidak disebabkan lagi. Tuhan. sebagai causa prima mempunyai sifat abadi, sempurna, kuasa, tidak berubah, tidak terbatas, dzat yang mutlak yang adanya tidak terbatas, pengatur segala tertib alam.

Yang Maha Esa dapat diartikan yang Mahasatu atau yang Mahatunggal, dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila pertama antara lain sebagai berikut.

a). Keyakinan terhadap adanya Tuhan yang Maha Esa dengan sifat sifatnya yang Mahasempurna

b). Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

c). Kepercayaan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

d). Mengembangkan sikap hormat- menghormati dan bekerjasama antar pemeluk beragama dan penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e). Memberi kebebasan orang lain dalam menjalan-kan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.

f).Tidak memaksakan agama atau kepercayaan kepada orang lain.

Nilai Nilai Sila Kedua Pancasila: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Kemanusiaan yang adil dan beradab merupakan suatu penghargaan dan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia yang luhur, tanpa membeda- bedakan perbedaan keyakinan hidup, status sosial, politik, ras, warna kulit, keturunan, bahasa, agama, budaya, adat-istiadat maupun suku.

Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yang merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.

Adil dalam pengertian yang objektif diartikan sebagai apa adanya Adil berarti memberikan kepada seseorang atau menempatkan seseorang sesuai dengan haknya

Beradab berasal dari kata adab yang diartikan budaya, sedangkan beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kedua antara lain sebagai berikut.

a). Mengakui persamaan derajat, hak dan kewajiban di antara sesama manusia.

b).  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

c). Tidak semena-mena terhadap orang lain.

d). Mencintai sesama manusia.

e). Mengembangkan sikap tenggang rasa.

f). Saling mencintai sesama manusia.

g).  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

h). Gemar melaksanakan kegiatan kemanusiaan.

i). Berani membela kebenaran dan keadilan.

j). Bangsa Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.

k). Mengembangkan sikap saling menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.

Nilai Nilai Sila Ketiga Pancasila: Sila Persatuan Indonesia

Persatuan Indonesia mengandung arti kebangsaan (nasionalisme), yaitu bangsa Indonesia harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga negara, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.

Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh, tidak terpecah- belah. Sedangkan persatuan mengandung arti disatukannya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kesatuan.

Indonesia dapat diartikan secara geografis, atau dapat dilihat sebagai bangsa. Indonesia dalam pengertian geografis adalah bagian bumi yang membentang dari 95 – 141 derajat Bujur Timm- dan 6 derajat Lintang Utara sampai dengan 11 derajat Lintang Selatan

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila ketiga antara lain sebagai berikut.

a). Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan pribadi dan golongan.

b). Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

c). mencintai bangsa dan negara,

d). menjunjung persatuan dan kesatuan berdasarkan prinsip “Bhinneka Tunggal Ika”,

e). membina kerja sama dan kerukunan hidup dengan suku lain yang ada di Indonesia.

f). Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.

g). Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.

h). Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.

i). Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan.

Nilai Nilai Sila Keempat Pancasila: Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/ Perwakilan

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan mengandung arti bahwa rakyat dalam menjalankan kekuasaannya, dilakukan melalui perwakilan.

Kerakyatan berasal dari kata “rakyat” yang berarti kelompok warga yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan adalah suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan sering disebut dengan kedaulatan rakyat.

Hikmat kebijaksanaan artinya suatu sikap yang dilandasi penggunaan akal sehat dan selalu mempertimbangkan kepentingan persatuan dan kesatuan.

Permusyawaratan merupakan suatu tata cara yang khas bagi bangsa Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan sesuatu berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat.

Perwakilan adalah tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan -badan perwakilan, baik pusat maupun daerah. Keanggotaan

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila keempat antara lain sebagai berikut.

a). Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

b). Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

c). Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

d). Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai dalam musyawarah.

e). Dengan itikad baik dan rasa tanggungjawab menerima dan melaksanakan hasil putusan musyawarah.

f). Dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.

g). Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

h). Keputusan diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan, mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

i). Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan permusyawaratan.

Nilai Nilai Sila Kelima Pancasila: Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung arti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik. ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Keadilan Sosial merupakan suatu pengaturan yang tepat dari suatu masyarakat nasional yang bertujuan untuk memupuk dan mendorong perkembangan segenap kemampuan yang setinggi mungkin dari seluruh kepribadian anggota masyarakat.

Seluruh Rakyat Indonesia adalah setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang mendiaini wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga negara yang berada di negara lain.

Adapun nilai-nilai yang terkandung dalam sila kelima antara lain sebagai berikut.

a). Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong royongan.

b). Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

c). Dapat Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

d). Menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat;

  1. e) Dapat beersikap adil kepada sesama tanpa membeda-bedakan suku, agama, golongan, jenis kelamin, dan asal-usul lainnya;

f). Tidak melakukan tindakanl yang merugikan kepentingan umum;

g). Selalu bekerja keras dan mencari kemajuan hidup;

h). Berusaha menciptakan kesejahteraan bersama;

i). Berusaha mewujudkan keadilan dalam kehidupan sosial.

Sikap Positif terhadap Pancasila

Dalam kehidupan sehari-hari, seluruh rakyat Indonesia harus berlandaskan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.

Pengertian Sikap Positif Terhadap Ideologi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara

Bersikap positif terhadap pancasila adalah berperilaku positif terhadap Pancasila dengan menunjukkan sikap baik dalam bernegara seperti berikut:

a). Menerima Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.

b). Berusaha mempelajari agar memahami makna Pancasila, nilai-nilai Pancasila dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara.

c). Berusaha menghayati dan mengamalkan Pancasila.

d). Mempertahankan Pancasila agar tetap lestari.

e). Menolak segala bentuk ideologi, paham, ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.

f). Mengawasi penyelenggaraan negara apakah sudah sesuai dengan Pancasila atau belum.

g). Menerapkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

h). Menolak peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Pancasila.

Sikap Positif Terhadap Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat

Bersikap positif terhadap pancasila dalam kehidupan bermasyarakat adalah berperilaku positif dengan menunjukkan sikap baik dalam kehidupan sehari hari di lingkungan masyarakat seperti berikut:

a). Bertekad mematuhi peraturan dalam masyarakat.

b). Menyebarluaskan/mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat.

c). Menolak semua pengaruh ideologi/ paham yang bertentangan dengan Pancasila.

d). Melaporkan kepada yang berwajib apabila ada kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila.

e). Mengembangkan sikap kekeluargaan di antara sesama warga masyarakat.

f). Mengembangkan hidup sederhana di dalam masyarakat.

g). Tidak memaksakan agama kepada orang lain (tetangga).

h). Menghormati agama/kepercayaan orang lain.

i). Bersikap adil terhadap sesama warga masyarakat.

j). Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.

Rangkuman Ringkasan: Ideologi berasal dari kata idea dan logos. Idea artinya pemikiran, konsep atau gagasan, sedangkan logos berarti pengetahuan.

Secara sederhana, ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, atau gagasan. Secara lebih luas, ideologi adalah seperangkat prinsip-prinsip yang dijadikan dasar untuk memberikan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam melangsungkan dan mengembangkan kehidupan nasional suatu bangsa dan negara.

Pancasila merupakan hasil karya yang besar, ide bangsa Indonesia meskipun diilhami oleh ide-ide besar dari bangsa dan negara di dunia. Pancasila itu sendiri benar-benar merupakan kepribadian bangsa Indonesia sekaligus menjadi karakteristik bangsa Indonesia yang membedakannya dengan kepribadian bangsa-bangsa lain.

Secara umum dapat dirumuskan bahwa melaksanakan Pancasila dalam hidup sehari-hari adalah apabila kita mempunyai sikap mental, pola pikir, dan tingkah laku (amal perbuatan) yang dijiwai sila-sila Pancasila secara kebulatan, bersumber kepada pembukaan dan batang tubuh UUD 1945, tidak bertentangan dengan norma-norma agama, norma-norma kesusilaan, normanorma sopan-santun dan adat kebiasaan, dan tidak bertentangan dengan norma-norma hukum yang berlaku.

Upaya untuk mempertahankan ideologi Pancasila dapat dilakukan antara lain sebagai berikut: a. menumbuhkan kesadaran untuk melaksanakan nilai-nilai Pancasila; b. melaksanakan ideologi Pancasila secara konsisten; c. menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum dalam pembuatan peraturan perundangan nasional; d. menempatkan Pancasila sebagai moral dan kepribadian bangsa Indonesia.

Kesadaran untuk melaksanakan Pancasila dapat tumbuh dan melekat pada diri dan menjadi sifat bangsa Indonesia, antara lain didorong oleh hal-hal berikut. a. Adanya kenyataan bahwa negara Indonesia berdiri karena perjuangan panjang dari seluruh rakyat Indonesia. b. Penyelenggaraan kehidupan negara Indonesia didasarkan atas hukum dasar nasional, yaitu Pancasila.

Jalur yang dapat digunakan untuk menyimulasikan dan mempertahankan Pancasila, antara lain melalui jalur pendidikan dan media massa.

 

 

 

 

 

 

error: Content is protected !!