Syarat Penyerahan Pembayaran Barang: Pengertian International Commercial Terms, Jenis Contoh

Pengertian Syarat Penyerahan Barang. Syarat penyerahan barang berkaitan dengan berpindahnya hak milik atas barang yang diperjual belikan dan menyangkut ketentuan siapa yang harus menanggung biaya pengangkutan.

Syarat penyerahan barang berdasarkan Incoterms, International Commercial Terms 2000 menjelaskan tentang siapa yang menanggung biaya pengangkutan, pembagian risiko barang, dan izin kepabeanan atau clearance.

Jenis jenis dan cara penyerahan barang serta konsekuensi terhadap ekspor dan impor diantaranya adalah

Ex Works, EXW

Syarat Penyerahan Barang Ex works EXW adalah penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat penjual.

Kewajiban Penjual adalah menyediakan barang di tempatnya bisa di pabrik atau Gudang.

Kewajiban Pembeli adalah untuk mengurus pengangkutan. Biaya  pengangkutan,  izin  kepabeanan  di  wilayah  negara penjual maupun pembeli (export-import clearance), dan risiko sejak barang diangkut dari pabrik/ gudang penjual hingga ke tempat pembeli adalah tanggung jawab pembeli.

Free Carrier At, FCA

Syarat Penyerahan Barang Free Carrier At FCA merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada  pembeli  dilakukan  pada  saat barang  diserahkan kepada pihak pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli.

Kewajiban Penjual adalah menyiapkan pengangkutan atas nama pembeli.  Izin kepabeanan di wilayah penjual atau export clearance menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah  menentukan pengangkut atau carrier dan membuat kontrak pengangkutan atau carriage contract.

Biaya pengangkutan, risiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut atau carrier hingga ke tempat pembeli merupakan tanggung jawab pembeli.

Free Alongside Ship FAS, 

Syarat Penyerahan Barang Free Alongside Ship FAS merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang ditempatkan di samping kapal.

Kewajiban Penjual adalah menempatkan barang di samping kapal. Izin kepabeanan di wilayah penjual atau export clearance menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menentukan pengangkut dan membuat kontrak pengangkutan. Biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang ditempatkan di samping kapal oleh penjual sampai ke tempat pembeli serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.

Free On Board FOB,

Syarat Penyerahan Barang Free On Board FOB adalah penyerahan barang dan  peralihan  risiko  dari  penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal atau on board.

Kewajiban Penjual adalah menempatkan barang di atas kapal dan menanggung biaya muat. Export clearance dan biaya muat di atas kapal menjadi beban penjual.

Kewajiban Pembeli adalah   menentukan   pengangkut,  menentukan kontrak pengangkutan, dan menanggung biaya angkut dan biaya bongkar.

Biaya pengangkutan maupun risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke tempat pembeli, serta import clearance menjadi beban pembeli.

Cost and Freight CFR

Syarat Penyerahan Barang Cost and Freight biasa disebut juga dengan CNF, C&F, C and F, atau C+F. Namun penggunaan yang baku menurut Incoterms 2000 adalah CFR.

Cost and Freight merupakan penyerahan barang dan  peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, dan ongkos angkut hingga pelabuhan tujuan.

Export clearance dan biaya pengangkutan menjadi beban penjual,

Kewajiban Pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Risiko sejak barang dimuat di atas kapal oleh penjual hingga ke pelabuhan tujuan serta import clearance menjadi tanggung jawab pembeli.

Syarat Penyerahan Barang Cost Insurance and Freight CIF

Syarat Penyerahan Barang Cost Insurance and Freight CIF merupakan penyerahan barang dan peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

Kewajiban   Penjual   adalah   menentukan  pengangkut (carrier),  membuat kontrak pengangkutan,  menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di pelabuhan tujuan, serta biaya asuransi.

Export clearance, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual

Kewajiban Pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Import clearance menjadi beban pembeli.

 Carriage Paid To CPT

Syarat Penyerahan Barang Carriage Paid To ini digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport, Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut (carrier), membuat kontrak pengangkutan, menyerahkan barang kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, dan biaya bongkar di tempat tujuan.

Export clearance, ongkos-ongkos, dan biaya pengangkutan menjadi  beban  penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menanggung biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Risiko  sejak  barang diserahkan kepada pengangkut pertama oleh penjual hingga ke tempat tujuan serta import clearance menjadi beban pembeli.

Carriage and Insurance Paid CIP

Syarat Penyerahan Barang Carriage and Insurance Paid digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport.

Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak   pengangkutan,   menyerahkan   barang   kepada pengangkut pertama, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar di tempat tujuan, dan biaya asuransi.

Export clearance,  ongkos-ongkos, biaya pengangkutan, dan biaya asuransi menjadi beban penjual,

Kewajiban Pembeli adalah membayar biaya di luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan. Import clearance menjadi beban pembeli.

Delivered At Frontier DAF

Syarat Penyerahan Barang Delivered At Frontier digunakan dalam hal pengangkutan barang dilakukan menggunakan multimoda transport.

Penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual.

Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko hingga di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual rnenjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah membayar biaya pengangkutan dan ongkos di luar wilayah penjual. Import clearance, biaya pengangkutan, ongkos, dan risiko di tempat perbatasan di luar silayah penjual hingga tempat tujuan menjadi tanggung jawab pembeli.

Delivered Ex Ship DES

Syarat Penyerahan Barang Delivered Ex Ship merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di atas kapal (on board) di pelabuhan tujuan.

Kewajiban Penjual adalah menentukan pengangkut, membuat kontrak  pengangkutan,   membayar  biaya  muat,   ongkos angkut, menyerahkan barang di atas kapal kepada pembeli di pelabuhan tujuan.

Export clearance,  biaya  pengangkutan,  ongkos-ongkos dan  risiko  hingga  pelabuhan  tujuan  menjadi  tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah membayar biaya bongkar di pelabuhan tujuan. Import clearance, biaya bongkar di pelabuhan tujuan, dan risiko hingga tujuan akhir menjadi tanggung jawab pembeli

Delivered At Quay DEQ

Syarat Penyerahan Barang Delivered At Quay merupakan penyerahan barang dan peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang.

Kewajiban   Penjual   adalah   menentukan  pengangkut, membuat  kontrak pengangkutan,  membayar  biaya  muat, ongkos  angkut, biaya bongkar, dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang.

Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menerima barang di ternpat tujuan bongkar barang dan import clearance.

Delivered Duty Unpaid DDU

Syarat Penyerahan Barang Delivered Duty Unpaid merupakan penyerahan barang dan peralihan risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, tanpa penyelesaian import clearance.

Kewajiban   Penjual   adalah   menentukan  pengangkut, membuat kontrak pengangkutan,  membayar  biaya  muat, ongkos  angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang.

Export clearance, biaya pengangkutan, ongkos-ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang dan pembeli wajib menanggung import clearance-nya.

Delivered Duty Paid DDP

Syarat Penyerahan Barang Delivered Duty Paid merupakan penyerahan  barang dan peralihan  risiko  dari penjual kepada pembeli dilakukan di tempat tujuan bongkar barang, termasuk penyelesaian import clearance.

Kewajiban   Penjual   adalah  menentukan  pengangkut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya muat, ongkos  angkut, biaya bongkar dan menyerahkan barang kepada pembeli di tempat tujuan bongkar barang.

Export-import clearance,  biaya  pengangkutan,  ongkos ongkos, dan risiko hingga tempat tujuan bongkar barang menjadi tanggung jawab penjual.

Kewajiban Pembeli adalah menerima barang di tempat tujuan bongkar barang.

Syarat Pembayaran Barang

Dalam kegiatan jual beli barang dagangan, pembeli dan penjual menentukan syarat- syarat pembayaran sehingga terjadi kesepakatan harga.

Syarat pembayaran berkaitan dengan jangka kredit dan besarnya jumlah yang harus dibayar oleh si pembeli. Macam- macam syarat pembayaran yang terdapat dalam perdagangan barang sebagai berikut.

a). Syarat Pembayaran Tunai (Cash)

Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

b). Syarat Pembayaran Kredit

Syarat pembayaran secara kredit berarti pembayaran barang yang dibeli dapat dilakukan beberapa waktu setelah barang diterima biasanya 1 sampai 3 bulan. Beberapa syarat pembayaran dalam jual bell secara kredit antara lain:

  • Syarat Pembayaran Kredit n/30

Dalam syarat ini, pembayaran dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

  • Syarat Pembayaran End of Month EOM

Dalam syarat pembayaran ini, pembayaran dilakukan paling lambat pada akhir bulan setelah penyerahan barang terjadi, dengan tidak memperoleh potongan.

  • Syarat Pembayaran Kredit 2/10, n/30

Dalam syarat perabayaran harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah penyerahan barang terjadi, dan jumlah yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur.

Namun jika pembayaran dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 10 hari sejak penyerahan barang terjadi, maka yang dibayar adalah jumlah akhir yang tertera dalam faktur dikurangi potongan sebesar 2%.

Penjual kadang-kadang menerapkan syarat pembayaran 2/10, n/30 maksudnya untuk memberikan perangsang bagi pembeli untuk mempercepat pembayaran.

Pembayaran barang dagangan dengan segera merupakan keinginan penjual karena tidak mengandung risiko. Sedangkan penjualan kredit mengandung risiko tidak tertagihnya piutang.

Jadi harga barang yang dibayar secara kredit akan lebih mahal daripada pembayaran dilakukan secara tunai

  • Syarat Pembayaran Kredit n./10 EOM

Syarat pembayaran ini maksudnya harga netto faktur harus dibayar pembeli paling lambat 10 hari sesudah akhir bulan dengan tidak memperoleh potongan.

Daftar Pustaka:

  1. Amalia, Lia, 2007, “Ekonomi Internasional”, Edisi Pertma, Graha Ilmu, Yogyakarta.
  2. Hady, Hamdy, 2004, “Ekonomi Internasional”, Cetakan Kedua, Penerbit Ghalia Indonesia, Jakarta.
  3. Hanafi, M., Mamduh, 2004, “Manajemen Keuangan Internasionl”,Edisi 2003/2004, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  4. Hanafi, Mamduh, 2005, “Manajemen Keuangan Internasional”, Edisi Pertama, Cetakan Pertama, Penerbit Universitas Terbuka, Jakarta.
  5. Kuncoro, Mudrajad, 1996, “Manajemen Keuangan Internsional”, Edisi Pertama, BPFE Yogyakarta, Yogyakarta.
  6. Hady, Hamdy, 2008, “Manajemen Keuangan Internasional”, Cetakan Keempat, Penerbit Yayasan Adminitrasi Indonesia, Jakarta.
  7. Prasetyo, Handoyo. Yuliati, Handaru, Sri, 2005, “Dasar Dasar Manajemen Keuangan Internasional”, Edisi Kedua, Penerbit CV ANDI OFFSET, Yogyakarta.
  8. Jamli, Ajmad, 2001, “Dasar Dasar Keuangan Internasional, Edisi Pertama, BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.

error: Content is protected !!