Leasing Sewa Guna Usaha: Leasing Finance Lease – Operating Lease – Independent Leasing – Captive Lessor – Lease Broker

Pengertian Leasing. Pergertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Pengertian Menurut Kepmenkeu RI No. 1169/KMK.01/1991,

Menurut Kepmenkeu RI No. 1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha, Pasal 1 huruf a, leasing diartikan sebagai suatu kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk dipergunakan oleh lessee selama jangka waktu berdasarkan pemabayan secara berkala.

Pengertian Leasing Sewa Guna Leasing Menurut Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. Kep- 122/MK/IV/2/1974, 32/M/SK/2/1974, 30/Kpb/I/1974 tertanggal 7 Februari 1974.

Leasing Adalah Setiap Kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran -pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama.

Pengertian Leasing Sewa Guna Leasing Menurut Latumerissa

Menurut Latumerissa Sewa guna usaha – leasing adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lesse (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembiayaan sewa untuk jangka waktu tertentu.

Pengertian Leasing Sewa Guna Leasing Menurut Financial accounting standard board (FASB-13)

Menurut Financial accounting standard board (FASB-13): Sewa guna usaha adalah suatu perjanjian penyediaan barang -barang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.

Pengertian Leasing Sewa Guna Leasing Menurut The International Accounting Atandard (IAS-17)

Menurut The international accounting standard (IAS-17) A lease as an agreement where by the lessor conveys to the lessee in return for rent the right to use an assets for an agreed period of time.

Pengertian Leasing Sewa Guna Leasing Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006,

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan, sewa guna usaha adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

Unsur-unsur Leasing

Berdasarkan pengertian atau definisi- definisi tersebut maka dapat disimpulkan beberapa unsur yang harus terdapat dalam leasing yaitu :

a). Lessor yaitu pihak yang menyediakan barang -barang modal untuk lessee, merupakan perusahaan pembiayaan yang mendapat izin dari Departemen Keuangan;

b). Lessee yaitu pihak yang mendapatkan pembiayaan dari lessor atau pihak-pihak yang membutuhkan/memakai barang-barang modal.

c). Objek leasing yaitu barang-barang yang menjadi objek perjanjian leasing yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi tinggi hingga teknologi menengah ataupun keperluan kantor.

d). Pembayaran uang sewa yaitu secara berkala dalam jangka waktu tertentu yang bisa dilakukan setiap bulan, setiap kuartal, atau setiap setengah tahun sekali.

e). Nilai sisa (residual value) yang ditentukan sebelum kontrak dimulai.

f). Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa leasing, yang dalam hal ini lessee mempunyai hak untuk menentukan apakah ia ingin membeli barang tersebut dengan harga sebesar nilai sisa atau mengembalikan pada lessor.

g). Lease Term adalah suatu periode perjanjian leasing.

Kegiatan Utama Perusahaan Leasing Sewa Guna,

Kegiatan utama perusahaan leasing sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang- barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pihak leasing membiayai keinginan nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Barang modal seperti mesin pabrik atau peralatan kantor yang dibutuhkan oleh Nasabah dapat diperoleh dengan cara sewa atau kredit pada perusahaan leasing.

Dasar Hukum Sewa Guna Leasing,

Kegiatan usaha sewa guna diatur dalam beberapa  keputusan Menteri dan keputusan presiden seperti berikut:

1). Di Indonesia kegiatan usaha leasing diperbolehkan dengan merujuk keputusan bersama antara Menteri keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan tentang Perinzinan Usaha Leasing pada tahun 1974.

2). Keppres RI No.61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan,

3).. SKB tiga Menteri yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan No.Kep- 22/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974 Tentang Perizinan Usaha Leasing.

4). Keputusan Menteri Keuangan RI No.1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

5). Keputusan Menteri Keuangan RI No.634/KMK.013/1990 Tentang Pengadaan Barang Modal Berfasilitas Melalui Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing).

6). Keputusan Menteri Keuangan RI No.1251/KMK.013/1988 Tentang Ketentuan dan Tata cara Pelasanaan Lembaga Pembiayaan.

7). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/Pojk.05/2014 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan

8). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan

9). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/Pojk.05/2014 Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan

10). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/Pojk.05/2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah

Keuntungan Sewa Guna – Leasing,

Keuntungan- keuntungan yang diperoleh dari system pembiayaan Leasing antara lain sebagai berikut :

1). Sangat Fleksibel, kontrak dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan,

2). Tidak memerlukan jaminan.

3). Capital saving atau tidak membutuhkan dana yang besar,

4). Cepat dalam pelayanan.

5). Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional,

6). Digunakan sebagai pelindung terhadap inflasi, dapat menahan pengaruh inflasi

7). Adanya hak opsi bagi lessee pada akhir masa lease.

8). Adanya kepastian hukum

9). Terkadang merupakan satu -satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi perusahaan ekonomi lemah.

Kekurangan Leasing – Sewa Guna Usaha,

Sistem sewa guna usaha juga memiliki beberapa kerugian antara lain :

1). Hak kepemilikan barang hanya akan berpindah apabila kewajiban lease telah diselesaikan dan hak opsi digunakan.

2). Jika terjadi pembatalan perjanjian sewa guna usaha, maka kemungkinan biaya yang ditimbulkan cukup besar.

3). Barang modal yang diperoleh tidak dapat dijadikan untuk memperoleh kredit.

4). Resiko yang melekat pada peralatan atau barang modal itu sendiri.

5). Adanya fluktuasi bunga menimbulkan resiko bunga bagi perusahaan sewa guna usaha.

Jenis – Jenis Pembiayaan Sewa Guna – Leasing,

Secara umum tehnik pembiayaan leasing berdasarkan hak opsi dapat dibagi dalam dua katagori yaitu:

1).  Finance Lease – Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi,

Metoda finance lease disebut juga dengan fill pay out leasing yang artinya suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee.

Finance Lease merupakan suatu bentuk cara pembiayaan, lessor yang mendapatkan hak milik atas barang yang disewakan menyerahkan kepada lessee untuk dipakai selama jangka waktu yang sama dengan masa kegunaan barang tersebut.

Ciri Ciri Sewa Guna Usaha Hak Opsi,

Ciri utama sewa guna usaha dengan hak opsi yaitu pada akhir kontrak, lessee mempunyai hak pilih untuk membeli barang modal sesaui dengan nilai sisa (residual value) yang disepakati, atau mengembalikannya, memperpanjang masa kontrak sesuai dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama.

2). Operating Lease – Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, 

Ciri utama leasing jenis ini adalah lessee hanya berhak menggunkan barang modal selama jangka waktu kontrak tanpa hak opsi setelah masa kontrak berakhir.

Pihak lessor hanya menyediakan barag modal untuk disewakan kepada lessee dengan harapan setelah kontrak berakhir, lessor memperoleh keuntungan dari penjualan barang modal tersebut.

Tujuan Operating Leasing,

Adapun tujuan dari operating lease ini ialah menjual barang modal itu apabila kelak telah habis jangka waktu perjanjian lease, sehingga untuk ini diberikan syarat-syarat yang lebih ringan atau lunak.

Jenis – Jenis Perusahaan Leasing, Sewa Guna Usaha.

Berdasarkan pada kegiatan usahanya Perusahaan leasing dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

1). Independent Leasing.

Independent Leasing merupakan jenis perusahaan yang berdiri sendiri. Perusahaan jenis ini dapat sekaligus sebagai supplier atau pembeli barang – barang modal dari supplier lain untuk di-lease-kan.

2). Captive Lessor.

Captive Lessor merupakan jenis perusahaan yang bertindak sebagai produsen atau supplier yang mendirikan perusahaan leasing. Perusahaan ini me-lease-kan barang- barang milik perusahaan itu sendiri. Tujuan yang ingin dicapai adalah mendapatkan peningkatan penjualan untuk mengurangi stock barang di gudang atau di toko.

3). Lease Broker.

Lease Broker merupakan perusahaan yang kerjanya hanya mempertemukan keinginan lessee (atau nasabah pemohon leasing) untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor (atau perusahaan pemberi leasing) untuk di –lease– kan. Lease broker bertindak sebagai perantara antara pihak lessor dengan lessee.

Biaya – Biaya Sewa Usaha Guna Leasing,

Biaya biaya yang dikenakan terhadap nasabah akan mempengaruhi keuntungan yang diterima oleh perusahaan leasing.

Adapun biaya-biaya yang di bebankan kepada lessee terdiri dari :

1). Biaya administrasi dengan nilai yang hitung per tahun.

2). Biaya materai untuk surat perjanjian

3). Biaya bunga terhadap barang yang dileasekan

4). Premi asuransi yang disetor kepada pihak asuransi.

Jenis Mekanisme Transaksi Anjak Piutang: Discount Fee – Service – Charge - Full Service - Bulk – Maturity - Finance Factoring - Recourse Without Non Recourse

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang.  Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan ...

Jenis Obligasi Pengertian Kelebihan Kekurangan Contoh

Pengertian dan Contoh Obligasi. Oblogasi atau biasa disebut bond adalah surat utang jangka panjang yang memiliki kewajiban membayar bunga pinjaman secara...

Leasing Sewa Guna Usaha: Leasing Finance Lease - Operating Lease - Independent Leasing - Captive Lessor - Lease Broker

Pengertian Leasing.  Pergertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak...

Modal Ventura: Jenis Ciri Equity Financing - Direct Investment - Semi Equity Financing - Obligasi Konversi - Indirect Investment

Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pernyertaan modal ke dalam usatu perusahaan yang menerima...

Otoritas Jasa Keuangan OJK: Fungsi, Tujuan, Tugas, Misi, Landasan Filosofis Yuridis.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga...

Wewenang Dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah, yang mempunyai...

Daftar Pustaka:

  1. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  2. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  3. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  4. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  5. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  6. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  7. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  8. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  9. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.

=====Versi Lama =====

Pengertian Leasing. Pergertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak lessor menyediakan barang dengan hak penggunaan oleh lessee dengan imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

Kegiatan utama perusahaan leasing sewa guna usaha adalah bergerak dibidang pembiayaan untuk keperluan barang- barang modal yang diinginkan oleh nasabah. Pihak leasing membiayai keinginan nasabah sesuai dengan kesepakatan.

Barang modal seperti mesin pabrik atau peralatan kantor yang dibutuhkan oleh Nasabah dapat diperoleh dengan cara sewa atau kredit pada perusahaan leasing.

Di Indonesia kegiatan usaha leasing diperbolehkan dengan merujuk keputusan bersama antara Menteri keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan tentang Perinzinan Usaha Leasing pada tahun 1974.

Jenis-Jenis Perusahaan Leasing, Sewa Guna Usaha.

Berdasarkan pada kegiatan usahanya Perusahaan leasing dapat dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  1. Independent Leasing.

Independent Leasing merupakan jenis perusahaan yang berdiri sendiri. Perusahaan jenis ini dapat sekaligus sebagai supplier atau pembeli barang – barang modal dari supplier lain untuk di-lease-kan.

  1. Captive Lessor.

Captive Lessor merupakan jenis perusahaan yang bertindak sebagai produsen atau supplier yang mendirikan perusahaan leasing. Perusahaan ini me-lease-kan barang- barang milik perusahaan itu sendiri. Tujuan yang ingin dicapai adalah mendapatkan peningkatan penjualan untuk mengurangi stock barang di gudang atau di toko.

  1. Lease Broker.

Lease Broker merupakan perusahaan yang kerjanya hanya mempertemukan keinginan lessee (atau nasabah pemohon leasing) untuk memperoleh barang modal kepada pihak lessor (atau perusahaan pemberi leasing) untuk di-lease-kan. Lease broker bertindak sebagai perantara antara pihak lessor dengan lessee.

  1. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian dan Contoh Leasing dan  Pergertian sewa guna usaha secara umum. Perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dan Kegiatan utama perusahaan leasing sewa guna usaha. Perusahaan pembiayaan barang modal dengan contoh perusahaan leasing, contoh transaksi leasing.
  2. Ardra.Biz, 2019, “Peraturan Perusahaan Leasing dan Jenis Perusahaan Leasing Sewa Guna Usaha. Tujuan Perusahaan Leasing Sewa Guna Usaha dengan Tugas Perusahaan Leasing Sewa Guna Usaha. Independent Leasing, Captive Lessor dengan Lease Broker dan Contoh Soal Ujian Nasional.
error: Content is protected !!