Rumus Cara Menghitung Jasa Bank: Pengertian Bunga Simpanan Giro Cek Bilyet:

Pengertian Simpanan Giro (Demand Deposit), Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya.

Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.

Berdasarkan Undang Undang  Perbankan No. 10 Tahun 1998, Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, saran perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

Arti dapat ditarik setiap saat adalah bahwa uang yang sudah disimpan pada rekening giro dapat ditarik berkali-kali dalam sehari selama dana masih mencukupi, selain harus memenuhi syarat dari bank yang bersangkutan. Penarikan dapat berupa penarikan tunai atau non tunai.

Syarat Sarana Cara Penarikan Simpanan Giro

Penarikan dana yang di simpanan atau dalam rekening giro dapat dilakukan dengan menggunakan sarana penarikan berupa cek dan bilyet giro. Jika penarikan dilakukan secara tunai maka sarana penarikannya adalah menggunakan cek, sedangkan bila penarikannya non tunai, maka sarana yang pakai adalah bilyet giro.

a). Cek, Cheque

Cek merupakan surat perintah bayar tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pemegang cek tersebut.

Bank harus membayarkan kepada siapa saja yang membawa cek ke bank yang memelihara rekening nasabah untuk diuangkan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan baik secara tunai maupun pemindahbukuan.

Cek bisa memiliki atau mencantumkan nama seseorang atau badan atau tidak ada sama sekali Penguangan cek tersebut juga dapat dilakukan di bank yang bukan mengeluarkan cek tersebut.

Jika yang diuangkan bukan di bank penerbit cek, maka prosesnya tidak dapat diambil pada saat itu akan tetapi dipindahbukukan melalui proses kliring untuk dalam kota dan inkaso untuk cek yang berasal dari luar kota atau luar negeri.

Bank penerima akan menagihkan ke bank penerbit keesokan harinya. Untuk kliring memakan waktu 1 hari dan untuk inkaso 1 minggu sampai 1 bulan tergantung jarak dan sarana yang digunakan.

Jenis Jenis Cek

Beberapa jenis cek adalah

a). Cek Atas Nama

Cek Atas Nama adalah cek yang diterbitkan atas nama orang atau badan tertentu. Contoh jika didalam cek tertulis perintah bayarkan kepada Tn. Ardra sejumlah Rp. 3.000.000,-, maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama.

b). Cek Atas Unjuk

Cek Atas Unjuk adalah cek yang tidak tertulis atas nama seseorang atau badan tertentu. Jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh sipembawa cek.

c). Cek Silang.

Cek Silang adalah cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang sehingga cek tersebut berfungsi sebagai pemindabukuan, bukan tunai. Cek ini diberi silang agar fungsi cek berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

d). Cek Mundur

Cek Mundur adalah cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal sekarang atau disebut juga cek yang belum jatuh tempo, contoh cek tanggal hari ini 10 Juli 2020 tapi tertulis tanggal 20 Juli 2020.

e). Cek Kosong atau Blank Cheque

Cek Kosong atau Blank Cheque adalah cek yang dananya tidak tersedia dalam rekening giro. Tidak tersedia dana bisa saja dana yang tersedia tidak cukup untuk memenuhi perintah penarikan yang tertulis dalam cek.

Syarat Formal Cek Penarikan Simpanan Giro

Syarat hukum dan penggunaan cek sebagai alat pembayaran giral  adalah

1). Pada dokumen cek terdapat tulisan “CEK”

2). Berisi perintah yang jelas dan tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu

3). Nama dan tempat bank yang harus membayar atau tertarik

4). Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan

5). tanda tangan penarik.

Syarat lainnya yang dapat ditetapkan oleh pihak bank  diantaranya adalah

1). Tersedianya dana

2).  Materai yang cukup

3). Jika ada coretan harus di tandattangani oleh pemberi cek

4). Jumlah uang tertulis di angka dan huruf harus sama

5). Memperlihatkan masa kadaluarsa cek (70 hari)

6). Tanda tangan dan stempel perusahaan harus sama dengan contoh (specimen)

7). Tidak diblokir pihak berwenang

8). Resi cek sudah kembali

9). Endorsment cek sempurna

10). Rekening masih aktif

Bilyet Giro BG

Bilyet giro merupakan surat perintah bayar dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah untuk memindah bukukan sejumlah dana atau uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya pada bank sama atau bank yang berbeda.

Syarat Formal Bilyet Giro Penarikan Simpanan Giro

Syarat-syarat yang berlaku untuk Bilyet giro BG agar dapat memindahbukukan dapat dilakukan diantaranya adalah

1). Pada dokumen bilyet ada Nama Bilyet Giro dan nomor Bilyet Giro yang bersangkutan.

2). Berisi perintah yang jelas dan tidak  bersyarat untuk memindahbukukan sejumlah uang tertentu atas beban rekening yang bersangkutan

3). Nama dan tempat bank yang harus membayar atau tertarik

4). Nama penerima dana dan nomor rekening

5). Nama bank penerima dana

6). Jumlah dana dalam angka dan huruf

7). Penyebutan tanggal dan tempat cek dikeluarkan

8). Tanda tangan dan atau cap perusahaan.

Masa berlaku dan tanggal berlakunya BG juga diatur sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan seperti :

1). Masa berlakunya Bilyet giro adalah 70 hari terhitung mulai tanggal penarikannya

2). Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal penarikan berlaku sebagai tanggal effektif

3). Bila tanggal efektif tidak ada maka tanggal efektif berlaku sebagai tanggal penarikan

4). Dan persyaratn lainnya.

Contoh Soal Rumus Cara Menghitung Jasa Giro

Dana yang didepositkan dalam rekening giro akan mendapatkan keuntungan sebagai balas jasa dari bank berupa bunga. Besar kecilnya nilai bunga atas jasa giro yang diterima dihitung dengan menggunakan saldo terendah, artinya bunga dihitung dari saldo (sisa) terendah dalam bulan yang bersangkutan atau menggunakan metode saldo rata-rata atau saldo harian.

Transaksi yang terjadi pada rekening giro Tn. Ardra selama bulan Juni 2020 dapat dilihat pada tabel berikut

Contoh Soal Rumus Cara Menghitung Jasa Giro
Contoh Soal Rumus Cara Menghitung Bunga Jasa Simpanan Giro

Pertanyaan:

Hitunglah berapa bunga bersih yang diterima Tn. Ardra selama bulan Juni jika bunga dihitung dari saldo terendah dan saldo rata-rata dengan suku bunga 10 % pertahun. Nasabah juga dikenakan pajak 15% atas jasa giro. Buatlah laporan rekening koran secara lengkap.

Laporan Rekening Saldo Simpanan Giro Contoh Perhitungan Bunga Jasa
Laporan Rekening Saldo Simpanan Giro Contoh Perhitungan Bunga Jasa

Keterangan:

  1. Sisi debet untuk pengurangan dana dan sisi kredit untuk penambahan dana
  2. Setor tunai, setor dengan cek atau bilyet giro akan menambah rekening nasabah (kredit).
  3. Tarik tunai, tarik dengan cek atau bilyet giroakan mengurangi rekening nasabah (debet)
  4. Setor kliring maksudnya menyetor uang dengan menggunakan cek atauBG dari bank lain (kredit)
  5. Transfer masuk (debet) dan transfer keluar (Kredit)

Menghitung Bunga Dengan Saldo Terendah

Menghitung bunga dengan menggunakan saldo terendah  Saldo terendah pada bulan Juni adalah Rp 16 juta yaitu saldo pada tanggal 8 Juni.

Maka perhitungan bunga pada bulan Juni adalah:

Bunga = S x SB x (T/12)

S = saldo terendah

T = waktu perhitungan Bunga adalah 1 bulan

SB = Suku bunga 10%

Bunga = Rp 12 Juta x 10% x (1/12)

Bunga = Rp 100.000

Menghitung Bunga Dengan Saldo Terendah Setelah Pajak

Pajak bunga = 15%

Pajak = 100.000 x 15%

Pajak = Rp 15.000

jadi bunga bersih yang diterima oleh tuan Ardra adalah

Bunga Bersih = 100.000 – 15.000

Bunga Bersih = 85.000 rupiah

Bunga bersih setelah yang diterima Tn Ardra adalah 85 ribu rupiah.

Menghitung Saldo Rata – Rata Simpanan Rekening Giro

Saldo rata rata dihitung dengan menjumlahkan saldo selama bulan Juni, kemudian dibagi dengan total transaksi pada bulan Juni.

Total Saldo = Rp 240 juta

Jumlah Transaksi = 8

Saldo Rata Rata = Total Saldo/Jumlah Transaksi

Saldo Rata Rata = 240/8

Saldo Rata Rata = Rp 30 juta

Menghitung Bunga Dengan Saldo Rata-Rata

Suku bunga = 10%

Bunga = Rp 30 juta x 10% x (1/12)

Bunga = Rp 250.000

Menghitung Bunga Dengan Saldo Rata-Rata Setelah Pajak

Pajak bunga = 15%

Pajak Bunga = Rp 250.000 x 15%

Pajak Bunga = Rp 37.500

Sehingga Bunga Bersih yang diterima adalah

Bunga Bersih

=  250.000 – 37.500

= 212.500 rupiah

Sehingga bunga bersih setelah pajak adalah Rp 212.500

Contoh Cek Untuk Penarikan Simpanan Giro

Contoh Cek Untuk Penarikan Simpanan Giro
Contoh Cek Untuk Penarikan Simpanan Giro

Contoh Bilyet Untuk Penarikan Simpanan Giro

Contoh Bilyet Giro Untuk Penarikan Simpanan Giro
Contoh Bilyet Giro Untuk Penarikan Simpanan Giro

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,  Bandung.
  3. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  5. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  6. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  7. Djamil, Fathurrakman,  2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Rangkuman Ringkasan Simpanan Giro: Simpanan giro merupakan simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau bilyet giro. Kepada setiap pemegang rekening giro akan diberikan bunga yang dikenal dengan nama jasa giro. Besarnya jasa giro tergantung dari bank yang bersangkutan.
  11. Rekening giro biasa digunakan oleh para usahawan, baik untuk perorangan maupun perusahaannya. Bagi bank jasa giro merupakan dana murah karena bunga yang diberikan kepada nasabah relatif lebih rendah dari bunga simpanan lainnya.
error: Content is protected !!