Bela Negara: Pengertian Prinsip Komponen Contoh Sistem Jenis Ancaman Dalam Luar Negeri

Pengertian Bela Negara: Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.

Bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara dalam mewujudkan cita cita bangsa.

Prinsip Prinsip Bela Negara

Prinsip-prinsip yang menjadi landasan pembelaan negara tercantum secara jelas dalam Pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terutama pasal 27 ayat 3 dan Bab XII pasal 30,

Adapun prinsip – Prinsip bela negara rakyat Indonesia adalah sebagai berikut:

a). Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.

b). Pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara.

c). Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri, sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung

d). TNI terdiri atas TNI-AD, TNI-AL, dan TNI-AL sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara

e). Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum

Komponen Bela Negara

Kekuatan atau komponen masyarakat dalam pembelaan negara adalah sebagai berikut.

a). Komponen Utama Bela Negara

Komponen utama bela negara adalah TNI, baik TNI-AD TNI-AL, TNI-AU maupun Polri. Kekuatan utama ini berada di garis depan dalam usaha pembelaan negara.

Kekuatan TNI sebagai alat negara yang berperan sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan negara.

Kekuatan Kepolisian (Polri) merupakan alat negara yang berperan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, dan memberikan perlindungan masyarakat.

b). Komponen Cadangan Bela Negara

Komponen cadangan bela negara adalah seluruh warga negara, sumber daya alam, serta sarana dan prasarana nasional yang dapat dikerahkan untuk mempertahankan atau memperkuat komponen utama.

c). Komponen Pendukung Bela Negara

Komponen pendukung bela negara adalah keikutsertaan rakyat dalam pembelaan negara dengan cara membentuk Sishankamrata (sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta), seperti:

– Hansip (Pertahanan Sipil);

– Wanra (Perlawanan Rakyat);

– Kamra (Keamanan Rakyat);

– Menwa (resimen Mahasiswa);

– SAR, PMI, dan lain-lain.

Landasaan Dasar Hukum Bela Negara

Landasan hukum bela negara adalah

a). Undang Undang Dasar 1945: Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

b). Undang- Undang No. 1 Tahun 1988 tentang Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara RI;

c). Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara

d). Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI;

e). Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Alasan Bela Negara

Adapun alasan mengapa penting membela negara adalah sebagai berikut.

a). Kemerdekaan dan kedaulatan negara dapat dipertahankan.

b). Keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipertahankan.

c). Segenap bangsa dapat terselamatkan dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

d). Kesejahteraan dan keadilan masyarakat Indonesia dapat terwujud.

e). Negara dan bangsa Indonesia dihormati oleh masyarakat internasional.

f). Negara dan bangsa Indonesia dapat berperan serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Bentuk Usaha Bela Negara

Menurut UU Nomor 3 tahun 2002 pasal 9 ayat (2), keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:

a). Pendidikan kewarganegaraan,

b). Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib,

c). Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib, dan

d). Pengabdian sesuai dengan profesi.

Sistem Pertahanan Keamanan Negara

Menurut Pasal 30 ayat (2) UUD 1945, “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”

Perwujudan ketahanan nasional meliputi hal-hal berikut:

a). Ketahanan Ideologi

Ketahanan ideologi adalah kondisi mental bangsa Indonesia yang berlandaskan keyakinan akan kebenaran ideologi Pancasila yang mengandung kemampuan untuk menggalang dan memelihara persatuan dan kesatuan nasional.

Ketahanan ideologi juga menunjukkan kemampuan kondisi negara untuk menangkal penetrasi ideologi asing dan nilai-nilai yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa.

b). Ketahanan Politik

Ketahanan politik adalah kondisi kehidupan politik bangsa yang berlandaskan demokrasi politik berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Ketahanan politik menunjukkan kemampuan memelihara stabilitas yang sehat dan dinamis serta kemampuan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif.

c). Ketahanan Ekonomi

 Ketahanan ekonomi adalah kondisi kehidupan perekonomian bangsa yang berlandaskan demokrasi ekonomi berasaskan Pancasila.

Ketahanan ekonomi menunjukkan kondisi negara yang memiliki kemampuan memelihara stabilitas ekonomi yang sehat dan dinamis, serta kemampuan menciptakan kemandirian ekonomi nasional dengan daya saing yang tinggi dan mewujudkan kemakmuran rakyat yang adil dan merata.

d). Ketahanan Sosial Budaya

Ketahanan sosial budaya adalah kondisi kehidupan sosial budaya bangsa yang dijiwai kepribadian nasional berdasarkan Pancasila.

Ketahanan sosia budaya menunjukkan kemampuan membentuk dan mengembangkan kehidupan sosial budaya manusia dan masyarakat Indonesia yang beriman serta bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

e). Ketahanan Pertahanan Keamanan

Ketahanan Pertahanan Keamanan adalah kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi kesadaran bela negara seluruh rakyat.

Ketahanan pertahanan keamanan menunjukkan kemampuan memelihara stabilitas pertahanan keamanan negara yangdinamis, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya.  

Jenis Ancaman Kedaulatan Negara

Ancaman adalah setiap usaha dan aktifitas, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri yang dinilai dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap bangsa.

Dilihat dari sifatnya, ancaman terhadap bangsa dan negara ada dua, yaitu ancaman tradisional dan nontradisional.

a). Ancaman Tradisional

Ancaman tradisional dapat berbentuk kekuatan militer negara lain berupa agresi atau invasi yang membahayakan keutuhan bangsa dan negara.

b). Ancaman Nontradisional

Ancaman nontradisional dilakukan oleh oknum atau perse orangan berupa aksi teror, perompakan, pembajakan, penye lundupan, imigrasi gelap, perdagangan narkotika, penangkapan ikan secara ilegal, serta pencurian kayu (illegal logging).

Jenis Ancaman Dalam Dan Luar Negeri

Ada dua ancaman dan gangguan terhadap kepentingan pertahanan Indonesia, yaitu ancaman dari dalam negeri dan ancaman dari luar negeri;

Ancaman Dalam Negeri

Ancaman dan gangguan dari dalam negeri, di antaranya adalah

a). Pemberontakan bersenjata dalam negeri.

b). Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat.

c). Meningkatnya kriminalitas.

d). Tindakan KKN.

e). Subversi (gerakan atau rencana menjatuhkan kekuasaan yang sah dengan menggunakan cara di luar undang-undang).

f). Kegiatan gerombolan pengacau.

g). Gerakan separatis yang berusaha memisahkan diri dari NKRI.

h). Aksi radikalisme yang berlatar belakang etnis, ras dan agama serta ideologi di luar Pancasila.

i). Konflik antarsuku, agama maupun ras/keturunan dalam skala luas.

j). Perusakan lingkungan seperti pembakaran hutan, perambahan hutan ilegal, pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya.

Ancaman Luar Negeri

Ancaman dan gangguan dari luar negeri, di antaranya adalah

a). Terorisme internasional.

b). Kejahatan lintas negara.

c). Kegiatan imigran gelap.

d). Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.

e). Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.

f). Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan mendapatkan informasi rahasia militer.

g). Penjajahan oleh bangsa lain.

Bela Negara Dalam Kehidupan Bermasyaratkan Sehari Hari

Bela negara dapat diterapakan dalam kehidupan sehari hari seperti berikut

Contoh Bela Negara Di Lingkungan Sekolah

Di lingkungan sekolah dapat dilakukan dengan cara berikut.

a). Menaati tata tertib sekolah.

b). Wajib menjaga nama baik sekolah di berbagai tempat pergaulan.

c). Menjaga kerukunan di antara sesama teman atau antarwarga sekolah lainnya.

d). Melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan rasa ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.

e). Ikut menjaga kebersihan lingkungan sekolah.

f). Menghindari perkelahian antarpelajar maupun antarsekolah.

g). Menciptakan kerukunan dan perdamaian di antara anggota keluarga.

Contoh Bela Negara Di Lingkungan Keluarga

Di lingkungan keluarga dapat dilakukan dengan cara berikut.

a). Melaksanakan tugas rutin yang telah ditetapkan oleh sendiri bersama orang tua.

b). Menaati perintah orang tua dan melaksanakan dengan penuh kesadaran.

c). Belajar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan atau mengingat situasi dan kondisi.

d). Menjaga kebersihan lingkungan rumah tangga sendiri (lingkungan rumah orang tua).

e). Menjaga keutuhan dalam rumah, termasuk benda yang dapat bergerak maupun yang tidak dapat bergerak.

f). Menjaga nama baik kedua orang tua, meskipun orang tua sudah tiada.

Contoh Bela Negara Di Lingkungan Masyarakat

Di lingkungan masyarakat dapat dilakukan dengan cara berikut.

a). Mematuhi adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat dan ikut menjaga agar perbuatan seseorang tidak merugikan kepentingan warga lain.

b). Wajib menjunjung tinggi norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

c). Dapat memelihara kepentingan orang lain dan menghormati pendapat orang lain.

d). Menerima tugas yang diberikan kepada kita secara ikhlas dan melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

e). Ikut kerja bakti membersihkan lingkungan kampung.

f). Ikut melaksanakan ronda malam bagi yang sudah dewasa sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

g). Membuang sampah pada tempatnya, dan lain sebagainya.

     

    Ringkasan Rangkuman Bela Negara:  Negara adalah organisasi tertinggi dalam suatu masyarakat yang memiliki cita-cita untuk bersatu, hidup di wilayah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.

    Bela negara bertujuan untuk mengamankan kedaulatan NKRI dari segala bentuk ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar negeri.

    Potensi ancaman dari dalam negeri dapat berwujud upaya sekelompok masyarakat yang menginginkan terjadinya disintegrasi bangsa dan terorisme.

    Ancaman terhadap kedaulatan NKRI yang datang dari luar misalnya sebagai berikut.

    Bahaya perang nuklir yang sangat mudah membumi hanguskan manusia dan alam semesta termasuk di dalamnya negara Indonesia.

    Keinginan negara besar untuk mencaplok wilayah Indonesia karena letak wilayah Indonesia yang strategis.

    Keinginan negara-negara industri untuk menguasai kekayaan alam Indonesia yang melimpah.

    Arus globalisasi yang menimbulkan dampak buruk pada seluruh aspek kehidupan.

    Bela negara bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab seluruh rakyat.

    Bela negara tidak hanya dapat dilakukan oleh rakyat dalam bidang militer atau pertahanan keamanan, tetapi juga seluruh bidang kehidupan, seperti bidang teknologi, kesenian, dan olahraga.

    error: Content is protected !!