Pengertian Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian yang berbasis pada prinsip-prinsip syariah islam. Yang dimaksud dengan berasaskan prinsip syariah adalah kegiatan usaha yang tidak mengandung riba, maisir, gharar, objek haram dan menimbulkan kezaliman.
Prinsip Syariah bekerja dengan berlandaskan pada nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan, dan keuniversalan (rahmatan lil ‘alamin). Prinsip usaha perbankan Syariah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya, dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil.
Jenis Jenis Produk Bank Syariah
Bank Syariah adalah Bank yang dalam mengoperasikan usahanya berdasarkan pada Prinsip Syariah. Sehingga semua jenis produk yang ditawarkan juga didasari pada prinsip syariah. Adapun jenis-Jenis Produk yang ditawarkan oleh bank syariah diantaranya adalah:
- Al-Wadi’ah (Simpanan) Produk Syariah
Al-Wadi’ah atau dikenal juga sebagai titipan atau simpanan. Prinsip al-wadi’ah merupakan titipan murni dari satu pihak lain, bisa perorangan lembaga atau badan hukum. Titipan ini harus dijaga dan dapat dikembalikan kapan saja bila si penitip, nasabah menghendakinya.
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Bonus Rekening Giro Wadiah
Tuan Ardra merupakan nasabah pada Bank Syariah dan memiliki rekening giro wadiah. Saldo rata rata selama bulan Juni adalah 10 juta rupiah. Bonus yang diberikan Bank Syariah kepada nasabah adalah 30 persen dengan saldo rata rata minimal 1 juta rupiah.
Total dana giro wadiah di Bank Syariah adalah 20 miliar rupiah dan Pendapatan Bank Syariah tersebut dari giro wadiah adalah 2 miliar.
Pertanyaan
Berapa bonus yang diterima Tuan Ardra pada akhir bulan Jun i
Besar bonus dari rekening giro wadiah dapat dinyatakan dengan rumus persamaan berikut
BGW = (SR/TDGB) x PBG x BH
BGW = Bonus Giro Wardiah
SR = saldo rata rata
TDGB = total dana giro bank Syariah
PBG = pendapatan bank dari giro
BH = persen bonus, persen Bagi hasil
BGW = (10jt/20M) x 2 M x 30%
BGW = 300 ribu rupiah
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah
Tuan Ardra memiliki rekening tabungan pada Bank Syariah dengan saldo rata rata selama bulan Juni adalah 10 juta rupiah.
Perbandinngan bagi hasil antara Bank dengan nasabah tabungan adalah 40 : 60. Saldo rata rata tabungan yang ada pada Bank Syariah adalah 10 miliar. Keuntungan Bank Syariah dari tabungan adalah 1 miliar.
Pertanyaan
Berapa keuntungan yang diterima oleh Tuan Ardra dari tabungannya?
Besar keuntungan tabungan Syariah dapat dinyatakan dengan rumus persamaan berikut
KTS = (SR/TSDB) x PBT x BH
KTS = keuntungan dari tabungan Syariah
SR = saldo rata rata tabungan nasabah
TSTB = total saldo tabungan bank
PBT = pendapatan bank dari tabungan
BH = besar bagi hasil dalam persen
KTS = (10 jt/10M) x 1 M x 60%
KTS = 600 ribu rupiah
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah
Tuan Ardra merupakan nasabah Bank Syariah yang memiliki deposito 200 juta rupiah untuk jangka waktu 1 bulan.
Bagi hasil deposito antara Bank dengan nasabah adalah 40 : 60. Saldo rata rata deposito per bulan yang dimiliki bank Syariah adalah 10 miliar rupiah. Pendapatan dari deposito yang akan dibagikan oleh bank adalah 1 miliar rupiah.
Pertanyaan
Berapa keuntungan yang diterima Tuan Ardra dari depositonya
Besar Keuntungan Deposito Syariah dapat dinyatakan dengan menggunakan rumus persaman berikut
KDS = (ND/SRB) x PDB x BH
KDS = keuntungan deposito nasabah
ND = nilari deposito nasabah
SRB = saldo rata rata bank Syariah
PDB = pendapatan deposiito bank yang dibagikan
BH = bagi hasil dlam persen
KDS = (200jt/10M) x 1M x 60%
KDS = 12 juta rupiah
- Pembiayaan Dengan Bagi Hasil Produk Bank Syariah
Pada bank konvensional untuk penyaluran danannya dikenal dengan istilah kredit atau pinjaman. Pada bank syariah untuk penyaluran dananya dikenal dengan istilah pembiayaan. Bank konvesional keuntungan diperoleh dari bunga. Pada bank syariah keuntungann diperoleh dari bagi hasil.
2.1. Al- Musyarakah Produk Bank Syariah
Al- Musyarakah merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan usaha tertentu. Tiap tiap pihak memberikan modal atau amal dengan kesepakatan bahwa keuntungan atau resiko ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang disetujui bersama.
Al- Musyarakah digunakan untuk pembiayaan proyek. Nasabah dan bank secara bersama sama menyelesaikan proyek tersebut.
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Al Musyarakah
Tuan Ardra bermaksud membuka usaha yang membutuhkan modal sebesar 50 juta rupiah. Tuan Ardra hanya memiliki 25 juta rupiah. Sedangkan 25 juta kekurangannya dipenuhi dari Bank Syariah.
Jadi dana atau modal usaha Tn Ardra 50 persen dirinya dan 50 persen dari Bank Syariah. Ini artinya bagi hasil keuntungan antara Tuan Ardra dan Bank Syariah adalah 50 : 50
Pertanyaan
Jika usaha Tuan Ardra mendapatkan keuntungan 20 juta rupiah, berapa keuntungan Tuan Ardra dan Bank Syariah.
Jawab
Keuntungan Usaha Tuan Ardra adalah 20 juta rupiah.
Bagi hasil usaha adalah 50 : 50, maka keuntungannya adalah
Keuntungan Tuan Ardra adalah
50% x 20 jt = 10 juta rupiah
Keuntungan Bank Syariah adalah
50% x 20 jt = 10 juta rupiah
2.2. Al-Mudharabah
Al-Mudharabah adalah akad kerja sama antara dua pihak misal nasabah dan Bank Syariah. Bank Syariah menyediakan seluruh modal yang dibutuhkan dan nasabah sebagai pengelolanya.
Keuntungan didasarkan pada kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Jika terjadi kerugian yang bukan disebabkan oleh kelalaian nasabah, maka kerugian ditanggung oleh Bank.
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Produk Al – Mudharabah
Tuan Ardra akan membuka usaha dengan modal 100 juta rupiah dengan keuntungan tiap bulannya adalah 20 juta rupiah. Modal 100 juta rupiah ini disediakan oleh Bank Syariah dengan angsuran pengembalian pinjaman adalah 8 juta perbulan. Bagi hasil antara Bank dan Tuan Ardra adalah 60 : 40
Pertanyaan
Berapakah keuntungan yang diperoleh Tuan Ardra dan Bank Syariah
Jawab
Keuntungan Usaha = 20 juta rupiah
Angsuran = 8 juta rupiah
Keuntungan untuk dibagikan = 20 – 8
= 12 juta
Bagi Hasil Keuntungan 60 : 40
Keuntungan Tuan Ardra
40% x 12 juta = 4,8 juta rupiah
Keuntungan Bank Syariah
60% x 12 juta = 7,2 juta rupiah
- Bai’al-Murabahah Produk Bank Syariah
Bai’al-Murabahah adalah kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Penjual harus lebih dahulu memberikan informasi tentang harga pokok yang dibeli dengan ditambah keuntungan yang diinginkan. Kegiatan ini dilakukan setelah terjadi kesepatkan dengan pembeli. Setelah itu, dilakukan pemesanan.
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Produk Bai’ al Murabahah
Tuan Ardra membutuhkan sebuah kendaraan untuk usaha angkutan seharga 150 juta dan pembeliannya diselesaikan oleh Bank Syariah. Bank Syariah dan Tn Ardra sepakat bahwa bank mengambil keuntungan sebesar 15 juta untuk tiga tahun.
Pertanyaan
Berapa besar angsuran yang harus dibayarkan oleh Tn Ardra ke Bank Syariah tiap bulannya
Jawab
Jumlah dana yang dipinjam oleh Tuan Ardra adalah
= 150 Jt + 12 juta
= 162 juta rupiah
Angsuran Tuan Ardra selama 3 tahun atau 36 bulan adalah
Angsuran = 162jt/36
Angsuran = 4,5 juta per bulan
- Bai’as-Salam Produk Bank Syariah
Bai’as-sala adalah pembelian barang yang diserahkan dikemudian hari, sedangkan pembayaran diserahkan di muka. Prinsip yang dianut adalah kondisi barang pembayaran sudah disepakati. Barang yang akan dijual sudah diketahui baik jenis, kualitas, maupun jumlah dengan hukum awal pembayaran dalam bentuk uang.
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Bai’as Salam
Tuan Ardra Memiliki lahan tanah dua hektar yang akan ditanami pohon teh dan membutuhkan modal sebesar 25 juta rupiah. Tuan Ardra dan Bank Syariah sepakat melakukan akad dimana Bank Syariah akan membeli hasil panen Tuan Ardra sebanyak 10 ton senilai 25 juta rupiah selama satu tahun.
Pada jatuh tempo, Tuan Ardra harus menyerahkan teh seberat 10 ton kepada Bank Syariah. Selanjutnya Bank Syariah menjual teh10 ton dengan harga 3000 rupiah per kilogram.
Pertanyaan
Berapa keuntungan Bank Syariah
Jawab
Pendapatan Bank Syariah dengan Menjual 10 ton teh pada harag Rp 3000 per kg adalah
10 ton = 10.000 kg
Pendapatan = 10.000 x 3.000 = 30 juta rupiah
Keuntungan Bank Syariah
Keuntungan = 30 – 25
Keuntungan = 5 juta rupiah
- Bai’ Al-Istishna’ Produk Bank Syariah
Bai’ Al-Istishna’ adalah bentuk khusus dari akad bai’as-salam, oleh karena ketentuan dalam bai’ al-istishna mengikuti ketentuan dan aturan dari bai’ al-istishna. Pengertian Bai’ Al-Istishna’ adalah kontrak penjualan antara pembeli dengan produsen sebagai pembuat barang. Kedua pihak harus sepakat terlebih dahulu dengan harga dan sistem pembayarannya. Harga ditentukan dengan tawar menawar, pembayaran dapat dilakukan di muka, atau secara angsuran per bulan atau di belakang.
Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Bai’ Al Istihna
PT Ardra merupakan perusahaa yang bergerak membuat perlengkapan anak sekolah. PT Ardra Mendapatkan Order permintaan membuat seragam sekolah baju dan celana anak SD senilai 100 juta rupiah.
Harga sepasang seragam sekolah yang diajukan ke Bank Syariah adalah 100 ribu rupiah. Pembayarannya diangsur selama tiga bulan. PT Ardra memberikan keuntungan kepada Bank Syarian 10 ribu rupiah per pasang.
Pertanyaan.
Berapakah keuntungan yang diperoleh Bank Syariah
Nilai Order Seragam = 100 juta rupiah
Harga perpasang seragam = 100 ribu rupiah
Jumlah Seragam = 100jt/100rb
Jumlah seragam = 1000 pasang.
Menghitung Keuntungan Bank Syariah
Keuntungan Bank Syariah Perpasang adalah 10.000 rupiah
Dengan demikian keuntungan Bank Syariah adalah
Keuntungan = 1000 x 10.000 Rp/pasang
Keuntungan = 10 juta rupiah
Jadi keuntungan Bank Syariah adalah 10 juta rupiah
- Al-Ijarah (Leasing) Produk Bank Syariah
Al-ijarah merupakan pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang tersebut. Dalam praktinya, kegiatan jenis usaha ini dilakukan oleh peusahaan leasing, baik untuk kegiatan operating lease maupun financial lease.
- Al-Wakalah (Amanat) Produk Bank Syariah
Wakalah atau wakilah adalah penyerahan atau pendelegasian atau pemberian mandat dari satu pihak kepada pihak lain. Mandat harus dilakukan sesuai dengan yang telah disepakati oleh pemberi mandat kepada pemerima mandat.
- Al-Kafalah (Garansi) Produk Bank Syariah
Al-kafalah adalah jaminan yang diberikan penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditanggung. Jaminan ini sebagai pengalihan tanggung jawab dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam perbankan dapat dilakukan dalam pembiayaan dengan jaminan seseorang.
- Al-Hawalah Produk Bank Syariah
Al-hawalah dapat didefinisikan sebagai pengalihan utang dari pihak yang punya utang kepada pihak lain yang wajib menanggungnya. Dengan kata lain, pemindahan beban utang dari satu pihak kepada pihak lain. Dalam perbankan dikenal dengan kegiatan anjak piutang atau factoring.
- Ar-Rahn Produk Bank Syariah
Ar-rahn dapat diartikan sebagai kegiatan menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atau pinjaman yang diterimanya. Kegiatan sepeerti ini dilakukan seperti jaminan utang atau gadai.
Jenis Produk Bank Syariah, Pengertian Contoh Soal Perhitungan
Jenis-Jenis Akad Pada Bank Syariah
Prinsip Fungsi Usaha Bank Syariah, Pengertian Contoh
Prinsip Operasi Kerja Bank Syariah, Pengertian Tujuan Jenis Contoh Kegiatan
Daftar Pustaka:
- Kasmir, 2012, “Dasar Dasar Perbankan”, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta.
- Djumhana, Muhamad, 2006, “Hukum Perbankan di Indonesia”, Cetakan Kelima, PT Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Kasmir, 2015, “Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya”, Edisi Revisi 2014, Rajawali Pers, Jakarta.
- Mangani, Silvanita, Ktut, 2009, “Bank dan Lembaga Keuangan Lain”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Mishkin, S., Frederic, 2008’ “Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Uang”, Edisi Kedelapan, Salemba Empat, Jakarta.
- Joesoef, Jose Rizal, 2008, “Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing”, Salemba Empat, Jakarta.
- Djamil, Fathurrakman, 2012, “Penerapan Hukum Perjanjian dalam Transaksi di Lembaga Keuangan Syariah”, Cetakan Pertama, Sinae Grafika, Jakarta.
- Fuady, Munir, 2004, “Hukum Perbankan Modern”, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.
- Machmud, A. Rukmana, H., 2010, “Bank Syariah, Teori, Kebijakan, dan Studi Empiris di Indonesia”, Penerbit Erlangga, Jakarta.
- Rangkuman Ringkasan: Jenis Produk Bank Syariah, Contoh Perhitungan Keuntungan Produk Bank Syariah, Contoh Transaksi Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Produk Bank Syariah, Pengertian Dan Contoh Perhtiungan Keuntungan Bank Syariah,
- Perhitungan Keuntungan Produk Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Bonus Rekening Giro Wadiah, Contoh Transaksi Rekening Giro Wadiah Bank Syariah, Contoh Transaksi Produk Bank Syariah, Contoh Transaksi Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Tabungan Mudharabah, Contoh Transaksi Tabungan Mudharabah Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Deposito Mudharabah,
- Contoh Transaksi Deposito Mudharabah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Al Musyarakah, Contoh Transaksi Produk Al Musyarakah Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Produk Al – Mudharabah, Contoh Transaksi Produk Al – Mudharabah Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Produk Bai’ al Murabahah,
- Contoh Transaksi Produk Bai’ al Murabahah Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Bai’as Salam, Contoh Transaksi Bai’as Salam Bank Syariah, Contoh Soal Perhitungan Keuntungan Bai’ Al Istihna, Contoh Transaksi Bai’ Al Istihna Bank Syariah, Menghitung Keuntungan Bank Syariah Produk Bai’ Al Istihna, Al-Wadi’ah (Simpanan),
- Pembiayaan Dengan Bagi Hasil, Al- Musyarakah, Al-Mudharabah, Bai’al-Murabahah, Bai’as-Salam, Bai’ Al-Istishna, Al-Ijarah (Leasing), Al-Wakalah (Amanat), Al-Kafalah (Garansi), Al-Hawalah, Ar-Rahn, Pengertian Al-Wadi’ah (Simpanan), Pengertian Pembiayaan Dengan Bagi Hasil, Pengertian Al- Musyarakah, Pengertian Al-Mudharabah, Pengertian Bai’al-Murabahah, Pengertian Bai’as-Salam, Pengertian Bai’ Al-Istishna,
- Pengertian Al-Ijarah (Leasing), Pengertian Al-Wakalah (Amanat), Pengertian Al-Kafalah (Garansi), Pengertian Al-Hawalah, Pengertian Ar-Rahn, Pengertian dan Contoh Perhitungan Al-Wadi’ah (Simpanan), Pengertian dan Contoh Perhitungan Pembiayaan Dengan Bagi Hasil,
- Pengertian dan Contoh Perhitungan Al- Musyarakah, Pengertian dan Contoh Perhitungan Al-Mudharabah, Pengertian dan Contoh Perhitungan Bai’al-Murabahah, Pengertian dan Contoh Perhitungan Bai’as-Salam, Pengertian dan Contoh Perhitungan Bai’ Al-Istishna, Pengertian dan Contoh Perhitungan Al-Ijarah (Leasing), Pengertian Al-Wakalah (Amanat), Pengertian Al-Kafalah (Garansi), Pengertian Al-Hawalah, Pengertian Ar-Rahn,