Warga Negara: Pengertian Asas Ius Sanguinis Soli Apatride Bipatride Multipatride Stelsel Aktif Pasif Prinsip Hak Dan Kewajiban

Pengertian Warga Negara: Warga negara merupakan kata dari Bahasa Inggris yaitu citizen yang artinya warga negara yaitu sesame penduduk serta setanah air. Pada zaman dahulu, istilah warga negara disebut dengan istilah hamba atau kawula negara.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Pengertian warga negara menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.

a). Pengertian Warga Negara Menurut A.S. Hikam:

Warga negara adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri

b). Pengertian Warga Negara Menurut Koerniatmanto

Warga negara adalah anggota dari suatu negara

c). Pengertian Warga Negara Menurut Austin Ranney

Warga negara adalah orang- orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara

d). Pengertian Warga Negara Menurut UUD Negara RI Tahun 1945

UUD  45 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.

e). Pengertian Warga Negara Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia – KBBI,

Warga negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa yang berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.

f). Pengertian Warga Negara Menurut Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka (1) pengertian warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.

Asas Asas Kewarganegaraan

Asas-asas kewarganegaraan adalah sebagai berikut.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Kelahiran

Penentuan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran meliputi dua asas. yaitu berdasar darah/ keturunan, daerah/tempat kelahiran, dan perwarganegaraan.

a). Asas Ius Sanguinis – Asas Hubungan Darah – Keturunan

Asas ius sanguinis atau law of the blood adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

  • Contoh Negara Asas Ius Sanguinis

Contoh negara asas ius sanguinis adalah negara RRC. Jika ada warga negara RRC yang melahirkan anak di lua negeri (tidak di RRC), maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara RRC.

b). Asas Ius Soli – Asas Tempat – Daerah Kelahiran

Asas Ius Soli adalah asas yang menetapkan kewarganegaraan seseorang ditentukan menurut tempat daerah di mana orang tersebut dilahirkan.

  • Contoh Negara Asas Ius Soli

Contoh negara menganut Asas Ius Soli adalah negara Inggris. Apabila ada warga negara dari luar Inggris yang  melahirkan anak di negara Inggris, maka secara otomatis anak tersebut menjadi warga negara Inggris.

Asas Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

a). Asas persamaan hukum

Asas persamaan hukum adalah asas yang memiliki pandangan bahwa suami istri merupakan keluarga yang memiliki ikatan kesatuan yang tidak boleh dipisah sebagai inti dari masyarakat. Oleh karena itu, diusahakan status kewarganegaraan suami istri adalah sama.

b). Asas Persamaan Derajat

Asas persamaan derajat adalah asas yang memiliki pandangan bahwa perkawinan tidak menyebabkan salah satu pihak tunduk secara hukum terhadap yang lain.

Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan status kewarganegaraan sendiri. Dengan demikian, mereka tetap memiliki kewarganegaraan masing-masing sebagaimana sebelum terjadi perkawinan.

Status Kewarganegaraan

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda- beda pada setiap negara dapat menimbulkan masalah status kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah status kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu apatride dan bipatride.

a). Status Kewarganegaraan Apatride Apatride

Apatride adalah status seseorang yang tidak memiliki kewarganegaraan.

Contoh Status Kewarganegaraan Apatride

Contohnya, seorang anak lahir di negara RRC yang menganut asas ius sanguinis, sementara orang tuanya berkewarganegaraan Amerika Serikat yang menganut asas lus soli.

Anak tersebut tidak memperoleh kewarganegaraan dari negara RRC karena bukan keturunan dari orang RRC dan juga tidak berkewarganegaraan AS karena tidak lahir di wilayah AS.

b). Status Kewarganegaraan Bipatride

Bipatride adalah status seseorang yang memiliki dua kewarganegaraan (kewarganegaraan ganda).

Contoh Status Kewarganegaraan Bipatride

Contohnya, seorang anak lahir di Amerika Serikat yang menganut asas ius soli, sementara orang tuanya berkewarganegaraan RRC yang menganut asas ius sanguinis.

Anak tersebut memperoleh dua kewarganegaraan sekaligus, yaitu dia menjadi warga negara AS karena lahir di wilayah AS dan menjadi warga negara RRC karena orang tuanya adalah warga negara RRC.

c). Status Kewarganegaraan Multipatride

Multipatride adalah status untuk orang orang yang memiliki kewarganegaraan banyak (lebih dari dua).

Pewarganegaraan – Naturalisasi

Menurut pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Prinsip Naturalisasi berlaku jika seseorang tidak dapat memenuhi unsur ius soli ataupun ius sanguinis. Orang tersebut akan  memperoleh kewarganegaraan dengan cara pewarganegaraan atau naturalisasi.

Prosedur naturalisasi ini berbeda -beda antara negara satu dengan negara lain. Dalam pewarganegaraan (naturalisasi) ini berlaku dua sifat, yaitu aktif dan pasif.

a). Pewarganegaraan Aktif – Stelsel Aktif

Pewarganegaraan Aktif – Stelsel aktif adalah agar seseorang dapat menjadi warga negara diperlukan tindakan-tindakan hukum tertentu secara aktif. Stelsel aktif dikenal dengan by registration.

Seseorang dapat menggunakan hak opsi untuk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara.

b). Pewarganegaraan Pasif – Stelsel pasif

Pewarganegaraan Pasif – Stelsel pasif adalah seseorang secara otomatis menjadi warga negara tanpa harus melakukan tindakan hukum tertentu. Stelsel pasif dikenal dengan by operation of law.

Jika seseorang tidak mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau diberi atau dijadikan warga negara dari suatu negara maka orang tersebut dapat menggunakan hak repudiasi.

Hak repudiasi adalah hak untuk menolak pemberian status kewarganegaraan.

Pengertian Warga Negara Indonesia

Dalam UUD 1945 Pasal 26  disebutkan tentang warga negara Indonesia adalah sebagai berikut.

a). Warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

b). Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat di Indonesia.

c). Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undangundang.

Asas dan Sistem Kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan adalah pedoman dasar bagi suatu negara untuk menentukan warga negara yang menjadi warga negaranya.

Setiap negara mempunyai kebebasan untuk menentukan asas kewarganegaraan yang hendak dipergunakannya.

Asas kewarganegaraan di negara Indonesia ditegaskan dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut.

a). Asas Ius Sanguinis – Law of the Blood

Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.

b). Asas Ius Soli (Law of the Soil)

Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

c). Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.

d). Asas Keawarganegaraan Ganda

Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia

Prinsip persamaan kedudukan warga negara Indonesia secara eksplisit dinyatakan dalam ketentuan UUD 1945 pasal 27 ayat (1) dan pasal 28 I ayat (2). Berdasarkan ketentuan dalam pasal-pasal UUD 1945 tersebut dapat kita pahami prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia seperti berikut.

a). Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Politik

Hak warga negara Indonesia di bidang politik yaitu hak yang diakui negara dalam kedudukannya sebagai warga negara yang sederajat. Oleh karena itu, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak yang sama di bidang politik.

b). Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Hukum

Jaminan persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang hukum telah ditegaskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1).

Setiap warga negara harus diperlakukan sama di depan atau dalam bidang hukum, tanpa melihat penduduk asli atau bukan, berasal dari golongan terdidik atau rakyat jelata yang buta huruf, golongan menengah ke atas atau kaum papa yang bergumul dengan kemiskinan.

c). Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Ekonomi

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi ekonomi yang disusun berdasarkan pada usaha bersama dengan asas kekeluargaan. Perekonomian Indonesia diharapkan tidak jatuh pada orang tertentu seperti pada orang yang berkuasa.

d). Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Sosial Budaya

Persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya meliputi kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan. Dalam bidang pendidikan, setiap warga negara Indonesia mempunyai hak mendapat pendidikan.

Pemerintah dituntut untuk membiayai pendidikan dasar bagi setiap warga negara Indonesia. Kesamaan hak dalam bidang pendidikan ini tercermin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat (1) hasil amendemen keempat.

e). Persamaan Kedudukan Warga Negara Indonesia dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan

Warga negara Indonesia mempunyai persamaan kedudukan dalam bidang pertahanan dan keamanan. Sistem pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Hak dan Kewajiban Warga Negara

Hak adalah kepentingan yang dilindungi oleh hukum yang memberikan keleluasaan kepada orang untuk melaksanakannya. Hak warga negara Indonesia sebagaimana dalam UUD Negara RI Tahun 1945 adalah sebagai berikut

a). Pasal 27 Ayat (2) UUD Negara RI Tahun 1945

Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”

Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan asas keadilan sosial dan kerakyatan.

b). Pasal 27 Ayat (3) UUD Negara RI Tahun 1945

Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaa negara” Pasal ini menunjukkan warga negara memiliki hak untuk membela negara.

c). Pasal 28 UUD Negara RI Tahun 1945

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.

Pasal ini menunjukkan bahwa warga negara memiliki hak untuk berpendapat berorganisasi.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban adalah pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama orang atau dengan negara.

Kewajiban warga negara terhadap negara berarti beban yang harus dilakukan oleh warga negara untuk negaranya. Adapun beberapa kewajiban warga negara diantaranya adalah

a). Kewajiban menaaati hukum dan pemerintahan.

b). Kewajiban membela negara .

c). Kewajiban dalam upaya pertahanan negara.

Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan tertuang dalam peraturan perundang- undangan sebagai berikut

UU No. 18 Tahun 1981 tentang KUHP,

UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas.

Contoh Hak dan Kewajiban di Bidang Hukum dan Pemerintahan

Contoh hak dan kewajiban di bidang hukum dan pemerintahan yang dimiliki warga negara adalah hak untuk didampingi pembela dalam pemeriksaan di pengadilan, mengajukan banding/ kasasi/ grasi, mendapatkan informasi dari pemerintah, dan kewajiban menaati hukum.

Hak dan Kewajiban di Bidang Politik

Hak dan kewajiban di bidang politik tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut

UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,

UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik,

 UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan

DPRD, dan

UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Contoh Hak dan Kewajiban di Bidang Politik

Contoh hak dan kewajiban di bidang politik adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu, menyatakan pendapat, mendirikan organisasi kemasyarakat dan partai politik, ikut berorganisasi, kewajiban mendaftarkan organisasi atau partai politik yang didirikan, dan menaati aturan dalam menyatakan pendapat.

Hak dan Kewajiban di Bidang Ekonomi

Hak dan kewajiban di bidang ekonomi tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut

UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan peraturan perundangan tentang UMR.

Contoh Hak dan Kewajiban di Bidang Ekonomi

Contoh hak dan kewajiban di bidang ekonomi adalah hak mendapatkan upah dan cuti, kewajiban bekerja di  perusahaan dengan tepat waktu, dan berkewajiban untuk membayar pajak.

Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial Budaya

Hak dan kewajiban di bidang sosial budaya tertuang dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut

UU N0. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Contoh Hak dan Kewajiban di Bidang Sosial Budaya

Contoh hak dan kewajiban di bidang sosial budaya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan, mencantumkan gelar sesuai dengan ilmu yang diperolehnya, mendapat jaminan sosial bagi manula, beribadah sesuai dengan agama dianutnya, berkewajiban mengikuti Pendidikan dasar.

Hak Warga Negara Indonesia

Berdasarkan ketentuan dalam UUD 1945, ada berbagai bentuk hak warga negara Indonesia. Hak-hak warga negara Indonesia tersebut seperti berikut.

a). Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

b). Hak ikut serta dalam pelaksanaan pembelaan negara.

c). Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pikiran dan pendapat dengan lisan atau tulisan.

d). Hak untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

e). Hak untuk ikut serta dalam pelaksanaan pertahanan dan keamanan negara.

f). Hak untuk mendapat pendidikan yang layak

g). Hak kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang ada.

Kewajiban Warga Negara Indonesia

Kewajiban- kewajiban warga negara Indonesia dituangkan dalam UUD 1945. Beberapa kewajiban warga negara Indonesia tersebut seperti berikut.

a). Kewajiban untuk menjunjung tinggi hukum atau peraturan perundang- undangan yang berlaku dan pemerintahan Indonesia.

b). Kewajiban untuk ikut serta membela negara dari segala bentuk ancaman, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.

c). Kewajiban untuk ikut serta mempertahankan keamanan, pesatuan dan kesatuan negara Republik Indonesia.

d). Kewajiban dalam mengikuti pendidikan dasar.

e). Kewajiban untuk membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan oleh negara.

    Ringkasan Rangkuman: Warga negara adalah anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

    Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menjelaskan bahwa kewarganegaraan adalah segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara.

    Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

    Asas kewarganegaraan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terdiri atas:

    Asas ius sanguinis yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan keturunan,

    Asas ius soli yaitu asas kewarganegaraan yang berdasarkan negara tempat kelahiran,

    Asas kewarganegaraan tunggal, serta Asas kewarganegaraan ganda.

    Pihak-pihak yang bisa memperoleh status resmi sebagai warga negara Indonesia adalah: orang- orang bangsa Indonesia asli, dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang- undang menjadi warga negara Indonesia.

    Kewarganegaraan Indonesia dapat diperoleh dengan cara keturunan, kelahiran, pengangkatan anak, pewarganegaraan, melalui perkawinan, dan pernyataan memilih.

    Pewarganegaraan istimewa artinya pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah atas persetujuan DPR kepada warga negara asing dengan alasan demi kepentingan negara atau karena yang bersangkutan telah berjasa kepada negara.

    Prinsip-prinsip kedudukan warga negara Indonesia sebagai berikut.

    Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

    Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan yang tidak bersifat diskriminatif.

    Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang politik tercermin dalam kegiatan pemerintahan. Contohya adalah hak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota salah satu partai atau mendirikan partai politik dan hak setiap warga negara Indonesia untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum,

    Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang hukum tercermin dalam kegiatan pelayanan secara sama di depan atau dalam hukum.

    Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang ekonomi tercermin dalam pemenuhan hak-hak seperti berikut.

    Hak untuk memiliki harta benda. Hak membuka usaha, seperti berdagang dan menjual jasa kegiatan ekonomi lainnya.

    Hak mengadakan perjanjian dagang. Hak menggunakan sumber daya bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sesuai dengan kebutuhan.

    Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang sosial budaya terdiri dari kesamaan hak warga negara dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan keagamaan.

    Persamaan hak warga negara Indonesia dalam bidang pertahanan dan keamanan didasarkan pada kesadaran atas persamaan kedudukan warga negara Indonesia dalam upaya bela negara serta usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia.

    Untuk upaya peningktan persatuan dan kesatuan di antara semua komponen bangsa, kita harus saling menghormati persamaan kedudukan warga negara tanpa membedakan agama, ras, gender, budaya, suku, dan golongan.

     

    error: Content is protected !!