Jenis Badan Usaha: Pengertian Tujuan Fungsi Contoh Soal

Pengertian Badan Usaha. Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan factor factor produksi seperti tenaga kerja dan modal  seperti mesin- mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Jadi suatu badan usaha dapat memiliki satu atau lebih perusahaan.

Contoh Badan Usaha

Contoh Badan usaha adalah PT Gemilang berlokasi di kota Bandung memiliki perusahaan pabrik sepatu, perusahaan bengkel mobil dan perusahaan toko makanan.

Jadi badan usahanya adalah PT Gemilang, Perusahaannya adalah pabrik sepatu, bengkel mobil dan toko makanan.

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi fungsi manajemen dan fungsi operasional

a). Fungsi Manajemen Badan Usaha

Fungsi manajemen adalah fungsi yang meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan- kegiatan dalam suatu badan usaha.

Fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

b). Fungsi Operasional Badan Usaha

Fungsi opersional adalah fungsi yang berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.

Fungsi operasional mencakup bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran

Jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan mesin.

Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat dikelompokkan sebagai berikut

a). Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha pengolahan dan mengelola bahan baku yang terkandung di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Contoh Badan Usaha Ekstraktif adalah pertambangan, perminyakan, perikanan laut, perhutanan dan perusahaan pembuatan garam.

b). Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.

Contoh Badan Usaha Agraris adalah: peternakan, pertanian, perkebunan, dan perikanan darat.

c). Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.

Contoh Badan Usaha Industri adalah industry elektronik, industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.

d). Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan.

Contoh Badan Usaha Perdagangan adalah swalayan, minimarket, supermarket, toko, dan sebagainya.

e). Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen.

Contoh Badan Usaha Jasa adalah bank, leasing, salon, biro perjalanan, asuransi, pos telekomunikasi, dan sebagainya.

Badan Usaha Menurut Kepemilikannya

Menurut kepemilikannya badan usaha dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini.

a). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT Telkom, PT PLN,  PT Kereta Api, Perum Damri.

b). Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang.

Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah: PT   PT Indofood Sukses Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.

c). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modal usahanya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

d). Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Umumnya pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan sisanya dari pihak swasta.

Bentuk- Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk- bentuk badan usaha swasta ini adalah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).

a). Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha.

Contoh Perusahaan Perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

b). Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Masing masing anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.

Modal firma berasal dari anggota, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan. Segala risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas.

c). Badan Usaha Persekutuan Komanditer CV

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.

Persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh dua orang sekutu atau lebih, sebagian merupakan sekutu komplementer/sekutu aktif dan beberapa orang merupakan sekutu komanditer/sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

d). Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

e). Badan Usaha Koperasi

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Beberapa ciri -ciri yang yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Swasta BUMS diantaranya adalah

a). Pemilik badan usaha adalah perseorangan atau kelompok persekutuan dua orang atau lebih,

b). Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut

c). Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat

d). Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat

e). Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.

f). Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.

g). Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.

h). Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.

i). Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.

j). Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.

Fungsi Peran Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia

Peran badan usaha dan perusahaan miliki swasta dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.

a). Membuka peluang kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.

b). Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.

c). Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.

d). Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).

e). Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.

f). Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

g). Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.

h). Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.

Contoh Soal Ujian Jenis Badan Usaha

Soal 1. Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah ….

a). untuk melayani masyarakat tanpa memperhitungkan laba

b). menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat

c). menghasilkan jasa untuk kebutuhan masyarakat

d). memperoleh keuntungan

e). mengelola kekayaan alam

Soal 2. Suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham dan besarnya tiap saham sama adalah ….

a). perusahaan perseorangan

b). persekutuan komanditer

c). perusahaan jawatan

d). perseroan terbatas

e). firma

Soal 3. Anggota sebuah CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas berlangsungnya sebuah perusahaan adalah ….

a). sekutu aktif

b). sekutu pasif

c). persero

d). tantieme

e). direksi

Rangkuman Ringkasan Badan Usaha

  • Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
  • Ciri-ciri badan usaha antara lain:
  1. bertujuan mencari keuntungan,
  2. menggunakan modal dan tenaga kerja,
  3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
  • Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
  2. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.
  • Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
  1. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
  2. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
  • BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
  • Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.

Badan Usaha Milik Negara Daerah BUMN BUMD: Pengertian, Peran Fungsi, Bentuk, Jenis Ciri Contoh

Pengertian Badan Usaha. Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis terdiri atas perorangan atau kelompok orang yang berorganisasi atau bekerja sama dalam bidang ekonomi yang bertujuan untuk mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan tenaga- tenaga dan mesin- mesin serta ongkos- ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.

Pengertian Badan Usaha Milik Negara BUMN

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang didirikan oleh negara yang modalnya sebagian atau seluruhnya berasal dari negara.

Bentuk Badan Usaha Milik Negara BUMN

Sesuai degan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).

BUMN Bentuk Perusahaan Perseroan (Persero)

Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan mencari laba (profit motive).

Status perusahaan merupakan badan hukum dan diberikan kebebasan bergerak untuk bekerja sama dengan pihak swasta. Hampir semua perusahaan milik negara dewasa ini berbentuk Perseroan.

Contoh Badan Usaha Milik Negara BUMN Perseroan

Contoh perusahaan negara yang berbentuk perseroan (PT) antara lain adalah PT Pos Indonesia, PT PLN, PT Telkom, GIA (Garuda Indonesia Airways), PT BNI, PT Pelni, PT Aneka Tambang, PT KAI, dan lain-lain

Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Perseroan.

Ciri-ciri Perusahaan Perseroan adalah:

a). Bertujuan mencari laba (profit motive),

b). Berstatus badan hukum dalam bentuk PT,

c). Usahanya pada sektor vital dan strategis serta profitable,

d). Modalnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dengan bentuk saham,

e). Diperbolehkan menjual sahamnya atau obligasi kepada swasta,

f). tidak memiliki fasilitas negara,

g). dipimpin oleh direksi, dan

h). karyawannya berstatus sebagai pegawai swasta.

Badan Usaha Milik Negara BUMN Bentuk Perusahaan Umum (Perum)

Perusahaan Umum (Perum) adalah perusahaan negara yang bertugas melayani kepentingan masyarakat luas dalam bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Contoh Perusahaan Umum antara lain: Perum Pegadaian, Perum Perumahan Umum Nasional (Perumnas), dan Perum Dinas Angkutan Motor Republik Indonesia (Damri).

Ciri Ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN Perum

Ciri- ciri Perusahaan Umum adalah sebagai berikut.

a). Melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.

b). Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan undang undang.

c). Pada umumnya bergerak di bidang usaha jasa yang vital bagi masyarakat.

d). Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan, serta dapat memperoleh pinjaman dari dalam maupun luar negeri.

e). Dipimpin oleh dewan direksi.

f). Pimpinan dan karyawan berstatus pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri.

g). Perum mempunyai kekayaan yang terpisah sehingga mempunyai kebebasan bergerak.

h). Perum dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan dan diatur secara perdata.

Modal Badan Usaha Milik Negara BUMN

Modal BUMN terdiri atas kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham- saham.

Bidang Usaha Badan Usaha Milik Negara BUMN

Bidang usaha yang dilakukan oleh BUMN meliputi bidang- bidang usaha vital bagi kepentingan masyarakat banyak. Beberapa Bidang usaha vital tersebut   diantaranya adalah

a). Bidang usaha industri vital strategis dan bisnis. Bidang usaha ini bertujuan untuk mengisi kas negara.

Contoh bidang usaha industry Vital adalah industri pengeboran minyak, otomotif, dan lain-lain.

b). Bidang usaha public utilities. Bidang usaha ini bertujuan melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Contoh bisang usaha public utilities adalah pos, listrik, kereta api, dan sebagainya.

Fungsi Peran Badan Usaha Milik Negara BUMN

Adapun peranan BUMN dalam rangka peningkatan kemakmuran rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:

1). Mengelola Bidang- bidang usaha yang kurang menarik bagi perusahaan swasta. Bidang bidang usaha ini dikelola negara untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

2). Bidang- bidang usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara supaya pemerintah bisa memberikan pelayanan yang maksimal atas kebutuhan masyarakat.

3). Untuk mencegah timbulnya monopoli di bidang ekonomi oleh pihak swasta.

4). Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena BUMN merupakan sumber penerimaan negara.

5). Dapat mengurangi jumlah pengangguran karena membutuhkan tenaga kerja.

6). Sebagai salah satu sumber penerimaan atau penghasilan pemerintah /negara.

7). Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.

8). Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.

9). Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.

10). Turut aktif memberikan bimbingan kegiatan sektor swasta, khususnya pengusaha golongan ekonomi lemah.

11). Turut aktif melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan umumnya.

Kelebihan Badan Usaha Milik Negara BUMN

Adapun kelebihan dari BUMN adalah sebagai berikut.

a). BUMN Dapat membuka jasa pelayanan publik yang tidak mungkin dilakukan oleh pihak swasta. Kalau tidak menguntungkan secara ekonomi pihak swasta tidak mungkin ikut serta.

b). BUMN Memiliki sumber pendanaan yang relatif lebih besar dari swasta.

c). Pendirian BUMN dapat menghindari terjadinya monopoli oleh perusahaan pihak swasta.

d). BUMN Dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, baik barang maupun jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak secara adil.

e). BUMN dapat dengan mudah mengadakan kerja sama, baik dengan koperasi, swasta nasional maupun swasta asing.

f). BUMN sebagai sarana dan prasarana umum difasilitasi negara.

g). BUMN merupakan sumber pendapatan atau  penghasilan negara.

h). BUMN dapat menjadi  pelopor atau pendorong kegiatan perekonomian masyarakat.

Kelemahan Badan Usaha Milik Negara BUMN

beberapa kelemahan BUMN  yang sering terjadi adalah sebagai berikut.

a). BUMN sering mengalami kerugian karena sifat usahanya yang harus mengutamakan kepentingan publik daripada pertimbangan ekonomi.

b). Pengelolaan BUMN yang kurang profesional dan korup.

c). Lemahnya sistem pengawasan memudahkan terjadinya penyelewengan.

d). Jasa pelayanan yang diberikan biasanya relatif kurang bermutu karena tidak profit oriented.

e). Monopoli negara yang berlebihan akan mematikan usahausaha.

f). Untuk BUMN yang maju pesat menimbulkan persaingan yang tidak sehat dengan pihak swasta.

g). BUMN yang mengeksploitasi kekayaan alam dapatmerusak lingkungan.

h). Jika permodalan diperoleh dari pinjaman luar negeri terlalu banyak dan sulit untuk dibayar maka tanggungan utang negara menjadi semakin besar.

i). BUMN yang terus merugi biasanya tetap diberi suntikan modal oleh pemerintah tanpa ada perbaikan manajemen, sehingga kelangsungan hidupnya hanya berdasarkan kekuatan keuangan sehingga sering membebani keuangan negara/pemerintah daerah

Badan Usaha Milik Daerah BUMD atau Perusahaan Daerah PD

Perusahaan daerah adalah perusahaan yang modalnya berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan, baik yang didirikan oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota. Perusahaan daerah bergerak di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Contoh Perusahaan Badan Usaha Milik Daerah BUMD

Badan usaha yang dikelola oleh pemerintah daerah adalah perusahaan air minum seperti PDAM. Pasar seperti PD Pasar Jaya Jakarta. Bank Daerah seperti Bank Jateng, Bank Jabar, Bank DKI, dan Bank Jatim, dan sebagainya

Ciri Ciri Perusahaan Umum Badan Usaha Milik Daerah BUMD

Berikut ini beberapa ciri-ciri perusahaan daerah atau BUMD.

a). Diatur berdasarkan peraturan daerah.

b). Bentuk badan usaha dapat berupa badan hukum.

c). Modal perusahaan dapat berasal dari kekayaan daerah seluruhnya atau berdasarkan ketentuan lain.

d). Perusahaan daerah atau BUMD dipimpin oleh dewan direksi yang diatur berdasarkan peraturan daerah yang bersangkutan.

Fungsi dan Peran Badan Usaha Milik Daerah BUMD

a). Meningkatkan perekonomian dan perkembangan swasta daerah.

b). Membantu meningkatkan produksi daerah yang otomatis adalah produk nasional.

c). Membuka lapangan kerja sehingga menyerap tenaga kerja dan dapat mengurangi pengangguran.

d). Mengusahakan pemerataan pembangunan di daerah dan hasil-hasilnya.

e). Sebagai sumber pendapatan daerah

f). Meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

g). Memeratakan pembangunan dan hasil-hasilnya secara adil dan merata di daerah.

h). Memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kelebihan Badan Usaha Milik Daerah BUMD

a). Kegiatan ekonomi yang dilakukan untuk melayani kepentingan umum.

b). Modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

c). Apabila menderita kerugian, pemerintah yang akan menanggungnya.

d). Status pegawai diatur oleh Peraturan Pemerintah atau Daerah.

e). Memperoleh fasilitas dari negara.

 Kekurangan Badan Usaha Milik Daerah BUMD

a). Banyaknya fasilitas yang diperoleh dari negara menjadikan pegawainya kurang disiplin.

b). Cara Pengelolaan BUMD terkadang kurang efisien sehingga sering mengalami kerugian.

Contoh Soal Ujian Badan Usaha Milik Negara Daerah

Soal 1.  Suatu kesatuan teknis ekonomi yang bertujuan menghasilkan barang dan jasa disebut ….

  1. badan usaha
  2. perusahaan
  3. perseroan terbatas
  4. wirausaha
  5. koperasi

Soal 2.  Di bawah ini yang merupakan contoh dari Badan Usaha Milik Negara ….

  1. persero
  2. persekutuan firma
  3. persekutuan komanditer
  4. koperasi
  5. perusahaan terbatas

Soal 3. Kesatuan yuridis dan ekonomis dari peng gunaan faktor-faktor produksi yang ber tujuan mencari keuntungan atau memberi pelayanan kepada masyarakat disebut ….

  1. mitra usaha
  2. badan usaha
  3. agen usaha
  4. sindikat
  5. koperasi

Soal 4. Bentuk-bentuk badan usaha dikelompokkan ke dalam tiga macam, yaitu ….

  1. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah dan asing
  2. badan usaha publik, privat, dan monopoli
  3. badan usaha swasta, badan usaha pemerintah, dan koperasi
  4. perusahaan perseorangan, perseku tuan, dan perseroan terbatas
  5. badan usaha profit, nonprofit, dan koperasi

Soal 5.. Badan usaha yang seluruh sahamnya di miliki oleh negara disebut …..

  1. perusahaan umum (perum)
  2. perusahaan jawatan (perjan)
  3. BUMN
  4. BUMS
  5. BUMD

Soal 6 Berikut yang bukan merupakan badan usaha milik negara, yaitu ….

  1. PT Gudang Garam Tbk.
  2. Perusahaan Listrik Negara (PLN)
  3. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
  4. PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
  5. PT Pos Indonesia

Rangkuman Ringkasan:

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003 pasal 9 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara, BUMN dikelompokkan menjadi 2, yaitu Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (persero).

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, yang kemudian lazim disebut Perusahaan Daerah.

Peranan BUMN dalam peningkatan kemakmuran rakyat adalah sebagai berikut:

  • melakukan kegiatan-kegiatan ekonomi terutama bidangbidang usaha yang kurang menarik bagi swasta;
  • sebagai pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  • melakukan kegiatan produksi dan distribusi sumber-sumber alam yang menguasai hajat hidup orang banyak;
  • mencegah agar cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak dikuasai oleh badan usaha swasta;
  • memperluas lapangan kerja, sehingga mengurangi jumlah pengangguran; dan
  • mitra kerja dalam kegiatan usaha dengan badan usaha swasta dan koperasi dengan semangat kebersamaan.

Peranan BUMD adalah sebagai berikut:

  • membantu meningkatkan pendapatan daerah;
  • meningkatkan perekonomian dan perkembangan daerah;
  • membantu meningkatkan produksi daerah dan nasional;
  • memperluas lapangan kerja di daerah; dan
  • mengusahakan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya.
error: Content is protected !!