Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.
Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
Berdasarkan Undang Undang Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Arti dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan pada rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih mencukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.
Syarat Sarana Cara Penarikan Simpanan Giro
Penarikan dana yang di simpanan atau dalam rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Jika penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah menggunakan cek, sedangkan bila penarikannya non tunai, maka sarana yang pakai adalah bilyet giro.
a). Cek, Cheque
Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.
Bank harus membayarkan kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan.
Cek bisa memiliki atau mencantumkan nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut.
Jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri.
Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan.
Jenis Jenis Cek
Beberapa jenis cek adalah
a). Cek Atas Nama
Cek Atas Nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Ardra sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama.
b). Cek Atas Unjuk
Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak tertulis atas nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.
c). Cek Silang.
Cek Silang adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai. Cek ini diberi silang agar fungsi cek berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.
d). Cek Mundur
Cek Mundur adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 10 Juli 2020 tapi tertulis tanggal 20 Juli 2020.
e). Cek Kosong atau Blank Cheque
Cek Kosong atau Blank Cheque adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro. Tidak tersedia dana bisa saja dana yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi perintah penarikan yang tertulis dalam cek.
Syarat Formal Cek Penarikan Simpanan Giro
Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral adalah
1). Pada dokumen cek terdapat tulisan “CEK”
2). Berisi perintah yang jelas dan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu
3). Nama dan tempat bank yang harus membayar atau tertarik
4). Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
5). tanda tangan penarik.
Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank diantaranya adalah
1). Tersedianya dana
2). Materai yang cukup
3). Jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek
4). Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama
5). Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)
6). Tanda tangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)
7). Tidak diblokir pihak berwenang
8). Resi cek sudah kembali
9). Endorsment cek sempurna
10). Rekening masih aktif
Bilyet Giro BG
Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana atau uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau bank yang berbeda.
Syarat Formal Bilyet Giro Penarikan Simpanan Giro
Syarat-syarat yang berlaku untuk Bilyet giro BG agar dapat memindahbukukan dapat dilakukan diantaranya adalah
1). Pada dokumen bilyet ada Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.
2). Berisi perintah yang jelas dan tidak bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan
3). Nama dan tempat bank yang harus membayar atau tertarik
4). Nama penerima dana dan nomor rekening
5). Nama bank penerima dana
6). Jumlah dana dalam angka dan huruf
7). Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan
8). Tanda tangan dan atau cap perusahaan.
Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :
1). Masa berlakunya Bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya
2). Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif
3). Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan
4). Dan persyaratn lainnya.
Contoh Soal Rumus Cara Menghitung Jasa Giro
Dana yang didepositkan dalam rekening giro akan mendapatkan keuntungan sebagai balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya nilai bunga atas jasa giro yang diterima dihitung dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan atau menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian.
Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ardra selama bulan Juni 2020 dapat dilihat pada tabel berikut
Pertanyaan:
Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ardra selama bulan Juni jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 10 % pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.
Keterangan:
- Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
- Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
- Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet)
- Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit)
- Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)
Menghitung Bunga Dengan Saldo Terendah
Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp 16 juta yaitu saldo pada tanggal 8 Juni.
Maka perhitungan bunga pada bulan Juni adalah:
Bunga = S x SB x (T/12)
S = saldo terendah
T = waktu perhitungan Bunga adalah 1 bulan
SB = Suku bunga 10%
Bunga = Rp 12 Juta x 10% x (1/12)
Bunga = Rp 100.000
Menghitung Bunga Dengan Saldo Terendah Setelah Pajak
Pajak bunga = 15%
Pajak = 100.000 x 15%
Pajak = Rp 15.000
jadi bunga bersih yang diterima oleh tuan Ardra adalah
Bunga Bersih = 100.000 – 15.000
Bunga Bersih = 85.000 rupiah
Bunga bersih setelah yang diterima Tn Ardra adalah 85 ribu rupiah.
Menghitung Saldo Rata – Rata Simpanan Rekening Giro
Saldo rata rata dihitung dengan menjumlahkan saldo selama bulan Juni, kemudian dibagi dengan total transaksi pada bulan Juni.
Total Saldo = Rp 240 juta
Jumlah Transaksi = 8
Saldo Rata Rata = Total Saldo/Jumlah Transaksi
Saldo Rata Rata = 240/8
Saldo Rata Rata = Rp 30 juta
Menghitung Bunga Dengan Saldo Rata-Rata
Suku bunga = 10%
Bunga = Rp 30 juta x 10% x (1/12)
Bunga = Rp 250.000
Menghitung Bunga Dengan Saldo Rata-Rata Setelah Pajak
Pajak bunga = 15%
Pajak Bunga = Rp 250.000 x 15%
Pajak Bunga = Rp 37.500
Sehingga Bunga Bersih yang diterima adalah
Bunga Bersih
= 250.000 – 37.500
= 212.500 rupiah
Sehingga bunga bersih setelah pajak adalah Rp 212.500
Contoh Cek Untuk Penarikan Simpanan Giro
Contoh Bilyet Untuk Penarikan Simpanan Giro
- Unsur Unsur Kredit: Pengertian –Kreditor – Debitur – Kepercayaan – Kesepakatan – Jangka Waktu – Risiko – Balas Jasa
- Cara Menentukan Biaya Penyusutan Aktiva Tetap: Metoda Garis Lurus, Angka Tahun, Saldo Menurun, Persentase Tetap, Rumus Perhitungan
- Jenis Badan Usaha: Pengertian Tujuan Fungsi Contoh Soal
- Badan Usaha Milik Negara Daerah BUMN BUMD: Pengertian, Peran Fungsi, Bentuk, Jenis Ciri Contoh
- 30+ Contoh Soal Ujian Jawaban: Saham Obligasi Reksadana – Pasar Perdana Sekunder Emiten Deviden Bursa Efek Capital Gain Loss
- Mekanisme Inkaso: Pengertian Tujuan Fungsi Jenis Warkat Principal Remitting Presenting Drawee Collecting Bank
- Investasi: Tujuan Jenis Contoh Risiko Instrumen Investasi Riil Finansial Direct Investing Indirect Investing
- Analisis Pemberian Kredit Bank: Pengertian Prinsip 5C 7P 3R Jenis Contoh
- Rumus Cara Menentukan Harga Saham: Teoritis Wajar Intrinsik, Pengertian Contoh Soal Perhitungan,
- Perhitungan Eksposur Nilai Tukar Akuntansi Transaksi Operasi Pengertian Contoh Soal,
Daftar Pustaka:
- Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
- Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
- Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Rangkuman Ringkasan Simpanan Giro: Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.
- Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.