Bangsa Negara: Pengertian Teori Unsur Fungsi Tujuan Sifat Bentuk Negara

Pengertian Bangsa: Bangsa merupakan terjemahan dari kata nation dari bahasa Inggris. Kata nation berasal dari bahasa latin yaitu natio, yang berarti sesuatu telah lahir. Kata natio bermakna keturunan, kelompok orang yang berada dalam satu garis keturunan.

Pengertian Bangsa Menurut Para Ahli – Tokoh

Pengertian bangsa menurut  para ahli atau tokoh-tokoh adalah sebagai berikut.

Pengertian Bangsa Menurut Lothrop Stoddard

Bangsa, nation, natie adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak, bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Ia merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.

Pengertian Bangsa Menurut Ernest Renan

Bangsa adalah kelompok yang memiliki kemauan untuk berada dalam satu himpunan (le desir d’etre ensemble).

Pengertian Bangsa Menurut Ir. Soekarno

Bangsa adalah segerombolan manusia yang besar, keras ia mempunyai keinginan bersatu, le desir d’etre ensemble, keras ia mempunyai character gemeinschaft, persamaan watak, tetapi yang hidup di atas satu wilayah yang nyata satu unit.

Pengertian Bangsa Menurut Otto Bauer

Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan, satu persatuan karakter, watak, di mana karakter atau watak ini tumbuh dan lahir serta terjadi karena adanya persatuan pengalaman.

Pengertian Bangsa Menurut Jalobsen dan Lipman

Bangsa adalah suatu kesatuan budaya – cultural unity dan satu kesatuan politik political unity.

Pengertian Bangsa Menurut Hans Kohn

Bangsa merupakn suatu hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah dan karena itu selalu bergelombang dan tidak pernah membeku.

Unsur – Unsur Bangsa

Unsur unsur terbentuknya suatu bangsa adalah sebagai unsur- unsur objektif dan unsur unsur subjektif.

Unsur Objektif  Bangsa

Unsur objektif adalah unsur yang terjadi karena adanya kesamaan faktor- faktor objektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah itu.

Contoh Unsur Objektif Terbentuknya Bangsa

Contoh unsur objektif adalah kesamaan ras, bahasa, keturunan, adat kebudayaan atau kesamaan agama. Contohnya, bangsa Moro, dan bangsa Kurdi.

Unsur Subjektif Bangsa

Unsur subjektif adalah unsur yang terjadi karena kesamaan faktor- faktor subjektif yang dimiliki oleh persekutuan hidup manusia di wilayah itu.

Contoh Unsur Subjektif Terbentuknya Bangsa

Contoh unsur subjektif adalah unsur yang terjadi karena kesamaan nasib dan kesamaan cita- cita. Meskipun mereka berbeda latar belakangnya, tetapi karena memiliki nasib yang sama maka mereka bersedia bersatu sebagai satu bangsa, misal bangsa Indonesia.

Pengertian Negara

Istilah negara dalam bahasa asing adalah de staat (Belanda), state (Inggris), dan Le’etat (Prancis). Kata -kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap.

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Berbagai pengertian negara menurut para ahli dintaranya adalah sebagai berikut.

a). Pengertian Negara Menurut Aristoteles,

Negara – polis adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaikbaiknya.

b). Pengertian Negara Menurut Jean Bodin,

Negara adalah persekutuan dari berbagai keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh atau dari suatu lembaga yang berdaulat.

c). Pengertian Negara Menurut Marsilius,

Negara adalah suatu badan atau organisme yang mempunyai dasar-dasar hidup dan mempunyai tujuan tertinggi, yaitu menyelenggarakan dan mempertahankan perdamaian.

d). Pengertian Negara Menurut Franz Magnis-Suseno:

Negara adalah satu kesatuan masyarakat politik. Fungsinya ialah membuat, menerapkan, serta menjamin berlakunya norma kelakuan untuk seluruh masyarakat.

e). Pengertian Negara Menurut Hans Kelsen:

Negara adalah suatu susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa (dalam Rudolf Aladar,

f). Pengertian Negara Menurut Legemann

Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaannya mengatur serta menyelenggarakan sesuatu masyarakat.

g). Pengertian Negara Menurut Prof. Miriam Budiardjo:

Negara adalah organisasi dalam dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah serta ditaati oleh rakyatnya

Unsur – Unsur Negara

Unsur-unsur negara adalah bagian yang penting untuk membentuk suatu negara, sehingga negara memiliki pengertian yang utuh. Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak sempurnalah negara itu.

Berdasarkan konvensi terdapat empat unsur negara yang secara garis besar dikelompokkan menjadi dua yaitu Unsur konstitutif negara dan unsur deklaratif.

a). Unsur Konstitutif Negara

Unsur konstitutif adalah unsur pembentuk yang mutlak ada untuk terjadinya negara, Unsur konstitutif negara mencakup wilayah yang meliputi rakyat atau masyarakat, darat, udara, perairan, serta pemerintahan yang berdaulat.

  • Wilayah Negara

Wilayah ialah bagian tertentu dari permukaan bumi di mana penduduk suatu negara bertempat tinggal secara tetap.

  • Penduduk Negara

Penduduk suatu negara digolongkan menjadi dua, yaitu warga negara dan orang asing. Warga negara ialah orang orang yang memiliki kedudukan resmi sebagai anggota penuh suatu negara.

  • Kedaulatan Negara

Kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi dalam suatu negara untuk membuat suatu undang- undang serta melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia, termasuk dengan paksaan.

  • Pemerintah Berdaulat

Setiap negara mempunyai pemerintah yang berwenang untuk merumuskan serta melaksanakan berbagai keputusan yang mengikat seluruh penduduk di dalam wilayahnya.

Unsur- Unsur Deklaratif Negara

Unsur deklaratif adalah unsur yang sifatnya penyataan dan bersifat melengkapi unsur konstitutif.

Unsur-unsur deklaratif mencakup tujuan negara, undang -undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure ataupun secara de facto, serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Jenis Pengakuan Negara

Macam-macam bentuk pengakuan terhdap suatu negara ialah sebagai berikut.

a). Pengakuan De Facto

Pengakuan de facto adalah pengakuan menurut kenyataan. Suatu negara diakui karena memang secara nyata telah memenuhi unsur- unsurnya sebagai negara.

b). Pengakuan De Jure

Pengakuan de jure, artinya pengakuan berdasarkan hukum. Dalam hal ini, suatu negara diakui secara formal memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh hukum internasional untuk dapat berpartisipasi aktif dalam tata pergaulan internasional.

Sifat Negara

Adapun negara mempunyai sifat sifat sifat seperti berikut.

a). Sifat Memaksa,

Memaksa merupakan sifat yang dimiliki negara untuk memaksa secara fisik secara sah yang tujuannya agar peraturan perundang undangan ditaati, seingga ketertiban dalam masyarakat tercapai, serta anarki (kekacauan) alam masyarakat dapat dicegah.

Alat pemaksanya seperti polisi, tentara, dan berbagai persenjataan lainnya. Contohnya, setiap warga negara harus membayar pajak. Orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau harta miliknya disita, bahkan dapat dikenakan hukuman kurungan.

b). Monopoli,

Monopoli merupakan sifat yang dimiliki negara yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu sesuai dengan tujuan bersama dari masyarakat. Contohnya, menjatuhkan hukuman kepada setiap warga negara yang melanggar peraturan,.

c). Mencakup Semua,

Mencakup semuanya artinya setiap peraturan perundang- undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali

Fungsi Negara

Negara dengan alat perlengkapannya berusaha untuk melayani segala keperluan warga negaranya, baik yang ada di dalam maupun di luar negeri. Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.

a). Fungsi Diplomatik Negara – Diplomatic

Fungsi diplomatik (diplomatic) adalah fungsi negara yang bertugas untuk mengadakan diplomasi- diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.

b). Fungsi Pertahanan Negara – Defencie

Fungsi pertahanan (defencie) adalah fungsi negara yang bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.

c). Fungsi Penyediaan Negara – Financie

Fungsi penyediaan (financie) fungsi negara bertugas untuk menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.

d). Fungsi Keadilian Negara – Justicie

Fungsi keadilan (justicie) adalah fungsi negara yang  bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.

e). Fungsi Pengawasan Negara – Policie

Fungsi pengawasan (policie) adalah fungsi negara yang bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.

Tujuan Negara

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya.  Tujuan negara secara umum ditetapkan dalam konstitusi hukum dasar negara.

a). Tujuan Negara Menurut Plato

Tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sosial.

b). Tujuan Negara Menurut Roger H. Soltau

Tujuan negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengungkapkan daya cipta yang sebebas-bebasnya.

c). Tujuan Negara Menurut Harold J. Laski

Tujuan negara adalah menciptakan keadaan yang di dalamnya, rakyat dapat mencapai keinginankeinginannya secara maksimal.

d). Tujuan Negara Menurut Aristoteles

Tujuan dari negara adalah kesempurnaan warganya yang berdasarkan atas keadilan. Keadilan memerintah harus menjelma di dalam negara, dan hukum berfungsi memberi kepada setiap manusia apa sebenarnya yang berhak ia terima.

e). Tujuan Negara Menurut Socrates

Tujuan negara adalah untuk menciptakan hukum, yang harus dilakukan oleh para pemimpin, atau para penguasa yang dipilah secara saksama oleh rakyat.

f). Tujuan Negara Menurut John Locke

Tujuan negara adalah untuk memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak azasi manusia.yang tertuang dalam perjanjian masyarakat.

g). Tujuan Negara Menurut Niccollo Machiavelli

Tujuan negara adalah untuk mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan dan ketentraman.

Asal Mula Terjadinya Negara

Proses terjadinya negara dibedakan menjadi dua, yaitu proses primer dan sekunder.

a). Negara Secara Primer

Negara secara primer adalah negara yang asal mula terjadinya diawali dengan adanya keluarga yang memiliki kebutuhan masing- masing. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, mereka harus berhubungan dengan orang lain.

b). Negara Secara Sekunder

Negara secara sekunder adalah negara yang proses terjadinya tidak membicarakan bagaimana negara yang pertama lahir, tetapi bagaimana lahirnya negara baru.

Menurut terjadinya negara secara sekunder, suatu kelompok dapat dikatakan sebagai negara apabila telah mendapatkan pengakuan negara lain.

Teori Terbentuknya Negara – Teoritis

Pendekatan teoretis dilakukan karena sulit mendapatkan bukti-bukti sejarah.

Teori tentang asal mula terbentuknya negara dengan pendekatan teoritis diantaranya adalah sebagai berikut

Teori Hukum Alam – Negara

Teori hukum alam menyatakan bahwa negara adalah sesuatu yang alamiah. Artinya Negara terjadi secara alamiah dengan bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnya.

  • Tokoh Teori Hukum Alam – Negara

Tokoh- tokoh Penganut teori Teori Hukum Alam adalah Plato dan Aristoteles, Agustinus, dan Thomas Aquino.

Teori Ketuhanan -Teokrasi – Negara

Teori ketuhanan memiliki pengertian bahwa segala sesuatu terjadi atas kehendak Tuhan. Demikian juga negara terjadi atas kehendak Tuhan. Bukti nyata teori ini dapat dilihat dalam kalimat ”by the Greece of God” pada undang-undang dasar suatu negara.

Teori ketuhanan dikenal sebagai doktrin teokrasi asal mula negara. Pada abad pertengahan, teori ketuhanan dipakai untuk membenarkan kekuasaan raja yang mutlak.

Berdasarkan teori ketuhanan, raja bertakhta karena kehendak Tuhan. Kekuasaan dan hak-hak raja untuk memerintah dan bertakhta berasal dari Tuhan.

  • Tokoh Teori Ketuhanan -Teokrasi – Negara

Penganut teori ketuhuanan diantaranya adalah Agustinus, F.J. Stahl, Thomas Aquinas, Ludwig Von Halfer, serta F. Hegel, Haller, Kranenburg

Teori Kekuasaan – Negara

Teori kekuasaan menyatakan bahwa negara terjadi atas dasar kekuasaan. Kekuasaan berarti perjuangan hidup yang terkuat memaksakan kemauannya kepada yang lemah.

Negara terbentuk karena orang-orang kuat menaklukkan orang-orang lemah. Untuk dapat menguasai orang-orang lemah, maka didirikanlah organisasi, yaitu negara.

Teori kekuasaan dikelompokkan menjadi dua, yaitu kekuasaan fisik dan kekuasaan ekonomi.

  • Tokoh Teori Kekuasaan – Negara

Penganut teori ini adalah Harold J. Laski, Leon Duguit, Karl Marx, Oppenheiner, dan Koelikles, Frederick Engels,

Teori Perjanjian – Masyarakat

Teori perjanjian menyatakan bahwa kehidupan manusia dipisahkan dalam dua zaman, yakni zaman sebelum ada negara serta zaman sesudahnya. Keadaan tidak bernegara (pranegara) disebut keadaan alamiah.

Menurut teori perjanjian, negara terbentuk karena adanya perjanjian masyarakat atau kontrak sosial. Negara dibentuk melalui suatu perjanjian di mana individu-individu merupakan pesertanya.

  • Tokoh Teori Perjanjian – Negara

Tokoh pelopor – penganut  teori perjanjian diantaanya  adalah Plato, Aristoteles, Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau, Montesquieu.

Teori Kedaulatan – Negara

Teori kedaulatan terdiri dari teori kedaulatan negara dan teori kedaulatan hukum,

Teori Kedaulatan Negara,

Teori kedaulatan negara menyatakan bahwa negara memegang kekuasaan tertinggi untuk menciptakan hukum demi mengatur kepentingan rakyat.

  • Tokoh Penganut Teori Kedauatan Negara

Penganut teori ini adalah Paul Laband dan Jellinek.

Teori Kedaulatan Hukum,

Teori kedaulatan hukum menyatakan bahwa hukum memegang peranan tertinggi dan kedudukannya lebih tinggi dari negara.

  • Tokoh Penganut Teori Kedauata Hukum

Tokoh Penganut teori kedaulatan hukum  adalah Krabbe.

Terbentuknya Negara Secara Faktual

Negara yang terbentuk berdasar pada kenyataan atau fakta empiris disebut terjadinya negara menurut pendekatan faktual. Secara faktual, negara dapat terjadi karena peristiwa-peristiwa berikut.

a). Negara Penaklukan – Occopatie,

Penaklukan atau occopatie berarti suatu daerah yang tidak dimiliki seseorang atau bangsa, kemudian diambil alih dan didirikan negara di wilayah itu.

Contoh Negara Penaklukan

Contoh Negara yang terbentuk dengan penaklukan adalah Liberia yang merupakan daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang telah dimerdekakan orang Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.

b). Negara Peleburan (Fusi)

Negara Peleburan (fusi) adalah suatu penggabungan dua atau lebih negara menjadi negara baru.

Contoh Negara Peleburan

Contoh negara yang terbentuk dengan peleburan adalah Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi negara Jerman.

c). Negara Pemecahan

Negara pemecahan adalah terbentuknya negara-negara baru akibat terpecahnya negara lama sehingga negara sebelumnya menjadi tidak ada lagi.

Contoh Negara Pemecahan

Negara pemecahan contohnya adalah  Yugoslavia terpecah menjadi negara Serbia, Bosnia, dan Montenegro; Uni Soviet terpecah menjadi banyak negara baru; Cekoslovakia terpecah menjadi negara Ceko dan Slovakia.

d). Negara Pemisahan Diri

Negara pemisahan diri adalah memisahnya suatu bagian wilayah negara, kemudian terbentuk negara baru. Pemisahan berbeda dengan pemecahan, artinya negara lama masih ada.

Contoh Negara Pemisahan Diri

Contoh negara pemisahan diri adalah wilayah India yang memisahkan diri menjadi negara Pakistan dan Bangladesh.

e). Negara Perjuangan

Negara Perjuangan merupakan hasil dari rakyat suatu wilayah yang umumnya dijajah negara lain, kemudian memerdekakan diri.

Contoh Negara Perjuangan

Negara perjuangan contohnya adalah Indonesia yang melakukan perjuangan revolusi sehingga mampu membentuk negara merdeka. Kebanyakan negara Asia Afrika yang merdeka setelah Perang Dunia II adalah hasil perjuangan rakyatnya.

f). Negara Penyerahan

Negara penyerahan atau pemberian adalah pemberian kemerdekaan kepada suatu koloni oleh negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya.

Contoh Negara Penerahan

Contoh negara penyerahan adalah: Contohnya, Kongo dimerdekakan oleh Prancis.

g). Negara Pendudukan

Negara pendudukan adalah pendudukan terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan.

Contoh Negara Pendudukan

Contoh negara pendudukan adalah Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni. Penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901 oleh Inggris.

Bentuk Bentuk  Negara

Bentuk- bentuk negara yang dikenal sampai saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu negara konfederasi, kesatuan, dan federal. Meskipun demikian, bentuk negara konfederasi jarang diterapkan di dalam bentuk- bentuk negara pada masa kini.

Negara Berbentuk Kesatuan

Negara kesatuan Negara yang merdeka serta berdaulat di mana di seluruh wilayah negara yang berkuasa hanyalah satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah disebut dengan negara kesatuan.

Pada negara kesatuan pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi dan memiliki kekuasaan penuh dalam  menjalani pemerintahan sehari- hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan- satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, pemerintah daerah atau provinsi).

Contoh Negara Kesatuan

Contoh Negara Kesatuan adalah Republik Rakyat Cina. Pemerintahan di negara ini berpaham sentralistik, di mana pemerintah pusat yang dikuasai Partai Komunis Cina mengatur semua yang berkaitan dengan pemerintahan.

Negara Berbentuk Konfederasi

Konfederasi adalah negara yang terdiri atas persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut di antaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam konfederasi tersebut.

Contoh Negara Konfederasi

Contoh Negara Konfederasi. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Soekarno. Malaysia dan Singapura mendirikan konfederasi lebih karena alasan pertahanan .

Bentuk Negara Serikat/Federasi

Negara serikat ialah negara yang susunan negaranya jamak, terdiri dari negara-negara bagian. Urusan negara dibagi menjadi dua, yaitu yang secara terperinci (limitatif) diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers) serta sisanya menjadi urusan negara bagian.

Dalam hal ini ada serikat negara (konfederasi) dan negara serikat (federasi). G. Jellinek membedakannya berdasarkan kriteria di manakah letak kedaulatan itu. Jika terletak pada negara-negara bagiannya, maka itu merupakan serikat negara.

Akan tetapi, jika terletak pada gabungannya, maka itu merupakan negara serikat. Sementara, Kranenburg membedakannya berdasarkan kriteria dapat atau tidaknya pemerintah gabungan itu membuat peraturan- peraturan hukum yang langsung mengikat atau berlaku terhadap warga negara dari negara- negara bagiannya. Jika ya, maka itu adalah negara serikat. Jika tidak, maka itu adalah serikat negara.

Contoh Negara Serikat – Ferderasi

Contoh Negara dengan bentuk serikat atau disebut juga negara federasi adalah Amerika Serikat. Pemerintah pusat di Amerika Serikat hanya mengatur masalah-masalah yang berkaitan dengan militer dan urusan- urusan yang berkaitan dengan hubungan luar negeri.Adapun kekuasaan sisanya diberikan kepada tiap- tiap negara bagian.

Negara Berbentuk Uni

Disebut uni apabila dua negara atau lebih yang masing- masing merdeka dan berdaulat hanya mempunyai satu kepala negara yang sama. Uni dibedakan menjadi dua kategori, yaitu uni riel dan uni peronal.

Negara Uni Riel

Uni riel (uni nyata), yaitu jika negara- negara tersebut mempunyai alat untuk mengurus kepentingan bersama,

Contoh Negara Uni Riel

Contoh negara uni riel adalah seperti Uni Austria- Hongaria tahun 1857–1918 dan Uni Swedia-Norwegia tahun 1815–1905;

Negara Uni Personal

Uni personal, yaitu jika mempunyai kepala negara yang sama.

Contoh Negara Uni Personal

Uni Belanda-Luxemburg tahun 1839–1890 dan Uni Inggris- Skotlandia tahun 1603–1707.

Negara Uni Generalis

Negara bentuk uni generalis dapat terbentuk apabila gabungan negara tersebut tidak mempunyai alat perlengkapan bersama. Terbentuknya negara ini bertujuan untuk bekerja sama dalam hubungan luar negeri

Contoh Negara Uni Generalis

Bentuk ini dapat terbentuk setelah ada kesepakatan melalui perjanjian. Contohnya, Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar.

Bentuk Negara Dominion

Negara -negara yang pada awalnya merupakan bekas jajahan Inggris, kemudian setelah negara negara tersebut merdeka dan berdaulat tetap mengakui raja atau ratu Inggris sebagai pemimpin negara dan lambang persatuan mereka, membentuk semacam organisasi yang dinamakan British Commonwealth of Nations.

Contoh Negara Dominion

Contoh Negara Dominion. Negara negara ini bebas keluar dari ikatan bersama itu serta berhak mengurus politik dalam dan luar negerinya sendiri. Termasuk dalam kelompok negara ini adalah Kanada, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, India, Kepulauan Polynesia, dan Malaysia.

Negara Koloni atau Jajahan

Negara koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah. Hampir semua hal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah.

Contoh Negara Koloni/ Penjajahan

Contoh Negara Koloni/ Penjajahan. Oleh karena terjajah, daerah atau negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri. Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Contohnya, negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Belanda.

Bentuk Negara Protektorat

Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Dalam hal ini negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat. Oleh karena itu, hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang melindunginya.

Negara protektorat dibedakan menjadi dua macam, yaitu protektorat kolonial dan internasional.

Negara Protektorat Kolonial

Dalam negara protektorat kolonial, urusan hubungan luar negeri, pertahanan, dan urusan dalam negeri yang penting diserahkan kepada negara pelindung.

Contoh Negara Protektorat Kolonial

Contoh negara  protektorat kolonila adalah Brunei Darussalam sebelum merdeka adalah negara protektorat Inggris.

Negara Protektorat Internasional

Negara protektorat merupakan subjek hukum internasional.

Contoh Negara Protektorat Internasional

Contoh negara protektorat international adalah Mesir sebagai negara protektorat Turki (1917), Zanzibar sebagai neagra protektorat Inggris (1890), dan Albania sebagai negara protektorat Italia (1936).

Daftar Pustaka,

error: Content is protected !!