Beberapa Pengertian Atau Definisi Pajak. Pajak dapat diartikan sebagai iuran kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapatkan jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak merupakan iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjuk dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pegeluaran umum berhubung dengan tugas negara menyelenggarakan pemerintahan.
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Berdasarkan pasal 1 undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 dan dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara
Pertumbuhan ekonomi (economic growth) merujuk kepada perkembangan kegiatan perekonomian suatu negara yang menyebabkan barang dan jasa yang diproduksi dalam masyarakat bertambah dan kemakmuran masyarakat meningkat dalam jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi yang terjadi merupakan salah satu indikator yang dapat digunakan sebagai nilai keberhasilan pembangunan.
Dalam kegiatan ekonomi yang sebenarnya, pertumbuhan ekonomi ditunjukkan oleh adanya perkembangan ekonomi secara fisik. Contoh Perkembangan fisik adalah pertambahan jumlah dan produksi barang industri, perkembangan infrastruktur, pertambahan jumlah fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit, jalan, perkembangan barang manufaktur, dan sebagainya.
Dampak Pungutan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara.
Dampak langsung dari pungutan pajak adalah pada pendapatan disposibel. Pendapatan disposibel adalah pendapatan pribadi dikurangi dengan pajak. Pendapatan disposibel merupakan pendapatan yang dapat dibelanjakan untuk konsumsi.
Ketika pungutan pajak dinaikkan, maka pendapatan disposibel relatif menjadi turun. Dengan menurunnya pendapatan disposibel maka konsumsi relatif menjadi turun pula. Turunnya konsumsi akan berdampak pada turunnya pendapatan nasional equilibrium.
Demikian pula, jika punguntan pajak diturunkan, maka konsumsi relatif menjadi naik. Naiknya komponen ini dapat menaikkan pendapatan nasional. Tentu saja Hal ini dengan asumsi jika komponen lain yang berpengaruh terhadap pendapatan nasional tidak berubah.
Identitas perhitungan pendapatan nasional yang paling umum dapat dituliskan seperti berikut:
Y = C + I + G + (X – M)
C = Konsumsi
I= investasi
G = pembelian oleh pemerintah
X – M = total bersih ekspor atau ekspor neto.
Notasi X untuk ekspor dan M untuk impor. Ekspor neto (X – M) menunjukkan selisih antara nilai ekspor dan impor.
Y = GDP atau
Y = Pendapatan nasional
Secara matematis, pengaruh pajak terhadap konsumsi dapat dinyatakan dengan persamaan sebagai berikut:
C = C0 + b.Yd atau
C = C0 + b (Y – T)
T = Pajak
Yd = pendapatan disposibel
Dalam hal ini, Pertumbuhan ekonomi direpresentasikan dengan nilai GDP, Gross Domestic product. Dengan demikian setiap kali peningkatan pungutan pajak akan menurunkan nilai konsumsi. Dan karena konsumsi berkorelasi positif dengan Y atau GDP, maka setiap peningkatan pajak akan menurunkan pertumbuhan ekonomi. Penjelasan ini hanya berlaku dengan asumsi komponen GDP lainnya adalah tetap.
Di sisi lain, Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah. Artinya peningkatan pungutan pajak secara langsung meningkatkan pendapatan pemerintah. Dengan demikian, jika pendapatan dari pajak ini digunakan untuk pengeluaran yang berpengaruh terhadap nilai Komponen pengeluaran pemerintah atau G, maka peningkatan pungutan pajak dapat berpengaruh terhadap peningkatan nilai G. Dalam hal ini, pungutuan pajak berkorelasi dengan komponen G. Karena komponen G berkorelasi positif dengan GDP, maka setiap kenaikan pungutan pajak dapat meningkatan kenaikkan GDP.
Peningkatan pungutan pajak akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika nilai konsumsi, investasi, dan neto ekspor minimal tetap. Pajak akan menurunkan konsumsi, dilain pihak pajak menaikkan pendapatan pemerintah. Karena nilai uang yang dikeluarkan dari rumah tangga maupun masyarakat untuk pajak adalah sama dengan pendapatan pemerintah dari pajak, maka nilai pengeluaran pemerintah yang bersumber dari pajak paling besar sama atau lebih kecil dari nilai pajak itu sendiri.
Pengaruh Pajak Pada Fungsi Konsumsi dan Tabungan
Fungsi Konsumsi Sebelum Dikenakan Pajak
C = C0 + b.Y
dengan keterangan
C = konsumsi
C0 = Konsumsi otonom, saat Y = 0
b = MPC (marginal propensity to consume)
Y = Pendapatan nasional
Fungsi Konsumsi Setelah Dikenakan Pajak
C = C0 + b.Yd atau
CT = C0 + b (Y – T)
T = Pajak
Fungsi Tabungan Sebelum Dikenakan Pajak
Y = C + S
S = Y – C
S = Y – C0 – b.Y
S = – C0 + Y – b.Y
S = – C0 + (1 – b).Y
Fungsi Tabungan Setelah Dikenakan Pajak
S = – C0 + (1 – b).Yd
ST = – C0 + (1 – b).(Y – T)
Contoh Soal Perhitungan Pengaruh Pajak Pada Perekonomian
Suatu perekonomian masyarakat memiliki fungsi konsumsi C = 200 + 0,75Yd dan memiliki investasi I = 200 sedangkan penerimaan pemeirntah dari pajak T adalah 600 dan pengeluaran pemerintah G sebesar 600. Tentukan fungsi konsumsi, tabungan, pendapatan nasional keseimbangan setelah dan sebelum pajak . Satuan uang dalam triliun rupiah, Yd adalah pendapatan disposibel.
Fungsi Konsumsi Sebelum Pajak
C = 200 + 0,75Yd atau
C = 200 + 0,75(Y – T)
sebelum ada pajak T = 0 jadi
C = 200 + 0,75Y
Fungsi Tabungan Sebelum Pajak
Y = C + S
C = 200 + 0,75Y substitusikan ke rumus tabungan berikut
S = Y – C
S = Y – (200 + 0,75Y) jadi
S = 0,25Y – 200
Pendapatan Nasional Keseimbangan Sebelum Pajak
Substitusikan Fungsi Konsumsi C dan I dan G ke rumus berikut
Y = C + I + G
Y = 200 + 0,75Y + 200 + 600
Y = 1000 + 0,75Y
Y – 0,25Y = 1000
Y = 4000
Jadi besarnya pendapatan nasional keseimbangan sebelum pajak adalah 4000 triliun rupiah
Konsumsi Keseimbangan Sebelum Pajak
Substitusikan Y = 4000 ke rumus fungsi konsumsi
C = 200 + 0,75Y
C = 200 + 0,75(4000)
C = 200 + 3000
C = 3200
Jadi besar Konsumsi sebelum pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 3200 triliun rupiah
Tabungan Keseimbangan Sebelum Pajak
Substitusikan Y = 4000 ke rumus fungsi tabungan
S = 0,25Y – 200
S = 0,25(4000) – 200
S = 800
Jadi besar Tabungan sebelum pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 800 triliun rupiah
Pengaruh Pajak Pada Perekonomian
Pajak atau tax pada dasarnya adalah daya beli masyarakat berupa uang yang diserahkan kepada pemerintah G. Dengan demikian, Pajak akan mempengaruhi nilai konsumsi C, tabungan S dan pendapatan nasional kesimbangan Y.
Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi
Pengaruh pajak terhadap konsumsi dapat dijelaskan melalui fungsi konsumsi seperti berikut
Fungsi Konsumsi Setelah Pajak
Substitusikan T = 600 ke fungsi konsumsi berikut
CT = 200 + 0,75Yd atau
CT = 200 + 0,75(Y – T)
CT = 200 + 0,75(Y – 600)
CT = 200+ 0,75Y– 450
CT = – 250 + 0,75Y
Pengaruh Pajak Terhadap Tabungan
Pengaruh pajak terhadap tabungan dapat dijelaskan melalui fungsi tabungan seperti berikut
Fungsi Tabungan Setelah Pajak
CT = -250 + 0,75Y substitusikan ke rumus tabungan berikut
ST = Y – CT
ST = Y – (-250 + 0,75Y) jadi
ST = 0,25Y + 250
Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Nasional Keseimbangan
Jika pajak diberlakukan terhadap perekonomian, maka analisis perekonomian harus memperhitungkan nilai pengeluaran pemerintah G sebesar 600 dan investasi I sebasar 200. Sehingga pendapatan nasional keseimbangan dapat dituliskan sebagai berikut
Y = CT + I + G
Y = -250 + 0,75Y + 200 + 600
Y = 550 + 0,75Y
Y – 0,75Y = 550
0,25Y = 550
Y = 2200
Jadi besarnya pendapatan nasional keseimbangan setelah adanya pungutan pajak adalah 2200 triliun rupiah
Pengaruh Pajak Terhadap Konsumsi
Substitusikan Y = 2200 ke rumus fungsi konsumsi berikut
CT = -250+ 0,75Y
CT = -250 + 0,75(2200)
CT = -250 + 1650
CT = 1400
Jadi besar Konsumsi setelah pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 1400 triliun rupiah.
Dengan semikian, adanya pajak akan menurunkan daya beli masyarakat. Artinya konsumsi masyarakat menurun setelah adanya pungutan pajak. Konsumsi sebelum pajak C = 3200 dan setelah ada pajak konsumsinya adalah C = 1400 triliun rupiah. Penurunan konsumsi akibat pajak adalah
ΔC = 3200 – 1400 = 1800 triliun rupiah.
Pengaruh Pajak Terhadap Tabungan
Substitusikan Y = 2200 ke rumus fungsi tabungan berikut
ST = 0,25Y + 250
ST = 0,25(2200) + 250
ST = 550 + 250
ST = 800
Jadi besar Tabungan setelah pajak saat pendapatan nasional keseimbangan adalah 800 triliun rupiah
Multiplier Tax
Multiplier tax atau angka pengganda pajak adalah suatu proses terjadinya perubahan nilai pendapatan nasional ΔY akibat adanya perubahan pajak ΔT. Besarnya nilai koefisien multiplier tax dapat dinyatakan dengan menggunakan rumus berikut
kT = ΔY/ΔT atau
kT = -b/(1 – b)
Sehingga, pengaruh adanya perubahan pajak terhadap perubahan pendapatan nasional dapat dinyatakan sebagai berikut
ΔY = kT x ΔT atau
ΔY = -b/(1 – b) x ΔT
b = MPC
dari fungsi konsumsi diketahui bahwa b atau MPC adalah 0,75
substitusikan b = MPC = 0,75 ke persamaan berikut
kT = -b/(1 – b)
kT = -0,75/(1 – 0,75)
kT = -0,75/0,25 = -3
ΔT = T2 – T1
T1 = 0 karena sebelumnya tidak ada pajak, dengan demikian
ΔT = 600 – 0 = 600 substitusikan nilai 600 ke persamaan berikut
ΔY = -3 x ΔT
ΔY = -3 x 600 atau
ΔY = -1800
Jadi besar perubahan pendapatan nasional keseimbangan setelah pajak adalah 1800 triliun rupiah. Karena nilainya negative, maka perubahannya adalah pengurangan dari pendapatan nasional keseimbangan sebelum adanya pajak.
Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Nasional atau pertumbuhan perekonomian juga dapat ditentukan dengan cara berikut
Dari perhitungan sebelumnya diketahui bahwa pendapatan nasional Keseimbangan sebelum ada pajak adalah
Y = 4000
sedangkan keseimbangan pendapatan nasional setelah adanya pajak adalah
Y = 2200
Sehingga penurunan pendapatan nasional keseimbangan akibat dikenakan pajak adalah
ΔY = 2200 – 4000 = -1800
Jadi pengaruh pajak terhadap perekonomian adalah terjadinya pengurangan pendapatan nasional dari 4000 menjadi 2200 triliun rupiah.
Kurva Fungsi Konsumsi Tabungan Pendapatan Nasional
Gambar berikut menjelaskan pengaruh pajak terhadap perubahan fungsi konsumsi C, Tabungan S, dan pendapatan nasional Y.
Kurva pendapatan nasional keseimbangan sebelum ada pungutan pajak ditunjukkan oleh fungsi Y = C + I + G. Dan Setelah ada pajak, pendapatan nasional kesimbangan ditunjukkan oleh kurva fungsi Y = CT + I + G yang posisinya bergeser turun.
Titik keseimbangan sebelum ada pajak ditunjukkan oleh titik E1 dan setelah ada pajak ditunjukkan oleh titik E2. Dari kedua titik ini diketahui bahwa pajak menurunkan pendapatan yang diikuti dengan penurunan konsumsi.
Pengaruh pajak terhadap konsumsi ditunjukkan oleh bergesernya kurva fungsi C = 200 + 0,75Y yang turun menjadi CT = -250+ 0,75Y.
Sedangkan akibat pungutan pajak, kurva fungsi tabungan bergeser naik dari kurva S = 0,25Y – 200 menjadi kurva ST = 0,25Y + 250. Artinya, dengan adanya pungutan pajak, maka tabungan masyarakat semakin tinggi.
Alasan Motif Orang Menyimpan Memegang Uang Tunai
Cara Pemerintah Mengatasi Menanggulangi Pengangguran.
Cara Pemerintah Mengatasi-Menanggulangi Inflasi
Dampak-Pengaruh Pertumbuhan Ekonomi Terhadap Tingkat Pengangguran
Faktor Mempengaruhi Investasi: Suku Bunga Pengembalian - Internal - Eksternal
Faktor Yang Mempengaruhi Jumlah Uang Beredar
Faktor Penyebab Terjadinya Deflasi
Faktor Penyebab Terjadinya Inflasi
Faktor Penyebab Terjadinya Pengangguran.
Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi.
- Mankiw, N. G., 2003, “Teori Makroekonomi”, Edisi Kelima, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Samuelson, P.A., Nordhaus, W. D., 2004, “Ilmu Makroekonomi”, Edisi Tujuh Belas, PT. Media Global Edukasi, Jakarta
- Sukirno, S.,
- Mankiw, N., Gregory, 2003, “Teori Makroekonomi”, Edisi Kelima, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Jhingan, M.L., 2008, “Ekonomi Pembangunan Perencanaan”, Edisi Pertama, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Samuelson, A., Paul. Nordhaus, D., William, 2004, “Ilmu Makro Ekonomi”, Edisi 17, PT Media Global Edukasi, Jakarta.
- Sukirno, Sadono, 2008, “Makroekonomi Teori Pengantar”, Edisi Ketiga, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
- Prasetyo, P., Eko, 2011, “Fundamental Makro Ekonomi”, Edisi 1, Cetakan Kedua, Beta Offset, Yogyakarta.
- Putong, Iskandar. Andjaswati, N.D., 2008, “Pengantar Ekonomi Makro”, Edisi Pertama, Penerbit Mitra Wacana Media, Jakarta.
- Firdaus, R., Ariyanti, M., 2011, ”Pengantar Teori Moneter serta Aplikasinya pada Sistem Ekonomi Konvensional dan Syariah”, Cetakan Kesatu, AlfaBeta, cv, Bandung.
- Beberapa Pengertian Pajak dan Fungsi Manfaat Pajak Bagi Pembangunan Ekonomi Negara. Pajak iuran wajib ke Negara dengan pajak iuran yang dapat dipaksakan. Undang undang pajak dan Pertumbuhan Ekonomi Suatu Negara. Pertumbuhan ekonomi (economic growth) atau perkembangan ekonomi secara fisik.
- Indikator keberhasilan pembangunan atau Contoh Perkembangan Fisik. Dampak Pungutan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi yang Pengaruh Pajak pada Perekonomian Suatu Negara. Dampak langsung pungutan pajak dan Pengaruh pajak pada Pendapatan disposibel. Pengaruh pajak pada konsumsi masyarakat dan pengaruh pajak pada pendapatan pemerintah.
- Pengaruh pajak pada pengeluaran pemerintah dan pengeruh paja pada GDP atau Pengaruh pajak pada pendapatan nasional. Persamaan rumus pendapatan nasional dengan komponen pendapatan nasional dan pengaruh pajak pada ekspor impor.