Jenis Badan Usaha: Pengertian Tujuan Fungsi Contoh Soal

Pengertian Badan Usaha. Badan Usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.

Pengertian Perusahaan

Perusahaan adalah suatu kesatuan teknis dan tempat proses produksi barang dan jasa secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dalam perusahaan digunakan factor factor produksi seperti tenaga kerja dan modal  seperti mesin- mesin serta ongkos-ongkos yang rasional untuk menghasilkan barang sebanyak-banyaknya.

Berdasarkan pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa perusahaan merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan. Jadi suatu badan usaha dapat memiliki satu atau lebih perusahaan.

Contoh Badan Usaha

Contoh Badan usaha adalah PT Gemilang berlokasi di kota Bandung memiliki perusahaan pabrik sepatu, perusahaan bengkel mobil dan perusahaan toko makanan.

Jadi badan usahanya adalah PT Gemilang, Perusahaannya adalah pabrik sepatu, bengkel mobil dan toko makanan.

Fungsi Badan Usaha

Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi fungsi manajemen dan fungsi operasional

a). Fungsi Manajemen Badan Usaha

Fungsi manajemen adalah fungsi yang meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan- kegiatan dalam suatu badan usaha.

Fungsi manajemen terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengarahan, serta pengoordinasian dan pengawasan.

b). Fungsi Operasional Badan Usaha

Fungsi opersional adalah fungsi yang berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.

Fungsi operasional mencakup bidang produksi, bidang pembelanjaan, bidang personalia, bidang administrasi, dan bidang pemasaran

Jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat dibedakan atas dasar lapangan usaha, tanggung jawab pemilik, kepemilikan modal, dan perbandingan penggunaan tenaga kerja manusia dan mesin.

Badan Usaha Menurut Lapangan Usaha

Berdasarkan lapangan usahanya, badan usaha dapat dikelompokkan sebagai berikut

a). Badan Usaha Ekstraktif

Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang bergerak dalam usaha pengolahan dan mengelola bahan baku yang terkandung di alam sehingga dapat memenuhi kebutuhan manusia.

Contoh Badan Usaha Ekstraktif adalah pertambangan, perminyakan, perikanan laut, perhutanan dan perusahaan pembuatan garam.

b). Badan Usaha Agraris

Badan usaha agraris adalah badan usaha yang kegiatan usahanya dengan memanfaatkan bantuan alam atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian.

Contoh Badan Usaha Agraris adalah: peternakan, pertanian, perkebunan, dan perikanan darat.

c). Badan Usaha Industri

Badan usaha industri adalah badan usaha yang kegiatan produksinya meliputi pengolahan bahan mentah untuk diproses menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi yang siap untuk dikonsumsi.

Contoh Badan Usaha Industri adalah industry elektronik, industri tekstil, industri kimia, industri farmasi, industri logam, dan lain-lain.

d). Badan Usaha Perdagangan

Badan usaha perdagangan adalah badan usaha yang aktivitasnya melakukan pembelian sejumlah barang di suatu tempat untuk dijual kembali di tempat lain dengan tujuan mencari keuntungan.

Contoh Badan Usaha Perdagangan adalah swalayan, minimarket, supermarket, toko, dan sebagainya.

e). Badan Usaha Jasa

Badan usaha jasa adalah badan usaha yang kegiatannya bergerak di bidang pelayanan jasa atau pemberian jasa kepada konsumen.

Contoh Badan Usaha Jasa adalah bank, leasing, salon, biro perjalanan, asuransi, pos telekomunikasi, dan sebagainya.

Badan Usaha Menurut Kepemilikannya

Menurut kepemilikannya badan usaha dapat dibedakan menjadi seperti berikut ini.

a). Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan undang-undang.

Contoh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah PT Telkom, PT PLN,  PT Kereta Api, Perum Damri.

b). Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Badan usaha milik swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta dan memiliki tujuan utama untuk mencari keuntungan. Badan usaha ini modalnya bisa dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang.

Contoh Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah: PT   PT Indofood Sukses Makmur, PT Air Mancur, dan sebagainya.

c). Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modal usahanya dimiliki oleh pemerintah daerah.

Contoh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah: Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim).

d). Badan Usaha Campuran

Badan usaha campuran adalah badan usaha yang sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah dan sebagian lagi dimiliki oleh swasta. Umumnya pemerintah memiliki modal sebesar 51% dari jumlah modal seluruhnya dan sisanya dari pihak swasta.

Bentuk- Bentuk Badan Usaha Milik Swasta

Bentuk- bentuk badan usaha swasta ini adalah badan usaha perseorangan, persekutuan firma, perusahaan komanditer (CV), perseroan terbatas (PT).

a). Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki, dikelola, dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap risiko dan kegiatan badan usaha.

Contoh Perusahaan Perseorangan, antara lain, toko kelontong, tukang bakso keliling, dan pedagang asongan.

b). Badan Usaha Firma

Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk menjalankan usaha. Masing masing anggota firma mempunyai tanggung jawab penuh terhadap kewajiban perusahaan.

Modal firma berasal dari anggota, pembagian keuntungan didasarkan pada besar kecilnya modal yang diberikan. Segala risiko ditanggung bersama secara tidak terbatas.

c). Badan Usaha Persekutuan Komanditer CV

Persekutuan komanditer atau CV (Commanditaire Venootschap) adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk mendirikan usaha di mana satu atau beberapa orang sebagai sekutu yang hanya menyerahkan modal dan sekutu lainnya yang menjalankan perusahaan.

Persekutuan atau badan usaha yang didirikan oleh dua orang sekutu atau lebih, sebagian merupakan sekutu komplementer/sekutu aktif dan beberapa orang merupakan sekutu komanditer/sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan anggota CV yang menanam modal dan aktif mengelola CV. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.

Sedangkan sekutu pasif hanya menanam modal dengan tidak ikut mengelola CV. Sekutu pasif bertanggung jawab sebatas modal yang ditanam.

d). Badan Usaha Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki satu atau lebih saham, serta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.

Mendirikan PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari menteri kehakiman), serta diumumkan dalam berita negara (Lembaran Berita Negara), sehingga PT berbentuk badan hukum.

e). Badan Usaha Koperasi

Sesuai dengan UU nomor 25 tahun 1992 Bab I Pasal 1 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ciri – Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)

Beberapa ciri -ciri yang yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Swasta BUMS diantaranya adalah

a). Pemilik badan usaha adalah perseorangan atau kelompok persekutuan dua orang atau lebih,

b). Bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan membagikan keuntungan tersebut

c). Sebagai lembaga ekonomi yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menciptaken barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat

d). Sebagai salah satu dinamisator dalam kehidupan perekonomian masyarakat

e). Modal seluruhnya dimiliki oleh pihak swasta atau pengusaha.

f). Pinjaman diperoleh dari bank dan lembaga keuangan bukan bank.

g). Dapat menerbitkan saham dan menjualnya kepada masyarakat melalui bursa efek.

h). Laba sebagian dibagi kepada pemegang saham, dan sebagian merupakan laba yang ditahan.

i). Cadangan-cadangan untuk pengembangan usaha.

j). Dapat menerbitkan obligasi untuk pinjaman jangka panjang.

Fungsi Peran Badan Usaha Swasta dalam Perekonomian Indonesia

Peran badan usaha dan perusahaan miliki swasta dalam menggerakkan dan menunjang perekonomian nasional suatu bangsa antara lain adalah sebagai berikut.

a). Membuka peluang kesempatan kerja dan ikut menanggulangi masalah-masalah pengangguran, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya.

b). Sebagai agen pembangunan perekonomian nasional, karena sebagian besar dana yang digunakan untuk pembangunan perekonomian, berasal dari badan usaha ini.

c). Membantu pemerintah dalam mengusahakan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi yang tidak dapat ditangani oleh pemerintah.

d). Membantu pemerintah dalam meningkatkan devisa nonmigas (jasa ekspor, pariwisata, transportasi, industri kecil, dan pertanian).

e). Membantu pemerintah dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan taraf hidup serta kesejahteraan rakyat.

f). Sebagai mitra pemerintah dalam mengelola sumber daya alam dan mengusahakan sumber daya alam lainnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

g). Membantu pemerintah untuk memperbesar penerimaan negara dalam bentuk pajak.

h). Membantu pemerintah dalam menciptakan peluang usaha baru yang memberikan kontribusi positif dalam lapangan bisnis.

Contoh Soal Ujian Jenis Badan Usaha

Soal 1. Tujuan utama didirikannya badan usaha adalah ….

a). untuk melayani masyarakat tanpa memperhitungkan laba

b). menghasilkan barang dan jasa untuk kebutuhan masyarakat

c). menghasilkan jasa untuk kebutuhan masyarakat

d). memperoleh keuntungan

e). mengelola kekayaan alam

Soal 2. Suatu badan usaha yang modalnya terbagi atas saham-saham dan besarnya tiap saham sama adalah ….

a). perusahaan perseorangan

b). persekutuan komanditer

c). perusahaan jawatan

d). perseroan terbatas

e). firma

Soal 3. Anggota sebuah CV yang turut mengurus, mengelola, dan bertanggung jawab atas berlangsungnya sebuah perusahaan adalah ….

a). sekutu aktif

b). sekutu pasif

c). persero

d). tantieme

e). direksi

Rangkuman Ringkasan Badan Usaha

  • Badan usaha adalah suatu kesatuan yuridis ekonomis yang medirikan usaha untuk mencari keuntungan. Kesatuan yuridis ekonomis itu terdiri atas seorang atau sekelompok orang yang berorganisasi (bekerja sama) dalam bidang ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan dengan mendirikan suatu perusahaan yang menghasilkan barang dan jasa secara efektif dan efisien.
  • Ciri-ciri badan usaha antara lain:
  1. bertujuan mencari keuntungan,
  2. menggunakan modal dan tenaga kerja,
  3. aktivitas operasional perusahaan di bawah pimpinan seorang usahawan.
  • Fungsi badan usaha dalam melaksanakan kegiatannya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
  1. Fungsi manajemen, meliputi tugas-tugas yang harus dimiliki oleh seorang pimpinan untuk menjalankan kegiatan-kegiatan dalam suatu badan usaha.
  2. Fungsi operasional, berupa pelaksanaan atas suatu kegiatan badan usaha dalam rangka menghasilkan keuntungan atau laba.
  • Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
  1. berdasarkan lapangan usaha, digolongkan menjadi lima jenis, yaitu yang bergerak di bidang ekstraktif, industri, agraris, perdagangan, dan jasa.
  2. berdasarkan kepemilikan modal, dibedakan menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan Badan usaha campuran.
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta, dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
  • BUMS dapat dibedakan dalam bentuk badan usaha perseorangan, firma, persekutuan komanditer, perseroan terbatas, dan koperasi.
  • Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian milik pemerintah dan sebagian milik swasta.
error: Content is protected !!