Jenis Mekanisme Transaksi Anjak Piutang: Discount Fee – Service – Charge – Full Service – Bulk – Maturity – Finance Factoring – Recourse Without Non Recourse

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang. Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Pengertian Anjak Piutang – Factoring Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 88,

Menurut Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 88, tentang ketentuan dan tata cara pelaksanaan Lembaga pembiayaan, perusahaan anjak piutang adalah badang usaha yang melakuka kegiata pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri,

Pengertian Anjak Piutang Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/ 1988,

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/ KMK.013/ 1988 Tanggal 20 Desember Tahun 1988 perusahaan anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pengertian Anjak Piutang Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.021/ 2006,

Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/ PMK.021/ 2006, anjak piutang factoring adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusann piutang dagang perusahaan – perusahaan lain atas dasar  tanggung jawab tertentu, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual belinya.

Lembaga Anjak Piutang = Lembaga Pembiayaan,

Lembaga anjak piutang (Factoring) merupakan lembaga pembiayaan yang dalam melakukan usaha pembiayaannya dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Manfaat –Anjak Piutang – Factoring Bagi Klien,

Beberapa Manfaat yang dapat diperoleh klien dari perusahaan anjak piutang adalah

a). Menurunkan biaya produksi perusahaan

b). Memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran di muka atau advanced payment sehingga dapat meningkatkan credit standing perusahaan klien.

c). Meningkatkan daya saing perusahaan klien.  Klien dapat melakukan transaksi dagang lebih leluasa atas dasar open account baik perdaganagn dalam maupun luar negeri.

d). Meningkatkan kemampuan klien dalam mendapatkan laba dengan peningkatan perputaran modal kerja.

e). Mengurangi ancaman kerugian akibat terjadinya kredit macet. Risiko kredit macet diambil alih oleh perusahaan anjak piutang.

Manfaat Anjak Piutang Bagi Factor

Manfaat utama yang diterima factor adalah penerimaan dalam bentuk fee dari pihak klien.

Jenis Fee Dari Klien – Anjak Piutang – Factoring,

Jenis Fee yang diterima oleh factor terdiri dari:

a). Discount Fee – Charge – Anjak Piutang,  

Discount Fee – Charge adalah Fee yang dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan sebagai uang muka atas piutang yang diberikan oleh factor.

b). Service – Charge – Anjak Piutang,

Service atau charge adalah Fee yang  dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar presentase tertentu dari piutang atas dasar beban kerja yang akan dilakukan oleh factor.

Manfaat Anjak Piutang – Factoring Bagi Nasabah,

Nasabah akan memperoleh manfaat dari anjak piutang sebagai berikut:

a). Mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit. Dengan demikian, adanya jasa pembiayaan memungkinkan klien untuk melakukan penjualan secara kredit.

b). Mendapatkan layanan penjualan yang lebih baik. Jasa administrasi penjualan memungkinkan klien melakukan penjualan dengan lebih cepat dan tepat.

Kelebihan Anjak Piutang – Factoring,

Kelebihan anjak piutang – factoring diantaranya adalah

a).  Cash Flow = lebih cepat dan bisa dimanfaatkan untuk memperoleh persediaan yang lebih cepat laku.

b). Adanya jaminan atau asuransi  terhadap piutang tidak tertagih, khususnya untuk kasus anjak piutang yang nonrecourse.

c). Beban administrasi pengelolaan piutang bisa dipindahkan ke factor.

d). Biaya anjak piutang dapat dikurangi dari penghasilan kena pajak,

e). Tidak mensyaratkan posisi keuangan yang kuat.

Kelemahan Anjak Piutang – Factring,

Kelemahan dari pembiayaan metoda anjak piutang diantaranya  adalah :

a). Biaya yang ditimbulkan relatif tinggi.

b). Tidak semua factor bersedia menerima transaksi nonrecourse.

c). Dapat menurunkan laba, ketika clash flow yang diperoleh kurang dapat dimanfaatkan dengan efektif.

d). Clash flow yang diterima sedapat mungkin segera digunakan agar tidak merugikan.

e). Dapat menimbulkan kesan yang buruk pada pembeli karena adanya penggantian kepemilikan piutang.

Jenis Anjak Piutang – Factoring,

Anjak piutang dapat dibedakan dalam berbagai jenis sebagai berikut:

1). Anjak Piutang – Factoring Berdasarkan Pelayanan,

Berdasarkan sifat pelayanannya, anjak piutang dapat dikelompokan menjadi full service factoring, bullk factoring, maturity factoring, finance factoring.

a). Full Service Factoring,

Full Service Factoring adalah Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

b). Bulk Factoring,

Bulk Factoring adalah anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti resiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

c). Maturity Factoring,

Maturity Factoring adalah pembiayaan yang pada dasarnya tidak diperlukan oleh klien. Namun anjak piutang jenis ini yang mampu menyediakan jasa proteksi atas risiko piutang, dan juga administrasi di dalam penjualan secara menyeluruh

d). Finance Factoring,

Finance Factoring adalah anjak piutang yang hanya menyediakan fasilitas pembiayaan saja. Tidak ikut bertanggung jawab terhadap risiko atas piutang tak tertagih.

Penyediaan pembiayaan dana tunai pada saat penyerahan faktur pada perusahaan factoring sampai sejumlah 80% dari nilai seluruh faktur sesuai dengan besarnya plafon pembiayaan (limit kredit).

Klien tetap harus bertanggung jawab terhadap pembukuan piutang dan penagihannya, termsuk menanggung risiko tidak tertagihnya piutang tersebut.

Anjak Piutang – Factoring Berdasarkan Kedudukan Wilayah Negara,

Berdasarkan pada kedudukan para pihak anjak piutang dapat dibagi menjadi domestic factoring dan international factoring,

a). Domestic Factoring,

Domestic factoring adalah kegiatan transaksi anjak piutang dengan melibatkan perusahaan anjak piutang, klien, dan customer yang semuanya berdomisili di satu negeri yang sama – dalam negeri.

b). Internasional Factoring, 

International factoring adalah kegiatan anjak piutang untuk transaksi ekspor impor barang yang melibatkan dua perusahaan factoring di masing- masing negara sebagai expor factor dan import factor,

Anjak Piutang Berdasarkan Keterlibatan Klien – Penanggungan Resiko,

Berdasarkan keterlibatan klien dan risikonya anjak piutang dapat dibagi menjadi waih recourse factoring, Without Recourse Factoring,

a). Recourse Factoring,

Recourse factoring atau With recourse factoring adalah kegiatan anjak piutang dimana penjual piutang menanggung resiko tidak tertagihnya sebagian atau seluruhnya piutang yang terjual kepada perusahaan pembiayaan.

Jika factor tidak mendapatkan atau tidak semuanya mendapatkan tagihannya dari pihak nasabah bank maka klien tetap bertanggungjawab untuk melunasinya.

b). Without Recourse Factoring – Non recourse,

Non Recourse – Without Recourse Factoring adalah kegiatan anjak piutang dimana perusahaan pembiayaan menanggung seluruh resiko tidak tertagihnya piutang.

Perusahaan anjak piutang menanggung risiko atas tidak tertagihnya piutang yang telah dialihkan oleh klien.

Beban tagihan beserta seluruh resikonya sepenuhnya kepada factor, jika terjadi kegagalan penagihan piutang merupakan tanggung jawab pihak factor sendiri, sementara pihak klien tidak lagi bertanggungjawab dan tidak dapat dikembalikan penagihan kepada pihak klien.

Anjak Piutang Berdasarkan Perjanjian Pemberitahuan Pada Pihak Customer – Debitur,

Bedasarkan pemberitahuan kepada pihak customer, anjak piutang (factoring) dapat dibagi menjadi disclosed factoring dan Undisclosed Factoring,

a). Disclosed Factoring,

Disclosed factoring adalah anjak piutang dimana customer diberitahu bahwa tagihan telah dialihkan kepada lembaga factoring dan pembayaran dilakukan langsung kepada lembaga factoring tersebut.

b). Undisclosed Factoring,

Undisclosed factoring adalah anjak piutang dimana pihak customer tidak diberi tahu tentang telah dialihkannya piutang sampai terjadi sesuatu yang dapat menimbulkan risiko terhadap lembaga factoring tersebut.

Anjak Piutang Berdasarkan Jumlah Piutang

Berdasar jumlah piutang yang dialihkan, anjak piutang (factoring) dapat dibedakan menjadi Facultative factoring, Whole turn over factoring

a). Facultative Factoring

Facultative factoring adalah anjak piutang dimana pihak factoring diberikan hak opsi untuk menentukan apakah piutang diterima dengan kontrak factoring atau tidak. Sebelum piutang itu dinyatakan diterima, klien bebas menjual piutangnya kepada pihak lain.

b). Whole Turn Over Factoring

Whole turn over factoring adalah anjak piutang dimana perjanjian factoring dilakukan atas seluruh turn over (total keseluruhan dana yang ditransaksikan) dari perusahaan klien atas piutang yang ada atau yang akan datang. Hal ini untuk menghindari klien menjual piutangnya kepada pihak lain.

Pihak Yang Terlibat Pada Transaksi Anjak Piutang.

Kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang melibatkan tiga pihak yang saling berkepentingan. Ketiga pihak tersebut adalah:

1). Kreditor – Klien – Pihak Terlibat Anjak Piutang

Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihanya kepada perusahaan factoring untuk ditagihkan atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.

2). Perudahaan Anjak Piutang – Factoring – Pihak Terlibat Anjang Piutang,

Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih atau mengelola piutang atau menjual kredit debiturnya.

3). Debitur – Pihak Terlibat Anjak Piutang,

Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kepada kreditor (klien).

Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang.

Mekanisme transaksi perusahaan anjak piutang dengan kreditor dan debitur dapat dilihat pada gambar.

 Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang, Factoring 12
Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang, Factoring

1). Kreditor menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak.

2). Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang punya utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor.

2). Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati.

3). Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan.

Jenis Mekanisme Transaksi Anjak Piutang: Discount Fee – Service – Charge - Full Service - Bulk – Maturity - Finance Factoring - Recourse Without Non Recourse

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang.  Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan ...

Jenis Obligasi Pengertian Kelebihan Kekurangan Contoh

Pengertian dan Contoh Obligasi. Oblogasi atau biasa disebut bond adalah surat utang jangka panjang yang memiliki kewajiban membayar bunga pinjaman secara...

Leasing Sewa Guna Usaha: Leasing Finance Lease - Operating Lease - Independent Leasing - Captive Lessor - Lease Broker

Pengertian Leasing.  Pergertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak...

Modal Ventura: Jenis Ciri Equity Financing - Direct Investment - Semi Equity Financing - Obligasi Konversi - Indirect Investment

Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pernyertaan modal ke dalam usatu perusahaan yang menerima...

Otoritas Jasa Keuangan OJK: Fungsi, Tujuan, Tugas, Misi, Landasan Filosofis Yuridis.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga...

Wewenang Dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah, yang mempunyai...

========Versi Lama======

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang. Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember Tahun 1988 perusahaan anjak piutang merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Kegiatan utama perusahaan anjak piutang adalah mengambil alih pengurusann piutang dagang perusahaan – perusahaan lain atas dasar  tanggung jawab tertentu, sesuai kesepakatan yang tercantum dalam akta jual belinya.

Pihak Yang Terlibat Pada Transaksi Anjak Piutang.

Kegiatan transaksi perusahaan anjak piutang melibatkan tiga pihak yang saling berkepentingan. Ketiga pihak tersebut adalah:

  1. Kreditor atau klien merupakan perusahaan pemilik piutang atau perusahaan yang menjual piutang. Kreditor menjual tagihanya kepada perusahaan factoring untuk ditagihkan atau dikelola atau diambil alih dengan cara dikelola atau dibeli sesuai perjanjian dan kesepakatan yang telah dibuat.
  2. Perusahaan anjak piutang atau factoring merupakan perusahaan yang akan membeli atau mengambil alih atau mengelola piutang atau menjual kredit debiturnya.
  3. Debitur merupakan perusahaan atau nasabah yang memiliki masalah dalam pembayaran tagihan utang kepada kreditor (klien).

Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang.

Mekanisme transaksi perusahaan anjak piutang dengan kreditor dan debitur dapat dilihat pada gambar.

Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang, Factoring
Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang, Factoring
  1. Kreditor menjual atau memberikan piutang yang dimilikinya kepada perusahaan anjak piutang baik dengan cara memberitahukan kepada debitur ataupun tidak.
  2. Perusahaan anjak piutang melakukan penagihan kepada debitur sebagai pihak yang punya utang sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat dengan kreditor.
  3. Debitur membayar kewajiban utangnya kepada perusahaan anjak piutang sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang disepakati.
  4. Perusahaan anjak piutang memberikan atau membayar uang penjualan piutang dengan diskonto kepada kreditor sesuai tanggung jawabnya sesudah semua permasalahan utang piutang diselesaikan.

Jenis Mekanisme Transaksi Anjak Piutang: Discount Fee – Service – Charge - Full Service - Bulk – Maturity - Finance Factoring - Recourse Without Non Recourse

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang.  Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan ...

Jenis Obligasi Pengertian Kelebihan Kekurangan Contoh

Pengertian dan Contoh Obligasi. Oblogasi atau biasa disebut bond adalah surat utang jangka panjang yang memiliki kewajiban membayar bunga pinjaman secara...

Leasing Sewa Guna Usaha: Leasing Finance Lease - Operating Lease - Independent Leasing - Captive Lessor - Lease Broker

Pengertian Leasing.  Pergertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak...

Modal Ventura: Jenis Ciri Equity Financing - Direct Investment - Semi Equity Financing - Obligasi Konversi - Indirect Investment

Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pernyertaan modal ke dalam usatu perusahaan yang menerima...

Otoritas Jasa Keuangan OJK: Fungsi, Tujuan, Tugas, Misi, Landasan Filosofis Yuridis.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga...

Wewenang Dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah, yang mempunyai...

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang dan Contoh Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring.  Perusahaan penagihan atau pembelian utang tapi Kegiatan utama perusahaan Anjak Piutan Factoring. Perusahaan pembiayaan ketika Pihak Yang Terlibat Pada Transaksi Anjak Piutang.  Kreditor klien Debitur Perusahaan Anjak Piutang dengan Mekanisme Transaksi Perusahaan Anjak Piutang. Peraturan Perusahaan Anjak Piutang dan Contoh Soal Ujian.

error: Content is protected !!