Tujuan Misi Visi Negara Indonesia: Pengertian Fungsi Sistem Pemerintahan Diplomatik Pertahanan Penyediaan Keadilan Pengawasan Cita Cita Negara

Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Negara Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Berdasarkan  Pasal 1 UUD RI Tahun 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.

Definisi tersebut diperkuat lagi oleh Pasal 18 UUD RI Tahun 1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi yang dibagi lagi atas kabupaten dan kota. Tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintah daerah yang diatur oleh undang-undang.

Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem desentralisasi. Secara etimologis, istilah tersebut berasal dari bahasa latin, de, artinya lepas, dan centrum, yang berarti pusat, sehingga dapat diartikan lepas dari pusat.

Dalam undang-undang disebutkan bahwa desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Artinya, daerah diberi kewenangan dan hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Kesempatan tersebut dilaksanakan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali dalam urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Penerapan asas desentraslisasi secara teoritis didasari oleh keinginan untuk menciptakan demokrasi, pemerataan, dan efisiensi. Melalui partisipasi masyarakat lokal diharapkan desentralisasi akan menciptakan demokrasi.

Sistem demokratis ini diharapkan mampu mendorong tercapainya pemerataan pembangunan, terutama di daerah pedesaan yang merupakan tempat terbesar masyarakat tinggal.

Efisiensi kerja pemerintahan dapat meningkat karena jarak antara pemerintah lokal dengan masyarakat menjadi lebih dekat.

Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Pada dasarnya negara berfungsi mengatur tata kehidupan bernegara agar tujuan negara tercapai.

Fungsi negara merepresentasika yang dilakukan negara untuk mencapai tujuannnya. Fungsi negara dapat dikatakan sebagai tugas negara. Negara sebagai organisasi kekuasaan dibentuk untuk menjalankan tugas tugas negara.

Pada dasarnya, negara dibentuk agar dapat memenuhi kebutuhan kebutuhan manusia, baik pribadi maupun kelompok. Dengan membentuk suatu negara diharapkan keinginan dan kebutuhan hidup manusia dapat lebih mudah dicapai.

Setidaknya ada lima fungsi negara yang dikenalkan oleh para ahli kenegaraan Prancis pada abad XVI sebagai berikut.

1). Fungsi Diplomatik (Diplomatic) Negara,

Fungsi diplomatik (diplomatic), yaitu negara harus mampu mengadakan diplomasi-diplomasi dengan negara lain yang bermanfaat bagi kemajuan negara.

2). Fungsi Pertahanan (Defencie) Negara,

Fungsi pertahanan (defencie), yaitu negara bertugas membuat suatu pertahanan untuk menjamin kedaulatannya sendiri.

3). Fungsi Penyediaan (Financie) Negara,

Fungsi penyediaan (financie), yaitu negara bertugas menyediakan segala keperluan, baik sarana maupun prasarana untuk kepentingan warga negaranya.

4). Fungsi Keadilan (Justicie) Negara,

Fungsi keadilan (justicie), yaitu negara bertugas menegakkan hukum untuk mewujudkan keadilan.

5). Fungsi Pengawasan (Policie) Negara,

Fungsi pengawasan (policie), yaitu negara bertugas mengawasi rakyatnya terhadap kemungkinan pelanggaran hukum. Tujuan pengawasan adalah terciptanya tatanan masyarakat yang tertib dan damai.

Fungsi Mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia

Adapun Fungsi mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah

  • Negara memberikan perlindungan pada para penduduk dalam wilayah tertentu.
  • Negara mendukung atau langsung menyediakan berbagai pelayanan kehidupan masyarakat dlam bidang social, ekonomi, dan kebudayaan.
  • Negara menjadi penengah yang tidak memihak antara pihak yang bersengketa di masyarakat dan menyediakan suatu system peradilan bebas da independent yang menjamin keadilan dalam hubungan social masyarakat.
  • Negara wajib Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat,
  • Negara Menegakkan keadilan dan menciptakan supremacy of law melalui badan badan peradilannya,
  • Negara Melaksanakan penertiban (law and order) sehingga terjadi kestabilan dan mencapai tujuan bersama, dan
  • Negara wajib melakukan Pertahanan untuk menjaga kemungkinan timbulnya serangan dari luar.

Tujuan Negara Replublik Indonesia

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Tujuan negara merupakan pedoman dalam menyusun dan mengendalikan alat perlengkapan negara serta mengatur kehidupan rakyatnya.

Tujuan dari tiap-tiap negara dipengaruhi oleh tempat, sejarah pembentukan, dan pengaruh dari penguasa negara yang bersangkutan.

Beberapa pendapat mengenai tujuan negara dari ahli kenegaraan sebagai berikut.

1) Menciptakan keadaan agar rakyat dapat mencapai keinginan keinginannya secara maksimal.

2) Memajukan kesusilaan manusia sebagai individu dan sebagai makhluk sosial.

3) Mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada Tuhan. Pemimpin negara dalam menjalankan kekuasaannya berdasarkan kekuasaan Tuhan.

4) Mengusahakan terselenggaranya ketertiban, keamanan, dan ketenteraman agar tercapai tujuan negara yang tertinggi, yaitu kemakmuran bersama.

5) Memelihara dan menjamin terlaksananya hak-hak asasi manusia. Kekuasaan penguasa dibatasi oleh hak-hak asasi manusia.

Berdasarkan Pancasila dan UUD RI Tahun 1945, negara Indonesia bercita- cita mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD RI Tahun 1945 alinea IV adalah :

“ melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial” .

Visi Negara Replublik Indonesia

Mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, serta berdisiplin merupakan visi bangsa Indonesia.

Misi Negara Republik Indonesia

Misi untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia di masa depan tersebut, antara lain, sebagai berikut.

  • Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
  • Perwujudan sistem dan iklim pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin, bertanggung jawab, dan
  • berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
  • Perwujudan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandaskan keadilan dan kebenaran.
  • Pengamalan Pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  • Pemberdayaan masyarakat dan seluruh kekuatan ekonomi nasional, terutama pengusaha kecil, menengah, dan koperasi, dengan mengembangkan system ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan, berbasis pada sumber daya alam dan sumber daya manusia yang proaktif, mandiri, maju, berdaya saing, serta berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
  • Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
  • Peningkatan pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
  • Perwujudan kehidupan sosial budaya yang berkepribadian, dinamis, kreatif, berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
  • Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia.

Daftar Pustaka:

  1. Ditjen Dikti, 2001, “Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegeraan”, Penerbit Dikti, Jakarta.
  2. Kaelan, 2002, “ Pendidikan Pancasila”, Penerbit Nagatirta, Yogyakata.
  3. Kansil, Prof CST., 2002, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Pradnya Paramita, Jakarta.
  4. Musanef,1989, “Sistem Pemerintahan Indonesia”, Penerbit CV Mas Agung, Jakarta.
  5. Chamim, Asykuri Ibn, 2003, “Pendidikan Kewarganegaraan Menuju Kehidupan yang Demokratis dan Berkeadaban”, Majelis Pendidikan Tinggi, Penelitian, dan Pengembangan (Diktilitbang), Yogyakarta.
  6. Pasha, Musthafa, Kamal, 2003, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Citra Karsa Mandiri, Yogyakarta.
  7. Bakry, Noor Ms, 2009, “Pendidikan Kewarganegaraan”, Penerbit, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
  8. Rangkuman Ringkasan: Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia. Pengertian sistem pemerintahan desentralisasi dengan Sistem Demokratis dan Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Tujuan Negara Replublik Indonesia dengan Cita cita negara republic Indonesia dan Visi Negara Replublik Indonesia beserta Misi Negara Republik Indonesia.
error: Content is protected !!