Tarif Pajak: Regresif Proposional Progresif Degrresif Tetap Objektif Subjektif Langsung Tak Langsung,

Pengertian Pajak. Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif negara.

Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pengertian pajak menurut para ahli.

Pengertian Pajak Menurut Prof. Dr. P.J.A Andriani

Menurut Prof Dr PJA Andriani pajak adalah iuran kepada negara yang dapat dipaksakan yang terutang oleh yang wajib membayarnya berdasarkan perundang – perundangan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pengeluaran umum yang terkait dengan tugas negara untuk terlaksananya penyelenggaraan roda pemeritahan.

Pengertian Pajak Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya

Menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaya Pajak adalah iuran wajib terhadap warga atau masyarakat, baik berupa uang ataupun barang yang dipungut oleh penguasa menurut norma hukum yang berlaku untuk menutup biaya produksi barang dan juga jasa yang berfungsi memperoleh kesejahteraan masyarakat.

Pengertian Pajak Menurut  Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH.

Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara atau peralihan kekayaan dari sektor swasta kepada sektor public (pemerintah) berdasarkan Undang-Undang yang berlaku yang dapat dipaksakan dengan tidak mendapat jasa timbal yang dapat langsung ditunjuk dan yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran umum atau kebutuhan negara.

Pengertian Pajak Menurut  Cort Vander Linden

Menurut Cort Vander Linden pajak adalah sumbangan pada keuangan umum negara yang tidak bergantung pada jasa khusus dari seorang penguasa.

Pengertian Pajak Menurut  Prof. Dr. Djajaningrat

Menurut  Prof. Dr. Djajaningrat Pajak adalah sebuah kewajiban dalam memberikan sebagian harta kekayaan seseorang kepada negara karena suatu keadaan, kejadian, perbuatan yang memberikan suatu kedudukan tertentu dimana iuran tersebut bukanlah suatu hukuman, namun sebuah kewajiban dengan berdasarkan berbagai peraturan yang ditetapkan pemerintah dan bersifat memaksa dan digunakan untuk memelihara kesejahteraan masyarakat.

Pengertian Pajak Menurut  Prof. Dr. MJH. Smeeths

Menurut  Prof. Dr. MJH. Smeeths Pajak adalah sebuah prestasi yang dicapai oleh pemerintah yang terhutang berdasarkan berbagai norma serta dapat untuk dipaksakan tanpa adanya kontra prestasi dari masing-masing individual yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

Pengertian Pajak Menurut  Dr. N.J. Fieldman

Menurut  Dr. N.J. Fieldman Pajak ialah prestasi yang memiliki sifat memaksa sepihak kepada penguasa menurut norma-norma yang sudah ditetapkan tanpa kontraprestasi yang digunakan untuk menutupi pengeluaran umum negara.

Pengertian Pajak Menurut  Menurut Mardiasmo

Menurut Mardiasmo Pajak adalah iuran yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang masuk dalam kas negara berdasarkan pada undang-undang serta pelaksanaannya dapat dipaksaaan tanpa adanya balas jasa. Iuran tersebut digunakan oleh negara untuk melakukan pembayaran atas kepentingan umum.

Jenis Jenis Pajak Menurut Penanggung

Secara garis besar jenis pajak yang dipungut oleh suatu pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan jenis pungutan yang secara langsung  dikumpulkan oleh pemerintah dari pihak yang wajib membayar pajak. Yang menjadi  Wajib pajak adalah setiap individu yang bekerja dan perusahaan yang menjalankan kegiatan dan memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, Pajak langsung akan dipungut secara langsung oleh pemerintah dari orang atau perusahaan yang berkewajiban untuk membayar pajak.

Contoh Pajak Langsung

Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan (PPh). Pajak PPh pengenaan pajaknya langsung kepada pihak yang menerima pengahasilan.

Pajak Tidak Langsung.

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dipindah-pindahkan kepada pihak lain.

Contoh Pajak Tidak Langsung

Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN). Jenis pajak PPN pengenaan pajaknya dialihkan kepada pihak lain yaitu konsumen terakhir.

Pajak impor merupakan salah satu dari Jenis pajak tidak langsung. Barang yang didatangkan dari luar negeri akan dikenai pajak. Pajak impor ini dibayar oleh perusahaan yang membeli barang impor tersebut.

Kemudian pajak impor ini dipindahkan ke kosumen yang membeli barang impor tesebut. Dengan demikian, Pajak ini menyebabkan harga jual dari barang impor menjadi lebih tinggi.

Masyarakat atau konsumen secara tidak langsung dipungut pajak oleh pemerintah melalui produk-produk impor yang dibelinya.

Pajak penjual merupakan contoh lain dari jenis pajak tidak langsung. Besarnya pajak ini ditambahkan pada harga barang yang dijual.

Beban pajak menjadi tanggungan pembeli atau konsumen. Pembeli harus membayar nilai barang dengan uang yang lebih tinggi.

Bentuk Jenis Pajak Pendapatan

Bentuk atau jenis pajak yang dipungut oleh pemerintahan dapat pula dikelompokkan menjadi pajak regresif, pajak proposional, dan pajak progresif.

Pajak Regresif

Pajak regresif merupakan system pajak yang jika pendapatannya meningkat atau menjadi lebih tinggi, maka persentase pungutan pajaknya menjadi lebih kecil.  Semakin besar pendapatan seseorang atau perusahaan, maka persentase pajak pendapatannya menjadi lebih kecil.

Untuk seseorang atau perusahaan yang memiliki pendapatan rendah, maka nilai pajak menjadi bagian yang relative tinggi dibandingkan dengan pendapantannya.

Sedangkan, untuk meraka yang memiliki pendapatan besar, maka persentase pajaknya menjadi lebih kecil, dan menjadi bagian kecil dibandingkan dari pendapatan keseluruhannya.

Jika Nilai persentase pajak yang dipungut  dari  seseorang yang berpendapatan rendah dan orang-orang yang berpendapatan tinggi adalah sama, maka pajak tersebut dapat dikelompokkan sebagai pajak regresif.

Contoh Pajak Regresif

Pajak impor dan pajak penjualan merupakan contoh dari pajak regresif. Pembeli yang memiliki pendapat rendah dan pembeli yang memiliki pendapat tinggi akan selalu membayar pajak dengan persentase yang sama setiap membeli barang impor atau membeli barang yang dikenai pajak penjualan.

Pajak Proposional

Pajak Proposional merupakan pajak yang prosentasenya sama untuk  pendapatan yang berbeda beda. Jadi, secara proporsi persentase pajak yang dipungut terhadap mereka yang berpenghasilan rendah dan tinggi adalah sama. Atau dengan kata lain, system pajak ini tidak membedakan penduduk yang miskin maupun yang kaya atau perusahaan besar atau kecil.

Setiap wajik pajak harus membayar pajak menurut persentase yang tetap. Namun demikian, secara nominal, semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Contoh Pajak Proposional

Di sejumlah Negara, system pajak proposional diterapkan untuk memungut pajak pendapatan atau keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang berbentuk perseroan.

Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan pajak yang persentasenya tergantung daripada besarnya pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan, maka semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayarkan.

System pajak ini menyebabkan nilai nominal pajak yang dibayarkan akan semakin tinggi apabila pendapatan semakin tinggi.

Contoh Pajak Progresif

Di sejumlah Negara, system pajak progresif diterapkan untuk memungut pajak pendapatan orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Dari system pajak ini, pemerintah akan memperoleh pendapatan pajak menjadi lebih tinggi, dan akan lebih leluasa dalam melakukan pemerataan pendapatan.

Jenis Pajak Menurut Sifatnya

Berdasarkan sifatnya pajak dibagi menjadi pajak subjektif dan objektif

Pajak Subjektif

Pajak yang pemungutannya berdasarkan pada keadaan wajib pajak itu sendiri – kondisi wajib pajak tersebut.

Contoh Pajak Subjektif

Contoh pajak subjektif adalah: Pajak Penghasilan Pph. Jenis pajak PPh dikenakan apabila subjek pajak telah memenuhi persyaratan tertentu antara lain mempunyai penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan ketentuan batas waktu tinggal selama 183 hari dalam kurun waktu satu tahun bagi orang asing.

Pajak Objektif

Pajak yang sistem pemungutannya berdasarkan objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak tanpa memperhatikan kondisi wajib pajak.

Contoh Pajak Objektif

Contoh pajak subjektif adalah Pajak  Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Pajak PPN dikenakan atas konsumsi barang dan / atau jasa. Pajak PBB dikenakan atas pemanfaatan dan atau kepemilikan atas tanah dan atau bangunan.

Jenis Pajak Menurut Lembaga Pemungut,

Menurut Lembaga pemungutnya, pajak dibagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah.

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk pengeluaran pemerintah.

Contoh Pajak Pusat

Conoth pajak pusat adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah PPnPM, bea materai Pajak Bumi dan Bangunan PBB sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Jenis Pajak Deerah

Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah daerah. Pajak daerah diatur dalam Undang – undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (PDRD).

Pajak daerah dibedakan menjadi dua yaitu padak provinsi dan pajak kabupaten- kota

Pajak Provinsi

Pajak provinsi adalah pajak yang dipungut untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)  provinsi.

Contoh Pajak Provinsi

Contoh pajak provinsi adalah pajak kendaraan bermotor,  bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.

Pajak Kabupaten – Pajak Kota

Pajak kabupaten kota adalah pajak yang dipungut untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kota.

Contoh Pajak Kabupaten – Pajak Kota

Contoh Kabupaten – Pajak Kota adalah pajak hotel, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung wallet, pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Jenis Tarif Pajak

Pengertian tarif pajak: tarif pajak adalah tarif (nilai acuan) yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Tarif pajak dibagi menjadi empat jenis yaitu, tarif pajak proposional (sebanding), tarif pajak tetap, tarif pajak degresif, tarif pajak progresif.

Tarif Pajak Proporsional – Sebanding

Tarif pajak proporsional yaitu tarif pajak yang menggunakan persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.

Contoh Tarif Pajak Proposional – Sebanding

Contoh tarif pajak proposional adalah Pajak Pertambahan Nilai PPN. Jika PPN dikenakan tarif sebesar 10%, maka berapapun perubahan nilai objek pajaknya (barang atau jasa) akan dikenakan tarif yang tetap yaitu 10%. Walaupun tarif tetap sama, namun jika objek pajak naik, maka nilai nominalnya berbeda.

Contoh Perhitungan Tarik Pajak Proposional – PPN

Objek pajak senilai Rp 100.000 akan dikenakan pajak PPN

PPN = Rp 1.00.000 x 10% = Rp10.000

Sedangkan objek pajak dengan nilai Rp 200.000 akan dikenai pajak sebesar

PPN = Rp 200.000x 10% = Rp 20.000

Tarif Pajak Tetap

Tarif pajak tetap adalah jumlah nominal pajak yang selalu sama sesuai dengan persyaratan tertentu.

Contoh Tarif Pajak Tetap,

Contoh tarif pajak tetap adalah bea materai. Bea materai senilai Rp 10.000 dapat digunakan untuk transaksi perjanjian yang mungkin memiliki nilai jutaan rupiah atau bahkan lebih besar. Jadi Rp 10.000 adalah besar pajak yang dibayar masyarakat atas sebuah transaksi perjanjian tersebut.

Tarif Pajak Progresif – Naik

Tarif pajak progresif adalah pajak dengan persentase yang semakin meningkat seiring dengan meningkaanya dasar pengenaan pajak.

Contoh Tarif Pajak Progresif – Naik

Contoh tarif pajak progresif adalah  Pajak Penghasilan PPh wajib pajak orang pribadi dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Setiap terjadi peningkatan pengahasilan sampai dengan nilai tertentu, maka tarif pajaknya yang dikenakan juga meningkat.

Penghasilan kena pajak (gaji) sampai Rp 50.000.000, tarif pajaknya 5%

Penghasilan kena pajak dari Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000, tarif pajaknya 15%

Penghasilan kena pajak  dari Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000, tarif pajakya 25%

Penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000, tarif pajaknya 30%

Contoh Perhitungan Tarif Pajak Progresif – Untuk Pajak Penghasilan,

Seseorang yang memiliki pengahasilan Rp 49 jt harus membayar pajak PPh  seperti berikut

PPh = Rp 49.000.000 x 5%

PPh = Rp 2.450.000

Pengawai yang tiap bulannya mendapat penghasilan Rp 51 juta harus membayar pajak PPh sebesar

PPh = Rp 51.000.000 x 15%

PPh = Rp 7.650.000

Tarif Pajak Degresif

Tarif Pajak Degresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan persentase yang menurun seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak.

Contoh Tarif Pajak Degresif

Tarif pajak degrsif sudah jarang diterapkan.

========Versi Lama=====

Pengertian Pajak. Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif negara.

Jenis Jenis Pajak

Secara garis besar jenis pajak yang dipungut oleh suatu pemerintahan dapat dikelompokkan menjadi dua jenis pajak, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Pajak Langsung

Pajak langsung merupakan jenis pungutan yang secara langsung  dikumpulkan oleh pemerintah dari pihak yang wajib membayar pajak. Yang menjadi  Wajib pajak adalah setiap individu yang bekerja dan perusahaan yang menjalankan kegiatan dan memperoleh keuntungan.

Dengan demikian, Pajak langsung akan dipungut secara langsung oleh pemerintah dari orang atau perusahaan yang berkewajiban untuk membayar pajak.

Pajak Tidak Langsung.

Pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya dapat dipindah-pindahkan kepada pihak lain. Pajak impor merupakan salah satu dari Jenis pajak tidak langsung. Barang yang didatangkan dari luar negeri akan dikenai pajak. Pajak impor ini dibayar oleh perusahaan yang membeli barang impor tersebut. Kemudian pajak impor ini dipindahkan ke kosumen yang membeli barang impor tesebut.

Dengan demikian, Pajak ini menyebabkan harga jual dari barang impor menjadi lebih tinggi. Masyarakat atau konsumen secara tidak langsung dipungut pajak oleh pemerintah melalui produk-produk impor yang dibelinya.

Pajak penjual merupakan contoh lain dari jenis pajak tidak langsung. Besarnya pajak ini ditambahkan pada harga barang yang dijual. Beban pajak menjadi tanggungan pembeli atau konsumen. Pembeli harus membayar nilai barang dengan uang yang lebih tinggi.

Bentuk Jenis Pajak Pendapatan

Bentuk atau jenis pajak yang dipungut oleh pemerintahan dapat pula dikelompokkan menjadi pajak regresif, pajak proposional, dan pajak progresif.

Pajak Regresif

Pajak regresif merupakan system pajak yang jika pendapatannya meningkat atau menjadi lebih tinggi, maka persentase pungutan pajaknya menjadi lebih kecil.  Semakin besar pendapatan seseorang atau perusahaan, maka persentase pajak pendapatannya menjadi lebih kecil.

Untuk seseorang atau perusahaan yang memiliki pendapatan rendah, maka nilai pajak menjadi bagian yang relative tinggi dibandingkan dengan pendapantannya. Sedangkan, untuk meraka yang memiliki pendapatan besar, maka persentase pajaknya menjadi lebih kecil, dan menjadi bagian kecil dibandingkan dari pendapatan keseluruhannya.

Jika Nilai persentase pajak yang dipungut  dari  seseorang yang berpendapatan rendah dan orang-orang yang berpendapatan tinggi adalah sama, maka pajak tersebut dapat dikelompokkan sebagai pajak regresif.

Contoh Pajak Regresif,

Pajak impor dan pajak penjualan merupakan contoh dari pajak regresif. Pembeli yang memiliki pendapat rendah dan pembeli yang memiliki pendapat tinggi akan selalu membayar pajak dengan persentase yang sama setiap membeli barang impor atau membeli barang yang dikenai pajak penjualan.

Pajak Proposional

Pajak Proposional merupakan pajak yang prosentasenya sama untuk  pendapatan yang berbeda beda. Jadi, secara proporsi persentase pajak yang dipungut terhadap mereka yang berpenghasilan rendah dan tinggi adalah sama. Atau dengan kata lain, system pajak ini tidak membedakan penduduk yang miskin maupun yang kaya atau perusahaan besar atau kecil.

Setiap wajik pajak harus membayar pajak menurut persentase yang tetap. Namun demikian, secara nominal, semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Contoh Pajak Proposional

Di sejumlah Negara, system pajak proposional diterapkan untuk memungut pajak pendapatan atau keuntungan dari perusahaan-perusahaan yang berbentuk perseroan.

Pajak Progresif

Pajak progresif merupakan pajak yang persentasenya tergantung daripada besarnya pendapatan yang diterima oleh wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan seseorang atau perusahaan, maka semakin tinggi pula persentase pajak yang harus dibayarkan.

System pajak ini menyebabkan nilai nominal pajak yang dibayarkan akan semakin tinggi apabila pendapatan semakin tinggi.

Contoh Pajak Progresif

Di sejumlah Negara, system pajak progresif diterapkan untuk memungut pajak pendapatan orang-orang yang berpenghasilan tinggi. Dari system pajak ini, pemerintah akan memperoleh pendapatan pajak menjadi lebih tinggi, dan akan lebih leluasa dalam melakukan pemerataan pendapatan.

 

Tarif Pajak: Regresif Proposional Progresif Degrresif Tetap Objektif Subjektif Langsung Tak Langsung,

Pengertian Pajak.  Pajak adalah iuran yang wajib dibayar oleh rakyat kepada negara tanpa mendapat balas jasa (kontraprestasi) secara langsung, dan...

Pengertian dan Contoh Pajak dan  iuran wajib dibayar rakyat kepada negara dengan Jenis Jenis Pajak. Pajak Langsung dan Contoh Pajak Langsung maupun Pajak Tidak Langsung. Contoh Pajak Tidak Langsung dan Bentuk Jenis Pajak Pendapatan adalah Contoh Pajak Pendapatan.

Pengertian dan Contoh Pajak Regresif atau Pajak impor dan pajak penjualan Regresif. Pengertian dan Contoh Pajak Proposional dengan Pengertian dan Contoh Pajak Progresif Iuran Ke Negara Kontraprestasi.

error: Content is protected !!