Pengertian Inkaso: Inkaso atau Collection adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat- warkat atau surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kepentingannya.
Inkaso merupakan jasa bank yang dapat digunakan oleh nasabah untuk menagihkan warkat- warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Contoh Penagihan Inkaso
Contohnya, selembar cek yang diterbitkan oleh Bank di Kota Bandung, maka cek tersebut dapat dicairkan di Semarang melalui jasa inkaso. Bank yang di Semarang yang menagihkannya ke bank di Bandung dan proses penagihan ini disebut inkaso dalam negeri.
Besar biaya penagihan tergantung pada bank yang bersangkutan dengan pertimbangan jarak dan pertimbangan lainnya. Proses penagihan lewat inkaso tergantung pada jarak lokasi penagihan dan biasanya memerlukan waktu antara satu minggu sampai satu bulan.
Manfaat – Keuntungan Inkaso Bagi Nasabah,
Adapun beberapa Manfaat Inkaso diantaranya adalah:
a). Nasabah yang mempunyai piutang tidak perlu menagih sendiri atau mendatangi sendiri pihak yang ditagih (yang punya utang). Nasabah cukup menyerahkan surat tagihannya kepada bank untuk inkaso.
b). Nasabah dapat menghemat biaya atas penarikan dan atau pembayaran
c). Nasabah mendapat keamanan dalam penarikan dan atau pembayaran
Keuntungan Inkaso Bagi Bank
a). Bank yang melakukan kegiatan inkaso keluar mendapat sumber peningkatan pendapatan bank dalam bentuk komisi dan pendepositan dana,
b). Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pangsa pasar.
c). Mendapat pengendapan (deposit) dana tanpa adan biaya
d). Dapat menarik nasabah dengan menawarkan produk lain, promosi.
Pelaku – Pelaku Inkaso (Collection)
a). Principal – Pelaku Inkaso
Principal adalah pihak yang memberikan amanat (kuasa) kepada bank untuk menagihkan warkat berharga yang dimilikinya kepada tertagih yang telah memberikan warkat ke principal.
b). Remitting Bank – Pelaku Inkaso
Remitting Bank adalah bank yang diberikan amanat oleh nasabah untuk mengirimkan/menagihkan warkat- warkat berharga yang akan diinkasokan.
c). Presenting Bank – Pelaku Inkaso
Presenting bank yang menerima tagihan inkaso dari remitting bank. Presenting bank merupakan bank yang menerbitkan warkat berharga yang diinkasokan.
d). Drawee – Pelaku Inkaso
Drawee adalah pihak yang tertagih yang mengeluarkan warkat berharga kepada principal atas transaksi yang sudah mereka lakukan.
e). Collecting Bank – Pelaku Inkaso
Collecting Bank adalah bank- bank yang terlibat dalam proses penyelesaian inkaso
Warkat Warkat Inkaso
Warkat yang dapat diinkaso dibedakan atas Financial Documents (warkat inkaso tanpa dokumen) dan Commercial Documents (warkat inkaso berdokumen).
a). Financial Documents (Warkat – Warkat Keuangan).
Finansial Documen adalah warkat yang termasuk dalam warkat- warkat keuangan yang biasanya berupa warkat- warkat yang diterbitkan oleh suatu lembaga keuangan, khususnya perbankan.
Finansial Documen merupakan warkat-warkat yang dapat diinkasokan tanpa harus dilampiri (disertai) dengan dokumen- dokumen lain. Sehingga financial documents disebut sebagai warkat inkaso tanpa dokumen
Contoh Financial Dokumen Warkat Inkaso Tanpa Dokumen
Misalnya, cek, Bilyet Giro (hanya berlaku di Indonesia dan Belanda), wesel, surat-surat berharga lainnya.
b). Commercial Documents (Warkat – Warkat Perdagangan).
Commercial documents adalah warkat yang termasuk dalam warkat-warkat perdagangan biasanya berupa warkat -warkat yang diterbitkan oleh perusahaan/lembaga non keuangan.
Commercial documents merupakan adalah warkat- warkat yang dapat diinkasokan dengan dilampiri dokumen- dokumen lain yang yang mewakili barang dagangan, atau produk yang ditransaksikan. Sehingga commercial documents disebut sebagai warkat inkaso berdokumen.
Contoh Commercial Dokumen Warkat Inkaso Berdokumen
Misalnya Bill of Lading (diterbitkan perusahaan perkapalan), Delivery Order, polis asuransi, dan dokumen lainnya.
Objek – Warkat – Warkat Inkaso
Surat-surat berharga yang dapat diinkasokan (objek inkaso) dalam negeri adalah wesel, cek, bilyet giro, surat undian (yang menang), money order, surat aksep, kuitansi, dan nota tagihan lainnya.
a). Warkat Inkaso – Cek
Cek adalah salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang di rekening giro.
Cek merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang penyimpan rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalam cek atau kepada pemegang atau pembawa cek tersebut:
b). Warkat Inkaso – Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah surat perintah dari nasabah kepada Bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pemegang yang disebutkan Namanya, baik pada bank yang sama maupun pada bank yang lainnya.
c). Warkat Inkaso – Wesel
Wesel adalah surat perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang yang ditunjuknya pada tanggal tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat wesel tersebut.
Jenis Jenis Inkaso
Inkaso dilihat dari kegiatannya, inkaso dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu inkaso masuk dan inkaso keluar.
Baik inkaso masuk maupun inkaso keluar akan menciptakan hubungan antar kantor antara bank pemberi amanat dan cabang pemberi amanat. Untuk inkaso keluar, bank pemberi amanat akan mendebet bank penerima amanat. Sedangkan untuk inkaso masuk, bank penerima amanat akan mengkredit bank pemberi amanat
a). Inkaso Keluar
Inkaso keluar merupakan kegiatan bank pemrakarsa melaksanakan penagihan sesuai dengan amanat yang diterimanya, baik untuk keuntungan nasabah bank sendiri atau pihak lainnya. Kegiatan inkaso keluar yaitu:
- Penerimaan amanat dan warkat inkaso dari pemberi amanat
- Meneruskan amanat kepada kantor cabang bank sendiri di kota tempat pihak tertagih
- Penerimaan hasil inkaso dari kantor cabang pelaksana inkaso
- Penyerahan (pembayaran) hasil inkaso kepada pihak pemberi amanat.
b), Inkaso Masuk
Inkaso masuk adalah tagihan dari cabang bank sendiri atau bank lain atas warkat yang diterbitkan oleh nasabah sendiri. Kegiatan inkaso masuk meliputi:
- Penerimaan tagihan masuk dari cabang bank sendiri di kota lain. Dalam hal ini, bank penerima tagihan masuk merupakan bank penerima inkaso.
- Pelaksana (realisasi) penagihan. Jika pihak tertagih (tertarik) sebagai nasabah sendiri, bank pelaksana membebani rekening nasabah bank yang bersangkutan sejumlah minimal inkaso. Dalam hal pihak tertarik adalah nasabah bank lain, bank pelaksana melakukan penagihan kepada bank tempat rekening tertarik melalui kliring.
- Pengiriman informasi mengenai hasil inkaso kepada kantor cabang pemrakarsa. Inkaso merupakan pemberian kuasa oleh perusahaan/ perseorangan untuk penagihan piutang maupun pembayaran kepada pihak lain (dalam dan luar negeri), baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing. Atas jasa ini, bank mendapat jasa sebesar nota inkaso yang telah disepakati.
Mekanisme Transaksi Inkaso Dalam Negeri
Contoh mekanisme transaksi dengan inkaso ditunjukkan dalam flowchart berikut:
a). Tuan Ardra melakukan penjualan barang dagangan kepada Tuan Razen
b). Tuan Razen membayar kepada Tuan Ardra dengan bilyet giro dari Bank XYZ
1). Tuan Ardra (penagih/ principal) mengisi aplikasi permohonan inkaso pada Bank ABC Bandung untuk menagihkan warkat yang diterbitkan oleh Bank XYZ Jakarta kepada Tuan Razen (tertagih/drawee) di Jakarta.
2). Bank ABC Bandung membuat surat pengantar inkaso dan mengirimkan bersama warkat yang akan ditagihkan ke Bank ABC Jakarta melalui pos maupun jasa ekspedisi.
3). Bank ABC Jakarta menerima surat pengantar inkaso dan warkat inkaso dari Bank ABC Bandung. Kemudian menagihkan kepada Bank XYZ Jakarta melalui sarana kliring di Jakarta.
4). Bank XYZ Jakarta menerima tagihan kliring dari Bank ABC Jakarta dan mengecek rekening Razen (tertagih/ drawee) pada Bank XYZ Jakarta.
5). Bank XYZ mendebet rekening Tuan Razen atas tagihan inkaso dari Bank ABC Jakarta
6). Bank XYZ mengirimkan/ mengkreditkan dana kepada Bank ABC Jakarta melalui kliring di Jakarta.
7). Bank ABC Jakarta mengirimkan dana hasil inkaso ke Bank ABC Bandung
8). Bank ABC Bandung menyerakan dana kepada Tuan Ardra (penagih/ principal).
Pengertian Collection
Collection sama dengan inkaso, namun collection menggunakan jasa bank koresponden yang berlokasi di luar negeri untuk menagihkan warkat- warkat yang diterima oleh seksi inkaso untuk ditagihkan.
Collection hanya dapat dilaksanakan oleh bank devisa, hal ini karena Bank devisa memiliki jaringan ke luar negeri.
Jadi, Collection merupakan cara pembayaran dengan mempergunakan jasa bank untuk melakukan penagihan di dua negara berbeda.
Macam Macam Collection
Adapun collection dapat dibagi dalam tiga macam cara, yaitu:
a). Full Collection – Individual Collection
Suatu proses collection dimana setelah hasil collection dikredit oleh bank koresponden ke rekening bank penagih, bank koresponden tidak dapat mendebet kembali rekening bank penerbit tersebut.
b). Cash Collection
Jumlah hasil collection dikredit ke rekening bank penagih oleh bank koresponden pada waktu bank koresponden menerima warkat dari bank penagih. Bank koresponden tidak dapat mendebet kembali jika jumlah yang dikredit sudah mengendap di rekening bank penagih selama 15 hari kerja.
c). Cash Letter
Cash letter hanya dapat diberikan kepada nasabah tertentu karena bank koresponden berhak mendebit kembali rekening bank penagih dalam waktu 6 tahun.
Objek – Warkat Warkat Collection,
Sedangkan warkat -warkat yang merupakan objek inkaso collection luar negeri adalah:
a). Draft / Wesel,
Draft / Wesel, yaitu suatu perintah tanpa syarat dari bank penerbit kepada bank lain koresponden untuk melakukan pembayaran sejumlah uang kepada orang/perusahaan yang namanya tercantum di draft/wesel tersebut pada waktu diajukan.
b). Travelers Check,
Travelers Check yaitu sejenis kertas berharga yang dikenal dan dipergunakan oleh masyarakat internasional sebagai alat tukar/alat pembayaran yang sah.
c). Treasury check,
Treasury check yaitu sejenis cek yang dikeluarkan oleh duta besar negara tertentu.
Mekanisme Pembayaran Collection – Inkaso Luar Negeri
Dalam collection, penjual merupakan eksportir yang bertindak sebagai principal yang memberikan kepercayaan kepada bank untuk melakukan penagihan kepada importir yang bertindak sebagai pembeli.
Penagihan tersebut didasarkan pada dokumen- dokumen Bank yang menerima amanat untuk melakukan penagihan. Bank yang menerima amanat dari nasabah disebut remitting bank yang setelah menerima dokumen akan meneruskan collection.
Kemudian dokumen collection dikirim oleh Remitting bank ke collecting bank dengan menggunakan collection instruction. Collection bank adalah bank yang akan meneruskan dokumen kepada pihak yang harus membayar yaitu drawee yang tertagih.
Jika collection bank belum dapat langsung meneruskan dokumen kepada kepada drawee yang tertagih, maka collection bank bisa meneruskan ke bank lain yang memungkinkan untuk berhubungan langsung dengan drawee. Bank lain yang dimaksud presenting bank.
Sehingga presenting bank yang menerima tagihan inkaso dari remitting bank. Presenting bank merupakan bank yang menerbitkan warkat berharga yang diinkasokan.
Setelah drawee melakukan pembayaran atau melaksanakan amanat kepada collection bank atau presenting bank maka collection bank akan meneruskan kembali kepada remitting bank. Remitting bank inilah yang akan melakukan pembayaran kepada principal.
International Chamber of Commerce (ICC)
Untuk menghindari kesalah pahaman mengenai tata cara pembayaran transaksi dengan mempergunakan collection, International Chamber of Commerce (ICC) menerbitkan Uniform Rules for Collection (URC), yang terakhir direvisi pada tahun 1995 tercatat dengan nomor publikasi 522 (URC 522).
Cara Pembayaran Collection
Berdasarkan URC 522 cara pembayaraan dengan collection dapat terjadi dengan dua kondisi, yaitu: document againt payment dan document againt acceptance.
Docoment Againt Payment
Dalam document againt payment, penjual (eksportir) menahan dokumen dokumen pemilikan barang dan hanya menyerahkan dokumen ekspor setelah adanya pembayaran dari pembeli (importir).
Document Againt Acceptance
Sedangkan dalam document againt acceptance eksportir (penjual) akan menyerahkan dokumen ekspor setelah pembeli (importir) telah melakukan akseptasi.
- Perhitungan Ratio Rentabilitas Bank: GPM – NPM – ROE – ROA – BOPO – Interest Margin on Earning Assets – Assets Utilization – Rate Return on Loans – Interest Margin on Loans
- Faktor Produksi Modal, Capital Resources: Pengertian Jenis Fungsi Manfaat Contoh
- Harga Pokok Penjualan HPP: Pengertian Contoh Soal Rumus Cara Perhitungan
- Cara Menentukan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap: Metoda Garis Lurus, Angka Tahun, Saldo Menurun, Persentase Tetap, Rumus Perhitungan
- Produk Jasa Bank: Pengertian Fungsi Jenis Contoh Transfer, Safe Deposit Box, Inkaso, Collection,
- Mekanisme Inkaso: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting Bank
- Jenis Badan Usaha: Pengertian Tujuan Fungsi Contoh Soal
- Rumus Cara Menghitung Jasa Bank: Pengertian Bunga Simpanan Giro Cek Bilyet:
- Teori Kerahasiaan Bank: Sifat Mutlak Reatif Sanksi Pengecualian Bank
- Kewirausahaan: Pengertian Teori Fungsi, Ciri, Jenis
Daftar Pustaka
- Ismail, 2010, “Manajemen Perbankan – Dari Teori Menuju Aplikasi” Edisi Pertama, Catakan 5, Prenadamedia Group, Jakarta
- Kasmir, 2000, “Manajemen Perbankan”, Edisi Revisi, Cetakan 13, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta.
- Darmawi, Herman, 2011, “Manajemen Perbankan”, Cetakan 4, PT Bumi Aksara, Jakarta.
- Suhardjono, M.K., 2012, “Manajemen Perbankan – Teori dan Aplikasi”, Edisi Kedua, Cetakan 2, BPFE, Yogyakata.
- Taswan, 2010, “Manajemen Perbankan – Konsep Teknik dan Aplikasi”, Edisi Kedua, UPP STIM YKPN Yogyakarta.
- Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
- Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
- Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mekanisme Inkaso: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Pelaku Inkaso Collection, Pelaku Inkaso: Principal Remitting Bank Presenting Bank Drawee Collecting Bank,
- Warkat Warkat Inkaso Financial Documents Warkat – Warkat Keuangan Commercial Documents Warkat – Warkat Perdagangan, Jenis Objek Warkat Inkaso Collection: Inkaso Keluar Masuk Cek Bilyet Giro Wesel Draft / Wesel Travelers Check, Mekanisme Transaksi Inkaso Dalam Luar Negeri,