Prinsip Operasi Kerja Bank Syariah, Pengertian Tujuan Jenis Contoh Kegiatan

Pengertian Bank Syariah. Bank syariah adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan dengan beroperasi atas dasar hukum atau prinsip agama Islam. Konsep dalam hukum agama Islam adalah dilarangannya penggunaan sistem bunga, karena bunga (riba) adalah haram hukumnya. Sehingga bank mengganti sistem bunga dengan sistem bagi hasil.

Bank syariah menempati posisi atau kedudukan sebagai pemodal atau investor. Sedangkan nasabahnya bertindak sebagai Mitra Pemakai atau pengguna Modal. Hal ini berbeda dengan hubungan antara bank umum dan  nasabahnya. Pada bank umum, Posisi bank adalah sebagai kreditur atau menyimpan dana dan posisi nasabah adalah sebagai debitur atau meminjam dana saja.

Tujuan Bank Syariah

Bank syariah mempunyai beberapa tujuan di antaranya sebagai berikut:

1). Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalat secara Islam. khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha atau perdaganangan lain yang mengandung unsure gharar (tipuan), di mana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam Islam juga telah menimbulkan dampak negative terhadap kehidupan ekonorni rakyat.

2). Untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak menjadi kesenjangan yang amat besar antara pernilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.

3). Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.

4). Untuk menanggulangi masalah kemiskinan. yang pada umumnya merupakan program utama dari negara negara yang sedang berkembang. Berupa pembinaan nasabah yang lebih seperti program pembinaan pengusaha produsen. pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pemgembangan usaha bersama.

5). Untuk menjaga stabilitas ekonorni dan moneter. Dengan aktivitas bank Syariah akan mampu menghindari gejolak ekonorni yang di akibatkan adanya inflasi, dan menghindari persaingan yang tidak sehat antara lembaga keuangan.

6). Untuk menyelamatkan atau menghindari ketergantungan umat Islam kepada bank non Syariah.

Kegiatan Usaha Bank Syariah

Bank syariah merupakan bank dengan prinsip bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam pengerahan dananya maupun dalam penyaluran dananya (dalam perbankan syariah penyaluran dana biasa disebut dengan pembiayaan).

Jenis- jenis penghimpunan dana dan pemberian pembiayaan pada bank syariah terutama juga menggunakan prinsip bagi hasil.

Selain prinsip bagi hasil, bank Syariah juga mempunyai alternatif penghimpunan dana dan pemberian pembiayaan nonbagi hasil.

Dalam penghimpunan dana, bank Syariah dapat juga menggunakan prinsip wadi’ah, qardh, maupun ijarah.

Dalam pembiayaan, bank syariah dapat juga menggunakan prinsip jual beli dan sewa (lease). Selain itu, bank syariah juga menyediakan berbagai jasa keuangan seperti wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ujr.

Jenis Kegiatan Usaha Bank Syariah

Secara garis besar jenis kegiatan usaha bank syariah dapat dibagi ke dalam penghimpunan dana, penyaluran dana, pelayanan jasa, dan kegiatan sosial.

Penghimpunan Dana Bank Syariah

Dalam penghimpunan dana, bank syariah melakukan mobilisasi dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak.

Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial-ekonomi Islam.

Bank Syariah melakukan penghimpunan dana dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariat Islam, terutama mudharabah (bagi hasil) dan wadi’ah (titipan).

Sumber dana bank syariah selain dari kegiatan penghimpunan dana, tentunya juga dari modal disetor sehingga secara keseluruhan sumber dana bank syariah dapat dibagi menjadi:

(a). Modal;

(b). Rekening Giro;

(c). Rekening Tabungan;

(d). Rekening Investasi Umum;

(e). Rekening Investasi Khusus; dan

(f). Obligasi Syariah.

Penyaluran Dana Bank Syariah

Dalam menyalurkan dana, bank syariah dapat memberikan berbagai bentuk pembiayaan. Pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah mempunyai lima bentuk utama yaitu mudharabah dan musyarakah (dengan pola bagi hasil), murabahah dan salam (dengan pola jual beli), dan ijarah (dengan pola sewa operasional maupun finansial).

Selain kelima bentuk pembiayaan ini, terdapat berbagai bentuk pembiayaan yang merupakan turunan langsung atau tidak langsung dari ke lima bentuk pembiayaan di atas.

Bank syariah juga memiliki bentuk produk pelengkap yang berbasis jasa (fee-based services) seperti qardh dan jasa keuangan lainnya.

Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah

Bentuk pembiayaan bank syariah yang utama dan paling penting yang disepakati oleh para ulama adalah pembiayaan dengan prinsip bagi hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.

Prinsipnya adalah al-ghunm bi’l-ghurm atau al-khar‚j bi’l-daman, yang berarti bahwa tidak ada bagian keuntungan tanpa ambil bagian dalam risiko, atau untuk setiap keuntungan ekonomi riil harus ada biaya ekonomi riil.

Ciri utama pembiayaan bagi hasil adalah bahwa keuntungan dan kerugian ditanggung bersama oleh pemilik dana maupun pengusaha.

Konsep Pembiayaan Bagi Hasil Bank Syariah

Konsep pembiayaan bagi hasil berlandaskan pada beberapa prinsip dasar seperti berikut

a). Pembiayaan bagi hasil tidak berarti meminjamkan uang, tetapi merupakan partisipasi dalam usaha. Dalam hal musyarakah, keikutsertaan aset dalam usaha hanya sebatas proporsi pembiayaan masing-masing pihak.

b). Investor atau pemilik dana harus ikut menanggung risiko kerugian usaha sebatas proporsi pembiayaannya.

c). Para mitra usaha bebas menentukan, dengan persetujuan bersama, rasio keuntungan untuk masing-masing pihak, yang dapat berbeda dari rasio pembiayaan yang disertakan.

d). Kerugian yang ditanggung oleh masing-masing pihak harus sama dengan proporsi investasinya.

Pembiayaan Nonbagi Hasil Bank Syariah

Bank syariah memiliki bentuk-bentuk pembiayaan dengan prinsip jual beli, sewa operasional, dan jasa (fee-based services).

Bentuk-bentuk pembiayaan ini membuat bank syariah tidak hanya berfungsi sebagai bank investasi (investment bank), tetapi juga berfungsi, antara lain, sebagai perusahaan dagang (merchant bank) dan leasing company sehingga bank syariah lebih cocok disebut sebagai bank universal (multi-purpose bank).

Bentuk-bentuk pembiayaan nonbagi hasil yang utama adalah murabahah dan salam (dengan prinsip jual beli), dan ijarah (dengan prinsip sewa operasional), serta qardh yang merupakan salah satu bentuk pembiayaan pelengkap yang berbasis jasa (feebased services).

Jasa Pelayanan Bank Syariah

Selain menjalankan transaksi untuk mencari keuntungan, bank Syariah juga melakukan transaksi yang tidak untuk mencari keuntungan.

Transaksi ini tercakup dalam jasa pelayanan (fee based income).

Beberapa bentuk layanan jasa yang disediakan oleh bank Syariah untuk nasabahnya, antara lain jasa keuangan, agen, dan jasa non keuangan.

Yang termasuk dalam jasa keuangan, antara lain Wadi’ah yad dhamanah atau titipan (dalam bentuk giro dan tabungan), wakalah (pelimpahan kekuasaan kepada bank untuk bertindak mewakili nasabah), kafalah (jaminan yang diberikan seseorang untuk menjamin pemenuhan kewajiban pihak kedua), hiwalah (pengalihan dana/utang dari depositor/debtor ke penerima/kreditor), rahn (pinjaman dengan jaminan atau gadai atau mortgage), sharf (jual beli mata uang).

Bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi dalam bentuk mudharabah muqayyadah atau investasi terikat, Ketika nasabah investor memberikan batasan-batasan investasi yang diinginkannya.

Bank hanya bertindak sebagai agen atau perantara untuk mempertemukan investor dan pengusaha.

Usaha yang Dibiayai Bank Syariah

Usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah agak berbeda dengan usaha yang dapat dibiayai oleh bank konvensional. Bank konvensional dapat membiayai usaha apa saja, baik usaha yang halal maupun yang haram.

Sementara itu, bank syariah hanya boleh membiayai usaha yang halal. Usaha-usaha yang berbau haram tidak boleh dibiayai oleh bank syariah.

Kegiatan Sosial Bank Syariah

Kegiatan bank syariah selain berorientasi keuntungan juga berorientasi pada kesejahteraan sosial. Dalam menjalankan usahanya, bank syariah selalu memperhatikan implikasi sosial yang diakibatkan oleh keputusan-keputan yang di ambil oleh bank, termasuk dalam pembiayaan.

Selain memperhatikan kesejahteraan sosial dalam setiap usaha komersial, bank syariah juga melakukan kegiatan sosial melalui berbagai kegiatan, antara lain:

a). Mempunyai divisi yang menerima dan menyalurkan zakat, infaq, dan sadaqah;

b). Memberikan pinjaman kebajikan tanpa bunga (qardhul hasan); dan

c). Menyisihkan sebagian laba untuk kegiatan sosial, seperti memberikan bea siswa.

Konsep Operasional Kegiatan Bank Syariah

Bank syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai landasan utama dalam segala operasinya, baik dalam penghimpunan maupun dalam penyaluran dana.

Adapun konsep operasional kegiatan bank Syariah adalah sebagai berikut

1). Dana yang telah dihimpun melalui prinsip wadi’ah yad dhamanah, mudharabah mutlaqah, ijarah, dan lain-lain, serta setoran modal dimasukkan ke dalam pooling fund.

Sumber dana paling dominan berasal dari prinsip mudharabah mutlaqah yang biasanya mencapai lebih dari 60 persen dan berbentuk tabungan, deposito, atau obligasi.

2). Pooling fund ini kemudian dipergunakan dalam penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, jual beli, dan sewa.

3). Dari pembiayaan dengan prinsip bagi hasil diperoleh bagian bagi hasil atau laba sesuai kesepakatan awal (nisbah bagi hasil) dengan masing-masing nasabah (mudharib atau mitra usaha); dari pembiayaan dengan prinsip jual beli diperoleh margin keuntungan; sedangkan dari pembiayaan dengan prinsip sewa diperoleh pendapatan sewa.

4). Keseluruhan pendapatan dari pooling fund ini kemudian dibagihasilkan antara bank dengan semua nasabah yang menitipkan, menabung, atau menginvestasikan uangnya sesuai dengan kesepakatan awal.

5). Bagian nasabah atau hak pihak ketiga akan didistribusikan kepada nasabah, sedangkan bagian bank akan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi utama.

6). Sementara itu, pendapatan lain, seperti dari mudharabah muqayyadah (investasi terikat) dan jasa keuangan dimasukkan ke dalam laporan rugi laba sebagai pendapatan operasi lainnya.

Prinsip Perjanjian Transaksi Bank Syariah.

Dalam menjalankan usahanya, bank syariah memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Prinsip mudharabah adalah pembiayaan untuk usaha berdasarkan prinsip bagi hasil. Dengan prinsip ini, bank memberi sejumlah modal kepada nasabah, sedangkan nasabah melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan keahliannya untuk mendapatkan laba. Laba yang diperoleh dari usahanya dibagi berdasarkan rasio atau nisbah yang telah disetujui oleh kedua belah pihak, bank dan nasabah.

b. Prinsip murabahah adalah prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan. Dengan prinsip ini, nasabah membeli suatu komoditi berdasarkan spesipikasi atau rincian tertentu, sedangkan bank mengirimkan barang dengan imbalan harga tertentu kepada nasabah berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.

c. Prinsip musharakah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal. Dengan prinsip ini, dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.

d. Prinsip ijarah adalah pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan.

e. Prinsip ijarah wa iqtina adalah pembiayaan barang modal dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain.

 

Jenis Produk Bank Syariah, Pengertian Contoh Soal Perhitungan

Pengertian Ekonomi Syariah . Ekonomi syariah dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah islam. Yang...

Jenis-Jenis Akad Pada Bank Syariah

Pengertian Akad . Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing...

Prinsip Fungsi Usaha Bank Syariah, Pengertian Contoh

Pengertian Prinsip Ekonomi  Bank Syariah . Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan ...

Prinsip Operasi Kerja Bank Syariah, Pengertian Tujuan Jenis Contoh Kegiatan

Pengertian Bank Syariah.  Bank syariah adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan dengan beroperasi atas dasar hukum atau prinsip ...

Jenis Jenis Produk dan Jasa Dari  Bank Syariah

Jenis-jenis produk dan jasa yang ditawarkan atau dikeluarkan oleh bank Syariah didasari pada prinsip  syariah. Adapun jenis-Jenis Produk yang ditawarkan ………..

Prinsip Operasi Kerja Pada Bank Syariah

Bank syariah adalah bank yang modalnya berasal dari pihak swasta dan didirikan dengan beroperasi atas dasar hukum atau prinsip agama Islam. Konsep dalam hukum …………

Prinsip-Prinsip Ekonomi Usaha Pada Bank Syariah

Prinsip Syariah berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Prinsip usaha perbankan Syariah merupakan………..

Daftar Pustaka

  1. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH.
  2. Ascarya, Diana Yumanita, 2005, “Bank Syariah: Gambaran Umum ”, Seri Kebanksentralan No 14, Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK), Bank Indonesia, Jakarta.
  3. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  4. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  5. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  6. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  7. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  8. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  9. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  10. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  11. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  12. Pengertian dan Contoh Bank Syariah dengan Contoh Produk Bank Syariah dan dasar hukum bank Syariah.  Prinsip-Prinsip Bank Syariah dengan Fungsi dan Tujuan Bank Syariah dan Konsep hukum agama Islam Bank Syariah. Sistem bagi hasil Bank Syariah dengan Prinsip Kerja Usaha Bank Syariah. Prinsip mudharabah Bank Syariah dengn Prinsip murabahah Bank Syariah.
  13. Prinsip musharakah Bank Syariah dengan Contoh Prinsip Usaha Bank Syariah dan prinsip jual beli barang Bank Syarih. Prinsip pembiayaan usaha Bank Syariah dengan prinsip penyertaan modal Bank Syariah. Prinsip ijarah Bank Syariah dengan pembiayaan barang modal sewa murni Bank Syariah dan Prinsip ijarah wa iqtina bank Syariah.
error: Content is protected !!