Pegadaian: Tujuan Fungsi Peran Manfaat Ciri Prinsip Kerja Produk Jasa Layanan Usaha Gadai

Pengertian Pegadaian: Pegadaian adalah Lembaga keuangan bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat yang berdasarkan hukum gadai.

Menurut hukum gadai, nasabah berkewajiban untuk menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pegadaian.

Selain itu, nasabah memberikan hak kepada Pihak pegadaian untuk melakukan penjualan atau lelang atas jaminan apabila batas waktu pemberian pinjaman sudah jatuh tempo dan nasabah tidak menebus jaminannya.

Dengan kata lain, usaha gadai adalah kegiatan menjaminkan barang- barang berharga kepada pihak tertentu, guna memperoleh sejumlah uang dan barang yang dijaminkan akan ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antar nasabah dengan lembaga gadai.

Nasabah yang ingin mendapatkan uang pinjaman harus menggadaikan (menyerahkan) barang sebagai jaminan. Kemudian pihak pegadaian memberikan pinjaman uang sebanding dengan nilai jaminan barangnya.

Ciri – Ciri Usaha Gadai,

Dari pengertian gadai dan usaha gadai di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa usaha gadai memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1). Terdapat barang-barang berharga yang digadaikan.

2). Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan,

3). Barang yang digadaikan dapat ditebus kembali.

Tujuan Pegadaian,

Pegadaian mempunai tujuan sebagai berikut:

1). Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai.

2). Mencegah terjadinya praktik praktik pinjaman yang bersifat ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.

Fungsi Pegadaian

Beberapa fungsi dari pegadaian adalah:

a).  Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah, cepat, aman, dan hemat.

b). Menciptakan dan mengembangkan usaha- usaha lain yang memberikan keuntungan terhadap pegadaian maupun masyarakat pada umumnya.

c). Mengelola keuangan,- perlengkapan, kepegawaian, pendidikan, dan pelatihan pegadaian.

d). Mengelola organisasi, tata kerja, dan tata laksana pegadaian.

e). Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.

Peran Pegadaian

Beberapa peran yang diemban oleh Pegadaian adalah sebagai berikut.

a). Pegadaian sebagai usaha yang unik,  artinya sejak didirikannya hingga saat ini, pegadaian tetap setia rnelayani lapisan masyarakat yang paling bawah.

b). Pegadaian di antara lembaga perkreditan lain, artinya karakteristik penerima kredit yang disediakan pegadaian adalah calon peminjam harus mempunyai kebutuhan, agunan yang memenuhi syarat, harapan pendapatan yang akan datang, dan rasa sayang terhadap agunannya. Perbedaan karakteristik inilah yang membedakan pegadaian dengan lembaga keuangan yang lain.

c). Pegadaian sebagai jaring pengaman sosial, artinya kehadiran pegadaian dapat membantu golongan masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi persaingan pasar. Salah satu kelemahan utama masyarakat kecil adalah lemahnya kemampuan untuk mendapatkan pembiayaan perbankan.

d). Pegadaian menggalang ekonomi kerakyatan.

Visi – Pegadaian

Sebagai solusi bisnis terpadu terutama berbasis gadai yang selalu menjadi market leader dan mikro berbasis fidusia selalu menjadi yang terbaik untuk masyarakat menengah kebawah.

Misi Pegadaian

1). Memberikan pembiayaan yang tercepat, termudah, aman dan selalu memberikan pembinaan terhadap usaha golongan menengah kebawah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

2). Memastikan pemerataan pelayanan dan infrastruktur yang memberikan kemudahan dan kenyamanan di seluruh Pegadaian dalam mempersiapkan diri menjadi pemain regional dan tetap menjadi pilihan utama masyarakat.

3). Membantu Pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan menengah kebawah dan melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya perusahaan.

Macam- Jenis Barang yang Dapat Digadaikan,  

Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi :

a). Barang Perhiasan – Digadaikan,

Barang perhiasan yang dapat digadaikan adalah perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.

b). Kendaraan – Digadaikan ,

Kendaraaan yang dapat digadaikan diantaranya adalah Mobil, sepeda motor, sepedda, dan lain-lain

c). Barang Elektronik – Digadaikan,

Barang elektronik yang dapat digadaikan adalah Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televisi, dan lain-lain.

d). Barang Rumah Tangga – Digadaikan,

Barang rimah tangga yang dapat digadaikan adalah Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain.

e). Mesin-mesin

f). Tekstil

g). Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.

Jenis Pegadaian

Secara garis besar, pegadaian mempunyai dua jenis yaitu pegadaian konvensional dan pagadaian Syariah,

a).   Pegadaian Konvensional

Pegadaian konvensional adalah suatu lembaga keuangan nonbank yang memberikan uang pinjaman kepada peminjam berdasarkan hukum gadai.

Jasa layanan pegadaian konvensional memberikan kemudahan kepada nasabah dalam  memenuhi kebutuhan secara mudah  dan cepat tanpa membuka rekening.

b).  Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah adalah suatu lembaga keuangan nonbank yang memberikan pinjaman kepada peminjam berdasarkan pada prinsip- prinsip syariah Islam.

Gadai syariah disebut juga rahn, yaitu perjanjian penyerahan harta yang
oleh pemiliknya dijadikan jaminan utang yang nantinya dapat dijadikan  sebagai pembayar hak piutang tersebut.

Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian

Kegiatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian sebagai satu- satunya lembaga
pembiayaan berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa nongadai.

Pembiayaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang berasal dari modal perusahaan atau dana- dana yang berhasil dihimpun oleh Perum Pegadaian.

Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat sosial, yaitu membantu masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah, dengan bantuan  keuangan untuk tujuan yang mendesak.

Kegiatan Usaha Pegadaian

Kegiatan pegadaian meliputi 3 hal yaitu menghimpun dana, penggunaan dana, dan kegiatan usaha lainnya:

a). Penghimpunan Dana (Funding Product) Pegadaian

Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan misalnya giro, tabungan, dan deposito sebagaimana perbankan.

Untuk memenuhi kebutuhan dananya dalam melakukan kegiatan usahanya, maka pegadaian memiliki sumber-sumber dana, sebagai berikut:

1). Modal Sendiri

Modal sendiri yang dimiliki oleh perum pegadaian berasal dari modal awal, penyertaan dari pemerintah, dan laba ditahan yang berasal dari akumulasi laba sejak masa pemerintah Hindia Belanda

2). Pinjaman Jangka Pendek dari Perbankan

Pinjaman jangka pendek diperoleh dari perbankan. Pinjaman merupakan sumber dana yang paling dominan dibandingkan dengan sumber dana lainnya.

Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya seperti utang kepada rekan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterima dimuka, dan lain – lain.

3). Penerbitan Obligasi

Obligasi atau instrumen surat utang diterbitkan dengan tujuan menghimpun dana dari masyarakat. Masyarakat akan memperoleh imbalan bunga dari obligasi yang dibelinya.

b). Penggunaan Dana Pegadaian

Dana yang berhasil dihimpun akan digunakan untuk mendanai kegiatan perum pegadaian. Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:

– Uang Kas dan Dana Likuid Lain

Perum pegadaian memerlukan dana likuid yang siap digunakan untuk berbagai macam kebutuhan.

– Pendanaan Kegiatan Operasional

Kegiatan operasional perum pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil.

– Pembelian dan Pengadaan Aktiva Tetap dan Inventaris

Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan sedangkan inventaris ini tidak secara langsung dapat menghasilkan penerimaan perum pegadaian namun sangat penting agar kegiatannya dapat dijalankan dengan baik.

– Penyaluran Dana   

Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan atas dasar hukum gadai.

Penyuluhan dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah.

Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi perum pegadaian dalam menghasilkan keuntungan.

– Investasi Lain

Kelebihan dana atau idle-fund, yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah.

– Pinjaman Pegawai,

Pinjaman pegawai merpakan Kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap.

c). Kegiatan Usaha Lainnya Pegadaian

Usaha lain yang dilakukan oleh Perum Pegadaian adalah:

1). Melayani Jasa Taksiran,

Melayani jasa taksiran adalah layansan yang diberikan pada masyarakat yang ingin mengetahui berapa nilai riil barang-barang berharga miliknya bisa dilakukan penaksiran di pegadaian seperti emas, intan, berlian, mobil, dan barang-barang lainnya.

Hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin menjual barang tersebut atau hanya sekedar ingin mengetahui jumlah kekayaannya.

2). Melayani Jasa Penitipan Barang,

Melayani jasa titipan barang adalah layanan untuk masyarakat yang ingin menitipkan barang-barang berharganya bisa dilakukan di pegadaian.

Jasa penitipan ini diberikan untuk memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan, kebakaran, atau kecurian.

Produk Pegadaian

Secara umum produk- produk yang dikeluarkan oleh pegagaian diantaranya:

a).  Penyaluran Kredit

1). Gadai konvensional.

2). Kredit berbasis fidusia konvensional.

Sistem Fidusia

Sistem fidusia berarti agunan untuk pinjaman cukup dengan BPKB sehingga kendaraan masih bisa digunakan untuk usaha.

b). Penyaluran Pembiayaan

1). Gadai syariah.

2). Pembiayaan berbasis fidusia syariah.

c). Investasi Emas

1). Secara tunai.

2). Secara angsuran.

d). Aneka Jasa

1). Jasa taksiran.

2). Jasa titipan.

3). Jasa sertifikasi batu mulia (Gemology Lab Pegadaian).

4). Jasa lain-lain (multipayment online (MPO) dan jasa kiriman uang (remittance)).

Perum pegadaian memiliki produk dan layanan sebagai berikut :

a). Kredit Cepat Aman (KCA)

Kredit KCA adalah produk pegadaian berupa pinjaman yang didasarkan pada hukum gadai yang dapat dipeoleh dengan prosedur pelayanan secara mudah, aman dan cepat.

Dengan layanan prouk ini, Pemerintah dapat melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.

b). Kredit Angsuran Sistem Fidusia (KREASI)

Kredit Kreasi adalah kredit yang dimaksudkan untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

c). Kredit Angsuran Sistem Gadai (KRASIDA)

Produk jasa KRASIDA merupakan pinjaman kepada yang ditujukan untuk pengusaha Mikro dan Kecil sebagai pendorong untuk pengembangan usahanya atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.

d). Gadai Syariah (AR-RAHN)

Produk RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

e). Jasa Taksiran

Jasa Taksiran adalah suatu layanan pegadaian terhadap masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.

f). Jasa Titipan

Produk Layanan ini dikenal secara umum sebagai safe deposit box. Jasa titipan pegadaian digunakan untuk menyimpan Harta dan surat berharga agar terjamin keamanannya dari kerusakan dan hilang atau di salahgunakan orang lain.

g). Produk KRISTA

KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga agar dapat pengembangkan usahanya.

h). AR-RAHN Untuk Usaha Mikro Kecil (ARRUM)

Produk ARRUM ditujukan untuk para pengusaha mikro kecil, yang dapat digunakan untuk Pembiayaan dan pengembangan usaha yang berlandaskan atau berprinsip syariah.

error: Content is protected !!