Cybercrime Sabotase Carding Hacker Cracker 10 Kode Etik Penggunaan Komputer,

Berikut disajikan Teknologi Informasi Komunikasi Contoh Soal Ujian Jawaban: Cybercrime Sabotase Carding Hacker Cracker 10 Kode Etik Penggunaan Komputer,

1). Pernyataan berikut yang bukan merupakan ciri cybercrime adalah …,

A, menggunakan alat tradisional

B, dapat dilakukan lintas benua

C, korban dan pelaku sering berbeda negara

D, menggunakan internet

Jawaban: A

Pengertian Cybercrime,

Cybercrime dalam Bahasa Indonesia disebut kejahatan dunia maya adalah tindakan kejahatan atau kriminal atau kegiatan pelanggaran hukum yang dilakukan di dunia maya.

Kejahatan cybercrime umumnya memanfaatkan kecanggihan teknologi komputer, internet, maupun perangkat TIK yang lain.

Contoh Jenis Cybercrime,

Unauthorized Access – Illegal Contents –  Cyber Spionase – Sabotase – Phising – Carding – Penipuan Menggunakan Telepon Seluler –

2). Salah satu bentuk kejahatan sabotase yaitu ….,

A, penyebaran antivirus

B, penggunaan virus untuk merusak komputer orang lain

C, penyebaran isu yang tidak benar

D, menggunakan identitas kartu kredit orang lain

Jawaban: A

Pengertian Sabotase,

Bentuk kejahatan sabotase berusaha untuk menimbulkan gangguan, kerusakan, kehancuran data, kehancuran program, atau kehancuran jaringan komputer.

Sabotase dapat dilakukan dengan menggunakan virus atau mengirimkan data dalam jumlah besar.

Data dalam jumlah besar ini dapat mengakibatkan suatu sistem terganggu dan bahkan terhenti.

Penyebaran Virus,

Virus adalah program atau software yang dapat menggandakan diri. Selain itu, virus juga dapat menempelkan diri dengan setiap software dalam komputer.

Virus dapat menghilangkan data, mutasi mesin, hingga merusak jaringan. Pelaku kejahatan dapat mengirimkan virus melalui e-mail dan file yang diunduh (download) dari suatu situs.

Koneksi komputer yang terinfeksi virus biasanya berubah menjadi lambat, sistem atau software sering mati, atau komputer melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perintah pengguna.

3). Carding adalah jenis kejahatan dunia maya yang dilakukan dengan …,

A, menggunakan identitas kartu kredit orang lain

B, menggunakan komputer orang lain

C, menggunakan kartu identitas telepon seluler (SIM Card)

D, mengirimkan data sehingga situs internet tidak dapat diakses

Jawaban: A

Pengerian Carding,

Carding adalah kejahatan yang dilakukan terhadap penggunaan atau transaksi kartu kredit. Pelaku kejahatan menggunakan identitas kartu kredit orang lain untuk kepentingan pribadi.

Identitas ini biasa dicuri pelaku ketika pemilik kartu kredit melakukan transaksi di internet. Carding dilakukan saat pemilik kartu kredit sedang melakukan transaksi online.

Pelaku kejahatan menembus jaringan komputer yang digunakan untuk melakukan transaksi kartu kredit orang lain.

Nomor kartu kredit dicuri dari situs atau website yang tidak aman. Bisa juga diperoleh dengan cara membeli dari jaringan spammer atau pencuri data.

Pelaku kejahatan merekam data- data kartu kredit. Dengan data kartu kredit orang inilah pelaku kejahatan melakukan transaksi untuk kepentingannya sendiri.

Data kartu kredit itu disalahgunakan oleh carder, sebutan pelaku kejahatan carding. 

4.) Cybercrime dapat dilakukan lintas benua, sebab ….,

A, cybercrime menggunakan alat transportasi

B, cybercrime harus dilakukan jarak jauh

C, cybercrime menggunakan jasa internet

D, cybercrime hanya dapat dilakukan dari jauh

Jawaban: C

5). Pelaku penyusupan jaringan komputer dan mengambil keuntungan pribadi disebut ….,

A, hacker

B, hooker

C, cracking

D, cracker

Jawaban: D

Pengertian Hacker,

Hacker adalah seseorang atau beberapa orang yang melakukan aktifitas hacking (pembobolan / memaksa masuk)  masuk ke dalam jaringan computer pihak lain.

Aksi yang dilakukan hacker bersifat baik. Kerja Hacker hanya masuk ke sebuah sistem untuk menemukan kelemahan keamanan, bug dan masalah lain dalam sistem.

Hacker merupakan orang yang ahli komputer dan memiliki ketertarikan dan keingintahuan yang sangat besar terhadap keamanan dan pertahanan sistem dann jaringan komputer.

Pengertian Cracker,

Cracker adalah pelaku pembobolan sistem keamanan komputer yang bertujuan untuk kejahatan.

Aksi yang dijalankan cracker bersifat menyimpang atau merugikan pihak lain. Kerja cracker bersifat merusak, penyerangan, atau destruktif.

Cracker memasuki sistem jaringan secara paksa dan ilegal. Setelah itu, cracker melakukan tindakan kejahatan seperti memasukkan malware, mengambil data, dan sebagainya.

6). Salah satu manfaat copyright adalah …,

A, menjamin hak si pembuat benda

B, menjamin kewajiban si pembuat benda

C, memberikan sanksi kepada si pembuat benda

D, memberikan kode etik pembuatan benda

Jawaban: A

Pengertian Hak Cipta,

Hak Cipta atau disebut juga dengan copyright adalah hak yang dimiliki seseorang untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin kepada orang lain untuk mengumumkan, memperbanyak, serta menggunakan ciptaanmu tersebut.

Hak cipta juga berlaku untuk sekelompok orang yang menciptakan suatu ciptaan. Dengan hak cipta, seseorang dapat memperoleh keuntungan atas penggunaan hasil ciptaannya.

7). Undang-Undang Hak Cipta dikeluarkan pemerintah berupa …,

A, Undang-Undang nomor 9 tahun 2002

B, Undang-Undang nomor 9 tahun 2003

C, Undang-Undang nomor 19 tahun 2003

D, Undang-Undang nomor 19 tahun 2002

Jawaban: D

Undang- Undang Hak Cipta (UUHC) dirancang oleh pemerintah. Pemerintah Indonesia mengeluarkan UUHC dalam bentuk Undang- Undang nomor 19 tahun 2002.

Undang- Undang Hak Cipta (UUHC) ditetapkan untuk melindungi hak cipta bagi pembuat benda.

Sedangkan UU HAKI dimaksudkan untuk melindungi karya tulis, film, foto, musik, program komputer, peta, dan kekayaan intelektual lainnya dari segala macam bentuk pembajakan.

8). Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang- Undang nomor ….,

A, 12 tahun 2008

B, 11 tahun 2008

C, 12 tahun 2007

D, 11 tahun 2007

Jawaban: B

Banyaknya dampak negatif dari kehadiran alat TIK telah dipikirkan pemerintah untuk mengantisipasinya. Dari hasil pemikiran ini lahir dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

Undang-undang ITE dikeluarkan pemerintah sebagai Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Semua berharap UUITE mampu membuat jera para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain ancaman hukuman penjara,

Undang-undang ITE juga mengenakan sanksi denda cukup tinggi terhadap para pelanggar undang undang..

9). Software yang bebas digunakan adalah software yang berkategori …,

A, close source

B, close mind

C, open source

D, pascabayar

Jawaban: C

Beberapa Pengertian Open Source,

Open Source biasa disebut juga dengan istilah sumber terbuka adalah sistem pengembangan software yang tidak dikoordinasi oleh suatu individu / lembaga pusat.

Pengembangan Open source dilakukan oleh para pengguna yang bekerja sama dengan memanfaatkan kode sumber (source- code) yang tersebar dan tersedia bebas dijaringan internet.

Open Source diartinkan sebagai suatu software atau kode pemrograman komputer yang dipublikasikan secara umum pada orang- orang, sehingga bisa digunakan, diperbaiki, dimodifikasi, atau disebarkan untuk keperluan pribadi atau hobi, perusahaan atau untuk komersil, tanpa harus membayar biaya sedikit pun.

Open Source dapat diartikan sebagai perangkat lunak yang kode sumber atau kode dasarnya dapat digunakan oleh banyak orang.

Selain itu, dengan menggunakan perangkat lunak open source ini kamu dapat mengembangkan aplikasi dan membuat perangkat lunak versi terbaru.

Open Source dapat diartikan sebagai kode sumber atau kode dasar pada sebuah software yang biasanya tersedia untuk modifikasi dapat digunakan kembali.

Contoh Open Source,

Contoh Open Source Software diantaranya adalah Audacity, XAMPP, Linux, Notepad++, Android, dan sebagainya.

10). Pernyataan berikut merupakan isi The Ten Commandments of Computer Ethics, kecuali …,

A, jangan menggunakan computer untuk melukai atau menyakiti orang lain

B, jangan mempercepat kinerja komputer yang digunakan orang lain

C, jangan memata-matai data orang lain

D, jangan menggunakan computer untuk mencuri

Jawaban: B

Tanpa UUHC dan UUITE sebenarnya negara Indonesia telah memiliki etika penggunaan komputer. Etika ini dinamakan “Sepuluh Kode Etik Penggunaan Komputer” atau

The Ten Commandments of Computer Ethics. Etika ini dikeluarkan oleh Computer Ethics Institute.

10 Kode Etik Penggunaan Komputer,

1, Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti, berbohong dan merugikan orang lain

2, Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain

3, Jangan memata- matai file- file yang bukan haknya

4, Jangan menggunakan komputer untuk mencuri

5, Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu angan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar

7, Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan   yang bersangkutan

8, Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain

9, Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem computer yang dirancang

10, Selalu mempertimbangkan dan menaruh hormat terhadap sesama saat menggunakan computer

Cybercrime Sabotase Carding Hacker Cracker 10 Kode Etik Penggunaan Komputer,

error: Content is protected !!