Pengertian Bank Umum. Bank umum disebut juga sebagai bank komersial. Bank umum pada dasarnya melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Bank umum merupakan lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat – funding) dalam bentuk simpan. Kemudian dana tersebut disalurkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit – lending sesuai dengan tujuan atau programnya..
Di dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2004 tentang Perbankan, bank didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun atau mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau deposito dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari definisi tersebut dapat disimpulkan, bahwa ada dua kegiatan pokok dari bank, yaitu pertama, kegiatan pengumpulan dana atas dasar kepercayaan dari masyarakat. Kegiatan kedua adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Peran dan Fungsi Bank Umum.
Pada dasarnya, fungsi sebuah bank adalah sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediation).
Dana yang ada di masyarakat (unit surplus) dihimpun untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat (individu dan perusahaan) yang membutuhkan (unit defisit).
Di sini Bank berperan sebagai lembaga keuangan yang berfungsi menghubungkan pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (unit surplus) dengan pihak-pihak yang membutuhkan dana (unit defisit).
Fungsi mendasar dari bank umum adalah sejalan dengan pengertian bank, yaitu berperan sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat atau sektor riil, atau dunia usaha yang memerlukan.
Adapun Peran dan fungsi bank umum yang terdiri dari bank pemerintah, bank swasta nasional, dan bank asing atau campuran secara spesifik antara lain sebagai berikut:
1 Penciptaan Uang Giral
Bank umum mempunyai fungsi penciptaan uang dalam hal ini uang giral, yaitu alat pembayaran melalui mekanisme pemindahbukuan.
Kemampuan bank umum dalam menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsi bank umum menjadi sangat penting dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank menciptakan uang giral untuk mensuplai dana- dana yang dibutuhkan masyarakat pengusaha dan masyarakat umum.
Kredit dan investasi bank dapat membiayai produksi, distribusi, investasi, konsumsi, dan kebutuhan pemerintah. Dengan kredit, bank mensuplai uang ke tempat uang itu dibutuhkan dalam waktu yang tepat.
2 Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran.
Bank umum berfungsi untuk mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal tersebut dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Contoh Jasa Bank Umum
Contohnya, penerimaan setoran, transfer uang, dan kliring.
3 Penghimpunan Dana Simpanan
Fungsi bank umum adalah menghimpun dana masyarakat. Dana yang paling banyak disimpan oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia, dana simpanan terdiri dari tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
4 Memberikan Pinjaman (Kredit)
Fungsi utama bank umum adalah pemberian kredit kepada para nasabah atau peminjam yang membutuhan dana untuk kegiatan perekonomian.
Pemberian kredit dapat meningktakan Investasi barang modal sehingga akan meningkatkan kegiatan produksi.
Jika sebuah bank membeli sebuah surat berharga yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan, berarti bank tersebut menyediakan dana untuk meningkatkan kegiatan perusahaan tersebut.
5 Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga memiliki fungsi yang sangat dibutuhkan untuk memudahkan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal.
Kesulitan-kesulitan dalam transaksi antarnegara akibat berbagai kendala seperti perbedaan letak geografis, budaya, dan sistem moneter akan dapat diatasi melalui kehadiran bank umum, sehingga transaksi menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
Kesulitan ini dapat diatasi dengan penerbitan letter of credit (L/C). Letter of credit L/C adalah dokumen tertulis yang dikeluarkan bank untuk perorangan atau perusahaan yang menjamin bahwa bank tersebut bersedia/ menyetujui wesel dan membayarnya sampai suatu jumlah tertentu, jika diajukan pada bank yang bersangkutan sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam L/C.
6 Penyimpanan Surat Berharga.
Bank umum dapat berfungsi sebagai lembaga untuk menyimpan surat-surat berharga. Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
7 Melaksanakan Kebijakan Moneter
Bank umum melaksanakan kebijaksanaan pemerintah di bidang perekonomian melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dengan mematuhi cadangan wajib.
Jika jumlah uang beredar meningkat, maka inflasi akan terjadi disertai dengan akibat-akibat buruk yang akan mengganggu perekonomian.
Sebaliknya, jika jumlah uang yang beredar berkurang, maka akan menyebabkan penurunan kegiatan perekonomian.
Karena itulah Bank Sentral Indonesia bertugas mengendalikan jumlah uang yang beredar seoptimal mungkin, dengan menerapakan cadangan wajib pada bank umum.
8 Menyediakan Jasa Trusty
Para nasabah yang mempunyai kekayaan dan keinginan untuk menentukan pembagian kekayaannya dapat menyimpan kekayaannya kepada bank dan meminta bank tersebut sebagai wali amanat untuk melaksanakan wasiatnya.
9 Pemberian Jasa-Jasa Lainnya.
Bank umum dapat memberikan beragam jasa keuangan lain yang dapat mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat umumnya.
Di Indonesia, pemberian jasa oleh bank umum antara lain penyediaan fasilitas penerbitan garansi bank, jual beli valuta asing (money changer), pembayaran telepon, transfer uang lewat ATM, Anjungan Tunai Mandiri/Automatic Teller Machine, jasa penyimpanan barang-barang berharga (custody service), jasa cek wisata (travelers check), inkaso, kartu kredit, menyelenggarakan dana pensiun, jasa pialang, dan pembayaran gaji karyawan.
Jenis Usaha Bank Umum
Beberapa usaha yang dilakukan oleh bank umum diantaranya adalah.
a). Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b). Memberikan kredit.
c). Menerbitkan surat pengakuan utang.
d). Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e). Memindahkan uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri.
f). Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi, maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
g). Menerima pembayaran atas tagihan dari surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak ketiga.
h). Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
i). Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
Jenis Bank Umum
Bank umum menurut jenisnya dapat dibagi menjadi dua, yaitu Bank Devisa dan Bank Non Devisa
Bank Devisa
Bank devisa adalah jenis bank yang memperoleh persetujuan atau ditunjuk oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral, untuk melakukan aktivitas usaha perdagangan valuta asing.
Kelebihan bank devisa adalah bisa menawarkan jasa bank yang berhubungan dengan transaksi jual beli simpan pinjam dalam valuta asing.
Bank Non Devisa
Bank non devisa adalah bank yang tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha atau transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melakukan transaksi jual beli atau perdagangan valuta asing.
Fungsi Peran Bank Perkreditan Rakyat BPR.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat Walaupun Pada prinsipnya kegiatan Bank Perkreditan Rakyat adalah sama dengan kegiatan Bank Umum. Namun yang membedakan adalah jumlah jasa yang dapat dilakukannya. Jumlah produk atau jasanya lebih sedikit dibanding ……
Pengertian Jenis Jenis Bank Garansi
Pengertian Bank Garansi Bank garansi dapat diartikan sebagai jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu pihak, baik perusahaan, perorangan, atau badan atau lembaga, atau institusi lainnya apabila pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi……
Pengertian Mekanisme Penciptaan Uang Kartal Giral Bank
Pengertian Penciptaan Uang. Salah satu fungsi dari bank adalah sebagai pencipta uang. Bank sentral dalam hal ini Bank Indonesia menciptakan uang kartal dan bank umum menciptakan uang giral. Sedangkan uang kuasi dapat diciptakan oleh bank umum dan Bank…….
Pengertian, Contoh Perhitungan Deposit On Call
Pengertian Deposit On Call Deposit on call dapat diartikan sebagai simpanan yang berjangka waktu antara 3 hari sampai 30 hari atau satu bulan. Jadi jangka waktu deposit terpendek adalah 3 hari, dan deposit terlama 30 hari, tergantung perjanjian antar…….
Pengertian, Contoh Perhitungan Bunga Bank
Pengertian Bunga Bank Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya. Dari sisi bank, bunga merupakan harga yang harus dibayar oleh bank kepada nasabah yang…
Pengertian, Contoh Perhitungan Simpanan Deposito
Pengertian Simpanan Deposito Simpanan deposito dapat diartikan sebagai simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank. Deposito atau Time Deposito merupakan salah satu tempat……
Bank Garansi, Pengertian Manfaat Biaya Tujuan Proses
Bank Perkreditan Rakyat: Peran – Fungsi – Contoh Jenis Produk - Kegiatan Menghimpun Menyalurkan Dana,
Bank Umum: Pengertian - Fungsi - - Financial Intermediation - Menghimpun - Menyalur Dana
Cara Menilai, Menentukan Kesehatan Bank
Faktor Penyebab, Cara Penyelesaian, Penyelamatan Kredit Macet
Faktor Yang Menentukan Bunga Kredit Bank, Pengertian Contoh Soal Perhitungan.
Jenis Instrumen Pasar Modal
Jenis Instrumen Pasar Uang: Sertifikat Bank Indonesia SBI - Surat Berharga Pasar Uang SBPU - Commercial Paper CP - Sertifikat Deposito - Banker’s Acceptance BA - Interbank Call Money
Jenis Jenis Bank, Pengertian Contoh
Jenis Jenis Kredit Bank, Pengertian Contoh Kredit
Daftar Pustaka:
- Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
- Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
- Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Jusup. A. H., 2005,”Dasar Dasar Akuntansi”, Jilid 1, Edisi ke 6, Cetakan kelima, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi YKPN, Yogyakarta.
- Kasmir., 2008, “Analisis Laporan Keuangan”, PT Rajagrafindo, Jakarta
- Kuswadi., 2007,”Analisis Keekonomian Proyek “,CV Andi Offset, Yogyakarta.