Bill of Lading B/L: Pengertian Fungsi Jenis Contoh Pihak Terlibat

Pengertian Fungsi Jenis Contoh Bill of Lading B/L. Bill of Lading, B/L adalah surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut. Bill of lading merupakan bukti kepemilikan barang dan sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut.

Beberapa istilah yang pengertian dan maksudnya sama dengan bill of lading B/L diantaranya adalah Air Waybill untuk pengangkutan yang menggunakan pesawat udara, Railway Consignmnet Note untuk pengangkutan yang menggunakan kereta api dan sebagainya.

Dalam bahasa Indonesia bill of lading B/L sering disebut sebagai konosemen yang merupakan dokumen pengapalan yang penting karena mempunyai sifat jaminan atau pengamanan.

Bill of lading B/L menunjukkan hak pemilikan atas barang- barang, sehingga jika transaksi tanpa dilengkapi dengan bill of lading B/L, maka seseorang atau pihak lain yang ditunjuk tidak dapat menerima barang- barang yang disebutkan di dalam bill of lading B/L.

Pihak Yang Terlibat Dalam Bill of Lading

Penggunaan bill of lading B/L sebagai bagian dari dokumen yang pergunakan dalam transaksi perdagangan ekspor impor melibatkan berbagai pihak, antara adalah

a). Shipper yaitu pihak yang bertindak sebagai beneficiary atau pengirim atau eksportir.

b). Consignee yaitu pihak yang akan menerima barang atau impotir

c). Notify party yaitu pihak yang ditetapkan dalam letter of credit L/C

d). Carrier yaitu pihak transportasi atau pengangkutan atau perusahaan pelayaran

Fungsi Bill of Lading

Adapun fungsi dari dokumen bill of lasinga B/L diantaranya adalah

a). Bukti tanda penerimaan barang, yaitu barang-barang yang diterima oleh pengangkut atau transportir (carrier) dari shipper (pengirim barang atau eksportir) ke suatu tempat tujuan dan selanjutnya menyerahkan barang- barang tersebut kepada pihak penerima (consignee atau importir)

b). Bukti kepemilikan atas barang (document of title), yang menyatakan bahwa orang yang memegang bill of lading B/L merupakan pemilik dari barang- barang yang tercantum pada B/L tersebut.

c). Bukti perjanjian pengangkutan dan penyerahan barang antara pihak pengangkut dengan pengiriman.

Jenis Jenis Bill of Lading  B/L

Beberapa jenis Bill of Lading  B/L dapat dibedakan berdasarkan penyataan yang terdapat pada B/L tersebut, beberapa jenis diataranya adalah

a). Received for Shipment Bill of Lading

Received for Shipment B/L adalah bill of lading yang menunjukkan bahwa barang- barang telah diterima oleh perusahaan pelayaran untuk dikapalkan, tetapi belum benar- benar  dimuat  atau  dikapalkan  pada  batas  waktu yang ditetapkan dalam letter of credit L/C yang bersangkutan. Resiko yang mungkin akan terjadi pada B/L jenis ini adalah :

1). Kemungkinan barang akan dimuat dengan kapal lain.

2). Bila terjadi pemogokan, barang- barang tersebut terbengkalai  dan rusak.

3). Kemungkinan penambahan ongkos atau biaya lain seperti sewa gudang dan sebagainya.

b). Shipped on Board Bill of Lading

Shipped on Board B/L adalah bill of lading yang dikeluarkan apabila perusahaan perkapalan yang bersangkutan mengakui bahwa barang- barang yang akan dikirim benar -benar telah berada atau dimuat di atas kapal.

d). Short Form Bill of Lading

Short Form B/L adalah bill of lasing yang  hanya  mencantumkan  catatan  singkat  tentang barang  ynag  dikapalkan (tidak  termasuk  syarat-syarat pengangkutan).

e) Long Form Bill of Lading

Long Form B/L adalah bill of lading yang memuat seluruh syarat- syarat pengangkutan secara terperinci.

f). Through Bill of Lading

Through B/L adalah bill of lading yang dikeluarkan apabila terjadi transhipment akibat dari tidak tersedianya jasa langsung ke pelabuhan tujuan.

g). Combined Transport Bill of Lading

Combined Transport B/L adalah bill of lading yang digunakan pada saat terjadi transhipment dilanjutkan kemudian dengan pengangkutan dapat.

h). Charter Party Bill of Lading

Charter Party B/L adalah bill of lading   yang   digunakan   apabila   pengangkutan   barang menggunakan “charter” (sewa borongan sebagian / sebuah kapal).

i). Liner Bill of Lading

Liner B/L adalah bill of lading yang dikeluarkan untuk pengangkutan barang dengan kapal yang telah memiliki jalur perjalanan serta persinggahan yang terjadwal dengan baik

Sifat Ciri Bill of Lading

Kondisi suatu bill of lading B/L dapat dinyatakan dalam beberapa kategori berdasarkan keadaan barang yang diterima

a). Clean Bill of Lading

Clean B/L adalah merupkan bill of lading yang didalamnya tidak mencantumkan catatan- catatan tentang kekurangan- kekurangan mengenai  barang  dan  menyatakan barang yang dimuat dalam keadaan baik serta lengkap dengan tidak ada cacat. Pada B/L tersebut terdapat pernyataan yang tertulis seperti ini: “Shipped in apparent good order and conditions on board”

b). Unclean Bill of Lading

Unclean B/L adalah bill of lading yang didalamnya terdapat catatan menyatakan barang yang tidak sesuai dengan syarat- syarat letter of credit L/C dan terdapat kerusakan pada barang. Biasanya catatan tersebut dinyatakan dalam pernyataan sebagai berikut: old gunny bag, stained case, straw wrapped only, unprotected dan seterusnya.

c). Stale Bill of Lading

Stale B/L adalah bill of lading yang belum sampai kepada consignee atau agennya ketika kapal   pembawa barang- barang  telah tiba di pelabuhan tujuan .

Masalah yang timbul bila barang- barang tidak segera diambil di pelabuhan tujuan maka dapat terjadi hal hal berikut :

1). Kemungkinan terjadi pencurian dan kehilanga sebagian kecil dari barang yag dimuat (pilferage)

2). Penalty yang dibebankan pengusaha pelabuhan tiap hari sehingga mumcul biaya demurrage

3).  Terjadinya kerusakan pada barang

4).  Penjualan melalui lelang umum

Untuk itu kondisi Stale B/L harus dihindarkan dengan melakukan beberapa cara berikut:

1). Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada pembeli tanpa melaui bank

2). Mengizinkan pengiriman B/L langsung kepada agen di negara pembeli

3). Mengizinkan pengiriman  B/L  langsung  kepada kapal pengangkut

Contoh Bill of Lading

Contoh Bill of Lading
Contoh Bill of Lading

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  3. Krugman, R. Paul. Obstfeld, Maurice, 2005, “Ekonomi Internasionl, Teori dan Kebijakan”, Edisi Kelima, PT Indeks, Jakarta.
error: Content is protected !!