Pengertian Hukum: Hukum adalah kumpulan petunjuk – aturan hidup yang berupa perintah perintah dan larangan-larangan yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum dalam pengertian luas adalah suatu peraturan yang rasional yang dibuat oleh suatu kekuasaan yang sah, yang memaksa setiap orang supaya “berbuat” menuju ke tujuannya sendiri, untuk mencapai tujuan bersama.
Pelanggaran terhadap petunjuk – aturan hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh apparat pemerintah atau penguasa terhadapa pelanggar hukum tersebut.
Pengertian Hukum Menurut Van Kant
Hukum adalah serumpun peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.
Pengertian Hukum Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat harus mematuhinya.
Pengertian Hukum Menurut Van Vallenhoven,
Hukum adalah suatu gejala pergaulan hidup yang bergolak terus- menerus dalam keadaan lentur dan membentur tanpa henti-hentinya dengan gejala-gejala lainnya.
Pengertian Hukum Menurut Leon Duquit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilarang menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Pengertian Hukum Menurut Grotius
Hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
Pengertian Hukum Menurut Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan mendapatkan hukuman
Pengertian Hukum Menurut S.M. Amin, S.H.
Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksinya itu disebut hukum. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.
Pengertian Hukum Menurut M.H. Tirtamidjaja
Hukum adalah semua peraturan (norma) yang harus dituruti dalam tingkah laku, tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman harus meng ganti kerugian.
Pengertian Hukum Menurut J. T. C. Simorangkir, S.H. dan Woerjo Sastropranoto
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
Pelanggaran ter hadap peraturan-peraturan tersebut berakibat diambilnya tindakan, yaitu hukuman.
Unsur Unsur Hukum
a). Peraturan ditujukan terhadap tingkah laku dalam pergaulan masyarakat.
b). Peraturan dibuat dan ditetapkan oleh badan- badan resmi atau aparat yang berwajib.
c). Peraturan pada umumnya bersifat memaksa.
d). Adanya sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri – Ciri Hukum
a). Hukum mengandung perintah dan atau larangan.
b). Perintah dan atau larangan hukum harus dipatuhi oleh setiap orang.
Sifat – Sifat Hukum
Hukum mempunyai sifat mengatur, memaksa dan melindungi.
a). Bersifat mengatur, karena hukum memuat peraturan peraturan berupa perintah atau larangan yang mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya ketertiban dalam masyarakat.
b). Bersifat memaksa, karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
c). Bersifat melindungi hak tiap-tiap orang serta menjaga keseimbangan yang serasi antara berbagai kepentingan yang ada.
Asas Asas Hukum
Adapun asas asas hukum yang berlaku universal diantaranya adalah:
a). Asas Kepribadian Hukum
Asas kepribadian menunjukkan bahwa hukum mengakui keberadaan manusia sebagai makhluk individu. Setiap manusia adalah individu yang memiliki hak dan kebebasan. Hukum mengatur hak dan kewajiban manusia. Manusia sebagai subyek hukum yang tunduk terhadap aturan yang berlaku.
b). Asas Persekutuan Hukum
Asas persekutuan menunjukkan bahwa manusia pada hakikatnya sebagai makhluk individu dan juga makhluk sosial. Manusia yang satu bekerja sama dan berhubungan dengan manusia yang lain.
- Asas Kesamaan Hukum
Asas kesamaan menunjukkan bahwa hukum menghendaki adanya kesetaraan di hadapan hukum. Bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama, tidak yang lebih istimewa dibandingkan dengan yang lain.
d). Asas Kewibawaan Hukum
Asas kewibawaan menunjukkan bahwa hukum dapat dijalankan secara baik, jika hukum dan lembaga kehakiman memiliki kewibawaan yang dibangun di atas keadilan, bukan dengan penekanan apalagi kekerasan.
e). Asas Pemisahan Antara Baik dan Buruk
Asas pemisahan baik dan buruk menunjukkan bahwa hukum secara tegas membedakan antara tndakan yang baik dan tindakan yang buruk. Tindakan yang buruk dapat mendatangkan sanksi, sedangkan tindakan yang baik mungkin mendapat ganjaran
Tujuan Hukum
Beberapa tujuan hukum diantaranyan adalah:
Tujuan Hukum Menurut LJ Van Apeldorm
Hukum bertujuan untuk mengatur pergaulan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia tertentu (kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda) dari pihak yang merugikan.
Tujuan Hukum Menurut J. Van Kan
Hukum bertujuan untuk menjaga agar kepentingan tiaptiap manusia tidak diganggu.
Tujuan Hukum Menurut E. Utrecht
Hukum bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Tujuan Hukum Menurut Mochtar Kusumaatmadja,
Hukum bertujuan memelihara dan menjamin keteraturan (kepastian) dan ketertiban.
Tujuan Hukum Menurut Subekti
Hukum bertujuan untuk mengabdi pada tujuan negara, yaitu mendatangkan atau ingin mencapai kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyatnya.
Tujuan Hukum Nasional Indonesia
Tujuan hukum nasional Indonesia adalah mengatur secara pasti hak dan kewajiban lembaga-lembaga tinggi negara, semua pejabat negara, setiap warga negara Indonesia agar semuanya dapat melaksanakan kebijaksanaan- kebijaksanaan dan tindakan-tindakan demi terwujudnya tujuan nasional Indonesia, yaitu terciptanya masyarakat yang terlindung oleh hukum, cerdas, terampil, cinta, dan bangga bertanah air Indonesia dalam suasana hidup makmur dan adil berdasarkan Pancasila.
Teori Tujuan Hukum
Teori utama tentang tujuan hukum adalah teorietis, utilitas, dan campuran.
a). Tujuan Hukum – Teori Etis
Tujuan hukum menurut teori etis adalah semata- mata hanya untuk keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil tidaknya suatu hukum. Dengan kata lain, hukum menurut teori ini bertujuan untuk mewujudkan keadilan.
b). Tujuan Hukum – Teori Utilitas
Tujuan hukum teori utilitas adalah ingin menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang banyak.
Menurut teori utilitas, hakikat tujuan hukum adalah manfaat dalam menghasilkan kesenangan atau kebahagiaan yang terbesar bagi jumlah orang yang terbanyak.
c). Tujuan Hukum – Teori Campuran
Tujuan hukum teori campuran adalah memperoleh kebutuhan akan ketertiban yang merupakan syarat pokok bagi masyarakat. Oleh karena itu, hukum bertujuan menjamin kebutuhan masyarakat akan ketertiban.
Fungsi Hukum
Secara umum, hukum memiliki fungsi sebagai berikut:
a). Menjamin Ketertiban
Hukum berperan sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat;
b). Menjamin Keadilan Sosial
Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, Artinya bahwa hukum memberikan keadilan perlakuan yang adil bagi setiap anggota masyarakat dalam segala kehidupannya.
c). Menjamin Perlidungan
Mampu memberikan pengayoman atau perlindungan bagi setiap anggota masyarakat, baik terhadap jiwa, badan, maupun segala hak yang dimilikinya.
d). Penggerak Pembangunan
Hukum menjadi sarana penggerak pembangunan nasional;
d). Pengawas Penegak Hukum
Hukum berfungsi untuk pengawasan terhadap semua aparatur penegak hukum.
e). Menjamin Kepastian Kukum
Hukum berfungsi memberikan jaminan bagi anggota masyarakat untuk diperlakukan berdasarkan aturan hukum dan tidak dengan sewenang-wenang oleh negara atau penguasa, serta menjamin kepastian mengenai isi aturan tersebut.
Jenis Penggolongan Hukum
Hukum dapat digolongkan menurut: sumber, bentuk, tempat berlakunya, waktu berlakunya, cara mempertahankan, sifatnya, wujudnya, dan isinya.
Hukum Menurut Sumbernya, dibedakan atas:
Menurut Sumbernya, dibedakan atas:
a). Hukum Undang- Undang,
Hukum undang – undang adalah hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan negara.
b). Hukum Kebiasaan Adat
Hukum kebiasaan (adat) adalah hukum adat kebiasaan yang mendapat perhatian dari masyarakatnya.
c). Hukum Traktat
Hukum traktat adalah hukum yang lahir akibat perjanjian antarnegara.
d). Hukum Yurispridensi
Hukum yurisprudensi adalah hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
e). Hukum Ilmu – Doktrin
Hukum ilmu- doktrin adalah keputusan yang keluar dari ahli hukum.
Hukum Menurut Tempat Berlakunya
Menurut tempat berlakunya hukum dibagi dalam:
a). Hukum Lokal,
Hukum local yaitu hukum yang berlaku untuk wilayah setempat (desa, daerah, wilayah adat).
b). Hukum Nasional
Hukum nasional adalah hukum yang berlaku dalam suatu negara.
c.) Hukum Internasional
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara dua atau lebih negara dalam dunia internasional.
d). Hukum Asing
Hukum asing adalah hukum yang berlaku dalam negara lain.
Hukum Menurut Waktu Berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
a). Hukum Positif – Ius Constitutum
Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif (ius constitutum) disebut juga tata hukum. Contohnya adalah UUD 1945.
b). Ius Constituendum
Ius constituendum adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya adalah Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.
c). Hukum Asasi – Ius Naturale – Hukum Alam
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun di seluruh tempat. Contohnya adalah keadilan.
Hukum Menurut Bentuknya
Menurut bentuknya, hukum dikelompokkan sebagai berikut.
a). Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan. Hukum tertulis dapat merupakan hukum tertulis yang dikodifikasikan dan hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan.
Contoh Hukum tertulis yang telah dikondifikasikan: KUHP, KUH Perdata dan KUH Dagang, Sedangkan contoh Hukum tertulis yang tidak dikondifikasikan adalah Traktat
b). Hukum Tak Tertulis
Hukum tak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis.
Hukum tak tertulis juga disebut hukum kebiasaan. Hukum tidak tertulis ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Hukum Menurut Wujudnya
Menurut wujudnya, hukum dapat dibagi menjadi dua macam
a). Hukum Objektif
Hukum Objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yang mengatur antara dua orang atau lebih. Contohnya Adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
b). Hukum Subjektif
Hukum Subjektif, yaitu hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengan demikian menjadi hak. Contohnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Militer.
Hukum Menurut Sifat
Menurut sifatnya hukum dapat dibagi dalam:
a). Hukum Memaksa
Hukum yang memaksa adalah hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Contohnya adalah hukum pidana
b). Hukum Mengatur – Hukum Pelengkap
Hukum yang mengatur adalah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak -pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Biasanya dilakukan dalam perkara perkara perdataan. Contohnya adalah hukum dagang
Hukum menurut Cara Mempertahankannya
Menurut cara mempertahankannya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut.
a). Hukum Materiil
Hukum materiil adalah hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur kepentingan- kepentingan dan hubungan- hubungan yang berwujud perintah- perintah dan larangan-larangan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang.
b). Hukum Formal
Hukum formal adalah hukum yang memuat peraturan peraturan yang mengatur cara- cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil atau suatu peraturan yang mengatur cara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi putusan. Hukum formal disebut hukum acara. Contohnya hukum acara pidana dan hukum acara perdata.
Hukum Menurut Isinya,
Berdasarkan isinyam Hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik.
a). Hukum Privat – Hukum Sipil
Hukum privat atau hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan. Contohnya adalah Hukum waris, hukum perdata, hukum dagang, hukum keluarga, hukum kekayaan.
b). Hukum Publik
Hukum Publik atau Hukum Negara adalah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara). Contohnya adalah hukum tata negara, hukum pidana, hukum administrasi negara,
- Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian- bagian negara.
- Hukum Tata Usaha Negara – Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan) adalah hukum yang mengatur cara cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat -alat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan- perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara -cara mengajukan perkara -perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Pidana Umum
Hukum pidana umum adalah hukum pidana yang dari sisi pelaku hukum dan tingkat berlakunya, mengatur seluruh manusia yang berada pada wilayah Indonesia tanpa pengecualian. Secara prinsip hukum pidana umum diatur dalam KUHP.
- Hukum Pidana Khusus
Hukum pidana khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang yang mempunyai kualifikasi khusus atau tertentu di wilayah Indonesia. Peraturan perundangan yang termasuk hukum pidana jenis ini ada 3, yakni hukum pidana militer, hukum pidana ekonomi dan hukum pidana politik.
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum yang mengatur negara-negara dalam melakukan hubungan internasional.
- Hukum Perdata Internsional
Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
- Hukum Publik Internasional
Hukum publik internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internasional
Kepatuhan Dan Kesadaran Hukum
Hukum diciptakan masyarakat dan untuk menjamin ketertiban masyarakat, sehingga tercapai ketentraman. Ketertiban akan tercapai apabila warga negara memiliki kesadaran hukum.
Kesadaran hukum artinya keyakinan terhadap kebenaran hukum dan mematuhi hukum yang berlaku. Tingkat kesadaran dan kepatuhan hukum dapat dibedakan seperti berikut:
a). Patuh/sadar karena takut pada orang/kekuasaan/ paksaan (authority oriented).
b). Patuh karena ingin dipuji (good boy–unice girl).
c). Patuh karena kiprah umum/masyarakat (countract legality).
d). Patuh atas sadar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban (law dan order oriented).
e). Patuh karena sadar keuntungan atau kepentingan (utilities = hedonis).
f). Patuh karena memang hal tersebut memuaskan baginya.
g). Patuh karena sadar prinsip etis yang layak universal (universal ethical principle)
Contoh Kepatuhan dan Kesadaran Hukum Sehari Hari Di Keluarga – Sekolah – Masyarakat – Negara,
a). Contoh Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Keluarga
– Selalu menjaga nama baik keluarga;
– Menaati aturan keluarga yang berlaku;
– Menggunakan fasilitas keluarga secara baik;
– Mendengarkan dan melaksanakan nasihat orang tua; dan
– Menghormati semua anggota keluarga;
b). Contoh Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Sekolah
– Selalu menaati peraturan yang berlaku di sekolah.
– Disiplin belajar hormat pada guru.
– Ikut upacara bendera dengan tertib.
– Datang tepat waktu.
c). Contoh Kepatuhan Hukum Di Lingkungan Masyarakat
– Taat dan patuh terhadap aturan-aturan masyarakat; dan
– Menjaga nama baik lingkungan masyarakat;
– Membantu menjaga ketertiban umum
– Menghormati sesama warga masyarakat;
– Selalu memelihara ketertiban, keamanan, dan ketentraman.
d). Contoh Kepatuhan Hukum Di lingkungan negara
– Taat dan patuh dalam menjalankan aturan- aturan yang dikeluarkan oleh negara.
– Menjaga nama baik bangsa dan negara.
– Taat membayar pajak.
– Menjaga harta kekayaan negara.
– Menjaga rahasia dan kekayaan negara.
– Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
– Saling hormat menghormati antarsesama warga.
– Tidak bertindak main hakim sendiri.
- Bangsa Negara: Pengertian Teori Unsur Fungsi Tujuan Sifat Bentuk Negara
- Siklus Hidrologi: Pengertian Jenis Sumber Air Tanah Pola Aliran Sungai Danau Rawa Laut
- Seni Kriya: Pengertian, Contoh, Fungsi, Jenis, Teknik Rancang
- Batuan … terbentuk dari pembekuan magma dan lava.
- Interaksi Kota: Teori Konsentrik Teori Sektoral Teori Inti Ganda Teori Poros Teori Historis
- Yang merupakan tahun kabisat adalah tahun ….,
- Batuan Beku Sedimen Matamorf: Pengertian Jenis Batuan Pembetuk Kulit Bumi,
- Seni Rupa Tiga Dimensi: Pengertian, Fungsi Ekspresi Pakai, Nilai Estetis Objektif Subjektif, Simbol Unsur, Teknik, Contoh Karya,
- Budaya Politik: Pengertian Orientasi – Jenis Alat Sarana Sosialisasi Parokial – Kaula – Subjek Partisan
- Karya Seni Teater: Pengertian Unsur Teater Simbol Karya Teater Nilai Teater Jenis Teater Kritik
Rangkuman Ringkasan:
Hukum adalah untuk mengatur perilaku manusia. Maka tujuan hukum adalah agar tercipta ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Hukum berfungsi memberi pedoman bertingkah laku, mengembangkan hak dan kewajiban serta menghindari bentrokan berbagai kepentingan.
Menurut Prof. L.J. van Apeldoorn difinisi hukum sangat sulit untuk dibuat, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai kenyataan.
Unsur-unsur hukum yaitu: Peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan, masyarakat, Peraturan itu dibuat oleh badan-badan resmi, Paraturan itu bersifat memaksa, Sanksi terhadap pelanggarannya bersifat tegas.
Tujuan hukum ialah untuk mencapai ketertiban, ketentraman dan keadilan di masyarakat.
Kesadaran masyarakat untuk menerapkan hukum yang berlaku dalam kehidupan sangat penting artinya karena untuk mewujudkan keteraturan, ketertiban, dan kehar monisan kehidupan.
Kesadaran hukum untuk menaati norma yang berlaku akan berkembang apabila keadilan dalam penerapan dan penegakan hukum diutamakan dan dijalankan dengan baik sehingga memunculkan sikap positif terhadap hukum.
Hukum memiliki kekuatan untuk mengikat setiap orang agar hukum tetap terjaga, dihormati, dan ditaati.
Pengertian Unsur Hukum – Ciri Hukum– Sifat Hukum – Asas Hukum – Tujuan Fungsi Jenis Hukum,