Otoritas Jasa Keuangan OJK: Fungsi, Tujuan, Tugas, Misi, Landasan Filosofis Yuridis.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga negara ini dibentuk berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.

Otoritas Jasa Keuangan OJK berlokasi di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan OJK dapat memiliki kantor selain di Jakarta baik di dalam maupan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendirian kantor di luar Jakarta disesuaikan dengan kebutuhan.

Fungsi Dari Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

 Misi dari  Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Mewujudkan terselanggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
  2. Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
  3. Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat pengguna jasa keuangan.

Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.

  1. Tercapainya seluruh pelaksanaan kegiatan jasa keuangan secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.
  2. Tercapainya pelaksanaan kegiatan jasa keuangan dengan sistem keuangan yang tumbuh secara berkesinambungan.
  3. Tercapainya perlindungan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat penguna jasa keunagan.

Tugas Dari Otoritas Jasa Keuangan.

Tugas OJK adalah melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan,
  2. Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal,
  3. Kegiatan jasa keuangan di sektor Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, Penggadaian, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

Landasan Dasar Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) didasarkan kepada 3 (tiga) landasan berikut:

1). Landasan Filosofis

OJK dibentuk untuk kewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh dengan stabil dan berkelanjutan, menciptakan kesempatan kerja yang luas dan seimbang disemua sektor perekonomian, serta memberikan kesejahteraan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.

2). Landasan Yuridis

Dasar hokum pembentukan otoritas jasa keuangan adalah

a).  Pasal 34 UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

b).  UU No. 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi undang-undang.

c). UndangUndang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,

3). Landasan Sosiologis

Adapun landasan sosiologi pembentukan OJK adalah

a). Terjadinya globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi dan informasi serta inovasi finansial yang telah menciptakan sistem keuangan yang begitu kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan.

b). Adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (atau konglomerasi) menambah kompleksnya transaksi dan interaksi antar lembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan.

c).  Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan yang meliputi tindakan  moral hazard, belum  optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan.

Hubungan Kelembagaan  

Dalam melaksanakan tugasnya, Otoritas Jasa Keuangan OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan.

Jika Bank Indonesia memerlukan pemeriksaan khusus terhadap bank tertentu, maka Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank tersebut dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada otoritas jasa keuangan OJK.

Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas jas keuangan OJK.

Otoritas jasa keuangan OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan wajib membangun dan memelihara sarana pertukaran informasi secara terintegrasi.

Hubungan Internasional

Otoritas Jasa Keuangan OJK dapat melakukan kerja sama dengan otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan di negara lain serta organisasi internasional dan lembaga internasional lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan OJK OJK dapat menjadi anggota organisasi pengawas jasa keuangan internasional.

Jika persetujuan perjanjian internasional di sektor jasa keuangan menyangkut masalah hukum dan berdampak pada sistem keuangan nasional, maka Otoritas Jasa Keuangan OJK berkewajiban untuk mendapatkan konfirmasi dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Otoritas Jasa Keuangan OJK dapat melakukan kerja sama dan memberikan bantuan dalam rangka pemeriksaan dan penyidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas Lembaga Jasa Keuangan negara lain berdasarkan permintaan tertulis.

Dewan Komisioner

Otoritas Jasa Keuangan OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner.

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial.

Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Perlindungan Konsumen Dan Masyarakat Oleh OJK

Untuk Melindungi Konsumen dan masyarakat, OJK melakukan tindakan tindakan untuk pencegahan kerugian Konsumen dan masyarakat dengan cara berikut

OJK memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya;

OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat; dan

Otoritas Jasa Keuangan OJK memberikan pelayanan pengaduan Konsumen yang meliputi:

Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum,

Sedangkan wewenang OJK silahkan baca pada artikel berikut

Wewenang Otoritas Jasa Keuangan.

Jenis Mekanisme Transaksi Anjak Piutang: Discount Fee – Service – Charge - Full Service - Bulk – Maturity - Finance Factoring - Recourse Without Non Recourse

Pengertian Perusahaan Anjak Piutang.  Perusahaan Anjak Piutang atau disebut juga dengan Factoring merupakan badan usaha yang kegiatannya melakukan penagihan ...

Jenis Obligasi Pengertian Kelebihan Kekurangan Contoh

Pengertian dan Contoh Obligasi. Oblogasi atau biasa disebut bond adalah surat utang jangka panjang yang memiliki kewajiban membayar bunga pinjaman secara...

Leasing Sewa Guna Usaha: Leasing Finance Lease - Operating Lease - Independent Leasing - Captive Lessor - Lease Broker

Pengertian Leasing.  Pergertian sewa guna usaha secara umum adalah perjanjian antara lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) di mana pihak...

Modal Ventura: Jenis Ciri Equity Financing - Direct Investment - Semi Equity Financing - Obligasi Konversi - Indirect Investment

Perusahaan Modal Ventura merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pernyertaan modal ke dalam usatu perusahaan yang menerima...

Otoritas Jasa Keuangan OJK: Fungsi, Tujuan, Tugas, Misi, Landasan Filosofis Yuridis.

Pengertian Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain. Lembaga...

Wewenang Dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan. Otoritas Jasa Keuangan OJK merupakan lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain termasuk pemerintah, yang mempunyai...

Daftar Pustaka:

  1. Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
  2. Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti,
  3. Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
  4. Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
  5. Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
  6. Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  7. Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
  8. Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
  9. Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
  10. Ardra.Biz, 2019, “Pengertian OJK Otoritas Jasa Keuangan dengan undang undang OJK dan Fungsi Dari Otoritas Jasa Keuangan. Contoh Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dan Misi dari Otoritas Jasa Keuangan. Contoh Misi Otoritas Jasa Keuangan yang Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan.
  11. Ardra.Biz, 2019, “Contoh Tujuan Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan tanpa Tugas Dari Otoritas Jasa Keuangan di Bank. Contoh Tugas Dari Otoritas Jasa Keuangan atau Tugas Dari Otoritas Jasa Keuangan di Pasar Modal dan pengaturan dan pengawasan OJK.
error: Content is protected !!